Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri
Beranda Bengkulu Daerah Headline Empat Putra Sumatera Kegiatan Irigasi Mengayau Kiri Gunakan Material Di Lokasi Hutan Lindung Dimana Pengawasan CV Palemo Konsultan
Bengkulu Daerah Headline

Empat Putra Sumatera Kegiatan Irigasi Mengayau Kiri Gunakan Material Di Lokasi Hutan Lindung Dimana Pengawasan CV Palemo Konsultan

Admin
Admin
19 Sep, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


Lebong Bengkulu, PojokJurnal.Com - Dinas pekerjaan umum penataan ruang dan perhubungan, (DPUPRDP) bidang sumber daya air, kegiatan pembangunan jaringan irigasi permukaan dan pembangunan peningkatan jaringan irigasi lokasi air mengayau kiri (DAK) Kabupaten Lebong volume satu paket, Kamis 19/9/2024.

Nilai pekerjaan Rp,1.258.727.000 ( satu milyar dua ratus lima puluh delapan juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu rupiah ), nomor kontrak, 824/05/610/SPK/lV/2024.tanggal 01 April 2024, waktu pelaksanaan 180 hari.

Pelaksanaan kegiatan CV EMPAT PUTRA SUMATERA, konsultan pengawas CV PALEMO KONSULTAN. Tahun ANGGARAN 2024.

Diduga menggunakan material tidak berizin alias NO IUP, dan diduga mencuri material kawasan hutan lindung TNKS dibawah kaki bukit barisan kabupaten Lebong. Lingkungan kegiatan pembangunan jaringan irigasiAir mengayau kiri (DAK) Kabupaten Lebong dengan demikian bagaimana cara menghitung pajak maupun pelaporan SPJ kegiatan jaringan irigasi tersebut.

Saudara berinisial AD saat jumpa awak media di lokasi menjelaskan bahwa pihak perusahaan CV EMPAT PUTRA menggunakan material dilokasi ini, dia juga menambah kan, “saya tau pihak perusahaan yang dimaksud dengan mudah mengambil batu dan pasir di sungai air mengayau kita tau ini. di kawasan hutan lindung air mengayau kiri, di bawah kaki bukit barisan yang berada di lokasi air mengayau kiri Lebong,” katanya ke awak media.

Kegiatan jaringan irigasi air mengayau kiri diduga tidak sesuai spesifikasi teknis maupun perencanaan awal, bagaimana tidak terlihat dari pekerjaan asal jadi dan kurangnya pengawasan dari pihak terkait seolah olah kegiatan tersebut sengaja dilancarkan pihak pengawasan CV PALEMO KONSULTAN,” katanya ke awak media.

“Entah Negeri ini aparat penegak hukumnya masih berada pada barisan terdepan menjaga keberlangsungan tatanan hukum, Atau ada unsur kesengajaan melakukan pembiaran terhadap pelaku pelanggaran hukum yang nyata di depan mata,” ungkapnya.

Konsultan adalah mereka yang bertugas dalam memberikan opini, saran, nasihat, dan solusi atas masalah yang dialami oleh kliennya, baik itu perusahaan, organisasi, ataupun perorangan.

Konsultan Pengawas bertugas dalam pengawasan pelaksanaan pekerjaan konstruksi sesuai dengan ketentuan kontrak sebagaimana tugas pengawasan yang dilimpahkan oleh Penanggung Jawab Kegiatan (PPK Fisik) dan harus mengendalikan pekerjaan.

Konsultan merupakan orang yang ahli dengan tugas memberi petunjuk, pertimbangan, atau nasihat dalam suatu kegiatan bisnis, penelitian, dan sebagainya.

Konsultan proyek sendiri merupakan suatu badan usaha atau perorangan yang berperan dalam mengawasi pelaksanaan proyek dan memastikan kualitas proyek berjalan sesuai dengan perencanaan serta selesai tepat waktu.

Jangan sampai Dana negara diambil hutan tetap rusak tentang kerusakan Hutan di Lebong Khusus nya, “Dana Negara digunakan, tetapi kerusakan Hutan tetap terjadi, nanti juga kita minta aparat penegak Hukum mengusut Penggunaan Anggaran (Dana) Pengawasan Penjagaan Hutan, Kodim juga harus bertindak jika ada anggota yang terlibat dalam ilegal Logging Perambahan Hutan.

Tiga ketentuan karena kejahatan dilakukan dengan sengaja. Pertama, Pasal 68 RUU SDA menegaskan bahwa setiap orang tidak boleh dengan sengaja: a. Melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya kondisi tata air daerah aliran sungai, kerusakan sumber air dan prasarananya, dan/atau pencemaran air ; b. Melakukan kegiatan yang mengakibatkan terjadinya daya rusak air. Bila hal di atas dilanggar, maka orang tersebut dipidana dengan paling singkat tiga tahun dan paling lama sembilan tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 5 miliar dan maksimal Rp 15 miliar.

Kedua, Pasal 69 menyatakan jenis pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja: a. Mengganggu upaya pengawetan air; b. Menggunakan Sumber Daya Air yang menimbulkan kerusakan pada sumber air dan lingkungannya atau prasarana umum di sekitarnya; c. Melakukan pendayagunaan Sumber Daya Air di kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam; atau d. Melakukan kegiatan yang mengakibatkan rusaknya prasarana Sumber Daya Air. “Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 18 bulan dan paling lama enam tahun dan denda paling sedikit Rp 2,5 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Demikian bunyi Pasal tersebut.

Ketiga, ketentuan Pasal 70 menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja: a. Melakukan kegiatan pelaksanaan konstruksi dan non konstruksi pada sumber air tanpa memperoleh izin dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah ; b. Menyewakan atau memindahtangankan baik sebagian maupun seluruhnya Izin penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan bukan usaha dan izin penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha; atau c. Melakukan penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha tanpa izin. “Dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 5 miliar,” demikian bunyi pasal tersebut, dilansir kliklegal.com

Mengaju kepada peraturan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Direktorat Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan daya dukung daerah aliran sungai dan hutan lindung.

Peraturan Pemerintah RI Nomor 82 tahun 2001 tentang pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air, Peraturan Pemerintah RI nomor 37 tahun 2012 tentang pengelolaan daerah aliran sungai (DAS),UU 37 tentang tentang Konservasi Tanah dan Air untuk melestarikan tanah dan air dan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Hingga berita ini tayangkan semua pihak yang terkait kegiatan tersebut tidak dapat hubungi atau di konfirmasi kan.

( red/tim)

Via Bengkulu
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser
Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 H/2025

Advertiser

Advertiser
Marhaban Yaa Ramadhan "DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa"

Advertiser

Advertiser
DPRD Oku Selatan Mengucapkan Selamat Ulang Tahun Kabupaten Oku Selatan Ke - 21

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser
Keluarga Besar DPRD OKU Selatan Mengucapkan Selamat & Sukses Atas Pelantikan Anggota DPRD OKU Selatan Periode 2024 - 2029

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Pembina HAMMAS Heri Wahyudi Jangan Membuat Gaduh dan Issu Negatif Terhadap Proyek Pengurugan Di Sawah-Luhur

Baik- Senin, Juni 16, 2025 0
Pembina  HAMMAS Heri Wahyudi Jangan Membuat Gaduh dan Issu Negatif  Terhadap Proyek Pengurugan Di Sawah-Luhur
Serang,— PojokJurnal.com |Pembina Himpunan Masyarakat dan Pemuda Sawah Luhur (HAMMAS)  Heri Wahyudi, SH, MH menyikapi berita-berita yang viral tentang adanya…

Berita Terpopuler

PJ Kusnadi Serta Aparatur Desa Sangiang Beri Penjelasan Berita Sepihak

PJ Kusnadi Serta Aparatur Desa Sangiang Beri Penjelasan Berita Sepihak

Rabu, Juni 11, 2025
Diduga Oknum KRPH Serta Inisial  AY Gasak  Pohon dan Persempit Lahan Kawasan

Diduga Oknum KRPH Serta Inisial AY Gasak Pohon dan Persempit Lahan Kawasan

Senin, Juni 09, 2025
Diduga Lecehkan Profesi Wartawan, Kapus UPTD Puskemas Krui Kecamatan Pesisir Tengah Usir Wartawan

Diduga Lecehkan Profesi Wartawan, Kapus UPTD Puskemas Krui Kecamatan Pesisir Tengah Usir Wartawan

Senin, Juni 16, 2025
Najib Hamas Ingatkan Program 100 Hari Kerja Bupati-Wabup Serang Program Bersama

Najib Hamas Ingatkan Program 100 Hari Kerja Bupati-Wabup Serang Program Bersama

Senin, Juni 16, 2025
Masyarakat Cibaliung Dukung Pembangunan RSUD Banten di Cibaliung

Masyarakat Cibaliung Dukung Pembangunan RSUD Banten di Cibaliung

Jumat, Juni 13, 2025
Anggota DPRD Provinsi Banten Dukung Komunitas Ikan Sinyonya

Anggota DPRD Provinsi Banten Dukung Komunitas Ikan Sinyonya

Jumat, Juni 13, 2025

Rabu, Desember 11, 2024
PP-PMI Kembali Gelar Aksi Jilid II Di Tengah Malam Depan Mabes Polri Menyoal Pembuatan SIM Di Polrestabes Palembang dan Polres Banyu Asin

PP-PMI Kembali Gelar Aksi Jilid II Di Tengah Malam Depan Mabes Polri Menyoal Pembuatan SIM Di Polrestabes Palembang dan Polres Banyu Asin

Kamis, Juni 05, 2025
  Diduga Oknum KRPH Dan Ketpoktan Bermain Kayu Ilegal logging Di Kawasan Perhutani  Desa Cikedung Mancak

Diduga Oknum KRPH Dan Ketpoktan Bermain Kayu Ilegal logging Di Kawasan Perhutani Desa Cikedung Mancak

Kamis, Juni 05, 2025
Bupati  Pandeglang Serahkan 115 Sertifikat Tanah Program PTSL

Bupati Pandeglang Serahkan 115 Sertifikat Tanah Program PTSL

Sabtu, Juni 14, 2025

Berita Terpopuler

PJ Kusnadi Serta Aparatur Desa Sangiang Beri Penjelasan Berita Sepihak

PJ Kusnadi Serta Aparatur Desa Sangiang Beri Penjelasan Berita Sepihak

Rabu, Juni 11, 2025
Diduga Oknum KRPH Serta Inisial  AY Gasak  Pohon dan Persempit Lahan Kawasan

Diduga Oknum KRPH Serta Inisial AY Gasak Pohon dan Persempit Lahan Kawasan

Senin, Juni 09, 2025
Diduga Lecehkan Profesi Wartawan, Kapus UPTD Puskemas Krui Kecamatan Pesisir Tengah Usir Wartawan

Diduga Lecehkan Profesi Wartawan, Kapus UPTD Puskemas Krui Kecamatan Pesisir Tengah Usir Wartawan

Senin, Juni 16, 2025
Najib Hamas Ingatkan Program 100 Hari Kerja Bupati-Wabup Serang Program Bersama

Najib Hamas Ingatkan Program 100 Hari Kerja Bupati-Wabup Serang Program Bersama

Senin, Juni 16, 2025
Masyarakat Cibaliung Dukung Pembangunan RSUD Banten di Cibaliung

Masyarakat Cibaliung Dukung Pembangunan RSUD Banten di Cibaliung

Jumat, Juni 13, 2025
Anggota DPRD Provinsi Banten Dukung Komunitas Ikan Sinyonya

Anggota DPRD Provinsi Banten Dukung Komunitas Ikan Sinyonya

Jumat, Juni 13, 2025

Rabu, Desember 11, 2024
PP-PMI Kembali Gelar Aksi Jilid II Di Tengah Malam Depan Mabes Polri Menyoal Pembuatan SIM Di Polrestabes Palembang dan Polres Banyu Asin

PP-PMI Kembali Gelar Aksi Jilid II Di Tengah Malam Depan Mabes Polri Menyoal Pembuatan SIM Di Polrestabes Palembang dan Polres Banyu Asin

Kamis, Juni 05, 2025
  Diduga Oknum KRPH Dan Ketpoktan Bermain Kayu Ilegal logging Di Kawasan Perhutani  Desa Cikedung Mancak

Diduga Oknum KRPH Dan Ketpoktan Bermain Kayu Ilegal logging Di Kawasan Perhutani Desa Cikedung Mancak

Kamis, Juni 05, 2025
Bupati  Pandeglang Serahkan 115 Sertifikat Tanah Program PTSL

Bupati Pandeglang Serahkan 115 Sertifikat Tanah Program PTSL

Sabtu, Juni 14, 2025
PojokJurnal.Com

About Us

PojokJurnal.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: pojokjurnal59@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan