BK-LSM Minta APH Periksa “M” Pengusaha RT/RW Net Diduga Ilegal, Buka Usaha Dari Serang Hingga ke Lebak
Lebak, PojokJurnal.Com – “M” Pengusaha RT/RW Net, Warga Desa Pagintungan, Kabupaten Serang, membuka usahanya hingga ke beberapa Kecamatan di Kabupaten Lebak. Sejak 1 tahun terakhir ini, “M” mengaku gunakan sumber internet dari Indihome PT.Telkom.
“Iya sebagian pake Indihome Telkom, kalo punya saya udah pindah, sementara masih ada beberapa server yang saya tangani masih pake Telkom,” kata “M” saat memberikan penjelasannya, Selasa, 24 September 2024.
Disinggung soal izin usaha RT/RW Net yang digelutinya tersebut, “M” membenarkan jika dirinya memiliki 1 buah server di Wilayah Kabupaten Serang, tetapi untuk Wilayah Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, hanya sebatas membantu saja.
“Kalo punya saya hanya di Wilayah Serang aja, dan sudah dipindah ke ISP resmi, tapi kalo yang lain, yang ada di Wilayah Lebak, dikelola oleh pihak keluarga, Adik ipar saya, dan Kaka saya yang ngelola, ada Fatir.Net, Aril.Net, Sobur.Net, Qiwong.Net, masih pake Indihome Telkom, tapi mau dipindah itu juga,” kilahnya.
Sementara itu, Mamik Slamet, Koordinator BK-LSM Lebak mengaku sudah mengantongi titik lokasi server yang ditangani oleh “M”. Menurutnya dalam waktu dekat pihaknya akan melaporkannya kepada pihak terkait, mengingat usaha yang digelutinya itu diduga Ilegal karena tidak mengantongi izin resmi dan masih menggunakan Indihome PT.Telkom.
“Surat Klarifikasi kepada yang bersangkutan sudah kami layangkan, dan yang bersangkutan juga sudah mengakui bahwa usahanya itu diduga tak berizin, semua data titik servernya yang pake Indihome sudah kita kantongi, secepatnya kami akan laporkan ke pihak terkait, agar ditindaklanjuti,” pungkasnya.
Posting Komentar