-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda Bengkulu Daerah Headline CV SINAR PELANGI INDAH Diduga Menggunakan Batu Material di Air Aman Lokasi Kegiatan Alias Material No (IUP) Galian C
Bengkulu Daerah Headline

CV SINAR PELANGI INDAH Diduga Menggunakan Batu Material di Air Aman Lokasi Kegiatan Alias Material No (IUP) Galian C

Admin
Admin
24 Agu, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


Lebong Bengkulu, PojokJurnal.Com - Pembangunan jaringan irigasi permukaan dan rehabilitasi peningkatan jaringan irigasi air aman desa Tabeak blau1.dinas pekerjaan umum Bidang sumber daya air (PUPR SDA ) Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu Nilai kontrak (765,586,500 ) sumber dana APBD, Pelaksana CV SINAR PELANGI INDAH Konsultan pengawas CV DINAMIKA KONSULTAN Tahun anggaran 2024.

Diduga menggunakan material tidak berizin alias NO IUP dan alat berat Secara Bebas beroperasi di lingkungan kegiatan pembangunan jaringan irigasi air aman, desa Tabeak Blau1 Kabupaten Lebong 

Galian C tersebut melayani perusahaan CV Sinar Pelangi Indah, yang mendapat proyek pembangunan jaringan irigasi air aman desa Tabeak Blau1, Anggaran APBD Kabupaten Lebong yang saat ini sedang mengerjakan bangunan jaringan irigasi.

Asan nama samaran saat jumpa awak media di lokasi menjelaskan bahwa pihak perusahaan CV Sinar Pelangi Indah. Selain semen setahu saya sepenuhnya menggunakan batu maupun material yang berada di lokasi,” katanya ke awak media.

“Entah Negeri ini aparat penegak hukumnya masih berada pada barisan terdepan menjaga keberlangsungan tatanan hukum, Atau ada unsur kesengajaan melakukan pembiaran terhadap pelaku pelanggaran hukum yang nyata di depan mata,” ungkapnya.



Untuk itu, pemerintah dan aparat penegak hukum wajib melakukan tindakan tegas terhadap pelaku pemborong bekerja sama dengan penambang ilegal dan mengambil langkah-langkah preventif agar kejahatan hasil tambang ilegal tidak terjadi.

“Penegakan hukum harus diperketat untuk menghindari maraknya kegiatan tambang ilegal yang merugikan negara, jangan pandang bulu, siapapun dia, apalagi pakai gaya preman seakan dia paling hebat, dan merasa kebal hukum,” Tuturnya.

Tindakan memakai menggunakan material hasil tambang ilegal merupakan pelanggaran Undang - Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang diatur dalam Pasal 158 ayat (1) huruf f UU Minerba. Pasal tersebut menyebutkan bahwa melaksanakan kegiatan pertambangan tanpa izin atau melakukan memakai hasil dari kegiatan pertambangan tanpa memiliki izin pertambangan adalah tindakan yang dilarang.

Penadahan hasil tambang ilegal juga merupakan tindakan yang melanggar hukum dan bisa dijerat dengan Pasal 246 Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian.

Tim media ini sudah berusaha untuk meminta konfirmasi terkait kegiatan tersebut namun tidak mendapatkan respon baik dari perusahaan CV Sinar Pelangi Indah maupun dari pemilik excavator hingga berita ini ditayangkan.

(Red/Tim)

Via Bengkulu
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Pembangunan Cor Beton di Desa Lewibalang Mangkrak, Warga Pertanyakan Pengawasan Pemerintah

Bahrudin Thea- Jumat, September 04, 2026 0
Pembangunan Cor Beton di Desa Lewibalang Mangkrak, Warga Pertanyakan Pengawasan Pemerintah
PANDEGLANG —   PojokJurnal com . [Pembangunan jalan cor beton di Desa Lewibalang, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Banten, kembali menjadi sorotan.…

Berita Terpopuler

Gerakan Serang Raya Resmi Laporkan Dugaan Penimbunan & Penyalahgunaan BBM Bersubsidi ke Polda Banten

Gerakan Serang Raya Resmi Laporkan Dugaan Penimbunan & Penyalahgunaan BBM Bersubsidi ke Polda Banten

Senin, Agustus 31, 2026
KANDANG AYAM 50 RIBU EKOR DI BAROS MELEDAK! Modal Desa, Tanah Bengkok, Zonasi dan Izin Lingkungan Dipertanyakan

KANDANG AYAM 50 RIBU EKOR DI BAROS MELEDAK! Modal Desa, Tanah Bengkok, Zonasi dan Izin Lingkungan Dipertanyakan

Selasa, September 01, 2026
Gerakan Serang Raya Desak Kejaksaan Tinggi Banten: Audit Menyeluruh 8 PKBM Kabupaten Serang

Gerakan Serang Raya Desak Kejaksaan Tinggi Banten: Audit Menyeluruh 8 PKBM Kabupaten Serang

Rabu, September 02, 2026
KEBAL HUKUM? Dugaan Penyalahgunaan Solar Bersubsidi: Laporan Sudah Diserahkan, Namun Pemeriksaan Belum Juga Berjalan — Kapolda Diminta Tegas

KEBAL HUKUM? Dugaan Penyalahgunaan Solar Bersubsidi: Laporan Sudah Diserahkan, Namun Pemeriksaan Belum Juga Berjalan — Kapolda Diminta Tegas

Kamis, September 03, 2026
Aliansi Peduli Banten Pertanyakan SMK Negeri 15 Pandeglang: Belum Punya Gedung Sendiri, Pembelajaran Menumpang — Pengelolaan Anggaran Dipertanyakan

Aliansi Peduli Banten Pertanyakan SMK Negeri 15 Pandeglang: Belum Punya Gedung Sendiri, Pembelajaran Menumpang — Pengelolaan Anggaran Dipertanyakan

Jumat, September 04, 2026
Diduga Jadi Lokasi Penampungan Solar Bersubsidi, Aktivitas Truk Tronton di Kalitimbang Cilegon Disorot

Diduga Jadi Lokasi Penampungan Solar Bersubsidi, Aktivitas Truk Tronton di Kalitimbang Cilegon Disorot

Rabu, Agustus 26, 2026
Semarak Maulid Nabi di Kampung Nangkub, Ribuan Jemaah Larut dalam Shalawat dan Tausiyah

Semarak Maulid Nabi di Kampung Nangkub, Ribuan Jemaah Larut dalam Shalawat dan Tausiyah

Sabtu, Agustus 29, 2026
Danramil 0116/Cikeusik bersama Forkompimcam Cikeusik, meresmikan jembatan penghubung antar dua desa

Danramil 0116/Cikeusik bersama Forkompimcam Cikeusik, meresmikan jembatan penghubung antar dua desa

Senin, Agustus 31, 2026
Gerakan Serang Raya Desak Kejaksaan Tinggi Banten Audit 8 PKBM di Kabupaten Serang, Temukan Banyak Kejanggalan

Gerakan Serang Raya Desak Kejaksaan Tinggi Banten Audit 8 PKBM di Kabupaten Serang, Temukan Banyak Kejanggalan

Rabu, September 02, 2026
Dugaan Perjodohan Perempuan Cilegon dengan WNA China Terungkap dalam Pertemuan Warga

Dugaan Perjodohan Perempuan Cilegon dengan WNA China Terungkap dalam Pertemuan Warga

Sabtu, Agustus 29, 2026

Berita Terpopuler

Gerakan Serang Raya Resmi Laporkan Dugaan Penimbunan & Penyalahgunaan BBM Bersubsidi ke Polda Banten

Gerakan Serang Raya Resmi Laporkan Dugaan Penimbunan & Penyalahgunaan BBM Bersubsidi ke Polda Banten

Senin, Agustus 31, 2026
KANDANG AYAM 50 RIBU EKOR DI BAROS MELEDAK! Modal Desa, Tanah Bengkok, Zonasi dan Izin Lingkungan Dipertanyakan

KANDANG AYAM 50 RIBU EKOR DI BAROS MELEDAK! Modal Desa, Tanah Bengkok, Zonasi dan Izin Lingkungan Dipertanyakan

Selasa, September 01, 2026
Gerakan Serang Raya Desak Kejaksaan Tinggi Banten: Audit Menyeluruh 8 PKBM Kabupaten Serang

Gerakan Serang Raya Desak Kejaksaan Tinggi Banten: Audit Menyeluruh 8 PKBM Kabupaten Serang

Rabu, September 02, 2026
KEBAL HUKUM? Dugaan Penyalahgunaan Solar Bersubsidi: Laporan Sudah Diserahkan, Namun Pemeriksaan Belum Juga Berjalan — Kapolda Diminta Tegas

KEBAL HUKUM? Dugaan Penyalahgunaan Solar Bersubsidi: Laporan Sudah Diserahkan, Namun Pemeriksaan Belum Juga Berjalan — Kapolda Diminta Tegas

Kamis, September 03, 2026
Aliansi Peduli Banten Pertanyakan SMK Negeri 15 Pandeglang: Belum Punya Gedung Sendiri, Pembelajaran Menumpang — Pengelolaan Anggaran Dipertanyakan

Aliansi Peduli Banten Pertanyakan SMK Negeri 15 Pandeglang: Belum Punya Gedung Sendiri, Pembelajaran Menumpang — Pengelolaan Anggaran Dipertanyakan

Jumat, September 04, 2026
Diduga Jadi Lokasi Penampungan Solar Bersubsidi, Aktivitas Truk Tronton di Kalitimbang Cilegon Disorot

Diduga Jadi Lokasi Penampungan Solar Bersubsidi, Aktivitas Truk Tronton di Kalitimbang Cilegon Disorot

Rabu, Agustus 26, 2026
Semarak Maulid Nabi di Kampung Nangkub, Ribuan Jemaah Larut dalam Shalawat dan Tausiyah

Semarak Maulid Nabi di Kampung Nangkub, Ribuan Jemaah Larut dalam Shalawat dan Tausiyah

Sabtu, Agustus 29, 2026
Danramil 0116/Cikeusik bersama Forkompimcam Cikeusik, meresmikan jembatan penghubung antar dua desa

Danramil 0116/Cikeusik bersama Forkompimcam Cikeusik, meresmikan jembatan penghubung antar dua desa

Senin, Agustus 31, 2026
Gerakan Serang Raya Desak Kejaksaan Tinggi Banten Audit 8 PKBM di Kabupaten Serang, Temukan Banyak Kejanggalan

Gerakan Serang Raya Desak Kejaksaan Tinggi Banten Audit 8 PKBM di Kabupaten Serang, Temukan Banyak Kejanggalan

Rabu, September 02, 2026
Dugaan Perjodohan Perempuan Cilegon dengan WNA China Terungkap dalam Pertemuan Warga

Dugaan Perjodohan Perempuan Cilegon dengan WNA China Terungkap dalam Pertemuan Warga

Sabtu, Agustus 29, 2026
PojokJurnal.Com

PT. Via Multimedia

Perusahaan yang bergerak di bidang digitalisasi, News, Jurnalistik, Penyiaran, Event Organizer, branding, dengan komitmen menghadirkan solusi kreatif dan inovatif untuk mendukung transformasi digital di berbagai sektor. Membangun identitas digital yang kuat, modern, dan relevan dengan perkembangan teknologi masa kini. "(LEGAL PT. VIA MULTIMEDIA: NOMOR AHU-0049900.AH.01.01.TAHUN 2025 Akta Nomor 01 Tanggal 19 Juni 2025 yang dibuat oleh ROBIA AL ADAWIYAH S.H., M.KN. PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO NOMOR INDUK BERUSAHA: 2409250096209)".

Follow Us

Copyright © 2026 | PojokJurnal.Com/PT.ViaMultimedia
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan