-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda Lampung Utara Lemah nya Peraturan Mentri Pendidikan Nompr 2 Tahun 2022 di Kabupaten Lampung Utara Disoal DPD-PBSR Provinsi Lampung
Lampung Utara

Lemah nya Peraturan Mentri Pendidikan Nompr 2 Tahun 2022 di Kabupaten Lampung Utara Disoal DPD-PBSR Provinsi Lampung

PokokJurnal.Com
PokokJurnal.Com
30 Mei, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 

LAMPUNG UTARA – Pojok Jurnal|Dewan Pimpinan Daerah DPD LSM- PBSR (Perkumpulan Basar Solidaritas Rakyat) Provinsi Lampung surati pihak Dinas Pendidikan dan kebudayaan kabupaten Lampung Utara, guna meminta klarifikasi/penjelasan atas adanya Dugaan penyalah gunaan wewenang serta jabatan yang dilakukan Kuasa pengguna anggaran Dak non fisik berupa (BOP) yang bersumber APBN Pusat 2019 -2023 Lembaga PKBM dan PAUD yang ada dilampung Utara sarat yang diduga ada nya Sarat KKN

 

Hal ini disampaikan Zaenudin selaku Ketua LSM - PBSR Provinsi Lampung usai menyerahkan surat klarifikasi kepada pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Utara dalam Permohonan Surat Klarifikasi tersebut,   meminta kepada Pihak Terkait Diantara nya Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Utara yang sudah memberikan Ijin Oprasional Penyelenggara Pusat Kegiata Belajar Masyarakat ( PKBM ) dan PAUD  untuk memberikan hak Jawab nya dengan beberapa poin pertanyaan Terkait Penggunaan Anggaran BOP dari Tahun 2019 Sampai 2023 Kuasa Penggunaan Anggaran Lembaga PKBM dan PAUD

Serta mempertanyakan Tentang beberapa Dokumen Data Dapodik di beberapa Lembaga PKBM yang ada di Kabupaten Lampung utara diduga tidak sesuai dengan Fakta yang ditemukan dari beberapa Lembaga PKBM yang   kunjungi tidak sama dengan Data Dapodik Dasmen Seperti hal nya Jumlah Peserta Didik yang cukup banyak namun Tidak terlihat kegiatan Pelaksanaan Pembelajaran Sarana Prasarana yang hanya diduga Menumpang Penggunaan BOP diduga Tidak sesuai RAB,mengacu kepada Dasar

Izin pendirian PAUD, PKBM, LKP dan Lembaga kursus lainnya diantara nya  

1.      Identitas pendirian satuan LPNF yang berupa fotokopi kartu Tanda Penduduk (KTP), nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Kartu Keluarga (KK)

2.      Akta pendirian hukum dan SOP pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

3.      Susunan serta rincian tugas dari masing-masing pengurus, tenaga pendidik dan ketenagaan kependidikan

4.      Surat ketenrangan Domisili dari kelurahan dan /atau kecamatan setempat

5.      Jika berbentuk bdan hukum, anda juga bisa melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

6.      Keterangan kepemilikan atau kuasa penggunaan tempat yang akan menjadi tempat pembelajaran maksimalselama 3 (tiga) tahun. Dokumen yang menerangkan kepemilikan ini berupa sertifikat kependidikan , izin mendirikan bangunan (IMB), peta lokasi atau denah ruangan perjanjian sewa menyewa tanah / bangunan  (jika menyewa) dan undang – undang Gangguan (UUG atau HO). Lahan dari lokasi  tempat kegiatan belajar mengajar setidaknya 100 m2 . untuk tempat pembelajaran ini, anda perlu menyiapkan setidaknya 3 (tiga) ada ruangan yang peruntukannya masing-masing untuk ruang kelas, ruang tenaga pendidik atau guru dan ruang administrasi tata usaha dengan rasio masing-masing 6x6 m. Akan lebih baik jika anda bisa menyediakan ruang lainnya seperti perpustakaan, ruang ibadah dan raung toilet.

7.      Dokumen Rencana Pengembangan Satuan Pendidikan yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan, Dokumen ini merupakan rencana kurikulum pendidikan yang akan dijalankan oleh satuan PNF tersebut.

8.      Dokumen terkait antara lain seperti fotocopy ijazah pimpinan yang sudah dilegalisir (jika ingin mendirikan PKMB).

 


Berdasarkan dasar tersebut harus nya Pihak terkait diantara nya Dinas Pendidikan Kebudayaan Kabupaten Lampung Utara sesuai tugas dan Fungsi nya untuk melakukan Monitoring serta Evaluasi bagi Penyelenggara Pendidikan PKBM dan PPAUD,agar tida ada nya indikasi Dugaan Korupsi Penggunaan Anggaran melalui APBN Pusat

 

Begitu juga Joni Sepnusantara Wakil Sekretaris Badan Penyelidik Nasional Ombudsman Muda Indonesia,yang juga Mendukung dan Berkolaborasi dengan DPD PBSR Provinsi Lampung,menjelaskan bahwa ini adalah langkah awal pihaknya untuk   meminta klarifikasi kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Utara. Dirinya berharap, pihak Dinas pendidikan dapat memberikan jawaban Kasrifikasi atas adanya dugaan penyalah gunaan wewenang serta jabatan yang dilakukan kuasa pengguna anggaran DAK non fisik berupa BOP.

 

Surat Klarifikasi sudah kami serahkan  langsung Ke dinas Pendidikan Kebudayaan Kabupaten Lampung Utara dan kita tembuskan ke kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, kita tunggu saja dulu jawaban pihak dinas kalau pihak dinas tidak memberikan Jawaban itu hak mereka,kita hanya sebagai Kontrol Sosial yang mengedepankan Azas Praduga Tak Bersalah dan tidak bias melakukan Pemeriksaan yang mendalam itu hak Penegak Hukum,namun Dasar kita sudah Cukup Surat Klarifikasi yang kita Sampaikan ke Dinas dijawab ataupun Tida sudah Cukup untuk Dasar Pelaporan Ungkap nya

 

( Red Tim )

Via Lampung Utara
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Advertiser

Advertiser
Marhaban Yaa Ramadhan "DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa"

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Panitia SPMB SMKN 2 Membuka Daftar Penerimaan Calon Siswa Didik Baru mulai 20 April hingga 31 Mei 2026,”

Bahrudin Thea- Rabu, April 22, 2026 0
Panitia SPMB  SMKN 2  Membuka  Daftar Penerimaan  Calon Siswa  Didik Baru  mulai 20 April hingga 31 Mei 2026,”
Pandeglang - PojokJurnal com .  [Sekolah Menengah Kejuruan Negri (SMKN 2 ) Pandeglang,Propinsi Banten telah membentuk panitia Sistem Penerimaan Murid Baru (p…

Berita Terpopuler

Sosok Ahmad Al Bukhori, S.Kep., S.H. Caleg DPRD Banten Penuh Talenta dari Partai Hanura Dapil Lebak

Sosok Ahmad Al Bukhori, S.Kep., S.H. Caleg DPRD Banten Penuh Talenta dari Partai Hanura Dapil Lebak

Senin, Februari 12, 2024
*MA Larang Biaya Kontingen Tenis PTWP 2026 Bebani Hakim*

*MA Larang Biaya Kontingen Tenis PTWP 2026 Bebani Hakim*

Kamis, April 16, 2026
Sidang Jalan Terus, Putusan Ojo Kesusu  Sunoto (Hakim PN Jakpus)

Sidang Jalan Terus, Putusan Ojo Kesusu Sunoto (Hakim PN Jakpus)

Senin, April 20, 2026
Perekaman dan Penyebaran Video Tanpa Izin, Korban Akan Segera Laporkan ke Polda Banten

Perekaman dan Penyebaran Video Tanpa Izin, Korban Akan Segera Laporkan ke Polda Banten

Selasa, April 14, 2026
Pemerintah Kabupaten Pandeglang Mengucapkan Sellamat hari Kartini

Pemerintah Kabupaten Pandeglang Mengucapkan Sellamat hari Kartini

Selasa, April 21, 2026
Langkah Nyata Pengadilan Berintegritas, Dua Aparatur PA Kota Cimahi Terima Apresiasi BAWAS MA RI atas Laporan Gratifikasi*

Langkah Nyata Pengadilan Berintegritas, Dua Aparatur PA Kota Cimahi Terima Apresiasi BAWAS MA RI atas Laporan Gratifikasi*

Senin, April 20, 2026
Aliansi Gerakan Serang Raya  Banten Soroti Dugaan Operasi Ilegal Penyedia Jasa Internet

Aliansi Gerakan Serang Raya Banten Soroti Dugaan Operasi Ilegal Penyedia Jasa Internet

Selasa, April 21, 2026
Semrawutnya Pemasangan Jaringan Kabel Wifi Mestroe di Kecamatan Cikeusik Di Duga  Pihak pengusaha Mangkir

Semrawutnya Pemasangan Jaringan Kabel Wifi Mestroe di Kecamatan Cikeusik Di Duga Pihak pengusaha Mangkir

Selasa, April 21, 2026
Efisiensi: Kepedulian atau Sikap Acuh

Efisiensi: Kepedulian atau Sikap Acuh

Selasa, April 21, 2026
PN Surakarta Nyatakan Tidak Dapat Diterima Gugatan Ijazah Presiden Ke-7 Jokowi*

PN Surakarta Nyatakan Tidak Dapat Diterima Gugatan Ijazah Presiden Ke-7 Jokowi*

Kamis, April 16, 2026

Berita Terpopuler

Sosok Ahmad Al Bukhori, S.Kep., S.H. Caleg DPRD Banten Penuh Talenta dari Partai Hanura Dapil Lebak

Sosok Ahmad Al Bukhori, S.Kep., S.H. Caleg DPRD Banten Penuh Talenta dari Partai Hanura Dapil Lebak

Senin, Februari 12, 2024
*MA Larang Biaya Kontingen Tenis PTWP 2026 Bebani Hakim*

*MA Larang Biaya Kontingen Tenis PTWP 2026 Bebani Hakim*

Kamis, April 16, 2026
Sidang Jalan Terus, Putusan Ojo Kesusu  Sunoto (Hakim PN Jakpus)

Sidang Jalan Terus, Putusan Ojo Kesusu Sunoto (Hakim PN Jakpus)

Senin, April 20, 2026
Perekaman dan Penyebaran Video Tanpa Izin, Korban Akan Segera Laporkan ke Polda Banten

Perekaman dan Penyebaran Video Tanpa Izin, Korban Akan Segera Laporkan ke Polda Banten

Selasa, April 14, 2026
Pemerintah Kabupaten Pandeglang Mengucapkan Sellamat hari Kartini

Pemerintah Kabupaten Pandeglang Mengucapkan Sellamat hari Kartini

Selasa, April 21, 2026
Langkah Nyata Pengadilan Berintegritas, Dua Aparatur PA Kota Cimahi Terima Apresiasi BAWAS MA RI atas Laporan Gratifikasi*

Langkah Nyata Pengadilan Berintegritas, Dua Aparatur PA Kota Cimahi Terima Apresiasi BAWAS MA RI atas Laporan Gratifikasi*

Senin, April 20, 2026
Aliansi Gerakan Serang Raya  Banten Soroti Dugaan Operasi Ilegal Penyedia Jasa Internet

Aliansi Gerakan Serang Raya Banten Soroti Dugaan Operasi Ilegal Penyedia Jasa Internet

Selasa, April 21, 2026
Semrawutnya Pemasangan Jaringan Kabel Wifi Mestroe di Kecamatan Cikeusik Di Duga  Pihak pengusaha Mangkir

Semrawutnya Pemasangan Jaringan Kabel Wifi Mestroe di Kecamatan Cikeusik Di Duga Pihak pengusaha Mangkir

Selasa, April 21, 2026
Efisiensi: Kepedulian atau Sikap Acuh

Efisiensi: Kepedulian atau Sikap Acuh

Selasa, April 21, 2026
PN Surakarta Nyatakan Tidak Dapat Diterima Gugatan Ijazah Presiden Ke-7 Jokowi*

PN Surakarta Nyatakan Tidak Dapat Diterima Gugatan Ijazah Presiden Ke-7 Jokowi*

Kamis, April 16, 2026
PojokJurnal.Com

About Us

PojokJurnal.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: pojokjurnal59@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan