Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri
Beranda Lampung Utara Lemah nya Peraturan Mentri Pendidikan Nompr 2 Tahun 2022 di Kabupaten Lampung Utara Disoal DPD-PBSR Provinsi Lampung
Lampung Utara

Lemah nya Peraturan Mentri Pendidikan Nompr 2 Tahun 2022 di Kabupaten Lampung Utara Disoal DPD-PBSR Provinsi Lampung

PokokJurnal.Com
PokokJurnal.Com
30 Mei, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 

LAMPUNG UTARA – Pojok Jurnal|Dewan Pimpinan Daerah DPD LSM- PBSR (Perkumpulan Basar Solidaritas Rakyat) Provinsi Lampung surati pihak Dinas Pendidikan dan kebudayaan kabupaten Lampung Utara, guna meminta klarifikasi/penjelasan atas adanya Dugaan penyalah gunaan wewenang serta jabatan yang dilakukan Kuasa pengguna anggaran Dak non fisik berupa (BOP) yang bersumber APBN Pusat 2019 -2023 Lembaga PKBM dan PAUD yang ada dilampung Utara sarat yang diduga ada nya Sarat KKN

 

Hal ini disampaikan Zaenudin selaku Ketua LSM - PBSR Provinsi Lampung usai menyerahkan surat klarifikasi kepada pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Utara dalam Permohonan Surat Klarifikasi tersebut,   meminta kepada Pihak Terkait Diantara nya Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Utara yang sudah memberikan Ijin Oprasional Penyelenggara Pusat Kegiata Belajar Masyarakat ( PKBM ) dan PAUD  untuk memberikan hak Jawab nya dengan beberapa poin pertanyaan Terkait Penggunaan Anggaran BOP dari Tahun 2019 Sampai 2023 Kuasa Penggunaan Anggaran Lembaga PKBM dan PAUD

Serta mempertanyakan Tentang beberapa Dokumen Data Dapodik di beberapa Lembaga PKBM yang ada di Kabupaten Lampung utara diduga tidak sesuai dengan Fakta yang ditemukan dari beberapa Lembaga PKBM yang   kunjungi tidak sama dengan Data Dapodik Dasmen Seperti hal nya Jumlah Peserta Didik yang cukup banyak namun Tidak terlihat kegiatan Pelaksanaan Pembelajaran Sarana Prasarana yang hanya diduga Menumpang Penggunaan BOP diduga Tidak sesuai RAB,mengacu kepada Dasar

Izin pendirian PAUD, PKBM, LKP dan Lembaga kursus lainnya diantara nya  

1.      Identitas pendirian satuan LPNF yang berupa fotokopi kartu Tanda Penduduk (KTP), nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Kartu Keluarga (KK)

2.      Akta pendirian hukum dan SOP pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

3.      Susunan serta rincian tugas dari masing-masing pengurus, tenaga pendidik dan ketenagaan kependidikan

4.      Surat ketenrangan Domisili dari kelurahan dan /atau kecamatan setempat

5.      Jika berbentuk bdan hukum, anda juga bisa melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

6.      Keterangan kepemilikan atau kuasa penggunaan tempat yang akan menjadi tempat pembelajaran maksimalselama 3 (tiga) tahun. Dokumen yang menerangkan kepemilikan ini berupa sertifikat kependidikan , izin mendirikan bangunan (IMB), peta lokasi atau denah ruangan perjanjian sewa menyewa tanah / bangunan  (jika menyewa) dan undang – undang Gangguan (UUG atau HO). Lahan dari lokasi  tempat kegiatan belajar mengajar setidaknya 100 m2 . untuk tempat pembelajaran ini, anda perlu menyiapkan setidaknya 3 (tiga) ada ruangan yang peruntukannya masing-masing untuk ruang kelas, ruang tenaga pendidik atau guru dan ruang administrasi tata usaha dengan rasio masing-masing 6x6 m. Akan lebih baik jika anda bisa menyediakan ruang lainnya seperti perpustakaan, ruang ibadah dan raung toilet.

7.      Dokumen Rencana Pengembangan Satuan Pendidikan yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan, Dokumen ini merupakan rencana kurikulum pendidikan yang akan dijalankan oleh satuan PNF tersebut.

8.      Dokumen terkait antara lain seperti fotocopy ijazah pimpinan yang sudah dilegalisir (jika ingin mendirikan PKMB).

 


Berdasarkan dasar tersebut harus nya Pihak terkait diantara nya Dinas Pendidikan Kebudayaan Kabupaten Lampung Utara sesuai tugas dan Fungsi nya untuk melakukan Monitoring serta Evaluasi bagi Penyelenggara Pendidikan PKBM dan PPAUD,agar tida ada nya indikasi Dugaan Korupsi Penggunaan Anggaran melalui APBN Pusat

 

Begitu juga Joni Sepnusantara Wakil Sekretaris Badan Penyelidik Nasional Ombudsman Muda Indonesia,yang juga Mendukung dan Berkolaborasi dengan DPD PBSR Provinsi Lampung,menjelaskan bahwa ini adalah langkah awal pihaknya untuk   meminta klarifikasi kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Utara. Dirinya berharap, pihak Dinas pendidikan dapat memberikan jawaban Kasrifikasi atas adanya dugaan penyalah gunaan wewenang serta jabatan yang dilakukan kuasa pengguna anggaran DAK non fisik berupa BOP.

 

Surat Klarifikasi sudah kami serahkan  langsung Ke dinas Pendidikan Kebudayaan Kabupaten Lampung Utara dan kita tembuskan ke kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, kita tunggu saja dulu jawaban pihak dinas kalau pihak dinas tidak memberikan Jawaban itu hak mereka,kita hanya sebagai Kontrol Sosial yang mengedepankan Azas Praduga Tak Bersalah dan tidak bias melakukan Pemeriksaan yang mendalam itu hak Penegak Hukum,namun Dasar kita sudah Cukup Surat Klarifikasi yang kita Sampaikan ke Dinas dijawab ataupun Tida sudah Cukup untuk Dasar Pelaporan Ungkap nya

 

( Red Tim )

Via Lampung Utara
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser
Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 H/2025

Advertiser

Advertiser
Marhaban Yaa Ramadhan "DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa"

Advertiser

Advertiser
DPRD Oku Selatan Mengucapkan Selamat Ulang Tahun Kabupaten Oku Selatan Ke - 21

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser
Keluarga Besar DPRD OKU Selatan Mengucapkan Selamat & Sukses Atas Pelantikan Anggota DPRD OKU Selatan Periode 2024 - 2029

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

138 Foto Jurnalistik Karya Mahasiswa UIN SMHB Kembali Dipamerkan

Baik- Selasa, Juni 17, 2025 0
138 Foto Jurnalistik Karya Mahasiswa UIN SMHB Kembali Dipamerkan
SERANG, Pojokjurnal.com – Sebanyak 138 foto jurnalistik karya 69 mahasiswa Program Studi Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI), Fakultas Dakwah, Universitas Is…

Berita Terpopuler

PJ Kusnadi Serta Aparatur Desa Sangiang Beri Penjelasan Berita Sepihak

PJ Kusnadi Serta Aparatur Desa Sangiang Beri Penjelasan Berita Sepihak

Rabu, Juni 11, 2025
Diduga Oknum KRPH Serta Inisial  AY Gasak  Pohon dan Persempit Lahan Kawasan

Diduga Oknum KRPH Serta Inisial AY Gasak Pohon dan Persempit Lahan Kawasan

Senin, Juni 09, 2025
Diduga Lecehkan Profesi Wartawan, Kapus UPTD Puskemas Krui Kecamatan Pesisir Tengah Usir Wartawan

Diduga Lecehkan Profesi Wartawan, Kapus UPTD Puskemas Krui Kecamatan Pesisir Tengah Usir Wartawan

Senin, Juni 16, 2025
Najib Hamas Ingatkan Program 100 Hari Kerja Bupati-Wabup Serang Program Bersama

Najib Hamas Ingatkan Program 100 Hari Kerja Bupati-Wabup Serang Program Bersama

Senin, Juni 16, 2025
Masyarakat Cibaliung Dukung Pembangunan RSUD Banten di Cibaliung

Masyarakat Cibaliung Dukung Pembangunan RSUD Banten di Cibaliung

Jumat, Juni 13, 2025
Anggota DPRD Provinsi Banten Dukung Komunitas Ikan Sinyonya

Anggota DPRD Provinsi Banten Dukung Komunitas Ikan Sinyonya

Jumat, Juni 13, 2025

Rabu, Desember 11, 2024
Bupati  Pandeglang Serahkan 115 Sertifikat Tanah Program PTSL

Bupati Pandeglang Serahkan 115 Sertifikat Tanah Program PTSL

Sabtu, Juni 14, 2025

Selasa, September 03, 2024
Dewi Setiani Tinjau Lahan Sekolah Rakyat di Kampung Cente,

Dewi Setiani Tinjau Lahan Sekolah Rakyat di Kampung Cente,

Jumat, Juni 13, 2025

Berita Terpopuler

PJ Kusnadi Serta Aparatur Desa Sangiang Beri Penjelasan Berita Sepihak

PJ Kusnadi Serta Aparatur Desa Sangiang Beri Penjelasan Berita Sepihak

Rabu, Juni 11, 2025
Diduga Oknum KRPH Serta Inisial  AY Gasak  Pohon dan Persempit Lahan Kawasan

Diduga Oknum KRPH Serta Inisial AY Gasak Pohon dan Persempit Lahan Kawasan

Senin, Juni 09, 2025
Diduga Lecehkan Profesi Wartawan, Kapus UPTD Puskemas Krui Kecamatan Pesisir Tengah Usir Wartawan

Diduga Lecehkan Profesi Wartawan, Kapus UPTD Puskemas Krui Kecamatan Pesisir Tengah Usir Wartawan

Senin, Juni 16, 2025
Najib Hamas Ingatkan Program 100 Hari Kerja Bupati-Wabup Serang Program Bersama

Najib Hamas Ingatkan Program 100 Hari Kerja Bupati-Wabup Serang Program Bersama

Senin, Juni 16, 2025
Masyarakat Cibaliung Dukung Pembangunan RSUD Banten di Cibaliung

Masyarakat Cibaliung Dukung Pembangunan RSUD Banten di Cibaliung

Jumat, Juni 13, 2025
Anggota DPRD Provinsi Banten Dukung Komunitas Ikan Sinyonya

Anggota DPRD Provinsi Banten Dukung Komunitas Ikan Sinyonya

Jumat, Juni 13, 2025

Rabu, Desember 11, 2024
Bupati  Pandeglang Serahkan 115 Sertifikat Tanah Program PTSL

Bupati Pandeglang Serahkan 115 Sertifikat Tanah Program PTSL

Sabtu, Juni 14, 2025

Selasa, September 03, 2024
Dewi Setiani Tinjau Lahan Sekolah Rakyat di Kampung Cente,

Dewi Setiani Tinjau Lahan Sekolah Rakyat di Kampung Cente,

Jumat, Juni 13, 2025
PojokJurnal.Com

About Us

PojokJurnal.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: pojokjurnal59@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan