Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri
Beranda Daerah Headline Serang Raya Pemprov Banten Bakal Guyur Bantuan 100 Juta untuk Setiap Desa
Daerah Headline Serang Raya

Pemprov Banten Bakal Guyur Bantuan 100 Juta untuk Setiap Desa

Admin
Admin
05 Apr, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


SERANG, PojokJurnal.Com -  Pemerintah Provinsi Banten membuka kesempatan bagi setiap Pemerintah desa (pemdes) di Banten untuk mengajukan proposal bantuan keuangan. Bantuan keuangan itu sebesar Rp100 juta untuk setiap desa.

Penjabat (PJ) Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Virgojanti mengatakan, berdasarkan Undang-Undang tentang Desa mengamanatkan bahwa pemerintah baik pusat dan daerah wajib melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.

Termasuk memberdayakan masyarakat melalui meningkatkan kualitas pelayanan pemerintahan terhadap masyarakat desa melalui pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan.

“Dalam rangka melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan itu, maka Pemprov Banten sejak tahun 2003 telah memberikan bantuan keuangan kepada desa sebagai upaya pemberdayaan masyarakat yang diarahkan untuk membangun sarana dan prasarana sosial ekonomi masyarakat serta penguatan kelembagaan desa,” ujar Pj Sekda Banten usai mengikuti acara sosialisasi bantuan keuangan desa secara zoom meeting, Kamis, (4 April 2024).

Pj Sekda mengatakan, dalam perkembangannya bantuan keuangan provinsi Banten sebagai stimulan untuk menggerakkan partisipasi masyarakat, memanfaatkan dan memelihara potensi sumber daya di desa dan penguatan kelembagaan kemasyarakatan serta upaya pemberdayaan masyarakat sesuai kondisi dan kebutuhan masyarakat.

Seperti pada tahun 2020 dan 2021 bantuan keuangan desa lebih diarahkan untuk pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa di bidang kesehatan dalam rangka mengantisipasi dampak penyebaran Covid-19 terhadap masyarakat desa melalui berbagai kegiatan.

“Nilai bantuan keuangan ada kenaikan menjadi Rp100 juta per desa. Memang masih belum sesuai dengan keinginan dan usulan yang disampaikan oleh para kepala desa. Tetapi  diharapkan desa tetap dapat memaksimalkan bantuan tersebut baik dari besaran nilai maupun waktu pelaksanaannya sesuai petunjuk teknis dan aturan yang berlaku,” tuturnya.

Ia menerangkan, bantuan keuangan harus digunakan sesuai dengan aturan dan dilaksanakan dengan prinsip kehati-hatian.

Untuk diketahui sesuai dengan Keputusan Gubernur Banten Nomor 69 Tahun 2024 tentang penetapan besaran dan nama desa penerima bantuan keuangan desa kepada pemerintah desa tahun 2024, maka bantuan keuangan desa dipergunakan untuk percepatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

“Adapun peruntukannya dapat digunakan untuk pembuatan jamban keluarga, operasional posyandu, peningkatan SDM aparatur desa, penyertaan modal BUMDes serta peningkatan sarana dan prasarana desa,“ terangnya.

Plt Kepala DPMD Banten Aan Muawanah mengatakan, bantuan keuangan ini tidak serta merta diberikan begitu saja. Melainkan harus melalui tahapan dan proses serta verifikasi berdasarkan usulan dari desa melalui pengajuan proposal kegiatan yang sesuai dengan perencanaan pembangunan desa yang sudah ditetapkan melalui musyawarah desa.

“Untuk tahun ini pengajuan proposal dan pengajuan pencairan serta penyampaian laporan pertanggungjawaban dilakukan secara Online melalui aplikasi yang dalam waktu dekat akan dilakukan sosialisasi dalam penerapannya,” jelasnya.

Menurutnya, bantuan ini juga sekaligus menjadi perhatian Pemprov Banten terhadap pembangunan di desa. Sebab, desa disebut sebagai ujung tombak dalam pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Desa pun diberi kewenangan dan sumber dana yang memadai untuk dapat mengelola potensi yang dimiliki guna meningkatkan ekonomi dan  kesejahteraan masyarakat.

“Kepada semua pemerintah desa yang mendapatkan bantuan keuangan ini, agar bantuan ini dikelola sebaik-baiknya sesuai dengan regulasi yang ada. Jangan sampai terjadi penyimpangan baik yang disengaja atau tidak, yang nantinya bisa membawa implikasi hukum di kemudian hari. Karena bantuan ini ada pertanggungjawabannya,” pungkasnya. (Adv)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser
Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 H/2025

Advertiser

Advertiser
Marhaban Yaa Ramadhan "DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa"

Advertiser

Advertiser
DPRD Oku Selatan Mengucapkan Selamat Ulang Tahun Kabupaten Oku Selatan Ke - 21

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser
Keluarga Besar DPRD OKU Selatan Mengucapkan Selamat & Sukses Atas Pelantikan Anggota DPRD OKU Selatan Periode 2024 - 2029

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

138 Foto Jurnalistik Karya Mahasiswa UIN SMHB Kembali Dipamerkan

Baik- Selasa, Juni 17, 2025 0
138 Foto Jurnalistik Karya Mahasiswa UIN SMHB Kembali Dipamerkan
SERANG, Pojokjurnal.com – Sebanyak 138 foto jurnalistik karya 69 mahasiswa Program Studi Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI), Fakultas Dakwah, Universitas Is…

Berita Terpopuler

PJ Kusnadi Serta Aparatur Desa Sangiang Beri Penjelasan Berita Sepihak

PJ Kusnadi Serta Aparatur Desa Sangiang Beri Penjelasan Berita Sepihak

Rabu, Juni 11, 2025
Diduga Oknum KRPH Serta Inisial  AY Gasak  Pohon dan Persempit Lahan Kawasan

Diduga Oknum KRPH Serta Inisial AY Gasak Pohon dan Persempit Lahan Kawasan

Senin, Juni 09, 2025
Diduga Lecehkan Profesi Wartawan, Kapus UPTD Puskemas Krui Kecamatan Pesisir Tengah Usir Wartawan

Diduga Lecehkan Profesi Wartawan, Kapus UPTD Puskemas Krui Kecamatan Pesisir Tengah Usir Wartawan

Senin, Juni 16, 2025
Najib Hamas Ingatkan Program 100 Hari Kerja Bupati-Wabup Serang Program Bersama

Najib Hamas Ingatkan Program 100 Hari Kerja Bupati-Wabup Serang Program Bersama

Senin, Juni 16, 2025
Masyarakat Cibaliung Dukung Pembangunan RSUD Banten di Cibaliung

Masyarakat Cibaliung Dukung Pembangunan RSUD Banten di Cibaliung

Jumat, Juni 13, 2025
Anggota DPRD Provinsi Banten Dukung Komunitas Ikan Sinyonya

Anggota DPRD Provinsi Banten Dukung Komunitas Ikan Sinyonya

Jumat, Juni 13, 2025

Rabu, Desember 11, 2024
Bupati  Pandeglang Serahkan 115 Sertifikat Tanah Program PTSL

Bupati Pandeglang Serahkan 115 Sertifikat Tanah Program PTSL

Sabtu, Juni 14, 2025

Selasa, September 03, 2024
Dewi Setiani Tinjau Lahan Sekolah Rakyat di Kampung Cente,

Dewi Setiani Tinjau Lahan Sekolah Rakyat di Kampung Cente,

Jumat, Juni 13, 2025

Berita Terpopuler

PJ Kusnadi Serta Aparatur Desa Sangiang Beri Penjelasan Berita Sepihak

PJ Kusnadi Serta Aparatur Desa Sangiang Beri Penjelasan Berita Sepihak

Rabu, Juni 11, 2025
Diduga Oknum KRPH Serta Inisial  AY Gasak  Pohon dan Persempit Lahan Kawasan

Diduga Oknum KRPH Serta Inisial AY Gasak Pohon dan Persempit Lahan Kawasan

Senin, Juni 09, 2025
Diduga Lecehkan Profesi Wartawan, Kapus UPTD Puskemas Krui Kecamatan Pesisir Tengah Usir Wartawan

Diduga Lecehkan Profesi Wartawan, Kapus UPTD Puskemas Krui Kecamatan Pesisir Tengah Usir Wartawan

Senin, Juni 16, 2025
Najib Hamas Ingatkan Program 100 Hari Kerja Bupati-Wabup Serang Program Bersama

Najib Hamas Ingatkan Program 100 Hari Kerja Bupati-Wabup Serang Program Bersama

Senin, Juni 16, 2025
Masyarakat Cibaliung Dukung Pembangunan RSUD Banten di Cibaliung

Masyarakat Cibaliung Dukung Pembangunan RSUD Banten di Cibaliung

Jumat, Juni 13, 2025
Anggota DPRD Provinsi Banten Dukung Komunitas Ikan Sinyonya

Anggota DPRD Provinsi Banten Dukung Komunitas Ikan Sinyonya

Jumat, Juni 13, 2025

Rabu, Desember 11, 2024
Bupati  Pandeglang Serahkan 115 Sertifikat Tanah Program PTSL

Bupati Pandeglang Serahkan 115 Sertifikat Tanah Program PTSL

Sabtu, Juni 14, 2025

Selasa, September 03, 2024
Dewi Setiani Tinjau Lahan Sekolah Rakyat di Kampung Cente,

Dewi Setiani Tinjau Lahan Sekolah Rakyat di Kampung Cente,

Jumat, Juni 13, 2025
PojokJurnal.Com

About Us

PojokJurnal.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: pojokjurnal59@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan