-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda Daerah Headline Serang Raya Buntut dari Kerugian Nasabah ,Ormas KKPMP dan Sayap – Sayapnya se Provinsi Banten Akan Gelar Aksi di Depan Bank BRI Cabang Kota Serang
Daerah Headline Serang Raya

Buntut dari Kerugian Nasabah ,Ormas KKPMP dan Sayap – Sayapnya se Provinsi Banten Akan Gelar Aksi di Depan Bank BRI Cabang Kota Serang

Admin
Admin
23 Apr, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


Serang, PojokJurnal.Com -Ormas Kesatuan Komando Pembela Merah Putih (KKPMP) Markas Wilayah Provinsi Banten akan menggelar unjuk rasa di depan bank BRI Cabang Kota Serang terkait Adanya Nasabah yang mengalami kerugian hingga Ratusan juta dalam transaksi kesalahan sistem Bank BRI, unjuk rasa tersebut Akan di gelar pada hari Senin 29 April 2024.

“Unjuk rasa ini sebagai bentuk pembelaan kepada masyarakat yang sudah dirugikan oleh Bank BRI unit di Kepandean Kota Serang dalam layanan kesalahan sistem Bank BRI,” kata JERI KASPOR saat di temui oleh awak media di kantor (KKPMP) markas wilayah provinsi Banten Kramatwatu, Kabupaten Serang, Selasa (23/04/2024).

Kehadiran e-banking kini telah memberikan kesederhanaan bertransaksi bagi nasabah, hal ini merupakan salah satu bentuk motivasi bank terhadap perkembangan teknologi saat ini.

Namun tidak sedikit nasabah yang paham akan kehadiran kesalahan sistem dari BANK BRI itu sendiri, dalam kasus ini banyak sekali nasabah yang menjadi korban dari kejahatan tersebut,” ujar JERI

“Kami selaku control sosial yang lahir dari UU No 17 tahun 2013 akan mengawal kasus ini agar nasabah mendapatkan kepastian hukum atas kesalahan sistem yang disediakan oleh pihak bank tersebut,” pungkas JERI

JERI menjelaskan Perlindungan serta kepastian hukum adalah hak warga negara Indonesia, hal ini tegas dijelaskan pada Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Perlindungan hukum sudah selayaknya wajib diberikan bank kepada nasabah pengguna layanan e-banking, mengingat transaksi e-banking memiliki resiko yang sangat tinggi dan resiko bisa terjadi sewaktu-waktu kepada nasabah. 

Oleh karena, kata Jeri, bekerjanya bank sebagai lembaga intermediasi tidak terlepas dari kepercayaan nasabah itu sendiri, sehingga bank wajib menjaga dan memelihara kepercayaan yang telah nasabah berikan.

“Kami akan mengawal Nasabah yang dirugikan untuk melakukan pengaduan ke hadapan Otoritas Jasa Keuangan andai kata bank tidak dapat menyelesaikan pengaduan tersebut. Nasabah dapat mengajukan penyelesaian sengketa melalui pengadilan maupun non pengadilan”, ucap jeri

Bank harus memberikan tanggung jawab terhadap kerugian nasabah yang termasuk dalam Pasal 19 ayat (1) Undang - Undang Perlindungan Konsumen memandatkan bahwa tanggung jawab merupakan bagian dari kewajiban bank yang harus dijalankan. Nasabah yang mengalami kerugian dalam transaksi layanan e-banking akan diberikan ganti kerugian manakala nasabah dapat membuktikan bahwa memang benar kerugian yang terjadi atas dasar kesalahan sistem pada bank itu sendiri,” pungkasnya JERI. 

Kepastian terkait perlindungan hukum maupun tanggung jawab hukum bank sebagai pelaku usaha merupakan salah satu upaya dalam menjaga kepercayaan (trust) nasabah terhadap bank, mengingat bahwa nasabah merupakan salah satu faktor utama dalam bekerjanya kegiatan usaha perbankan,” ucapnya Jeri. 

Secara yuridis permasalahan kepastian mengenai tanggung jawab hukum bank atas kerugian nasabah masih bergantung pada unsur kesalahan sistem BANK BRI yang menentukan apakah benar perbuatan tersebut termasuk perbuatan melawan hukum sebagaimana Pasal 1365 KUHPerdata menyatakan unsur kesalahan tersebut.

Lanjut jeri, salah satu upaya ormas KKPMP untuk mengusahakan adanya kepastian hukum dan memulihkan kedudukan nasabah dengan mengaplikasikan prinsip tanggung jawab multak (strict liability) yang didasari dengan tuntutan ganti kerugian yang dilayangkan nasabah ke pengadilan akibat dari perbuatan melawan hukum oleh bank.

Maka dengan ini kami menyatakan sikap akan terus mengawal nasabah yang dirugikan oleh pihak BANK tersebut sampai diberikan kepastian hukum yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Kami Ormas KKPMP akan melakukan Pembelaan hukum yang diamanatkan Pasal 30 UU OJK dimaksudkan sebagai usaha demi mendapatkan kembali harta kekayaan milik nasabah sebagai pihak yang dirugikan,” Ujarnya Jeri. 

JERI KASPOR, Unjuk rasa ini adalah sebagai bentuk membantu masyarakat agar tidak ada lagi korban selanjutnya kasihan masyarakat mencari uang susah payah ngumpulin uang nabung di BANK BRI tiba - tiba sekarang malah di Bank uang raib hilang seketika,” tutupnya.

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Kasrem 064/MY Hadiri Penutupan Popda XII Banten 2026, Kota Tangerang Raih Juara Umum

Bahrudin Thea- Kamis, Juni 18, 2026 0
Kasrem 064/MY Hadiri Penutupan Popda XII Banten 2026, Kota Tangerang Raih Juara Umum
Cilegon – PojokJurnal com [ Kasrem 064/Maulana Yusuf Kolonel Inf Shofanudin, S.I.P., M.Han., mewakili Danrem 064/Maulana Yusuf menghadiri acara penutupan Pek…

Berita Terpopuler

DIDUGA PKBM SUMBERDAYA TERINDIKASI SARAT KKN

DIDUGA PKBM SUMBERDAYA TERINDIKASI SARAT KKN

Senin, Juni 15, 2026
DIDUGA ADA KETIDAKSESUAIAN DATA DAN KONDISI DI PKBM KARYA MANDIRI SERANG

DIDUGA ADA KETIDAKSESUAIAN DATA DAN KONDISI DI PKBM KARYA MANDIRI SERANG

Senin, Juni 15, 2026
PERBAIKAN PJU TONJONG BANTEN LAMA DIDUGA SEKADAR TAMPAKAN, ALIANSI PERINGATKAN KEJAKSAAN AGAR TIDAK TERKELABUI

PERBAIKAN PJU TONJONG BANTEN LAMA DIDUGA SEKADAR TAMPAKAN, ALIANSI PERINGATKAN KEJAKSAAN AGAR TIDAK TERKELABUI

Kamis, Juni 18, 2026
KONDISI SARANA PRASARANA PKBM JEBOL; DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN SERANG BELUM BERIKAN PENJELASAN TERKAIT PENGELOLAAN DANA

KONDISI SARANA PRASARANA PKBM JEBOL; DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN SERANG BELUM BERIKAN PENJELASAN TERKAIT PENGELOLAAN DANA

Rabu, Juni 10, 2026
Kasrem 064/MY Hadiri Pembukaan  Popda dan Paperda Banten 2026 Resmi Bergulir di Cilegon,

Kasrem 064/MY Hadiri Pembukaan Popda dan Paperda Banten 2026 Resmi Bergulir di Cilegon,

Jumat, Juni 12, 2026
PKBM BINA BANGSA KECAMATAN CINANGKA DISOROTI ALIANSI GERAKAN SERANG RAYA

PKBM BINA BANGSA KECAMATAN CINANGKA DISOROTI ALIANSI GERAKAN SERANG RAYA

Senin, Juni 15, 2026
DPC Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Pandeglang  Gelar Muscab Ke VI Persiapan  Agenda  Lima Tahun Kedepan

DPC Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Pandeglang Gelar Muscab Ke VI Persiapan Agenda Lima Tahun Kedepan

Selasa, Juni 16, 2026
DIDUGA MENUMPUK DI SEJUMLAH TITIK, SAMPAH DI WILAYAH KECAMATAN PONTANG JADI SOROTAN MASYARAKAT

DIDUGA MENUMPUK DI SEJUMLAH TITIK, SAMPAH DI WILAYAH KECAMATAN PONTANG JADI SOROTAN MASYARAKAT

Kamis, Juni 18, 2026
Andi jempol calon kuat ketua kadin Cilegon, dapat dukungan penuh dari PGSB Ciwandan

Andi jempol calon kuat ketua kadin Cilegon, dapat dukungan penuh dari PGSB Ciwandan

Selasa, Juni 09, 2026
DANREM 064/MY: KENALI WILAYAH, PAHAMI PERSOALAN, DAN CARIKAN SOLUSI

DANREM 064/MY: KENALI WILAYAH, PAHAMI PERSOALAN, DAN CARIKAN SOLUSI

Kamis, Juni 18, 2026

Berita Terpopuler

DIDUGA PKBM SUMBERDAYA TERINDIKASI SARAT KKN

DIDUGA PKBM SUMBERDAYA TERINDIKASI SARAT KKN

Senin, Juni 15, 2026
DIDUGA ADA KETIDAKSESUAIAN DATA DAN KONDISI DI PKBM KARYA MANDIRI SERANG

DIDUGA ADA KETIDAKSESUAIAN DATA DAN KONDISI DI PKBM KARYA MANDIRI SERANG

Senin, Juni 15, 2026
PERBAIKAN PJU TONJONG BANTEN LAMA DIDUGA SEKADAR TAMPAKAN, ALIANSI PERINGATKAN KEJAKSAAN AGAR TIDAK TERKELABUI

PERBAIKAN PJU TONJONG BANTEN LAMA DIDUGA SEKADAR TAMPAKAN, ALIANSI PERINGATKAN KEJAKSAAN AGAR TIDAK TERKELABUI

Kamis, Juni 18, 2026
KONDISI SARANA PRASARANA PKBM JEBOL; DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN SERANG BELUM BERIKAN PENJELASAN TERKAIT PENGELOLAAN DANA

KONDISI SARANA PRASARANA PKBM JEBOL; DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN SERANG BELUM BERIKAN PENJELASAN TERKAIT PENGELOLAAN DANA

Rabu, Juni 10, 2026
Kasrem 064/MY Hadiri Pembukaan  Popda dan Paperda Banten 2026 Resmi Bergulir di Cilegon,

Kasrem 064/MY Hadiri Pembukaan Popda dan Paperda Banten 2026 Resmi Bergulir di Cilegon,

Jumat, Juni 12, 2026
PKBM BINA BANGSA KECAMATAN CINANGKA DISOROTI ALIANSI GERAKAN SERANG RAYA

PKBM BINA BANGSA KECAMATAN CINANGKA DISOROTI ALIANSI GERAKAN SERANG RAYA

Senin, Juni 15, 2026
DPC Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Pandeglang  Gelar Muscab Ke VI Persiapan  Agenda  Lima Tahun Kedepan

DPC Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Pandeglang Gelar Muscab Ke VI Persiapan Agenda Lima Tahun Kedepan

Selasa, Juni 16, 2026
DIDUGA MENUMPUK DI SEJUMLAH TITIK, SAMPAH DI WILAYAH KECAMATAN PONTANG JADI SOROTAN MASYARAKAT

DIDUGA MENUMPUK DI SEJUMLAH TITIK, SAMPAH DI WILAYAH KECAMATAN PONTANG JADI SOROTAN MASYARAKAT

Kamis, Juni 18, 2026
Andi jempol calon kuat ketua kadin Cilegon, dapat dukungan penuh dari PGSB Ciwandan

Andi jempol calon kuat ketua kadin Cilegon, dapat dukungan penuh dari PGSB Ciwandan

Selasa, Juni 09, 2026
DANREM 064/MY: KENALI WILAYAH, PAHAMI PERSOALAN, DAN CARIKAN SOLUSI

DANREM 064/MY: KENALI WILAYAH, PAHAMI PERSOALAN, DAN CARIKAN SOLUSI

Kamis, Juni 18, 2026
PojokJurnal.Com

PT. Via Multimedia

Perusahaan yang bergerak di bidang digitalisasi, News, Jurnalistik, Penyiaran, Event Organizer, branding, dengan komitmen menghadirkan solusi kreatif dan inovatif untuk mendukung transformasi digital di berbagai sektor. Membangun identitas digital yang kuat, modern, dan relevan dengan perkembangan teknologi masa kini. "(LEGAL PT. VIA MULTIMEDIA: NOMOR AHU-0049900.AH.01.01.TAHUN 2025 Akta Nomor 01 Tanggal 19 Juni 2025 yang dibuat oleh ROBIA AL ADAWIYAH S.H., M.KN. PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO NOMOR INDUK BERUSAHA: 2409250096209)".

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com/PT.ViaMultimedia
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan