Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri
Beranda Cilegon Daerah Headline Diduga lakukan pelanggaran, LSM AMPPIBI Laporkan PT SURYA TIMUR LINE, PT TRANSHIP INDONESIA dan PT NOUVAL BRATHER ke Disnaker Banten
Cilegon Daerah Headline

Diduga lakukan pelanggaran, LSM AMPPIBI Laporkan PT SURYA TIMUR LINE, PT TRANSHIP INDONESIA dan PT NOUVAL BRATHER ke Disnaker Banten

Admin
Admin
08 Mar, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


CILEGON, PojokJurnal.Com – Dalam laporannya Aliansi masyarakat peduli Potensi Banten Indonesia (AMPPIBI) memberikan beberapa berkas laporan kepada UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Seragon pada Kamis, (7/3/2024). 

Dalam isi surat tersebut harus memberikan tindakan kepada PT. SURYA TIMUR LINE, PT. TRASNSHIP INDONESIA, PT. NOUVAL BRATHER COMPANY, yang melanggar tentang Ketenagakerjaan.

Adapun 3 bentuk laporan yang di laporkan AMPPIBI Kepada UPTD ketenagakerjaan Seragon meliputi .

1. Merujuk pada Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru turut mengatur ancaman sanksi 1 tahun penjara untuk perbuatan diskriminasi. Dalam pasal 16 ditentukan “Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci berdasarkan diskriminasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp, 500.000.000. Berdasarkan Pasal 1 angka 3 UU No. 39/1999 tentang hak asasi manusia. 

2. Berdasarkan Pasal 185 ayat (1) Jo Pasal 90 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, perusahaan yang membayar upah di bawah minimum dikenakan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau denda paling sedikit Rp. 100.000.000 dan paling banyak 400.000.000 UU Ketenagakerjaan no.13 tahun 2003, yang lalu direvisi melalui Omnibus Law pasal 88A Ayat 3 mengatakan “Pengusaha wajib membayar upah kepada pekerja / buruh sesuai dengan kesepakatan.

3. Mengacu pada peraturan pemerintah (PP) No. 78 tahun 2015 pasal 17 ayat (2) mengenai pengupahan dinyatakan bahwa pengusaha wajib memberikan Slip Gaji (Bukti pembayaran upah) yang memuat rincian upah yang diterima oleh karyawan/ buruh pada saat upah di bayarkan.

Sementara itu Sekjen AMPPIBI PAC PULOMERAK Saban saat di temui di lokasi kantor UPTD pengawasan ketenagakerjaan Seragon dijalan Arga gede Kota sari kecamatan Gerogol Menyampaikan.

“Kedatangan kami ke kantor UPTD pengawasan ketenagakerjaan Seragon, untuk menyampaikan dan menanyakan terkait pengawasan tentang ketenagakerjaan yang ada di Lingkungan perusahaan pelayaran.

“Kami menduga adanya peraturan perusahaan yang tidak di sahkan dan/ atau tidak di laporkan kepada Kementerian tenaga kerja atau pejabat yang ditunjuk, maka terindikasi banyaknya syarat kepentingan,” ucapnya.

Sementara Kepala UPTD pengawasan ketenagakerjaan Seragon Agung Ardiansyah, Mengatakan Laporan pengaduan dari lembaga swadaya masyarakat AMPPIBI yang mengadukan terkait pelaksanaan normatif Khususnya di perusahaan pelayaran perlu di tindak lanjuti oleh pengawas dan akan segera di follow-up serta akan di lakukan pemeriksaan khusus untuk perusahaan perusahaan yang ada di pelabuhan,” pungkasnya. 


(*)

Via Cilegon
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser
Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 H/2025

Advertiser

Advertiser
Marhaban Yaa Ramadhan "DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa"

Advertiser

Advertiser
DPRD Oku Selatan Mengucapkan Selamat Ulang Tahun Kabupaten Oku Selatan Ke - 21

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser
Keluarga Besar DPRD OKU Selatan Mengucapkan Selamat & Sukses Atas Pelantikan Anggota DPRD OKU Selatan Periode 2024 - 2029

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Seruan Aksi Demontrasi Lampung Alaiansi Peduli Lampung (APL) Meminta Agar Kondusif Tidak Mudah Terpropokasi

Bahrudin Thea- Minggu, Agustus 31, 2025 0
Seruan Aksi  Demontrasi  Lampung Alaiansi Peduli Lampung  (APL) Meminta Agar  Kondusif Tidak  Mudah Terpropokasi
Seruan Aksi  Demontrasi  Lampung Alaiansi Peduli Lampung  (APL) Meminta Agar  Kondusif Tidak  Mudah Terpropokasi Lampung PojokJurnal com 31/08/2025  Ketua  Al…

Berita Terpopuler

Aliansi Peduli Banten  Akan  Membuat laporan Resmi Ke Kejari Terkait  Pengelolaan Sampah  Diduga Pihak Kecamatan Baros  Sarang Korupsi

Aliansi Peduli Banten Akan Membuat laporan Resmi Ke Kejari Terkait Pengelolaan Sampah Diduga Pihak Kecamatan Baros Sarang Korupsi

Senin, Agustus 25, 2025
LSM GPI Demo Di DPRD Dan Pemkab Blitar, Soroti APBD 2025  Reformasi Birokrasi.

LSM GPI Demo Di DPRD Dan Pemkab Blitar, Soroti APBD 2025 Reformasi Birokrasi.

Senin, Agustus 25, 2025
Isu Gratifikasi Membayangi Kegiatan Puncak Acara Hari Jadi Kabupaten Blitar ke-701.

Isu Gratifikasi Membayangi Kegiatan Puncak Acara Hari Jadi Kabupaten Blitar ke-701.

Minggu, Agustus 24, 2025

Jumat, Agustus 29, 2025
Klarifikasi Di Balas Klarifikasi

Klarifikasi Di Balas Klarifikasi

Selasa, Agustus 26, 2025
FKBN Bakorda Kota Metro Audiensi Bersama Dinas Pendidikan

FKBN Bakorda Kota Metro Audiensi Bersama Dinas Pendidikan

Jumat, Agustus 25, 2023
Diduga Oknum GURU SDN 9 Kedondong  Arogansi, Cekik Siswa  APL MENILAI ada Beking kadis pendidikan kabupaten pesawaran, pasalnya pak kadis Bungkam.

Diduga Oknum GURU SDN 9 Kedondong Arogansi, Cekik Siswa APL MENILAI ada Beking kadis pendidikan kabupaten pesawaran, pasalnya pak kadis Bungkam.

Rabu, Agustus 27, 2025
Polri Minta Seluruh Jajaran, Lindungi Wartawan Saat Bertugas  Agustus 26 /2025

Polri Minta Seluruh Jajaran, Lindungi Wartawan Saat Bertugas Agustus 26 /2025

Rabu, Agustus 27, 2025

Berita Terpopuler

Aliansi Peduli Banten  Akan  Membuat laporan Resmi Ke Kejari Terkait  Pengelolaan Sampah  Diduga Pihak Kecamatan Baros  Sarang Korupsi

Aliansi Peduli Banten Akan Membuat laporan Resmi Ke Kejari Terkait Pengelolaan Sampah Diduga Pihak Kecamatan Baros Sarang Korupsi

Senin, Agustus 25, 2025
LSM GPI Demo Di DPRD Dan Pemkab Blitar, Soroti APBD 2025  Reformasi Birokrasi.

LSM GPI Demo Di DPRD Dan Pemkab Blitar, Soroti APBD 2025 Reformasi Birokrasi.

Senin, Agustus 25, 2025
Isu Gratifikasi Membayangi Kegiatan Puncak Acara Hari Jadi Kabupaten Blitar ke-701.

Isu Gratifikasi Membayangi Kegiatan Puncak Acara Hari Jadi Kabupaten Blitar ke-701.

Minggu, Agustus 24, 2025

Jumat, Agustus 29, 2025
Klarifikasi Di Balas Klarifikasi

Klarifikasi Di Balas Klarifikasi

Selasa, Agustus 26, 2025
FKBN Bakorda Kota Metro Audiensi Bersama Dinas Pendidikan

FKBN Bakorda Kota Metro Audiensi Bersama Dinas Pendidikan

Jumat, Agustus 25, 2023
Diduga Oknum GURU SDN 9 Kedondong  Arogansi, Cekik Siswa  APL MENILAI ada Beking kadis pendidikan kabupaten pesawaran, pasalnya pak kadis Bungkam.

Diduga Oknum GURU SDN 9 Kedondong Arogansi, Cekik Siswa APL MENILAI ada Beking kadis pendidikan kabupaten pesawaran, pasalnya pak kadis Bungkam.

Rabu, Agustus 27, 2025
Polri Minta Seluruh Jajaran, Lindungi Wartawan Saat Bertugas  Agustus 26 /2025

Polri Minta Seluruh Jajaran, Lindungi Wartawan Saat Bertugas Agustus 26 /2025

Rabu, Agustus 27, 2025
PojokJurnal.Com

About Us

PojokJurnal.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: pojokjurnal59@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan