Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri
Beranda Cilegon Daerah Headline Diduga lakukan pelanggaran, LSM AMPPIBI Laporkan PT SURYA TIMUR LINE, PT TRANSHIP INDONESIA dan PT NOUVAL BRATHER ke Disnaker Banten
Cilegon Daerah Headline

Diduga lakukan pelanggaran, LSM AMPPIBI Laporkan PT SURYA TIMUR LINE, PT TRANSHIP INDONESIA dan PT NOUVAL BRATHER ke Disnaker Banten

Admin
Admin
08 Mar, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


CILEGON, PojokJurnal.Com – Dalam laporannya Aliansi masyarakat peduli Potensi Banten Indonesia (AMPPIBI) memberikan beberapa berkas laporan kepada UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Seragon pada Kamis, (7/3/2024). 

Dalam isi surat tersebut harus memberikan tindakan kepada PT. SURYA TIMUR LINE, PT. TRASNSHIP INDONESIA, PT. NOUVAL BRATHER COMPANY, yang melanggar tentang Ketenagakerjaan.

Adapun 3 bentuk laporan yang di laporkan AMPPIBI Kepada UPTD ketenagakerjaan Seragon meliputi .

1. Merujuk pada Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru turut mengatur ancaman sanksi 1 tahun penjara untuk perbuatan diskriminasi. Dalam pasal 16 ditentukan “Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci berdasarkan diskriminasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp, 500.000.000. Berdasarkan Pasal 1 angka 3 UU No. 39/1999 tentang hak asasi manusia. 

2. Berdasarkan Pasal 185 ayat (1) Jo Pasal 90 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, perusahaan yang membayar upah di bawah minimum dikenakan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau denda paling sedikit Rp. 100.000.000 dan paling banyak 400.000.000 UU Ketenagakerjaan no.13 tahun 2003, yang lalu direvisi melalui Omnibus Law pasal 88A Ayat 3 mengatakan “Pengusaha wajib membayar upah kepada pekerja / buruh sesuai dengan kesepakatan.

3. Mengacu pada peraturan pemerintah (PP) No. 78 tahun 2015 pasal 17 ayat (2) mengenai pengupahan dinyatakan bahwa pengusaha wajib memberikan Slip Gaji (Bukti pembayaran upah) yang memuat rincian upah yang diterima oleh karyawan/ buruh pada saat upah di bayarkan.

Sementara itu Sekjen AMPPIBI PAC PULOMERAK Saban saat di temui di lokasi kantor UPTD pengawasan ketenagakerjaan Seragon dijalan Arga gede Kota sari kecamatan Gerogol Menyampaikan.

“Kedatangan kami ke kantor UPTD pengawasan ketenagakerjaan Seragon, untuk menyampaikan dan menanyakan terkait pengawasan tentang ketenagakerjaan yang ada di Lingkungan perusahaan pelayaran.

“Kami menduga adanya peraturan perusahaan yang tidak di sahkan dan/ atau tidak di laporkan kepada Kementerian tenaga kerja atau pejabat yang ditunjuk, maka terindikasi banyaknya syarat kepentingan,” ucapnya.

Sementara Kepala UPTD pengawasan ketenagakerjaan Seragon Agung Ardiansyah, Mengatakan Laporan pengaduan dari lembaga swadaya masyarakat AMPPIBI yang mengadukan terkait pelaksanaan normatif Khususnya di perusahaan pelayaran perlu di tindak lanjuti oleh pengawas dan akan segera di follow-up serta akan di lakukan pemeriksaan khusus untuk perusahaan perusahaan yang ada di pelabuhan,” pungkasnya. 


(*)

Via Cilegon
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser
Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 H/2025

Advertiser

Advertiser
Marhaban Yaa Ramadhan "DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa"

Advertiser

Advertiser
DPRD Oku Selatan Mengucapkan Selamat Ulang Tahun Kabupaten Oku Selatan Ke - 21

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser
Keluarga Besar DPRD OKU Selatan Mengucapkan Selamat & Sukses Atas Pelantikan Anggota DPRD OKU Selatan Periode 2024 - 2029

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Pengurus MPKT Cilegon H.Robert Usungkan Mas Mul Kader Terbaik Maju di TKKT Lanjutan

Bahrudin Thea- Kamis, November 13, 2025 0
Pengurus MPKT Cilegon H.Robert  Usungkan Mas Mul Kader Terbaik Maju di TKKT Lanjutan
CILEGON, Pojok Jurnal com  [Dikabarkan pecah kongsi karena tidak ada tindaklanjut dari pelaksanaan TKKT yang tertunda beberapa Minggu yang lalu, Kamis (13/11/2…

Berita Terpopuler

Kisah Heroik Tenaga Kesehatan Puskesmas Cikeusik di Hari Pahlawan, 10 November 2025

Kisah Heroik Tenaga Kesehatan Puskesmas Cikeusik di Hari Pahlawan, 10 November 2025

Senin, November 10, 2025
Program Ketahanan Pangan Melalui BumDes Di Desa  Lewibalang Kecamatan Cikeusik Terkesan Lambat

Program Ketahanan Pangan Melalui BumDes Di Desa Lewibalang Kecamatan Cikeusik Terkesan Lambat

Senin, November 10, 2025
Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar mantapkan pemahaman hukum para kepala sekolah.

Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar mantapkan pemahaman hukum para kepala sekolah.

Rabu, November 12, 2025
HARI PAHLAWAN 2025 PANDEGLANG

HARI PAHLAWAN 2025 PANDEGLANG

Minggu, November 09, 2025
Mas Walikota Mantapkan Blitar sebagai Kota yang sangat Informatif melalui KIP.

Mas Walikota Mantapkan Blitar sebagai Kota yang sangat Informatif melalui KIP.

Sabtu, November 08, 2025
Aliansi Peduli Banten Desak APH Usut Tuntas Dugaan Korupsi Anggaran Pengelolaan Sampah Di Kecamatan Kibin

Aliansi Peduli Banten Desak APH Usut Tuntas Dugaan Korupsi Anggaran Pengelolaan Sampah Di Kecamatan Kibin

Rabu, Oktober 29, 2025
Aliansi Peduli Banten  Akan  Membuat laporan Resmi Ke Kejari Terkait  Pengelolaan Sampah  Diduga Pihak Kecamatan Ciruas    Sarang Korupsi

Aliansi Peduli Banten Akan Membuat laporan Resmi Ke Kejari Terkait Pengelolaan Sampah Diduga Pihak Kecamatan Ciruas Sarang Korupsi

Rabu, Oktober 29, 2025
Dugaan Ketidaksesuaian Data dan Kondisi di PKBM Pemuda, Pihak Terkait Diminta Klarifikasi

Dugaan Ketidaksesuaian Data dan Kondisi di PKBM Pemuda, Pihak Terkait Diminta Klarifikasi

Rabu, Oktober 29, 2025
Danrem 064/MY Brigjen TNI Edi Saputra Pimpin Pengamanan VVIP Kunjungan Presiden RI di Cilegon

Danrem 064/MY Brigjen TNI Edi Saputra Pimpin Pengamanan VVIP Kunjungan Presiden RI di Cilegon

Jumat, November 07, 2025
Sudah Bertahun Tahun Jembatan Kali Cipaas Yang Terletak Di Desa Cikadongdong  masyarakat Kabupaten Pandeglang Dambakan Perhatian Pihak Pemerintah

Sudah Bertahun Tahun Jembatan Kali Cipaas Yang Terletak Di Desa Cikadongdong masyarakat Kabupaten Pandeglang Dambakan Perhatian Pihak Pemerintah

Jumat, November 07, 2025

Berita Terpopuler

Kisah Heroik Tenaga Kesehatan Puskesmas Cikeusik di Hari Pahlawan, 10 November 2025

Kisah Heroik Tenaga Kesehatan Puskesmas Cikeusik di Hari Pahlawan, 10 November 2025

Senin, November 10, 2025
Program Ketahanan Pangan Melalui BumDes Di Desa  Lewibalang Kecamatan Cikeusik Terkesan Lambat

Program Ketahanan Pangan Melalui BumDes Di Desa Lewibalang Kecamatan Cikeusik Terkesan Lambat

Senin, November 10, 2025
Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar mantapkan pemahaman hukum para kepala sekolah.

Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar mantapkan pemahaman hukum para kepala sekolah.

Rabu, November 12, 2025
HARI PAHLAWAN 2025 PANDEGLANG

HARI PAHLAWAN 2025 PANDEGLANG

Minggu, November 09, 2025
Mas Walikota Mantapkan Blitar sebagai Kota yang sangat Informatif melalui KIP.

Mas Walikota Mantapkan Blitar sebagai Kota yang sangat Informatif melalui KIP.

Sabtu, November 08, 2025
Aliansi Peduli Banten Desak APH Usut Tuntas Dugaan Korupsi Anggaran Pengelolaan Sampah Di Kecamatan Kibin

Aliansi Peduli Banten Desak APH Usut Tuntas Dugaan Korupsi Anggaran Pengelolaan Sampah Di Kecamatan Kibin

Rabu, Oktober 29, 2025
Aliansi Peduli Banten  Akan  Membuat laporan Resmi Ke Kejari Terkait  Pengelolaan Sampah  Diduga Pihak Kecamatan Ciruas    Sarang Korupsi

Aliansi Peduli Banten Akan Membuat laporan Resmi Ke Kejari Terkait Pengelolaan Sampah Diduga Pihak Kecamatan Ciruas Sarang Korupsi

Rabu, Oktober 29, 2025
Dugaan Ketidaksesuaian Data dan Kondisi di PKBM Pemuda, Pihak Terkait Diminta Klarifikasi

Dugaan Ketidaksesuaian Data dan Kondisi di PKBM Pemuda, Pihak Terkait Diminta Klarifikasi

Rabu, Oktober 29, 2025
Danrem 064/MY Brigjen TNI Edi Saputra Pimpin Pengamanan VVIP Kunjungan Presiden RI di Cilegon

Danrem 064/MY Brigjen TNI Edi Saputra Pimpin Pengamanan VVIP Kunjungan Presiden RI di Cilegon

Jumat, November 07, 2025
Sudah Bertahun Tahun Jembatan Kali Cipaas Yang Terletak Di Desa Cikadongdong  masyarakat Kabupaten Pandeglang Dambakan Perhatian Pihak Pemerintah

Sudah Bertahun Tahun Jembatan Kali Cipaas Yang Terletak Di Desa Cikadongdong masyarakat Kabupaten Pandeglang Dambakan Perhatian Pihak Pemerintah

Jumat, November 07, 2025
PojokJurnal.Com

About Us

PojokJurnal.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: pojokjurnal59@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan