-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda Daerah Headline Serang Raya Kekerasan Mental Akibat Perundungan di Sekolah Terjadi di SDN 13 Kota Serang
Daerah Headline Serang Raya

Kekerasan Mental Akibat Perundungan di Sekolah Terjadi di SDN 13 Kota Serang

Admin
Admin
13 Jan, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


Serang, PojokJurnal.Com - Diduga anak kelas 5 Sekolah dasar Negeri 13 Kota Serang, mengalami tekanan mental sehingga ketakutan akan lingkungan dan kepada oknum guru pengajar di sekolahnya. Sabtu, (13/1/24).

Inisial ”Z” yang bersekolah di SDN 13 adalah anak yang aktif dan di kenal ceria dan pintar di sekolahnya, namun beberapa hari kebelakang ini terlihat seperti memendam sesuatu bahkan sering terlihat menangis saat di pertanyakan oleh orang tuanya seperti enggan menceritakan apa yang di rasakannya.

Kejadiannya tak seperti biasanya perilaku anak tersebut semenjak baru masuk sekolah pasca liburan semester 1, dan ketika orang tua mencoba membujuk si anak untuk bercerita si anak tersebut akhirnya membuka diri dan menunjukkan surat yang katanya akan di berikan kepada Guru pengajarnya di sekolah.

Inisial “R” kaget ketika melihat dalam isi surat tersebut yang di tulis langsung oleh anaknya dan “R”, langsung memeluk anaknya dan pecah air mata anak dan ibunya setelah membaca isi dalam surat tersebut.

Menurut “R”, menceritakan kepada awak media, kejadian ini awal mula diduga setelah pembagian rapot yang saat itu sempat “R”, menegur Guru pengajar yang konon katanya saat itu “z” kena hukuman berupa denda, karena ‘Z’, lupa memberikan nama di buku lembar kerja soal ujian semester 1, lalu R menegur guru tersebut dengan secara lembut dan meminta maaf jika anaknya ‘Z, itu sudah melakukan kesalahan dan R, siap memberikan uang denda tersebut kalo untuk kebaikan dan agar kedepan anaknya ‘Z, bisa lebih patuh dan tidak lupa lagi.

Namun rupanya Guru pengajar ini seolah olah menyebarkan berita dan menegur si Z saat masuk sekolah pasca liburan semester 1, dengan nada keras kepada Z yang mengakibatkan Z trauma dan ketakutan, yang mengakibatkan Z menulis surat tentang isi hatinya.

Mendengar hal tersebut, Roni selaku paman dari Z yang kebetulan juga berprofesi sebagai jurnalis di salah satu media online, mengkonfirmasi kebenaran adanya alat bukti berupa surat tersebut yang akan di tunjukan kepada Guru pengajar di Sekolah Dasar Negeri 13 Kota Serang, karena menurut Roni jika ini benar adanya ini masuk kedalam satu bentuk kekerasan, yang masuk kategori kekerasan terhadap mental sang anak.

Berdasarkan undang undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak telah mengatur bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Bagi yang melanggarnya akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 Juta.[1]Pasal 54 UU 35/2014 yang berbunyi:

(1) Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.

(2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, aparat pemerintah, dan/atau Masyarakat.

Dengan demikian,

“Apa pun peran anak dalam perundungan, semua sama-sama memiliki potensi untuk mengalami masalah kesehatan mental. Korban perundungan dipastikan akan mengalami stres, kecemasan, depresi, hingga hilangnya kepercayaan diri. Mereka juga cenderung menarik diri dari pergaulan sosial, mengalami kesepian, hingga menurunnya kualitas hidup mereka. Tak jarang, korban perundungan juga memiliki pikiran dan berusaha bunuh diri,” tutur Roni.

Harapan semoga pihak kementerian pendidikan dapat mersepon dan terkuhus untuk Dinas pendidikan Kota Serang, agar bertindak tegas jika adanya oknum guru pengajar di sekolah yang melanggar sesuai dengan ketentuan apalagi adanya dugaan kekerasan mental terhadap anak jika terbukti adanya, agar diberikan sanksi terhadap oknum guru pengajar tersebut berupa pemecatan secara tidak hormat,” Pungkasnya.

(*)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

KETUA MA DORONG TRANSFORMASI DIGITAL DAN PENINGKATAN KOMPETENSI APARATUR PERADILAN

Bahrudin Thea- Kamis, Juni 18, 2026 0
KETUA MA DORONG TRANSFORMASI DIGITAL DAN PENINGKATAN KOMPETENSI APARATUR PERADILAN
Jakarta– PojokJurnal com   [Rabu,17 Juni 2026  Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. mendorong transformasi pengadilan …

Berita Terpopuler

DIDUGA PKBM SUMBERDAYA TERINDIKASI SARAT KKN

DIDUGA PKBM SUMBERDAYA TERINDIKASI SARAT KKN

Senin, Juni 15, 2026
DIDUGA ADA KETIDAKSESUAIAN DATA DAN KONDISI DI PKBM KARYA MANDIRI SERANG

DIDUGA ADA KETIDAKSESUAIAN DATA DAN KONDISI DI PKBM KARYA MANDIRI SERANG

Senin, Juni 15, 2026
KONDISI SARANA PRASARANA PKBM JEBOL; DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN SERANG BELUM BERIKAN PENJELASAN TERKAIT PENGELOLAAN DANA

KONDISI SARANA PRASARANA PKBM JEBOL; DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN SERANG BELUM BERIKAN PENJELASAN TERKAIT PENGELOLAAN DANA

Rabu, Juni 10, 2026
PERBAIKAN PJU TONJONG BANTEN LAMA DIDUGA SEKADAR TAMPAKAN, ALIANSI PERINGATKAN KEJAKSAAN AGAR TIDAK TERKELABUI

PERBAIKAN PJU TONJONG BANTEN LAMA DIDUGA SEKADAR TAMPAKAN, ALIANSI PERINGATKAN KEJAKSAAN AGAR TIDAK TERKELABUI

Kamis, Juni 18, 2026
Kasrem 064/MY Hadiri Pembukaan  Popda dan Paperda Banten 2026 Resmi Bergulir di Cilegon,

Kasrem 064/MY Hadiri Pembukaan Popda dan Paperda Banten 2026 Resmi Bergulir di Cilegon,

Jumat, Juni 12, 2026
PKBM BINA BANGSA KECAMATAN CINANGKA DISOROTI ALIANSI GERAKAN SERANG RAYA

PKBM BINA BANGSA KECAMATAN CINANGKA DISOROTI ALIANSI GERAKAN SERANG RAYA

Senin, Juni 15, 2026
DPC Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Pandeglang  Gelar Muscab Ke VI Persiapan  Agenda  Lima Tahun Kedepan

DPC Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Pandeglang Gelar Muscab Ke VI Persiapan Agenda Lima Tahun Kedepan

Selasa, Juni 16, 2026
DIDUGA MENUMPUK DI SEJUMLAH TITIK, SAMPAH DI WILAYAH KECAMATAN PONTANG JADI SOROTAN MASYARAKAT

DIDUGA MENUMPUK DI SEJUMLAH TITIK, SAMPAH DI WILAYAH KECAMATAN PONTANG JADI SOROTAN MASYARAKAT

Kamis, Juni 18, 2026
Andi jempol calon kuat ketua kadin Cilegon, dapat dukungan penuh dari PGSB Ciwandan

Andi jempol calon kuat ketua kadin Cilegon, dapat dukungan penuh dari PGSB Ciwandan

Selasa, Juni 09, 2026
DANREM 064/MY: KENALI WILAYAH, PAHAMI PERSOALAN, DAN CARIKAN SOLUSI

DANREM 064/MY: KENALI WILAYAH, PAHAMI PERSOALAN, DAN CARIKAN SOLUSI

Kamis, Juni 18, 2026

Berita Terpopuler

DIDUGA PKBM SUMBERDAYA TERINDIKASI SARAT KKN

DIDUGA PKBM SUMBERDAYA TERINDIKASI SARAT KKN

Senin, Juni 15, 2026
DIDUGA ADA KETIDAKSESUAIAN DATA DAN KONDISI DI PKBM KARYA MANDIRI SERANG

DIDUGA ADA KETIDAKSESUAIAN DATA DAN KONDISI DI PKBM KARYA MANDIRI SERANG

Senin, Juni 15, 2026
KONDISI SARANA PRASARANA PKBM JEBOL; DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN SERANG BELUM BERIKAN PENJELASAN TERKAIT PENGELOLAAN DANA

KONDISI SARANA PRASARANA PKBM JEBOL; DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN SERANG BELUM BERIKAN PENJELASAN TERKAIT PENGELOLAAN DANA

Rabu, Juni 10, 2026
PERBAIKAN PJU TONJONG BANTEN LAMA DIDUGA SEKADAR TAMPAKAN, ALIANSI PERINGATKAN KEJAKSAAN AGAR TIDAK TERKELABUI

PERBAIKAN PJU TONJONG BANTEN LAMA DIDUGA SEKADAR TAMPAKAN, ALIANSI PERINGATKAN KEJAKSAAN AGAR TIDAK TERKELABUI

Kamis, Juni 18, 2026
Kasrem 064/MY Hadiri Pembukaan  Popda dan Paperda Banten 2026 Resmi Bergulir di Cilegon,

Kasrem 064/MY Hadiri Pembukaan Popda dan Paperda Banten 2026 Resmi Bergulir di Cilegon,

Jumat, Juni 12, 2026
PKBM BINA BANGSA KECAMATAN CINANGKA DISOROTI ALIANSI GERAKAN SERANG RAYA

PKBM BINA BANGSA KECAMATAN CINANGKA DISOROTI ALIANSI GERAKAN SERANG RAYA

Senin, Juni 15, 2026
DPC Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Pandeglang  Gelar Muscab Ke VI Persiapan  Agenda  Lima Tahun Kedepan

DPC Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Pandeglang Gelar Muscab Ke VI Persiapan Agenda Lima Tahun Kedepan

Selasa, Juni 16, 2026
DIDUGA MENUMPUK DI SEJUMLAH TITIK, SAMPAH DI WILAYAH KECAMATAN PONTANG JADI SOROTAN MASYARAKAT

DIDUGA MENUMPUK DI SEJUMLAH TITIK, SAMPAH DI WILAYAH KECAMATAN PONTANG JADI SOROTAN MASYARAKAT

Kamis, Juni 18, 2026
Andi jempol calon kuat ketua kadin Cilegon, dapat dukungan penuh dari PGSB Ciwandan

Andi jempol calon kuat ketua kadin Cilegon, dapat dukungan penuh dari PGSB Ciwandan

Selasa, Juni 09, 2026
DANREM 064/MY: KENALI WILAYAH, PAHAMI PERSOALAN, DAN CARIKAN SOLUSI

DANREM 064/MY: KENALI WILAYAH, PAHAMI PERSOALAN, DAN CARIKAN SOLUSI

Kamis, Juni 18, 2026
PojokJurnal.Com

PT. Via Multimedia

Perusahaan yang bergerak di bidang digitalisasi, News, Jurnalistik, Penyiaran, Event Organizer, branding, dengan komitmen menghadirkan solusi kreatif dan inovatif untuk mendukung transformasi digital di berbagai sektor. Membangun identitas digital yang kuat, modern, dan relevan dengan perkembangan teknologi masa kini. "(LEGAL PT. VIA MULTIMEDIA: NOMOR AHU-0049900.AH.01.01.TAHUN 2025 Akta Nomor 01 Tanggal 19 Juni 2025 yang dibuat oleh ROBIA AL ADAWIYAH S.H., M.KN. PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO NOMOR INDUK BERUSAHA: 2409250096209)".

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com/PT.ViaMultimedia
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan