Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri
Beranda Headline Hukum dan Kriminal Lampung Timur PPWI Lamtim Berharap Kepolisian Tindak Tegas Pelaku Yang Menghalangi Tugas Jurnalis
Headline Hukum dan Kriminal Lampung Timur

PPWI Lamtim Berharap Kepolisian Tindak Tegas Pelaku Yang Menghalangi Tugas Jurnalis

PokokJurnal.Com
PokokJurnal.Com
07 Okt, 2023 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 

Lampung Timur, Pojokjurnal.com – Ketua DPC PPWI Lampung Timur, Sopyanto, mengharapkan agar aparat penegak hukum dari Polres Lampung Timur menindak tegas oknum warga yang menghalang-halangi jurnalis menjalankan tugas peliputan. Hal itu disampaikannya berkaitan dengan peristiwa penyerangan dan intimidasi yang dilakukan istri terduga pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak tirinya, yang dialami wartawan pada sa’at melakukan konfirmasi terkait kasus tersebut.

“Saya sangat berharap kepada Anggota Tipidter Polres Lampung Timur untuk mengungkap kasus ini dan menindak tegas pelakunya secara cepat dan profesional, agar kepercayaan masyarakat kepada Polri semakin membaik,” harap Sopyanto, Sabtu, 7 Oktober 2023.

Sebagaimana diberitakan terdahulu, bahwa kasus dugaan menghalang - halangi jurnalis melakukan tugas jurnalistiknya oleh oknum warga Desa Sumur Bandung, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung, telah dilaporkan ke Polres Lampung Timur. Laporan kasus dugaan tindak pidana setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan Pers berupa penyensoran atau pelarangan penyiaran dan mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (3) Juncto pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang dilaporkan ke Polres Lampung Timur pada senin 28 Agustus 2023 oleh Hermansyah seorang jurnalis dari media Warta Polri, telah memasuki tahap penyelidikan.

Berita terkait di sini: Penyelidikan Atas Laporan Dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dihentikan Oleh Polres Lamtim, Mawar: Saya Akan Terus Meminta Keadilan (https://detikpos.id/uncategorized/penyelidikan-atas-laporan-dugaan-tindak-pidana-kekerasan-seksual-dihentikan-oleh-polres-lamtim-mawar-saya-akan-terus-meminta-keadilan/).

Kepada awak media, Hermansyah secara singkat mengatakan bahwa kasus ini telah memasuki tahap penyelidikan. Hal ini diketahuinya setelah menerima Surat Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Polres Lampung Timur.

“Yaa, saya sudah menerima SP2HP terkait kasus dugaan Tindak Pidana Tentang Pers. Sesuai yang tercantum dalam SP2HP yang saya terima pada selasa, 3 Oktober 2023, kasus tersebut telah memasuki tahap penyelidikan, untuk selanjutnya kami menantikan hasil dari penyelidikan dari Polres Lampung Timur,” ujar Hermansyah.

Selanjutnya, Sopyanto mengatakan bahwa selain berfungsi sebagai media informasi, pers juga sebagai kontrol sosial yang dilindungi oleh undang-undang. Dalam menjalankan tugasnya, seorang jurnalis tidaklah mudah. Ketika jurnalis mencari, mengumpulkan informasi dan akan mewawancarai narasumber, banyak kemungkinan yang terjadi di lapangan. Untuk itu sangat diperlukan keseriusan dan ketegasan dari Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menangani laporan dugaan kekerasan atau intimidasi maupun tindakan menghalangi dan menghambat pelaksanaan tugas jurnalis oleh pihak tertentu.

“Fungsi pers, disamping sebagai media informasi, berfungsi juga sebagai sosial kontrol yang dilindungi oleh undang-undang. Tidaklah mudah menjadi seorang wartawan, pada saat jurnalis mencari, mengumpulkan informasi dan akan mewawancarai narasumber, banyak kemungkinan yang akan terjadi,” kata Sopyanto.

Keberadaan pers sebagai pilar ke-4 demokrasi, sambungnya, sangatlah dibutuhkan oleh masyarakat luas dalam menyampaikan informasi sesuai dengan data dan fakta lapangan yang diperoleh seorang jurnalis. “Maka dari itu sudah seharusnya APH bertindak tegas ketika ada laporan dari wartawan terkait tindakan dari seseorang maupun kelompok yang dapat menghalangi maupun menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik wartawan,” beber Sopyanto.

Senada dengan Sopyanto, Ketua Umun PPWI, Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., MA, merasa prihatin ketika ada anggotanya yang mendapatkan perlakuan tidak pantas oleh seseorang sehingga kegiatannya untuk mencari, mengumpulkan dan menyampaikan informasi terhalangi dan terhambat. Untuk itu tokoh pers nasional ini berharap agar Polres Lampung Timur bergerak cepat dan profesional dalam menangani kasus penyerangan dan intimidasi yang dilaporkan oleh Hermansyah.

“Mencermati kondisi belakangan ini, saya merasa amat prihatin, banyak perlakuan tidak pantas, bahkan membahayakan jiwa, yang dilakukan oleh seseorang maupun sekelompok orang terhadap para jurnalis, sehingga menyebabkan kerugian materil maupun moril yang dialami oleh wartawan yang sedang menjalankan tugasnya sebagai pekerja pers,” ucap Wilson Lalengke, Sabtu, 7 Oktober 2023.

Terkait laporan dugaan tindak pidana pelanggaran Pasal 18 Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers yang dilaporkan oleh anggota PPWI, Hermansyah, dirinya berharap agar Polres Lampung Timur bergerak cepat dalam menangani kasus ini. Sudah seharusnya Polres Lampung Timur bertindak secara profesional dalam melayani laporan masyarakat sesuai dengan jargon ‘Polisi Presisi’ yang saat ini digaungkan ke publik.

“Ungkap dan tangkap siapapun pelaku yang menghalangi ataupun menghambat tugas jurnalistik para wartawan. Aparat harus bekerja secara professional, adil dan tidak terjebak dalam sistim kerja membela yang bayar, jangan tebang pilih, sehingga citra Polri dapat kembali membaik di mata masyarakat,” tutup Wilson Lalengke. (APL/Red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser
Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 H/2025

Advertiser

Advertiser
Marhaban Yaa Ramadhan "DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa"

Advertiser

Advertiser
DPRD Oku Selatan Mengucapkan Selamat Ulang Tahun Kabupaten Oku Selatan Ke - 21

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser
Keluarga Besar DPRD OKU Selatan Mengucapkan Selamat & Sukses Atas Pelantikan Anggota DPRD OKU Selatan Periode 2024 - 2029

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

*Ditjen Badilum Beri Penghargaan PT Korwil Pelaporan Terbaik TA. 2025*

Bahrudin Thea- Jumat, Januari 30, 2026 0
*Ditjen Badilum Beri Penghargaan PT Korwil Pelaporan Terbaik TA. 2025*
Yogyakarta.- Pojok Jurnal com .  [Jumat, 30 Jan 2026. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) memberikan penghargaan kepada Pengadilan Tinggi…

Berita Terpopuler

Diduga Program PTSL Desa Kubang Baros Tahun 2024  Di  Keluhkan Warga dan Jadi Ajang Bacakan Para Oknum

Diduga Program PTSL Desa Kubang Baros Tahun 2024 Di Keluhkan Warga dan Jadi Ajang Bacakan Para Oknum

Kamis, Januari 29, 2026
*Wujudkan Rekrutmen Transparan, Danrem 064/MY, Brigjen TNI Daru C.S Tegaskan Seleksi Bintara & Tamtama Gratis*

*Wujudkan Rekrutmen Transparan, Danrem 064/MY, Brigjen TNI Daru C.S Tegaskan Seleksi Bintara & Tamtama Gratis*

Kamis, Januari 29, 2026
Diduga Jual Antibiotik Tanpa Resep, Apotek di Kota Serang Jadi Sorotan*

Diduga Jual Antibiotik Tanpa Resep, Apotek di Kota Serang Jadi Sorotan*

Kamis, Januari 29, 2026
Pelatakan Batu Pertama, GRAI KDKMP, Di Desa Sukawaris Kecamatan Cikeusik, Pandeglang,

Pelatakan Batu Pertama, GRAI KDKMP, Di Desa Sukawaris Kecamatan Cikeusik, Pandeglang,

Minggu, Januari 25, 2026
*20 Hakim Ikuti Pelatihan Penerapan Pasal Kebebasan Berekspresi*

*20 Hakim Ikuti Pelatihan Penerapan Pasal Kebebasan Berekspresi*

Senin, Januari 19, 2026
Aliansi Gerakan Serang Raya akan Laporkan Resmi Ke APH PKBM Maharani Diduga Berbau Sarat KKN

Aliansi Gerakan Serang Raya akan Laporkan Resmi Ke APH PKBM Maharani Diduga Berbau Sarat KKN

Senin, Januari 19, 2026
GEMPABUMI TEKTONIK M5,0 DI BOLAANG MONGONDOW SELATAN, SULAWESI UTARA, TIDAK BERPOTENSI TSUNAMI*

GEMPABUMI TEKTONIK M5,0 DI BOLAANG MONGONDOW SELATAN, SULAWESI UTARA, TIDAK BERPOTENSI TSUNAMI*

Senin, Januari 19, 2026
Kapten Inf Mane : Danramil 0102 Cadasari/Kodim 0601 Pandeglang Giat Pantau Pembagunan Gerai KDMP

Kapten Inf Mane : Danramil 0102 Cadasari/Kodim 0601 Pandeglang Giat Pantau Pembagunan Gerai KDMP

Rabu, Januari 28, 2026
GARUDA INDONESIA PERKUAT TATA KELOLA PROSES PENGADAAN INTERNAL BARANG DAN JASA TERKAIT LAYANAN HAJI MELALUI PENDAMPINGAN JAMDATUN

GARUDA INDONESIA PERKUAT TATA KELOLA PROSES PENGADAAN INTERNAL BARANG DAN JASA TERKAIT LAYANAN HAJI MELALUI PENDAMPINGAN JAMDATUN

Sabtu, Januari 24, 2026
Pengadilan Negeri (PN) Sinjai secara terbuka untuk umum memutus perkara praperadilan kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang terjadi di Kecamatan Sinjai Selatan.

Pengadilan Negeri (PN) Sinjai secara terbuka untuk umum memutus perkara praperadilan kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang terjadi di Kecamatan Sinjai Selatan.

Jumat, Januari 23, 2026

Berita Terpopuler

Diduga Program PTSL Desa Kubang Baros Tahun 2024  Di  Keluhkan Warga dan Jadi Ajang Bacakan Para Oknum

Diduga Program PTSL Desa Kubang Baros Tahun 2024 Di Keluhkan Warga dan Jadi Ajang Bacakan Para Oknum

Kamis, Januari 29, 2026
*Wujudkan Rekrutmen Transparan, Danrem 064/MY, Brigjen TNI Daru C.S Tegaskan Seleksi Bintara & Tamtama Gratis*

*Wujudkan Rekrutmen Transparan, Danrem 064/MY, Brigjen TNI Daru C.S Tegaskan Seleksi Bintara & Tamtama Gratis*

Kamis, Januari 29, 2026
Diduga Jual Antibiotik Tanpa Resep, Apotek di Kota Serang Jadi Sorotan*

Diduga Jual Antibiotik Tanpa Resep, Apotek di Kota Serang Jadi Sorotan*

Kamis, Januari 29, 2026
Pelatakan Batu Pertama, GRAI KDKMP, Di Desa Sukawaris Kecamatan Cikeusik, Pandeglang,

Pelatakan Batu Pertama, GRAI KDKMP, Di Desa Sukawaris Kecamatan Cikeusik, Pandeglang,

Minggu, Januari 25, 2026
*20 Hakim Ikuti Pelatihan Penerapan Pasal Kebebasan Berekspresi*

*20 Hakim Ikuti Pelatihan Penerapan Pasal Kebebasan Berekspresi*

Senin, Januari 19, 2026
Aliansi Gerakan Serang Raya akan Laporkan Resmi Ke APH PKBM Maharani Diduga Berbau Sarat KKN

Aliansi Gerakan Serang Raya akan Laporkan Resmi Ke APH PKBM Maharani Diduga Berbau Sarat KKN

Senin, Januari 19, 2026
GEMPABUMI TEKTONIK M5,0 DI BOLAANG MONGONDOW SELATAN, SULAWESI UTARA, TIDAK BERPOTENSI TSUNAMI*

GEMPABUMI TEKTONIK M5,0 DI BOLAANG MONGONDOW SELATAN, SULAWESI UTARA, TIDAK BERPOTENSI TSUNAMI*

Senin, Januari 19, 2026
Kapten Inf Mane : Danramil 0102 Cadasari/Kodim 0601 Pandeglang Giat Pantau Pembagunan Gerai KDMP

Kapten Inf Mane : Danramil 0102 Cadasari/Kodim 0601 Pandeglang Giat Pantau Pembagunan Gerai KDMP

Rabu, Januari 28, 2026
GARUDA INDONESIA PERKUAT TATA KELOLA PROSES PENGADAAN INTERNAL BARANG DAN JASA TERKAIT LAYANAN HAJI MELALUI PENDAMPINGAN JAMDATUN

GARUDA INDONESIA PERKUAT TATA KELOLA PROSES PENGADAAN INTERNAL BARANG DAN JASA TERKAIT LAYANAN HAJI MELALUI PENDAMPINGAN JAMDATUN

Sabtu, Januari 24, 2026
Pengadilan Negeri (PN) Sinjai secara terbuka untuk umum memutus perkara praperadilan kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang terjadi di Kecamatan Sinjai Selatan.

Pengadilan Negeri (PN) Sinjai secara terbuka untuk umum memutus perkara praperadilan kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang terjadi di Kecamatan Sinjai Selatan.

Jumat, Januari 23, 2026
PojokJurnal.Com

About Us

PojokJurnal.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: pojokjurnal59@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan