-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda Hukum dan Kriminal Nasional Oku Selatan Penyerobotan Tanah Warga Desa Tanjung Jati OKU Selatan Berujung di Kepolisian
Hukum dan Kriminal Nasional Oku Selatan

Penyerobotan Tanah Warga Desa Tanjung Jati OKU Selatan Berujung di Kepolisian

PokokJurnal.Com
PokokJurnal.Com
05 Sep, 2023 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


OKU SELATAN, Pojokjurnal.com – Pematokan sebuah lahan tanah milik salah satu warga Desa Tanjung Jati, Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, Kabupaten OKU Selatan atas nama A. Rasyid yang dilakukan Rumambi bin M. Basri akhirnya menuai badai. 

Pasalnya, dua orang ahli waris dari A. Rasyid pemilik lahan tanah tersebut mendatangi Polres OKU Selatan, Senin (30/06/23). Mereka melaporkan dugaan Tindak Pidana Penyerobotan Lahan yang dilakukan Rumambi bin M. Basri yang notabenenya merupakan saudara sepupu pelapor Herdi bin A. Rasyid.

Pelapor Herdi bin A. Rasyid yang ketika itu didampingi oleh adiknya Herli Rasyid menjelaskan bahwa Tindak Pidana Penyerobotan lahan tanah yang berada di belakang rumahnya itu dilakukan Rumambi bin M. Basri sudah berjalan lebih dari 13 bulan. 

“Sejak Rumambi melakukan pematokan tanah tersebut pada tanggal 21 Mei 2022, maka kami sudah berupaya untuk mencari penyelesaian secara kekeluargaan. Namun karena himbauan kami agar Rumambi segera mencabut patok tersebut dan mengurungkan niatnya untuk menyerobot tanah milik orang tua kami tidak juga diindahkan, maka jalan satu-satunya persoalan tersebut harus diselesaikan secara hukum,” jelas Herdi

Lebih lanjut Herdi menyatakan, kepemilikan tanah peninggalan orang tuanya secara legalitas sangat jelas. Sebab secara De Facto atau faktanya, tanah tersebut telah dikelola selama lebih dari 45 tahun dan sudah bersertifikat pada tahun 1996 oleh orang tuanya, dan hal ini tidak pernah diperebutkan oleh orang tua mereka adik-beradik hingga mereka semua meninggal dunia beberapa tahun lalu, termasuk oleh orang tua Rumambi bin M. Basri. 

"Kemudian secara legalitas atau de jure, kepemilikan tanah milik orang tua saya ini sangat jelas, yakni telah bersertifikat sejak tahun 1996, dan didukung oleh sejumlah surat keterangan dari beberapa aparat desa," tegas Hardi. 

Dalam Surat Laporan Polisi Nomor : LP / N / 51 / IV / 2023 / SPKT / RES OKUS/ POLDA SUMSEL, tertanggal 30 Juni 2023, yang ditandatangani An. Kepala Kepolisian OKU Selatan Kasat Reskrim Ajun Komisaris Biladi Ostin, S.Kom., S.H., M.H tersebut, terlapor dijerat dengan Tindak Pidana Penyerobotan Lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 KUHP. 

"Sebenarnya pihak kepolisian maupun pengadilan bisa mengembangkan persoalan ini lagi dengan menjerat Rumambi bin M. Basri dengan Tidak Pidana Perbuatan Tidak Menyenangkan sebagaimana diatur dalam Pasal 335 KUHP. Sebab, ketika Rumambi melakukan pematokan tanah tersebut, dia pernah melontarkan kata-kata 'orang pendatang' yang ditujukannya kepada Ibu Kandung saya," paparnya. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, akhirnya pihak Polres OKU Selatan bergerak cepat. Setelah sebelumnya pihak Polres OKU Selatan melakukan pemanggilan terhadap 3 orang saksi, maka pada 8 Agustus 2023 yang lalu pihak Polres OKU Selatan melakukan pemeriksaan terhadap terlapor Rumambi di Ruang Unit Pidum Sat Reskrim oleh Bripda Rinaldy Anugrah Akbar, S.H.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih kurang selama 2 jam, Rumambi berkilah bahwa dia tidak tau kalau tanah yang dipatoknya itu telah bersertifikat, sehingga ia minta maaf kepada seluruh ahli waris A. Rasyid dan mengharapkan agar pihak kepolisian OKU Selatan bisa memfasilitasi agar persoalan tersebut diselesaikan secara damai dan kekeluargaan. 

Akhirnya dengan dengan disaksikan serta diketahui oleh pemerintah Desa Tanjung Jati maka dilakukan perdamaian secara kekeluargaan antara kedua belah pihak, dengan salah satu point nya bahwa Rumambi mengembalikan tanah tersebut kepada pihak Herdi atau ahli waris dari A, Rasyid.

Perdamaian ini juga sudah diselesaikan di hadapan pihak kepolisian OKU Selatan dalam hal ini unit pidana umum. Kapolres OKU Selatan AKBP Listiyono Dwi Nugroho, SIK.MH. melalui Kasat Reskrim Polres Oku Selatan AKP Biladi Ostin, S.Kom, SH dengan didampingi oleh Kanit Pidum Polres OKU Selatan IPDA Doni Siswanto,SH.MH saat di wawancara media ini menyatakan  

" Benar kedua belah pihak pada hari ini Selasa 5 September 2023 telah sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan, dengan dasar surat perdamaian yang ditandatangani oleh Kepala Desa setempat  maka perkara ini bisa dihentikan " ungkap Biladi.

Penulis : Imroni

Via Hukum dan Kriminal
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Advertiser

Advertiser
Marhaban Yaa Ramadhan "DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa"

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

*Emas Monas & Kisah Perampasan Aset Markam untuk Negara*

Bahrudin Thea- Sabtu, Mei 09, 2026 0
 *Emas Monas & Kisah Perampasan Aset Markam untuk Negara*
Jakarta - PojokJurnal com .   Jumat, 08 Mei 2026  Dibalik sejarah pasca indonesia merdeka ada seseorang berasal dari aceh yang dijuluki Crazy Rich pada zamanny…

Berita Terpopuler

Jubir KPK : Ke Blitar Hanya Sosialisasi Pencegahan Korupsi di Lingkungan Pemkab Blitar.

Jubir KPK : Ke Blitar Hanya Sosialisasi Pencegahan Korupsi di Lingkungan Pemkab Blitar.

Selasa, Mei 05, 2026
Gerakan Serang Raya Datangi Polda Banten, Bahas Dugaan Korupsi di 10 PKBM Kabupaten Serang

Gerakan Serang Raya Datangi Polda Banten, Bahas Dugaan Korupsi di 10 PKBM Kabupaten Serang

Selasa, Mei 05, 2026
Mantan Ketua KONI Kabupaten Blitar Dua Periode, Siap ramaikan Bursa Ketua KONI Kota Blitar.

Mantan Ketua KONI Kabupaten Blitar Dua Periode, Siap ramaikan Bursa Ketua KONI Kota Blitar.

Jumat, Mei 08, 2026
*Badilum Himbau Seluruh PT Gunakan BLC dalam Bimtek PNBP*

*Badilum Himbau Seluruh PT Gunakan BLC dalam Bimtek PNBP*

Selasa, Mei 05, 2026
Ketua MA: Hakim dan Aparatur Peradilan Harus Teguh Moral*

Ketua MA: Hakim dan Aparatur Peradilan Harus Teguh Moral*

Jumat, Mei 08, 2026
Pembinaan di PN Tangerang, PT Banten Kembali Tekankan Integritas*

Pembinaan di PN Tangerang, PT Banten Kembali Tekankan Integritas*

Jumat, Mei 08, 2026
DUGAAN  TAKEDOWN SEPIHAK & DUGAAN PENAHANAN DANA: PELAKSANA PROYEK KDKMP PANDEGLANG DESAK NEGARA TURUN TANGAN

DUGAAN TAKEDOWN SEPIHAK & DUGAAN PENAHANAN DANA: PELAKSANA PROYEK KDKMP PANDEGLANG DESAK NEGARA TURUN TANGAN

Selasa, Mei 05, 2026
*Wujudkan Peradilan Inklusif, IKAHI Dukung Penuh Program Mentoring BPHPI*

*Wujudkan Peradilan Inklusif, IKAHI Dukung Penuh Program Mentoring BPHPI*

Selasa, Mei 05, 2026
Pengrusakan Fasilitas Desa Wisata: Solusi Utilitarianisme di Wakatobi, Mungkinkah?*

Pengrusakan Fasilitas Desa Wisata: Solusi Utilitarianisme di Wakatobi, Mungkinkah?*

Selasa, Mei 05, 2026
KOREM 064/MY PERKUAT KETAHANAN PANGAN, KASREM HADIRI TANAM PERDANA PERTANIAN MODERN

KOREM 064/MY PERKUAT KETAHANAN PANGAN, KASREM HADIRI TANAM PERDANA PERTANIAN MODERN

Rabu, Mei 06, 2026

Berita Terpopuler

Jubir KPK : Ke Blitar Hanya Sosialisasi Pencegahan Korupsi di Lingkungan Pemkab Blitar.

Jubir KPK : Ke Blitar Hanya Sosialisasi Pencegahan Korupsi di Lingkungan Pemkab Blitar.

Selasa, Mei 05, 2026
Gerakan Serang Raya Datangi Polda Banten, Bahas Dugaan Korupsi di 10 PKBM Kabupaten Serang

Gerakan Serang Raya Datangi Polda Banten, Bahas Dugaan Korupsi di 10 PKBM Kabupaten Serang

Selasa, Mei 05, 2026
Mantan Ketua KONI Kabupaten Blitar Dua Periode, Siap ramaikan Bursa Ketua KONI Kota Blitar.

Mantan Ketua KONI Kabupaten Blitar Dua Periode, Siap ramaikan Bursa Ketua KONI Kota Blitar.

Jumat, Mei 08, 2026
*Badilum Himbau Seluruh PT Gunakan BLC dalam Bimtek PNBP*

*Badilum Himbau Seluruh PT Gunakan BLC dalam Bimtek PNBP*

Selasa, Mei 05, 2026
Ketua MA: Hakim dan Aparatur Peradilan Harus Teguh Moral*

Ketua MA: Hakim dan Aparatur Peradilan Harus Teguh Moral*

Jumat, Mei 08, 2026
Pembinaan di PN Tangerang, PT Banten Kembali Tekankan Integritas*

Pembinaan di PN Tangerang, PT Banten Kembali Tekankan Integritas*

Jumat, Mei 08, 2026
DUGAAN  TAKEDOWN SEPIHAK & DUGAAN PENAHANAN DANA: PELAKSANA PROYEK KDKMP PANDEGLANG DESAK NEGARA TURUN TANGAN

DUGAAN TAKEDOWN SEPIHAK & DUGAAN PENAHANAN DANA: PELAKSANA PROYEK KDKMP PANDEGLANG DESAK NEGARA TURUN TANGAN

Selasa, Mei 05, 2026
*Wujudkan Peradilan Inklusif, IKAHI Dukung Penuh Program Mentoring BPHPI*

*Wujudkan Peradilan Inklusif, IKAHI Dukung Penuh Program Mentoring BPHPI*

Selasa, Mei 05, 2026
Pengrusakan Fasilitas Desa Wisata: Solusi Utilitarianisme di Wakatobi, Mungkinkah?*

Pengrusakan Fasilitas Desa Wisata: Solusi Utilitarianisme di Wakatobi, Mungkinkah?*

Selasa, Mei 05, 2026
KOREM 064/MY PERKUAT KETAHANAN PANGAN, KASREM HADIRI TANAM PERDANA PERTANIAN MODERN

KOREM 064/MY PERKUAT KETAHANAN PANGAN, KASREM HADIRI TANAM PERDANA PERTANIAN MODERN

Rabu, Mei 06, 2026
PojokJurnal.Com

About Us

PojokJurnal.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: pojokjurnal59@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan