-->
Telusuri
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda Sidang PTUN Serang Bongkar Dugaan Kejanggalan PTSL, Kesaksian Empat Saksi Tergugat Jadi Sorotan Sidang PTUN Serang Bongkar Dugaan Kejanggalan PTSL, Kesaksian Empat Saksi Tergugat Jadi Sorotan

Sidang PTUN Serang Bongkar Dugaan Kejanggalan PTSL, Kesaksian Empat Saksi Tergugat Jadi Sorotan

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
21 Agu, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp



SERANG – PojokJurnal.com — [Persidangan perkara pertanahan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang kembali menjadi sorotan. Pemeriksaan empat saksi dari pihak tergugat memunculkan sejumlah keterangan yang diduga menimbulkan pertanyaan mengenai proses administrasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Empat saksi yang dihadirkan pihak tergugat, yakni Rahmat, Andi, Yudi Wahyudi dan Aris Wanto, memberikan keterangan di hadapan majelis hakim terkait proses pengukuran fisik, pemberkasan yuridis hingga pencantuman nama dalam sertifikat PTSL.

Sebelum pemeriksaan, majelis hakim terlebih dahulu memastikan kondisi kesehatan dan kesiapan para saksi. Keempat saksi menyatakan dalam kondisi sehat dan siap memberikan keterangan.

Pengukuran Disebut Berdasarkan Pendaftaran Ketua RT

Salah satu keterangan yang menjadi perhatian datang dari Yudi Wahyudi yang disebut sebagai bagian dari tim pengukuran fisik PTSL tahun 2023.

Saat ditanya majelis hakim mengenai proses pengukuran, Yudi menerangkan bahwa pengukuran fisik dilakukan berdasarkan hasil pendaftaran yang disampaikan melalui para ketua RT.

Namun, dalam keterangannya, Yudi juga membenarkan bahwa lokasi yang menjadi objek perkara bukan berupa sawah, melainkan telah terdapat bangunan.

Keterangan tersebut menjadi penting karena proses pendaftaran tanah pada dasarnya harus menghubungkan data fisik dengan data yuridis objek tanah.

Jika terdapat perbedaan antara kondisi lapangan dengan dokumen yang digunakan dalam proses pendaftaran, maka diperlukan penjelasan mengenai bagaimana proses verifikasi dan validasi dilakukan oleh petugas.

Satgas Yuridis Mengaku Tidak Mengetahui Lokasi Fisik

Sorotan berikutnya muncul dari keterangan Aris Wanto yang disebut sebagai Satgas PTSL bidang yuridis.

Aris menerangkan bahwa dirinya menerima berkas persyaratan dari ketua RT untuk kepentingan proses pengukuran. Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara langsung lokasi fisik objek tanah karena tugasnya berkaitan dengan penerimaan pemberkasan.

Aris juga membenarkan bahwa berdasarkan berkas yang diterima, objek tanah tersebut telah terdapat bangunan.

Keterangan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana pencocokan antara data fisik di lapangan dengan dokumen yuridis dilakukan.

PTSL bukan hanya proses penerimaan dokumen, melainkan rangkaian kegiatan pendaftaran tanah yang harus menghasilkan data pertanahan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Nama Tercantum dalam Sertifikat, Saksi Mengaku Baru Mengetahui Saat Sidang

Keterangan lain yang cukup menarik disampaikan Andi.

Ketika majelis hakim menanyakan mengenai pencantuman namanya dalam sertifikat PTSL, Andi mengaku tidak mengetahui bahwa namanya tercantum dalam sertifikat tersebut.

Bahkan, berdasarkan keterangannya di persidangan, ia baru mengetahui pencantuman nama tersebut ketika perkara telah masuk ke persidangan.

Apabila keterangan tersebut benar, kondisi itu memunculkan sejumlah pertanyaan mengenai asal-usul data, proses verifikasi identitas, dokumen pendukung serta pihak yang mengajukan atau mencantumkan data tersebut.

Namun demikian, keterangan saksi tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan telah terjadi pemalsuan, manipulasi atau tindak pidana. Seluruh keterangan masih harus diuji dengan dokumen dan alat bukti lainnya dalam proses persidangan.

Dugaan Persoalan Rantai Data Fisik dan Yuridis

Dari keterangan para saksi, terdapat sejumlah aspek yang patut mendapat perhatian.

Pertama, pengukuran fisik disebut dilakukan berdasarkan pendaftaran yang disampaikan melalui ketua RT.

Kedua, petugas pengukuran mengetahui bahwa objek tanah telah terdapat bangunan.

Ketiga, petugas yuridis mengaku tidak mengetahui secara langsung lokasi fisik objek dan lebih berfokus pada penerimaan berkas.

Keempat, terdapat keterangan bahwa nama seseorang tercantum dalam sertifikat, sementara yang bersangkutan mengaku baru mengetahuinya ketika perkara berlangsung di persidangan.

Rangkaian keterangan tersebut diduga menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme verifikasi dan validasi data PTSL, khususnya apabila kemudian ditemukan ketidaksesuaian antara data fisik, data yuridis dan dokumen sertifikat.

Saksi Rahmat Disebut Meninggalkan Persidangan

Persidangan juga sempat menjadi perhatian ketika salah satu saksi dari pihak tergugat, Rahmat, disebut meninggalkan ruang persidangan tanpa izin majelis hakim.

Kondisi tersebut membuat proses pemeriksaan saksi tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya. Majelis hakim kemudian mempertimbangkan persoalan tersebut.

Setelah Rahmat tidak kembali dan keberadaannya tidak diketahui, persidangan akhirnya ditunda.

Majelis hakim menyatakan sidang berikutnya dijadwalkan pada Rabu, 26 Agustus 2026, dengan agenda lanjutan persidangan yang menjadi bagian penting sebelum perkara memasuki tahap putusan.

BPN Diminta Terbuka Soal Proses PTSL

Usai persidangan, awak media berupaya meminta penjelasan kepada pihak BPN mengenai sejumlah persoalan yang muncul dalam persidangan.

Namun, berdasarkan informasi di lapangan, pihak BPN disebut belum bersedia memberikan wawancara substantif kepada media.

Sikap tersebut tentu tidak dapat secara otomatis dimaknai sebagai bukti adanya pelanggaran. BPN tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi melalui mekanisme dan forum yang dianggap tepat.

Namun, mengingat persoalan yang diperiksa menyangkut administrasi pertanahan dan kepastian hukum masyarakat, penjelasan dari pihak BPN dinilai penting untuk menjawab sejumlah pertanyaan publik.

Di antaranya mengenai dasar pencantuman nama dalam sertifikat, dokumen permohonan PTSL, hasil pengukuran, gambar ukur atau peta bidang, data yuridis, proses verifikasi dan validasi, serta mekanisme penyelesaian apabila ditemukan perbedaan antara data fisik dan data yuridis.

Dasar Hukum PTSL

Pendaftaran tanah memiliki dasar utama dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Pasal 19 UUPA menjadi dasar penyelenggaraan pendaftaran tanah oleh pemerintah dalam rangka menjamin kepastian hukum.

Selain itu, terdapat Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 yang mengatur antara lain mengenai hak pengelolaan, hak atas tanah, satuan rumah susun dan pendaftaran tanah.

Untuk pelaksanaan PTSL, terdapat Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.

Selain regulasi tersebut, petunjuk teknis mengenai pengumpulan data fisik PTSL juga menjadi bagian penting untuk melihat bagaimana proses pengukuran, identifikasi dan pengumpulan data objek tanah dilaksanakan.

Dengan demikian, apabila dalam perkara ini ditemukan ketidaksesuaian antara data fisik, data yuridis maupun dokumen sertifikat, persoalannya perlu diuji berdasarkan dokumen resmi serta ketentuan administrasi pertanahan yang berlaku.

Bukan Sekadar Persoalan Sertifikat

Perkara tersebut bukan semata-mata menyangkut selembar sertifikat, melainkan menyangkut kepastian hukum atas hak seseorang terhadap bidang tanah.

Apabila benar terdapat ketidaksesuaian antara kondisi fisik, dokumen yuridis dan nama yang tercantum dalam sertifikat, maka persoalan tersebut patut diperiksa secara serius melalui mekanisme hukum.

Sebaliknya, apabila seluruh proses PTSL telah dilaksanakan sesuai ketentuan, pihak BPN dan tergugat memiliki hak untuk menjelaskan serta membuktikan bahwa penerbitan sertifikat tersebut telah melalui prosedur yang benar.

Sejumlah Pertanyaan Masih Menggantung

Dari persidangan tersebut, sejumlah pertanyaan masih menunggu jawaban.

Siapa yang mengajukan data sehingga nama seseorang dapat tercantum dalam sertifikat?

Apakah pihak yang namanya tercantum pernah memberikan persetujuan atau dokumen pendukung?

Bagaimana pencocokan data fisik dengan data yuridis dilakukan?

Apakah lokasi objek telah diverifikasi secara langsung?

Bagaimana proses pengukuran dan pemberkasan dilaksanakan?

Dan apakah seluruh dokumen yang menjadi dasar penerbitan sertifikat dapat diuji dalam persidangan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak dapat dijawab berdasarkan asumsi. Jawabannya harus didasarkan pada dokumen, keterangan saksi, alat bukti serta pertimbangan majelis hakim.

Menunggu Sikap Majelis Hakim

Persidangan lanjutan pada 26 Agustus 2026 menjadi penting karena majelis hakim akan menilai seluruh rangkaian keterangan dan alat bukti yang telah disampaikan para pihak.

Dugaan kejanggalan dalam proses PTSL belum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran hukum sebelum terdapat pembuktian yang sah dan penilaian hukum dari majelis hakim.

Pihak BPN maupun para tergugat juga tetap memiliki hak untuk menyampaikan klarifikasi, bantahan dan bukti yang dapat menjelaskan proses penerbitan sertifikat yang dipersoalkan.

Publik kini menunggu apakah majelis hakim akan menemukan adanya cacat administrasi, ketidaksesuaian prosedur, atau justru menyatakan proses penerbitan sertifikat telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, BPN belum memberikan penjelasan substantif kepada media mengenai sejumlah persoalan yang muncul dalam persidangan. PojokJurnal.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi BPN maupun pihak tergugat sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama Tak ada hasil yang ditemukan
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Sidang PTUN Serang Bongkar Dugaan Kejanggalan PTSL, Kesaksian Empat Saksi Tergugat Jadi Sorotan

Bahrudin Thea- Jumat, Agustus 21, 2026 0
Sidang PTUN Serang Bongkar Dugaan Kejanggalan PTSL, Kesaksian Empat Saksi Tergugat Jadi Sorotan
SERANG – PojokJurnal.com — [Persidangan perkara pertanahan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang kembali menjadi sorotan. Pemeriksaan empat saksi dar…

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

PojokJurnal.Com

PT. Via Multimedia

Perusahaan yang bergerak di bidang digitalisasi, News, Jurnalistik, Penyiaran, Event Organizer, branding, dengan komitmen menghadirkan solusi kreatif dan inovatif untuk mendukung transformasi digital di berbagai sektor. Membangun identitas digital yang kuat, modern, dan relevan dengan perkembangan teknologi masa kini. "(LEGAL PT. VIA MULTIMEDIA: NOMOR AHU-0049900.AH.01.01.TAHUN 2025 Akta Nomor 01 Tanggal 19 Juni 2025 yang dibuat oleh ROBIA AL ADAWIYAH S.H., M.KN. PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO NOMOR INDUK BERUSAHA: 2409250096209)".

Follow Us

Copyright © 2026 | PojokJurnal.Com/PT.ViaMultimedia
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan