PENERIMAAN KABAR PERKEMBANGAN PENYIDIKAN: ALIANSI GERAKAN SERANG RAYA APRESIASI KINERJA DITRESKRIMSUS POLDA BANTEN, DESAK PEMERIKSAAN LEBIH MENDALAM DAN TINDAKAN TEGAS
Serang, Banten – PojokJurnal com [4 Agustus 2026 – Aliansi Gerakan Serang Raya menyambut baik dan memberikan apresiasi penuh atas respon cepat serta langkah nyata yang telah dilakukan Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten terkait pengaduan dugaan penyimpangan pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOP) pada 9 lembaga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kabupaten Serang, Tahun Anggaran 2024–2025.
Berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan pengaduan bernomor SP2D/157/VIII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tanggal 3 Agustus 2026, telah dikonfirmasi bahwa laporan yang diajukan oleh Ketua Aliansi Gerakan Serang Raya, Bahrudin pada 23 Februari 2026 kini telah ditindaklanjuti secara menyeluruh.
Langkah-langkah yang telah dilaksanakan penyidik meliputi verifikasi dan telaah awal dokumen, permintaan keterangan dari pihak terkait, pengambilan data resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Serang terkait data Dapodik, pencairan dana, hingga laporan pertanggungjawaban, serta koordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Serang untuk pelaksanaan audit menyeluruh.
“Kami sangat menghargai profesionalisme, ketelitian, dan keterbukaan yang ditunjukkan oleh jajaran Ditreskrimsus Polda Banten dalam menanggapi pengaduan masyarakat. Hal ini sejalan dengan Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Pengaduan Masyarakat, serta menjadi bukti nyata komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga kepercayaan publik,” ujar Bahrudin.
Di samping apresiasi tersebut, Aliansi Gerakan Serang Raya memohon dan mendesak agar penyidikan terus dilakukan secara lebih mendalam, transparan, dan akuntabel hingga ke akar permasalahan. Kami berharap tim penyidik dapat menelusuri secara rinci aliran dana, kesesuaian data dengan fakta lapangan, serta kelengkapan administrasi penyelenggaraan pendidikan di seluruh lembaga yang dilaporkan.
“Apabila dalam proses pemeriksaan nanti ditemukan unsur-unsur dugaan tindak pidana korupsi, manipulasi data, maupun penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta peraturan terkait lainnya, kami memohon agar segera diambil langkah hukum yang tegas, proporsional, dan sesuai prosedur perundang-undangan yang berlaku. Jangan ada satu pun yang lolos dari tanggung jawab hukum demi menjaga kerugian keuangan negara dan hak pendidikan masyarakat,” tegas Bahrudin.
Aliansi Gerakan Serang Raya berkomitmen untuk terus mengawal proses ini hingga tuntas, serta berharap keterbukaan informasi perkembangan kasus senantiasa diberikan sebagai wujud pelayanan publik yang prima.
Redaksi Pojok Jurnal

Posting Komentar