Camat Cikeusik Sigap Tanggapi Pemberitaan Dugaan Kurangnya Pelayanan Pemerintah Desa Lewibalang
PANDEGLANG –PojokJurnal com. [Camat Cikeusik, Wahyu Awaludin, merespons cepat pemberitaan media online yang menyoroti dugaan kurang optimalnya pelayanan Pemerintah Desa Lewibalang, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Banten, kepada masyarakat.
Saat ditemui pada Senin (3/8/2026), Wahyu Awaludin membenarkan bahwa dirinya telah mengetahui adanya pemberitaan tersebut. Menurutnya, pihak kecamatan telah mengambil langkah awal dengan berupaya menghubungi dan menemui Kepala Desa Lewibalang, Sarnata, secara persuasif.
"Secara pribadi, faktanya memang seperti yang diberitakan. Namun kami dari pihak kecamatan sudah berupaya menemui kepala desa. Yang bersangkutan juga sulit dihubungi melalui telepon maupun WhatsApp," ujar Wahyu.
Ia menegaskan, apabila kepala desa tidak menunjukkan tanggung jawab dalam menjalankan pelayanan kepada masyarakat, maka kecamatan akan mengambil langkah administratif sesuai kewenangannya.
"Secara kedinasan, apabila yang bersangkutan tidak memiliki rasa tanggung jawab terhadap pelayanan masyarakat, kami akan memberikan teguran, baik melalui surat peringatan (SP1) maupun pemanggilan. Apabila tahapan tersebut telah dilakukan namun tidak ada perubahan, maka persoalan ini akan kami serahkan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Di tempat yang sama, Maman dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Cikeusik turut membenarkan bahwa pihaknya pernah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Desa Lewibalang.
"Kami pernah melakukan sidak ke Desa Lewibalang, namun kepala desa tidak berada di tempat. Untuk tindak lanjutnya kami serahkan sepenuhnya kepada pimpinan, dalam hal ini Camat Cikeusik," ungkap Maman.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Lewibalang, Sarnata, belum memberikan hak jawab atau tanggapan resmi. Tim media mengaku telah berupaya menghubungi yang bersangkutan, namun belum berhasil. Oleh karena itu, media akan terus menggali informasi dan memberikan ruang hak jawab guna memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Adi SY)

Posting Komentar