Gerakan Serang Raya Resmi Laporkan Dugaan Penimbunan & Penyalahgunaan BBM Bersubsidi ke Polda Banten
SERANG,pojokjurnal59@gmail.com|31 Agustus 2026,Gerakan Serang Raya, melalui jalur pelaporan resmi, hari ini menyerahkan laporan aduan dugaan tindak pidana penimbunan, penyalahgunaan, serta pendistribusian ilegal Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar kepada Kepolisian Daerah (Polda) Banten. Laporan diterima langsung oleh Sekretariat Umum Polda Banten pada Senin, 31 Agustus 2026, dengan nomor register E 173/LAP/VIII/2026.
Berdasarkan tanda terima yang diterbitkan, laporan ini menyoroti praktik dugaan pelanggaran yang diduga berlangsung lama di lokasi Lio Bata, Jalan Lingkar Selatan, Kalitimbang, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon. Lokasi yang berkedok usaha pembakaran batu bata tersebut diduga kuat dijadikan sarang penampungan dan penimbunan Solar bersubsidi dalam jumlah besar, yang beroperasi secara terus-menerus sejak tahun 2018 hingga saat ini.
Dalam laporannya, pelapor memaparkan fakta-fakta adanya aktivitas pengangkutan BBM menggunakan truk tronton yang hilir mudik ke lokasi tanpa memiliki izin resmi dari instansi berwenang. BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak diduga dialihkan dan dijual kembali untuk keuntungan pribadi, yang merugikan keuangan negara serta merampas hak masyarakat penerima yang berhak.
Pelapor meminta Polda Banten segera membuka penyelidikan, mengirimkan tim untuk melakukan pemeriksaan langsung, mengumpulkan bukti-bukti, serta memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk yang dikenal sebagai pengelola lokasi. Laporan ini juga menyoroti dugaan adanya perlindungan atau tebang pilih dalam penegakan hukum, mengingat kegiatan tersebut telah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa adanya tindakan penindakan yang berarti.
Dasar hukum yang dijadikan landasan antara lain Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta peraturan turunannya. Laporan ini juga telah ditembuskan kepada beberapa instansi terkait termasuk BPH Migas, Inspeksi Pengawasan Daerah, serta Bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum (Propam) untuk memastikan penanganan yang transparan dan tanpa pandang bulu.
Kepada pihak berwenang, pelapor berharap penanganan perkara ini dilakukan secara objektif, mengedepankan asas praduga tak bersalah, dan ditindaklanjuti hingga tuntas guna menegakkan keadilan serta melindungi kepentingan masyarakat dan negara.
Tim Red*

Posting Komentar