Diduga Jadi Lokasi Penampungan Solar Bersubsidi, Aktivitas Truk Tronton di Kalitimbang Cilegon Disorot
CILEGON, PojokJurnal.com — Rabu, 26 Agustus 2026 —[ Dugaan aktivitas penampungan solar bersubsidi mencuat di sebuah lokasi yang dikenal sebagai tempat usaha lio bata di Jalan Lingkar Selatan, Kalitimbang, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, Banten.
Berdasarkan penelusuran awak media di lapangan, terlihat aktivitas sejumlah kendaraan berukuran besar, termasuk truk jenis tronton, yang keluar-masuk ke area tersebut. Kondisi itu memunculkan dugaan adanya aktivitas penampungan dan distribusi solar di lokasi yang dari luar berkedok usaha lio bata tersebut.
Saat awak media melakukan konfirmasi langsung di lokasi, sejumlah pihak mengarahkan wartawan untuk menemui seorang pria yang biasa dipanggil Opung.
Ketika ditanya mengenai aktivitas yang berlangsung di lokasi, Opung menyebut kegiatan tersebut baru berjalan sekitar satu minggu.
"Ini baru berjalan seminggu," ujarnya.
Lebih lanjut, ketika ditanya mengenai legalitas kegiatan tersebut, Opung mengakui bahwa aktivitas itu belum memiliki izin.
"Untuk izin kami tidak ada, tapi ya koordinasi begitu saja. Sama-sama buat cari makan, saling mengerti lah," katanya.
Opung juga mengungkapkan bahwa dirinya pernah menjadi perintis kegiatan serupa sejak 2018. Namun karena keterbatasan modal, ia kemudian mengikuti pihak yang memiliki modal.
"Sebenarnya awal perintis ada kegiatan ini dari tahun 2018. Saya perintisnya, tapi karena tidak ada modal, ikut-ikut saja dengan yang punya modal," tuturnya.
Ia juga mengungkapkan alasan kegiatan tersebut tetap dilakukan dengan menyebut kondisi solar yang sedang sulit diperoleh.
"Untuk solar lagi susah. Kalau kita tidak begini, mau bagaimana lagi," ujarnya.
Pengusaha Solar Pertanyakan Identitas Wartawan
Di tengah proses konfirmasi, seorang pria yang disebut bernama Alek, yang disebut sebagai pengusaha solar, datang ke lokasi.
Alek kemudian mempertanyakan keberadaan awak media yang sedang melakukan peliputan.
"Dari media mana?" tanyanya.
Kehadiran Alek menambah perhatian terhadap aktivitas di lokasi tersebut. Namun demikian, belum ada penjelasan resmi mengenai kapasitas maupun legalitas usaha yang disebut berkaitan dengan perdagangan solar tersebut.
Berpotensi Masuk Ranah Hukum
Jika solar yang ditampung tersebut benar merupakan BBM bersubsidi/Jenis BBM Tertentu (JBT), maka aspek legalitas dan peruntukannya menjadi hal penting untuk diperiksa.
Ketentuan mengenai kegiatan usaha minyak dan gas bumi diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah mengalami perubahan melalui peraturan perundang-undangan terkait.
Sementara itu, Pasal 55 UU Migas mengatur ketentuan pidana terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah. Karena itu, apabila hasil penyelidikan aparat menemukan adanya perbuatan yang memenuhi unsur pidana, pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan hukum.
Selain itu, mekanisme penyediaan dan pendistribusian BBM tertentu juga diatur dalam Perpres Nomor 191 Tahun 2014 beserta perubahan dan ketentuan pelaksanaannya.
Persoalannya kini bukan sekadar keberadaan solar di lokasi tersebut. Aparat perlu memastikan asal-usul BBM, volume yang ditampung, sumber pembelian, dokumen pengangkutan, tujuan distribusi, legalitas tempat penyimpanan, serta siapa pihak yang mengendalikan dan membiayai kegiatan tersebut.
APH Diminta Lakukan Pemeriksaan
Temuan lapangan tersebut semestinya menjadi bahan bagi aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk melakukan pengecekan secara objektif.
Jika aktivitas tersebut ternyata memiliki legalitas dan seluruh prosesnya sesuai ketentuan, klarifikasi resmi akan memberikan kepastian kepada masyarakat.
Sebaliknya, apabila ditemukan adanya penampungan, pengangkutan, atau perdagangan BBM bersubsidi yang tidak sesuai peruntukan dan memenuhi unsur pelanggaran hukum, aparat diharapkan mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
PojokJurnal.com juga akan melakukan konfirmasi lanjutan kepada kepolisian, pemerintah daerah, dan pihak terkait lainnya, termasuk mengenai legalitas lokasi dan dugaan aktivitas penampungan solar tersebut.
Pemberitaan ini merupakan hasil penelusuran awal dan tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan bahwa pihak tertentu telah melakukan tindak pidana. Seluruh pihak yang disebut atau berkaitan dengan lokasi tersebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan.
Asas praduga tak bersalah tetap menjadi dasar dalam pemberitaan ini sampai terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
Red & tim


Posting Komentar