Diduga Cemarkan Nama Baik Wartawan, LSM dan Ormas, Sejumlah Pihak Siapkan Laporan ke APH Terkait Konten TikTok
BANTEN — PojokJurnal com. [Beredarnya sebuah video di platform TikTok menuai sorotan dari sejumlah insan pers, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Konten tersebut dinilai diduga memuat pernyataan yang berpotensi merendahkan, menghina, serta mencemarkan nama baik profesi wartawan maupun lembaga kemasyarakatan yang disebut dalam video.
Sejumlah pihak yang merasa dirugikan kini tengah mempersiapkan langkah hukum dengan mengumpulkan bukti digital, mencermati isi serta konteks pernyataan dalam video, dan mengidentifikasi pihak yang berada di balik akun TikTok tersebut.
Langkah tersebut dinilai penting agar persoalan tidak berhenti pada perdebatan di ruang media sosial, tetapi dapat diuji secara objektif melalui mekanisme hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran.
“Kami menghormati kebebasan berpendapat dan kritik. Namun, kebebasan tersebut bukan berarti seseorang dapat menyampaikan tuduhan atau pernyataan yang berpotensi merendahkan dan merugikan kehormatan pihak lain tanpa dasar yang jelas,” ujar sejumlah pihak yang merasa dirugikan.
Menurut mereka, kritik terhadap kinerja wartawan, LSM maupun Ormas merupakan hal yang sah sepanjang disampaikan berdasarkan fakta, dilakukan secara proporsional, dan tidak berubah menjadi serangan terhadap kehormatan atau nama baik seseorang maupun kelompok.
Karena itu, pihak yang merasa dirugikan berencana membawa persoalan tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH) setelah seluruh bukti dinilai cukup. Bukti yang dipersiapkan antara lain rekaman video, tangkapan layar, tautan konten, serta informasi lain yang dianggap relevan untuk kepentingan penanganan perkara.
Mereka juga meminta agar APH melakukan penilaian secara profesional dan objektif terhadap materi yang dilaporkan, termasuk memastikan apakah konten tersebut memenuhi unsur tindak pidana atau justru berada dalam koridor kritik dan kebebasan berekspresi.
Persoalan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa ruang digital memiliki konsekuensi hukum. Setiap unggahan, komentar, maupun pernyataan yang disebarluaskan kepada publik tetap harus memperhatikan hak orang lain serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini masih berada pada tahap dugaan dan tidak dimaksudkan sebagai vonis terhadap pemilik akun maupun pihak tertentu. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan proses peradilan sesuai ketentuan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pemilik akun TikTok yang dimaksud belum memberikan klarifikasi atau tanggapan atas dugaan konten yang dipersoalkan.
Redaksi Pewarnas.net membuka ruang hak jawab, klarifikasi, dan informasi pembanding dari pemilik akun maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam kerja jurnalistik.
(Red)

Posting Komentar