Diduga Abaikan K3 dan Mekanisme Pengadaan, Revitalisasi SDN Karangsari 01 Rp681,7 Juta Jadi Sorotan
PANDEGLANG, Pojokjurnal.com — Rabu 26 Agustus 2026 [Pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di SD Negeri Karangsari 01, Desa Karangsari, Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang, Banten, menjadi perhatian publik. Proyek yang tercantum bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 dengan nilai Rp681.789.000 tersebut disorot bukan karena pekerjaan konstruksinya semata, melainkan menyangkut aspek keselamatan kerja, mekanisme pengadaan material, transparansi, serta akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
Sorotan ini muncul setelah hasil pemantauan di lokasi pada Senin, 24 Agustus 2026, menemukan sejumlah pekerja yang diduga belum menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap ketika melakukan pekerjaan konstruksi.
Dalam pantauan tersebut, beberapa pekerja terlihat tidak mengenakan helm keselamatan, rompi, maupun perlengkapan pelindung lainnya.
Temuan tersebut tentu belum dapat serta-merta disimpulkan sebagai pelanggaran hukum. Namun, kondisi tersebut patut diklarifikasi karena keselamatan pekerja merupakan salah satu aspek penting dalam pekerjaan konstruksi yang menggunakan pembiayaan negara.
Proyek Rp681 Juta dan Durasi 150 Hari
Berdasarkan papan informasi yang terpasang di lokasi, kegiatan tersebut merupakan Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan, dengan pelaksana P2SP SD Negeri Karangsari 01.
Nilai kegiatan tercantum sebesar Rp681.789.000, dengan waktu pelaksanaan selama 150 hari kalender.
Besarnya nilai anggaran membuat transparansi, ketepatan penggunaan dana, kualitas pekerjaan, serta kepatuhan terhadap ketentuan keselamatan kerja menjadi aspek yang layak mendapat perhatian publik.
Apalagi, dana yang digunakan bersumber dari APBN sehingga pengelolaannya pada prinsipnya harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
K3 Menjadi Pertanyaan
Dalam perspektif keselamatan kerja, penggunaan APD bukan sekadar persoalan administratif. APD merupakan bagian dari upaya pengendalian risiko kecelakaan kerja, terutama pada pekerjaan konstruksi yang memiliki potensi bahaya seperti pekerjaan di ketinggian, penggunaan material bangunan, serta aktivitas yang melibatkan peralatan kerja.
Karena itu, temuan pekerja yang diduga tidak menggunakan APD lengkap perlu mendapat penjelasan dari pelaksana kegiatan dan pihak yang bertanggung jawab terhadap proyek.
Pertanyaan publik bukan hanya mengapa pekerja terlihat tanpa APD, tetapi juga apakah telah tersedia:
- prosedur keselamatan kerja;
- APD yang sesuai dengan jenis pekerjaan;
- pengawasan terhadap penggunaan APD;
- pengarahan keselamatan kepada pekerja;
- dokumentasi penerapan K3; dan
- penanggung jawab keselamatan di lokasi pekerjaan.
Jawaban atas pertanyaan tersebut penting untuk memastikan apakah kondisi yang terlihat di lapangan merupakan kelalaian sesaat atau bagian dari pola pelaksanaan pekerjaan yang perlu dievaluasi.
Pengadaan Material Perlu Diklarifikasi
Selain K3, mekanisme pengadaan material juga menjadi sorotan.
Saat dikonfirmasi, Kepala SDN Karangsari 01, Karya, S.Pd., menjelaskan bahwa sebagian material disebut telah disuplai oleh Dinas Pendidikan.
“Itu mah sudah dari Dinas. Kami mah cuma belanja pasir doang, sama batu dan semen, semua dari Dinas,” ujar Karya.
Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan lanjutan mengenai mekanisme pengadaan material dalam program revitalisasi tersebut.
Apakah seluruh material memang ditentukan dan disuplai oleh instansi terkait? Bagaimana mekanisme pembelian material yang menjadi tanggung jawab sekolah? Siapa yang melakukan pemilihan pemasok? Bagaimana pencatatan dan pertanggungjawaban belanjanya? Dan apakah mekanisme tersebut telah sesuai dengan petunjuk teknis program?
Pertanyaan tersebut bukan tuduhan bahwa telah terjadi penyimpangan. Sebaliknya, hal tersebut merupakan bagian dari proses klarifikasi jurnalistik agar penggunaan anggaran publik dapat diketahui secara transparan.
APB: Jangan Sampai Keselamatan Diabaikan
Koordinator Aliansi Peduli Banten (APB) Banten Selatan, Adi Suardi Yuliana, meminta pengawasan terhadap program revitalisasi tersebut diperketat.
Menurut Adi, aspek keselamatan pekerja dan mekanisme pengadaan material harus menjadi perhatian serius.
“Kami akan bertindak jika ada kejanggalan. Mulai dari pengadaan material yang harusnya dikelola atau dibelanjakan oleh kepala sekolah. Soal APD juga harus ketat, karena kalau di pekerjaan bagaimana kalau terjadi apa-apa,” tegas Adi.
APB juga meminta pihak terkait tidak hanya melihat hasil akhir bangunan, tetapi turut memastikan seluruh proses pelaksanaan kegiatan berjalan sesuai ketentuan.
Publik Berhak Mendapat Kejelasan
Program yang menggunakan APBN memiliki dimensi pertanggungjawaban publik. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana anggaran tersebut digunakan dan apakah pekerjaan dilaksanakan sesuai ketentuan.
Namun demikian, prinsip praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan.
Tidak digunakannya APD secara lengkap pada saat pemantauan belum otomatis membuktikan adanya pelanggaran hukum. Demikian pula pernyataan mengenai pengadaan material belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya penyimpangan anggaran.
Diperlukan pemeriksaan dokumen, klarifikasi pihak pelaksana, pengecekan spesifikasi pekerjaan, pemeriksaan mekanisme pengadaan, serta apabila diperlukan audit oleh pihak yang memiliki kewenangan.
Dasar Hukum K3
Aspek keselamatan kerja dalam kegiatan konstruksi pada dasarnya memiliki landasan hukum yang jelas. Salah satunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mengatur kewajiban dan upaya perlindungan keselamatan tenaga kerja di tempat kerja.
Selain itu, penyelenggaraan jasa konstruksi juga memiliki ketentuan melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah, yang antara lain mengatur aspek keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi.
Ketentuan teknis keselamatan konstruksi juga perlu dilihat berdasarkan regulasi Kementerian Pekerjaan Umum yang berlaku terhadap penyelenggaraan keselamatan konstruksi.
Dengan demikian, penerapan K3 seharusnya tidak dipandang sebagai formalitas, melainkan bagian dari tata kelola pekerjaan konstruksi.
Potensi Persoalan Administratif Harus Dibedakan dari Tindak Pidana
Dalam pemberitaan investigasi, penting membedakan antara temuan lapangan, dugaan ketidaksesuaian administratif, dan dugaan tindak pidana.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian penggunaan APD, hal tersebut belum otomatis merupakan tindak pidana. Begitu pula perbedaan mekanisme pengadaan belum dengan sendirinya membuktikan adanya korupsi.
Untuk sampai pada kesimpulan adanya tindak pidana, harus terdapat bukti dan pemeriksaan yang memadai oleh aparat penegak hukum atau lembaga berwenang.
Karena itu, redaksi menggunakan istilah “diduga”, “disorot”, dan “perlu diklarifikasi” sebagai bentuk kehati-hatian jurnalistik sekaligus menghormati asas praduga tak bersalah.
Dinas Pendidikan Belum Memberikan Jawaban
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang belum memberikan keterangan resmi terkait temuan penggunaan APD, mekanisme pengadaan material, pengawasan pelaksanaan, serta kesesuaian pekerjaan dengan petunjuk teknis Program Revitalisasi Satuan Pendidikan.
Redaksi masih membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang, P2SP SDN Karangsari 01, pihak pelaksana pekerjaan, maupun pihak lain yang berkepentingan.
Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu. Seluruh pihak yang disebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, dan setiap dugaan penyimpangan harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan sesuai hukum yang berlaku.
Pertanyaan akhirnya sederhana: apakah seluruh proses revitalisasi SDN Karangsari 01 telah berjalan sesuai petunjuk teknis, standar K3, mekanisme pengadaan, serta prinsip transparansi dan akuntabilitas anggaran negara?
Jawaban atas pertanyaan tersebut kini menjadi penting agar program senilai Rp681.789.000 tersebut benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi dunia pendidikan dan masyarakat.
Red


Posting Komentar