PERBAIKAN PJU TONJONG BANTEN LAMA DIDUGA SEKADAR TAMPAKAN, ALIANSI PERINGATKAN KEJAKSAAN AGAR TIDAK TERKELABUI
Serang, – PojokJurnal com. [Aliansi Gerakan Serang Raya menyampaikan bahwa sebelumnya telah melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang, penyimpangan jabatan, serta indikasi Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) terkait pengelolaan jaringan Penerangan Jalan Umum (PJU) di wilayah Tonjong Banten Lama ke Kejaksaan Negeri Serang. Menyusul laporan tersebut, baru kemudian Dinas Perhubungan Provinsi Banten melakukan tindakan perbaikan di lokasi.
Namun berdasarkan pantauan di lapangan, cara pelaksanaan perbaikan itu dinilai sangat tidak wajar dan diduga tidak memenuhi standar teknis yang berlaku. Perbaikan yang dilakukan diduga tidak memasukkan instalasi kabel ke dalam jalur panel listrik sebagaimana mestinya, melainkan hanya dialirkan secara langsung sehingga terlihat menjuntai dan tergantung begitu saja pada tiang-tiang penyangga.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius. Aliansi menilai ada kemungkinan perbaikan tersebut hanya bersifat permukaan atau sekadar tampilan luar, dengan tujuan agar permasalahan yang dilaporkan dianggap sudah selesai, sehingga proses hukum dapat terhambat. “Kami memperingatkan agar Kejaksaan Negeri Serang jangan sampai terkelabui dengan langkah perbaikan ini. Jangan sampai upaya perbaikan yang terbatas ini justru menjadi alasan untuk menghentikan pemeriksaan, padahal inti dugaan penyimpangannya belum terjawab,” tegas perwakilan Aliansi Gerakan Serang Raya.
Untuk itu, Aliansi mendesak Kejaksaan Negeri Serang melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan mendalam, tidak hanya melihat kondisi fisik saat ini. Pemeriksaan harus melibatkan tenaga ahli di bidang kelistrikan dan teknik elektro guna menilai kesesuaian teknis pekerjaan. Selain itu, wajib diteliti juga seluruh dokumen perencanaan, Rencana Anggaran Biaya (RAB), pelaksanaan pekerjaan, hingga pertanggungjawaban keuangannya.
Pemeriksaan juga harus ditujukan kepada pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab langsung, antara lain Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta Kuasa Pengguna Anggaran. Hal ini penting untuk memastikan apakah penggunaan anggaran sudah sesuai ketentuan atau justru terdapat penyimpangan yang merugikan keuangan negara.
“Laporan yang kami sampaikan bukan hanya soal kondisi fisik jalan, melainkan soal pengelolaan anggaran dan kewenangan. Perbaikan yang baru dilakukan setelah ada laporan tidak boleh menutupi dugaan kesalahan atau penyalahgunaan yang sudah terjadi sejak awal,” tambahnya.
Aliansi menegaskan akan terus memantau jalannya pemeriksaan dan meminta Kejaksaan Negeri Serang bersikap tegas serta objektif, agar keadilan dan kepastian hukum benar-benar terwujud.
Red

Posting Komentar