Revitalisasi Upaya Hukum Luar Biasa Kasasi Demi Kepentingan Hukum*
Jakarta, - PojokJurnal com. [ Jum'at,08 Mei 2026 Revitalisasi Kasasi Demi Kepentingan Hukum diperlukan untuk perjelas syarat materiil dan tafsir kerugian guna mengefektifkan penegakan hukum.
A. Pendahuluan
Salah satu upaya hukum luar biasa dalam perkara pidana, yang eksistensinya tetap dipertahankan dalam KUHAP Baru (Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025) adalah Kasasi Demi Kepentingan Hukum. Semula Kasasi Demi Kepentingan Hukum tersebut diatur dalam diatur dalam Bab XVIII Pasal 259 KUHAP sampai dengan Pasal 262 KUHAP (Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981), sedangkan dalam KUHAP Baru, Kasasi Demi Kepentingan Hukum diatur dalam Bab XVII Pasal 314 sampai dengan Pasal 317.
Upaya hukum luar biasa Kasasi Demi Kepentingan Hukum dapat diajukan terhadap semua putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari pengadilan lain, selain daripada Mahkamah Agung dan sesuai dengan ketentuan Pasal 259 ayat (1) KUHAP atau Pasal 314 ayat (1) KUHAP Baru dapat diajukan satu kali oleh Jaksa Agung. Secara ringkas Kasasi Demi Kepentingan Hukum dapat didefinisikan sebagai upaya hukum yang diberikan kepada Jaksa Agung untuk meluruskan putusan pengadilan tingkat pertama maupun banding yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan mengandung kesalahan penerapan hukum tanpa merugikan pihak-pihak yang berkepentingan.
Berdasarkan ketentuan KUHAP maupun KUHAP Baru tersebut, Kasasi Demi Kepentingan Hukum merupakan upaya hukum terakhir yang dapat dilakukan oleh Jaksa Agung (Jaksa Penuntut Umum) dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Namun demikian, sejak diberlakukannya KUHAP (tanggal 31 Desember 1981) hingga saat ini upaya hukum tersebut jarang dipergunakan oleh Jaksa Agung (Jaksa Penuntut Umum). Penelusuran yang dilakukan penulis hanya menemukan 2 (dua) putusan Kasasi Demi Kepentingan Hukum, yakni Putusan No. 1828 K/Pid/1989, tanggal 15 Juli 1990 dan Putusan No. 4399 K/Pid.Sus/2021, tanggal 21 Desember 2021.
Sehubungan dengan permasalahan tersebut di atas, maka melalui tulisan ini akan dibahas 2 (dua) hal, yakni : Pertama, Eksistensi dan Implementasi upaya hukum luar biasa Kasasi Demi Kepentingan Hukum dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia, dan Kedua, bagaimana melakukan revitalisasi upaya hukum luar biasa Kasasi Demi Kepentingan Hukum agar bisa berjalan efektif dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia?
B. Eksistensi dan Implementasi upaya hukum luar biasa Kasasi Demi Kepentingan Hukum dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia
Sistem peradilan pidana merupakan sebuah lembaga yang memerankan fungsinya sebagai sarana menyelesaikan konflik antara kedua pihak, dan juga menegakkan kebenaran dan keadilan (Mahrus Ali, 2011 : 211). Pada hakekatnya, sistem peradilan pidana identik dengan sistem penegakan hukum pidana (Barda Nawawi Arif, 2007 : 19-26), dimana untuk menjalankan fungsinya, sistem peradilan pidana memerlukan beberapa sub sistem yang saling berkaitan yakni sub kepolisian, sub kejaksaan dan sub pengadilan yang akan menanggulangi kejahatan serta mengendalikan terjadinya kejahatan, agar berada dalam batas-batas toleransi yang dapat diterimanya (Mardjono Reksodiputro, 1994 : 140).
Berdasarkan pemikiran bahwa sistem peradilan pidana sebagai sarana menyelesaikan sebuah konflik, maka diperlukan pedoman dalam menjalankan fungsinya agar tidak terjadi kesewenang-wenangan antara penegak hukum dengan masyarakat sipil (pihak yang berkepentingan). Oleh karenanya, dibentuk sebuah aturan atau pedoman pagi para penegak hukum yang berada dalam ranah sistem peradilan pidana agar berada dalam batasan-batasan yang diberikan oleh perundang-undangan. Dalam menegakkan dan mewujudkan keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum, tindakan penegak hukum secara formal harus ada pengaturannya, agar tindakannya tidak kontradiktif dengan undang-undang, yaitu tidak hanya mengacu kepada ketentuan hukum pidana materiil, namun juga perlu mengacu pada hukum pidana formil. Hukum pidana formil tersebut diatur dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 (KUHAP Baru), yang mengatur ketentuan-ketentuan proses beracara dalam rangka penegakan hukum pidana materiil.
Menurut Moeljatno, hukum acara pidana merupakan bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku disuatu negara yang memberikan dasar-dasar dan aturan yang menentukan dengan cara dan prosedur macam apa ancaman pidana yang ada pada suatu perbuatan pidana dapat dilaksanakan apabila ada sangkaan bahwa orang telah melakukan delik tersebut (Moelyatno, 1995 : 1-6).
Dengan demikian dapat dikatakan, bahwa hukum acara pidana digunakan untuk menegakkan, mempertahankan atau menjaga agar ketentuan hukum pidana materiil dapat dilaksanakan, mengingat tanpa adanya hukum acara pidana, ketentuan hukum pidana materiil hanya merupakan ketentuan tertulis yang kosong belaka atau menjadi peraturan yang mati (Didik Endro Purwoleksono, 2015 : 13).
Lahirnya KUHAP tersebut menggantikan Het Herziene Inlandsch Reglement (HIR) sebagai payung hukum acara pidana di Indonesia mengingat kejamnya aturan dalam HIR seperti penangkapan yang berkepanjangan tanpa akhir, penahanan tanpa surat perintah, dan tanpa penjelasan kejahatan yang dituduhkan, serta aturan pemerasan atau pengakuan secara paksaan (Didik Endro Purwoleksono, 2015 : 48-49). Oleh karena itu, kehadiran KUHAP bertujuan untuk mengoreksi pengalaman praktik peradilan masa lalu yang penuh dengan kesesatan dan tidak sejalan dengan hak asasi manusia, sekaligus memberi legislasi hak asasi manusia kepada tersangka atau terdakwa untuk membela kepentingannya di dalam proses hukum. KUHAP yang berlaku sekarang ini mengatur mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, peradilan, acara pemeriksaan di Pengadilan Negeri, banding di Pengadilan Tinggi, serta kasasi dan juga peninjauan kembali ke Mahkamah Agung (Andi Sofyan dan Abd Asis, 2014 : 48).
Sistem peradilan pidana membuka ruang bagi para pihak yang berperkara untuk tidak menerima putusan atau untuk membela diri dari putusan hakim yang dinilai tidak sesuai yang diharapkannya berupa upaya hukum. Upaya hukum merupakan sarana untuk melaksanakan hukum, yaitu hak terdakwa/terpidana atau Jaksa/Penuntut Umum untuk tidak menerima penetapan atau putusan-putusan pengadilan karena tidak merasa puas dengan penetapan atau putusan tersebut (Andi Hamzah dan Irdan Dahlan, 1987 : 3). Upaya hukum juga merupakan segala usaha untuk mencapai tujuan hukum benar-benar berjalan sebagaimana mestinya dan untuk mencegah adanya kekeliruan atau kekhilafan hakim dalam suatu keputusan hakim (Ramiyanto, 2019 : 5).
Sudikno Mertokusumo mengemukakan bahwa setiap putusan hakim perlu diberikan peluang atau kesempatan untuk diperiksa ulang, agar kekhilafan atau kekeliruan yang terjadi dalam putusan hakim dapat diperbaiki (Sudikno Mertokusumo, 1998 : 168). Dengan demikian, upaya hukum diberikan kepada terdakwa/terpidana dan juga Jaksa Penuntut Umum untuk tidak menerima atau melakukan perlawanan terhadap putusan hakim secara berjenjang atau bertingkat berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan oleh undang-undang (Rocky Marbun, Deni Bram dkk, 2012 : 322).
Muhammad Taufik Makarao dan Suhasril memiliki pendapat yang berbeda terkait dengan upaya hukum tersebut, yaitu pertama, upaya hukum biasa diajukan terhadap putusan pengadilan yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap, sedangkan upaya hukum luar biasa diajukan terhadap putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Kedua, upaya hukum biasa tersebut tidak memerlukan syarat-syarat yang bersifat khusus atau syarat-syarat tertentu, sedangkan upaya hukum luar biasa hanya dapat diajukan dengan syarat-syarat khusus atau syarat-syarat tertentu. Ketiga, upaya hukum biasa tidak selamanya ditujukan ke Mahkamah Agung, sedangkan upaya hukum luar biasa diajukan kepada Mahkamah Agung dan diperiksa serta diputus Mahkamah Agung sebagai instansi pertama dan terakhir (Ramiyanto, 2019 : 11).
Dalam kaitan dengan upaya hukum tersebut, Pasal 1 butir 12 KUHAP atau Pasal 1 butir 20 KUHAP Baru, menyatakan bahwa hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan yang berupa perlawanan atau banding atau kasasi atau hak terpidana untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang. Upaya hukum yang diatur dalam KUHAP dibagi menjadi dua bagian yakni, upaya hukum biasa yang meliputi banding dan kasasi, serta upaya hukum luar biasa berupa Kasasi Demi Kepentingan Hukum dan Peninjauan Kembali (PK). Upaya hukum luar biasa merupakan pengecualian dan penyimpangan dari upaya hukum biasa, upaya banding dan kasasi (M. Yahya Harahap, 2012 : 607).
Tulisan ini lebih memfokuskan pada upaya hukum luar biasa yakni Kasasi Demi Kepentingan Hukum yang merupakan salah satu dari upaya hukum luar biasa yang diatur dalam KUHAP dan tetap dipertahankan eksistensinya dalam KUHAP Baru.
Pada awalnya paya hukum luar biasa Kasasi Demi Kepentingan Hukum diatur dalam Pasal 17 Undang-undang No. 1 Tahun 1950 tentang Mahkamah Agung, yang menjelaskan bahwa kasasi dapat dilakukan atas permohonan pihak yang berkepentingan atau atas permohonan Jaksa Agung karena jabatannya. Hal tersebut di atas dimaksudkan bahwa kasasi atas permohonan Jaksa Agung hanya semata-mata untuk kepentingan hukum dengan tidak dapat merugikan pihak-pihak yang berkepentingan. Berdasarkan ketentuan tersebut, dapat dibedakan kasasi pihak dan kasasi karena jabatan Jaksa Agung dan kasasi karena jabatan inilah yang disebut Kasasi Demi Kepentingan Hukum.
Setelah berlakunya KUHAP, upaya hukum luar biasa Kasasi Demi Kepentingan Hukum diatur dalam Bab XVIII bagian kesatu dari Pasal 259 sampai dengan Pasal 262 KUHAP atau Bab XVII bagian Kesatu Pasal 314 sampai dengan 317 KUHAP Baru. Pengaturan upaya hukum luar biasa Kasasi Demi Kepentingan Hukum dalam KUHAP atau KUHAP Baru tersebut, paling singkat dibandingkan dengan pengaturan upaya hukum lain (Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali). Upaya hukum Kasasi Demi Kepentingan Hukum tersebut dapat diajukan terhadap semua putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap selain dari Mahkamah Agung dan hanya dapat diajukan satu kali oleh Jaksa Agung. Dengan demikian, upaya hukum Kasasi Demi Kepentingan Hukum hanya dapat diajukan terhadap putusan yang dibuat oleh Pengadilan Tingkat Pertama (Pengadilan Negeri) dan Pengadilan Tingkat Banding (Pengadilan Tinggi), sedangkan terhadap putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (Kasasi) hanya dapat dilakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).
Ketentuan upaya hukum Kasasi Demi Kepentingan Hukum sebenarnya didapatkan dari sistem hukum Belanda, yang mana jika disandingkan dengan kewenangannya, tentu tidak dimiliki oleh kejaksaan selaku penuntut, namun dimiliki oleh kejaksaan pada Mahkamah Agung (parket bij de hoge raad) seakan-akan seperti lembaga yang dipimpin oleh Jaksa Agung (procureur generaal). Lembaga parket bij de hoge raad atau biasa disebut kejaksaan pada Mahkamah Agung ini tidak memiliki fungsi penuntutan dan tentunya berbeda dengan Kejaksaan Agung yang memiliki fungsi sebagai penuntut. Lembaga kejaksaan pada Mahkamah Agung diberi pengecualian khusus terhadap kejahatan berat yang dilakukan oleh kerajaan atau pejabat negara dengan proses penuntutannya langsung di hadapan Mahkamah Agung (forum privilegiatum). Lembaga parket bij de hoge raad mempunyai kewenangan utama memberikan pendapat hukum kepada Mahkamah Agung dalam setiap perkara kasasi, mengajukan kasasi demi kepentingan hukum (cassatie in het belang der wet), serta dapat juga menjadi penuntut jika terdapat hakim yang melakukan pelanggaran berat yang dapat berakibat pemberhentian jabatan dan untuk perkara pidana dilakukan penuntutan oleh jaksa yang berada pada Menteri Kehakiman (Monica Sara Konardi, 2017 : 4-5).
Menurut Eddy O.S. Hiariej, jika dilihat dari aspek sejarah pembentukan KUHAP, Kasasi Demi Kepentingan Hukum ini adalah instrument untuk menyeimbangkan upaya hokum Peninjauan Kembali, dimana keduanya adalah upaya hukum luar biasa, tetapi yang membedakannya adalah Peninjauan Kembali adalah hak terpidana atau ahli warisnya, sedangkan Kasasi Demi Kepentingan Hukum adalah hak Jaksa Penuntut Umum yang kewenangannya dimiliki oleh Jaksa Agung. Walaupun upaya hukum Kasasi Demi Kepentingan Hukum merupakan hak Jaksa Penuntut Umum yang kewenangannya dimiliki oleh Jaksa Agung, namun itu tidak boleh merugikan Terpidana sesuai dengan asas reformaso immelius yang berarti upaya hukum luar biasa tidak boleh lebih berat daripada putusan sebelumnya (Monica Sara Konardi, 2017 : 9).
Pengaturan upaya hukum Kasasi Demi Kepentingan Hukum dalam KUHAP atau KUHAP Baru yang sangat singkat tersebut, ternyata dalam praktek berpotensi menimbulkan permasalahan. Menurut penulis setidaknya ada 2 (dua) permasalahan yang timbul dari pengaturan upaya hukum Kasasi Demi Kepentingan Hukum, yakni:
Pertama, tidak terdapat ketentuan yang mengatur syarat materiil pengajuan upaya hukum Kasasi Demi Kepentingan Hukum. Hal ini berbeda dengan upaya hukum kasasi yang syarat/alasan materiil pengajuannya diatur secara rinci dalam Pasal 253 ayat (1) KUHAP atau Pasal 308 ayat (1) KUHAP Baru dan Peninjauan Kembali yang diatur dalam Pasal 263 ayat (2) KUHAP atau Pasal 318 ayat (5) KUHAP Baru. Syarat/alasan materiil permohonan kasasi tersebut dapat disederhanakan menjadi: a. Adanya kesalahan penerapan hukum,, b. Cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang, dan c. Pengadilan telah melampaui batas wewenangnya, sedangkan alasan/syarat materiil pengajuan Peninjauan Kembali jika disederhanakan menjadi : a. Adanya Novum b. Adanya putusan yang saling bertentangan (Conflict van Rechtspraak) atau hakim menerima gratifikasi (KUHAP Baru) dan c. Adanya kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata dalam putusan hakim. Oleh karenanya, dalam pengajuan upaya hukum kasasi dan Peninjauan Kembali, para pihak langsung menyebutkan alasan/syarat materil tersebut dalam permohonannya dan hakim dalam putusannya juga akan mempertimbangkan alasan pemohon dimaksud. Dengan tidak adanya pengaturan yang jelas terkait syarat/alasan materiil pengajuan upaya hukum Kasasi Demi Kepentingan Hukum tersebut, maka akan menyulitkan pemohon (Jaksa Agung) dalam mengajukan permohonannya.
Kedua, di dalam Pasal 259 ayat (2) KUHAP atau Pasal 314 ayat (2) KUHAP Baru, disebutkan bahwa : “Putusan kasasi demi kepentingan hukum (sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)) tidak boleh merugikan pihak yang berkepentingan”.
Dari ketentuan tersebut, maka frasa “merugikan pihak yang berkepentingan” menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda atau debatable di antara para ahli dan praktisi hukum. Makna atau tafsir dari frasa “merugikan pihak yang berkepentingan” tidak pernah di jelaskan dalam penjelasan umum atau penjelasan pasal demi pasal dalam KUHAP atau KUHAP Baru. Apa yang dimaksud kata “merugikan” dalam konteks putusan Kasasi Demi Kepentingan Hukum juga tidak dijelaskan. Demikian juga kata “pihak yang berkepentingan” juga tidak ada penjelasan lebih lanjut dalam KUHAP maupun KUHAP Baru. Jika mengacu pada sistem peradilan pidana yang diatur dalam KUHAP atau KUHAP Baru, maka yang dimaksud “pihak yang berkepentingan” ada tiga, yakni negara (diwakili Jaksa Agung), Terpidana (pelaku tindak pidana) dan korban tindak pidana.
Dalam kaitan ini, M. Yahya Harahap mengemukakan bahwa pihak yang berkepentingan ada pada terpidana yang tidak boleh dirugikan atas putusan Kasasi Demi Kepentingan Hukum (M. Yahya Harahap, 2012 : 610). Senada dengan pendapat M.Yahya Harahap, lebih lanjut Adami Chazawi berpendapat bahwa putusan Kasasi Demi Kepentingan Hukum tidak boleh mengubah amar putusan pembebasan menjadi pemidanaan, termasuk juga putusan lepas dari segala tuntutan hukum (Adami Chazawi, 2011 :107). Dengan demikian, yang menjadi pointnya adalah Kasasi Demi Kepentingan Hukum inisemata-mata hanya kepentingan hukum agar menjadikan satu kesatuan penafsiran serta adanya kesatuan dalam cara melaksanakan undang-undang (Andi Hamzah dan Irdan Dahlan, 1987 : 13).
Jika pengaturan upaya hukum Kasasi Demi Kepentingan Hukum dibandingkan dengan pengaturan Peninjauan Kembali sebagai sesama upaya hukum luar biasa dalam perkara pidana, sangat jelas perbedaannya. Pihak yang kepentingan dalam upaya hukum Peninjauan Kembali tentunya adalah Terpidana, karena yang berhak mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali adalah hanya terpidana atau ahli warisnya (Pasal 263 ayat (1) KUHAP atau Pasal 318 ayat (2) KUHAP Baru) dan secara eksplisit disebutkan bahwa putusan yang dijatuhkan dalam putusan Peninjauan Kembali tidak boleh melebihi pidana yang telah dijatuhkan dalam putusan semula (Pasal 266 ayat (3) KUHAP).
Atas dasar ketentuan tersebut, maka tidak mengherankan jika Jaksa Agung jarang menggunakan upaya hukum Kasasi Demi Kepentingan Hukum, karena upaya hukum Kasasi Demi Kepentingan Hukum dipandang tidak efektif dibandingkan upaya hukum lainnya. Ketidakefektifannya bermula dari ketentuan Pasal 359 KUHAP atau Pasal 314 KUHAP Baru, yang multi tafsir tersebut, dan pada akhirnya berhubungan dengan putusan hakim yang tidak boleh merugikan pihak yang berkepentingan.
Sebagaimana penulis paparkan di atas, bahwa penelusuran penulis hingga saat ini hanya menemukan dua putusan Kasasi Demi Kepentingan Hukum, yakni Putusan No. 1828 K/Pid/1989, tanggal 15 Juli 1990 dan Putusan No. 4399 K/Pid.Sus/2021, tanggal 21 Desember 2021. Dalam putusan No. 1828 K/Pid/1989, tanggal 15 Juli 1990 tersebut Majelis Kasasi mengabulkan permohonan pemohon (Jaksa Agung), sedangkan dalam putusan No. 4399 K/Pid.Sus/2021, tanggal 21 Desember 2021, permohonan pemohon (Jaksa Agung) dinyatakan tidak dapat diterima.
Kondisi ini berbanding terbalik dengan permohonan kasasi (sebagian pemohonnya adakah Jaksa/Penuntut Umum) dan Peninjauan Kembali yang setiap tahun selalu tinggi. Pada tahun 2021, Mahkamah Agung menerima permhonan Kasasi perkara pidana sebanyak 6707 perkara dan permohonan Peninjauan Kembali perkara pidana sebanyak 624 perkara, tahun 2022, Mahkamah Agung menerima permhonan Kasasi perkara pidana sebanyak 9.279 perkara dan permohonan Peninjauan Kembali perkara pidana sebanyak 1.517 perkara, sedangkan tahun 2023, Mahkamah Agung menerima permhonan Kasasi perkara pidana sebanyak 8.087 perkara dan permohonan Peninjauan Kembali perkara pidana sebanyak 1.593 perkara (Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2022, 2023 dan 2024). Kiranya dapat dipahami jika Jaksa/Penuntut Umum memilih upaya hukum biasa yakni kasasi, karena dengan mengajukan upaya hukum Kasasi, maka hakim Kasasi bisa memberikan putusan yang diharapkan, misalnya menaikkan lamanya pidana, sehingga tidak terpaut jauh dengan tuntutan pidana yang diajukannya.
Beberapa waktu yang lalu bahkan Jaksa/Penuntut Umum mengajukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali yang secara normatif menjadi hak terpidana atau ahli warisnya, tetapi akhirnya permohonan tersebut dikabulkan oleh Mahkamah Agung. Dalam perkara No. 12 PK/Pid.Sus/2009, Djoko Tjandra yang semula diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dinyatakan bebas, lalu Jaksa/Penuntut Umum melakukan upaya hukum biasa yakni banding kepada Pengadilan Tinggi, namun hasil putusanya juga bebas, kemudian Jaksa/Penuntut Umum mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung dan hasil putusannya menolak permohonan kasasi Jaksa/Penuntut Umum atau menguatkan putusan sebelumnya (Aqshal Muhammad Arsyah, Cora Kristin Mulyani dkk, 2020 : 6-7).
Selanjutnya, Jaksa/Penuntut Umum mengajukan permohonan Peninjauan Kembali terhadap putusan pembebasan Djoko Tjandra dalam kasus korupsi cessie Bank Bali, dan Majelis Hakim Peninjauan Kembali mengabulkan permohonan Jaksa/Penuntut Umum dengan menjatuhkan vonis 2 tahun dan denda Rp.15 juta dengan hukuman tambahan perampasan uang sebesar Rp. 546.000.000.000,00. Dalam perkara Muchtar Pakpahan (No. 55 PK/Pid/1996) dan Pollycarpus (No. 109 PK/Pid/2007), Mahkamah Agung juga mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Jaksa/Penuntut Umum dan menghukum para Terpidana yang oleh pengadilan sebelumnya dinyatakan bebas.
C. Revitalisasi Upaya Hukum Luar Biasa Kasasi Demi Kepentingan Hukum dalam Sistem Peradilan Pidana Mendatang
Hukum acara pidana merupakan pedoman penegak hukum dalam beracara di peradilan di Indonesia yang disusun dengan persistensi yang tinggi untuk ditepati kepastian hukumnya sehingga sering dipandang sebagai hukum yang statis dan tidak memerlukan dinamisasi dalam penegakannya. Secara sederhananya, sistem peradilan pidana ini dibelenggu oleh legalistik-positivistik, yaitu penegak hukum akan terpaku pada apa yang sudah ditentukan dalam undang-undang, sehingga hakim hanya sebagai corong undang-undang saja. Kemungkinan adanya ketidakjelasan pasal di dalam perundang-undangan tersebut yang saling kontradiktif dapat menyebabkan putusan hakim yang mengandung ketidakpastian dan keadilan serta kemanfaatan hukum. Hal ini dipertegas dengan adanya kritik, baik dari kalangan akademisi maupun praktisi, atas putusan hakim yang mana dinilai tidak memberikan rasa keadilan, kepastian serta kemanfaatan hukum, padahal akar permasalahan itu sendiri muncul karena ketidakjelasan norma yang saling kontradiktif antara satu sama yang lain (Jeremy Betham, 2010 : 17). Oleh sebab itu, bisa dilihat bahwa berbicara mengenai kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum tidak hanya dilihat dari putusan hakim melainkan juga melihat dari kejelasan norma dan ketegasan dalam sebuah peraturan perundang-undangan, termasuk mengenai hukum acaranya.
Selanjutnya Jeremy Betham menyatakan, bahwa maximizing happines and minimizing pains yang artinya peraturan perundang-undangan harus konsisten, pelaksanaannya jelas, sederhana dan ditegakkan secara tegas, sehingga hukum tanpa nilai kepastian hukum akan kehilangan makna karena tidak lagi dapat dijadikan pedoman bagi penegak hukum dalam sistem peradilan pidana (Fence M. Wantu, 2007 : 395) Namun pandangan yang berbeda disampaikan oleh Dworkin yang mengatakan bahwa hukum itu selalu interpretatif, dan juga kebekuan tekstual hukum itu sangat mungkin dicairkan (Ronald Dworkin, 1986 : 225-227). Oleh sebab itu, hukum acara pidana yang bersifat sebagai hukum statis dan hanya mempedulikan kepastian hukum, serta terjebak pada kepastian teks hukum semata, sehingga pada akhirnya harus diruntuhkan dengan cara diperbaharuhi (M. Rustamaji, 2017 : 5).
Revitalisasi merupakan proses, cara dan perbuatan yang menghidupkan atau menggiatkan kembali suatu hal yang sebelumnya kurang berdaya, secara sederhananya menjadikan sesuatu atau perbuatan menjadi vital (Badan Pengembangan Dan Pembinaan Bahasa Kementrian Pendidikan Dan Kebudayaan, 2018 : 1403). Dalam konteks ini berarti bahwa upaya hukum luar biasa Kasasi Demi Kepentingan Hukum yang sebelumnya kurang efektif/berdaya akan diefektifkan/diberdayakan lagi atau dengan kata lain menghidupkan kembali masa yang akan datang.
Sebagaimana telah dijelaskan pada pembahasan sebelumnya bahwa upaya hukum Kasasi Demi Kepentingan Hukum yang tidak berjalan efektif dikarenakan tidak jelasnya pengaturan syarat materiil pengajuannya dan juga karena terdapat ketentuan bahwa putusan “tidak boleh merugikan pihak yang berkepentingan”. Oleh karenanya agar instrumen ini dapat berjalan secara efektif kedepannya perlu dilakukan pembaharuan hukum atau penafsiran terhadap ketentuan yang mengatur upaya hukum Kasasi Demi Kepentingan Hukum.
Barda Nawawi Arief mengatakan bahwa pembaharuan hukum acara pidana pada hakikatnya merupakan bagian dari upaya rasional, mengefektifkan penegakan hukum melalui/ memperbaiki legal substance (Yaris Adhial Fajrin dan Ach. Faisol Triwijaya, 2019 : 736). Artinya, tujuan pembaharuan hukum tidak terpaku kepada hukum materiil saja, melainkan juga hukum acara yang harus diperbaharui. Pembaharuan hukum acara pidana tersebut merupakan bagian dari pembangunan hukum nasional guna mengatasi berbagai permasalahan dalam rangka penegakan hukum, yakni mengenai proses penyelesaian perkara pidana yang berkeadilan, namun disamping itu juga bertujuan untuk merevitalisasi peraturan perundang-undangan yang tumpang tindih, disharmoni dan multitafsir (Apri Listiyanto, 2017 : 2).
Berdasarkan pemikiran tersebut, maka agar upaya hukum luar biasa Kasasi Demi Kepentingan Hukum dapat berjalan efektif harus dilakukan revitalisasi, dengan cara memperjelas ketentuan-ketentuan yang mengaturnya. Menurut penulis, revitatalisasi tersebut dilakukan dengan cara memperjelas syarat materiil pengajuannya dan memberikan penjelasan yang cukup dari frasa “tidak boleh merugikan pihak yang berkepentingan” sebagaimana termuat dalam Pasal 359 KUHAP atau pasal 314 ayat (2) KUHAP Baru tersebut.
Dalam hal syarat/alasan materiil permohonan upaya hukum Kasasi Demi Kepentingan Hukum bisa mengacu kepada ketentuan Pasal 253 ayat (1) KUHAP atau Pasal 308 ayat (1) KUHAP Baru, yang menentukan syarat/alasan materiil, yakni a. Adanya kesalahan penerapan hukum,, b. Cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang, dan c. Pengadilan telah melampaui batas wewenangnya. Pada frasa “tidak boleh merugikan pihak yang berkentingan” bisa saja dijelaskan bahwa yang dimaksud “merugikan” adalah menjadi rugi, sedangkan “pihak yang berkepentingan” adalah Jaksa Agung, karena yang berhak mengajukan permohonan upaya hukum Kasasi Demi Kepentingan Hukum adalah Jaksa Agung. Hal mana merujuk kepada pendapat Eddy OS Hiariej di atas, bahwa eksistensi upaya hukum Kasasi Demi Kepentingan Hukum adalah untuk mengimbangi terpidana atau ahli warisnya yang diberi hak untuk mengajukan Peninjauan Kembali dalam perkara pidana. Oleh karenanya, dalam membuat putusan, hakim dapat memenuhi atau mengabulkan permohonan pemohon (Jaksa Agung), semisal menaikkan pidana atau permohonan lain sebagaimana diajukan dalam tuntutannya yang tidak diakomodir dalam putusan hakim sebelumnya.
Dengan pembaharuan tersebut, maka diharapkan penggunaan upaya hukum luar biasa Kasasi Demi Kepentingan Hukum dapat berjalan efektif, mengimbangi penggunaan upaya hukum lain, yakni : banding, kasasi dan peninjauan kembali.
Daftar Pustaka
Buku
Aflah, R. N., 2002, Barang Bukti Dalam Proses Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2007, Kapita Selekta Hukum Pidana Tentang Sistem Peradilan Pidana Terpadu,
BP Universitas Diponegoro, Semarang.
Betham, Jeremy, 2010, Teori Perundang-Undangan, Prinsip-Prinsip Hukum Perdata dan Hukum Pidana (The Theory of Legislation), diterjemahkan oleh Nurhadi, MA, Nusamedia, Bandung.
Chazawi, A., 2011, Lembaga Peninjauan (PK) Perkara Pidana (Penegakan Hukum Dalam Penyimpangan Praktik & Peradilan Sesat), Sinar Grafika, Jakarta.
Dahlan, I, 2007, Problematika Keadilan Dalam Penerapan Pidana Terhadap Penyalahgunaan Narkotika, Deepublish, Yogyakarta.
Dworkin, R., 1986, Law's Empire, The Belknap Press of Harvad University Press, Cambridge. Hamzah, Andi., & Dahlan, I., 1987, Upaya-Upaya Hukum Dalam Perkara Pidana, Bina
Aksara, Jakarta.
Hamzah, Andi, 2022, Hukum Acara Pidana Di Indonesia, Sinar Grafika, Edisi Kedua, Cet. Ke-14, Jakarta.
Harahap, M. Y., 2017, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali, Sinar Grafika, Jakarta.
Marzuki, P. M.,2009, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta.
Mertokusumo, Sudikno, 1998, Hukum Acara Perdata, Liberty, Yogyakarta. Moeljatno, 2006, Azaz-Azaz Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta.
Purwoleksono, Didik Endro., 2015, Hukum Acara Pidana, Airlangga University Press, Surabaya.
Ramiyanto, 2019, Upaya-Upaya Hukum Perkara Pidana Di Dalam Hukum Positif dan Perkembangannya, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Reksodiputro, M., 1994, Kriminologi dan Sistem Peradilan Pidana, Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum Universita Indonesia, Jakarta.
Sofyan, A., & Asis, A., 2014, Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar, Pranamedia Grup, Jakarta.
Jurnal
Apri Listiyanto, 2017, “Pembaharuan Sistem Hukum Acara Pidana”, Jurnal Rechts Vinding. Arsyah, A. M., Mulyani, C. K., & dkk.,2020, “Kajian Labirin Hukum Penyelesaian Kasus
Djoko Tjandra”, Dewan Mahasiswa Juctica Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta.
Fajrin, Y. A., & Triwijaya, A. F., 2019, “Arah Pembaharuan Hukum Pidana di Tengah Pluralisme Hukum Indonesia”, Penelitian Hukum dan Pendidikan, Vol. 18 No. 1.
Mahrus Ali, 2007, “Sistem Peradilan Pidana Progresif: Alternatif Dalam Penegakan Hukum Pidana”, Jurnal Hukum, Vol. 14, No. 2, 211.
Muhammad Rustamaji, 2017, “Pembaharuan Hukum Acara Pidana Melalui Telaah Sisi Kemanusiaan Aparat Penegak Hukum”, Kanun Ilmu Hukum, Vol. 19 No. 1.
M. Z. Abdullah, 2020, “Urgensi Perlunya Pembaharuan Hukum Acara Pidana Nasional di Indonesia Yang Lebih Responsif”, Jurnal Ilmiah, Universitas Batanghari Jambi, Vol. 20 No. 1.
Wantu, Fence M “Antinomi Dalam Penegakan Hukum Oleh Hakim”, Jurnal Berkala Mimbar Hukum, Vol. 19 No. 3 Oktober 2007, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Kamus
Badan Pengembangan Dan Pembinaan Bahasa Kementrian Pendidikan Dan Kebudayaan, 2018, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Kelima.
Marbun, R., Bram, D., & dkk., 2012, Kamus Hukum Lengkap, Transmedia Pustaka, Jakarta.
Red Bahrudin
Penulis: Jupriyadi
Sumber Humas MA Jakarta

Posting Komentar