Pengadilan Tangerang Tuntaskan Eksekusi Riil Tampa Gejolak
Tangerang - PojokJurnal com. [Rabu, 06 Mei 2026. Banten. Pengadilan Negeri Tangerang menuntaskan pelaksanaan eksekusi riil berdasarkan Penetapan Nomor 123/Pen.Eks/RL/2025/PN.Tng secara aman dan kondusif. Eksekusi yang dipimpin Jurusita Dedi Purwanto mewakili Panitera itu menjadi penegasan bahwa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap wajib dilaksanakan demi menjamin kepastian hukum bagi para pencari keadilan.
Pelaksanaan eksekusi berlangsung sejak pagi dengan pengamanan aparat dan pengawasan unsur pengadilan. Tim eksekusi bergerak secara terukur untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai hukum acara. Pendekatan persuasif tetap dikedepankan selama proses berlangsung, namun ketegasan dalam menjalankan putusan pengadilan tetap menjadi prioritas.
Ketua PN Tangerang menilai eksekusi merupakan bagian penting dalam proses penegakan hukum.
Putusan pengadilan yang telah inkracht tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif semata, tetapi harus diwujudkan dalam tindakan nyata yang memberikan kepastian hukum.
"Eksekusi bukan sekadar pengosongan objek perkara. Lebih dari itu, eksekusi adalah titik akhir pencarian keadilan yang telah melalui proses persidangan panjang,” demikian penegasan yang disampaikan oleh Ketua PN Tangerang pada pelaksanaan kegiatan tersebut.
Dalam prosesnya, aparatur pengadilan PN Tangerang telah memastikan pelaksanaan berjalan profesional dan tetap mengedepankan pendekatan humanis. Seluruh unsur yang terlibat menjalankan tugas sesuai kewenangan masing-masing untuk menjaga situasi tetap aman dan terkendali.
Koordinasi lintas unsur juga disebut berjalan solid selama pelaksanaan eksekusi.
Dukungan pengamanan dari aparat membantu memastikan kegiatan berlangsung tertib hingga seluruh rangkaian dinyatakan selesai. Tidak terjadi gejolak maupun gangguan berarti selama proses berlangsung.
Pelaksanaan eksekusi ini menjadi tindak lanjut atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.
Dengan terlaksananya putusan tersebut, Ketua PN Tangerang menegaskan komitmennya dalam menjaga marwah lembaga peradilan sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
Ketua PN Tangerang juga menegaskan bahwa kepastian hukum tidak cukup diwujudkan melalui putusan di ruang sidang, tetapi juga melalui keberanian dan konsistensi dalam melaksanakan putusan secara profesional, humanis, dan berwibawa.
Keberhasilan eksekusi tanpa gejolak ini sekaligus menunjukkan bahwa penegakan hukum dapat berjalan tegas tanpa mengabaikan ketertiban dan pendekatan persuasif di lapangan
Red Bahrudin
Sumber Humas MA Jakarta

Posting Komentar