*Pengacara Andrie Yunus Lapor MA, Lihat Proses Penanganannya!*
Jakarta, - PojokJurnal com. [Rabu,20 Mei 2025. Publik dan pemerhati hukum tidak perlu khawatir atas pengaduan yang dilakukan oleh TAUD dalam perkara persidangan penyiraman air keras,akan diproses sesuai PERMA 9/2016.
Pemberitaan dan jagat media sosial masih diramaikan dengan dinamika persidangan perkara penyiraman air keras aktivis Kontras Andrie Yunus yang berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Bahkan baru-baru ini, tim advokasi untuk demokrasi (TAUD) yang merupakan kuasa hukum dari Andrie Yunus melaporkan Para Hakim Militer yang mengadili perkara tersebut, ke Mahkamah Agung, Selasa (19/5/2026).
Laporan TAUD didasarkan pada dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim selama persidangan, seperti permintaan untuk menghadirkan Andrie Yunus di persidangan selaku korban tindak pidana tersebut, dengan ancaman tidak hadir akan dijatuhi sanksi pidana.
Selain itu, terdapat beberapa perbuatan Para Hakim di persidangan, yang menurut TAUD bertentangan dengan kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Terhadap pelaporan kepada Hakim yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim, pastinya akan diproses Mahkamah Agung dan bilamana terbukti melanggar kode etik serta pedoman perilaku hakim akan dijatuhi sanksi.
Bahkan Mahkamah Agung sendiri memiliki pedoman berupa Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya, yang telah diterbitkan sejak tahun 2016 guna menindaklanjuti setiap pengaduan terhadap Hakim dan Aparatur Peradilan.
Para pelapor juga dapat melakukan pelaporan secara digital tanpa harus hadir langsung ke gedung Mahkamah Agung RI, melalui aplikasi SIWAS MA RI, surat elektronik (email), layanan sms atau telephone (vide Pasal 3 Perma 9/2016). Hal ini, memudahkan pelapor khususnya yang berada jauh dari Jakarta.
Setiap pengaduan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Hakim, akan diregister dan ditangani oleh Badan Pengawasan MA RI sebagaimana Pasal 5 ayat (1) PERMA 9/2016.
Pengaduan yang masuk terutama yang berkaitan dengan kode etik dan pedoman perilaku Hakim akan ditelaah lebih lanjut oleh Inspektur Wilayah (pejabat eselon II) atau Hakim Tinggi Pengawas dalam jangka waktu 5 hari sejak berkas pengaduan diterima (vide Pasal 12 ayat (3) juncto Pasal 15 ayat (1) PERMA 9/2016).
Ketentuan Pasal 16 ayat (1) PERMA 9/2016, menjelaskan Pengaduan yang ditindaklanjuti adalah yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Pengaduan dengan identitas Pelapor yang jelas dan substansi/materi Pengaduan yang logis dan memadai, direkomendasikan untuk segera dilakukan pemeriksaan guna membuktikan kebenaran informasinya.
b. Pengaduan dengan identitas Pelapor tidak jelas, namun substansi/materi Pengaduannya logis dan memadai, direkomendasikan untuk segera dilakukan pemeriksaan guna membuktikan kebenaran informasinya;
c. Pengaduan dengan identitas Pelapor jelas, namun substansi/materi Pengaduan kurang jelas dapat direkomendasikan untuk dikonfirmasi atau diklarifikasi sebelum dilakukan pemeriksaan;
d. Pengaduan dengan permasalahan serupa dengan Pengaduan yang sedang atau telah dilakukan pemeriksaan, direkomendasikan untuk dijadikan sebagai tambahan informasi.
Nantinya pengaduan yang ditindaklanjuti akan dilakukan pemeriksaan oleh tim Badan Pengawasan. Bilamana dari hasil pemeriksaan pihak terkait ternyata terbukti terlibat atau bertanggungjawab atas terjadinya pelanggaran, maka dapat direkomendasikan diberikan sanksi hukuman disiplin, sesuai Pasal 33 ayat (3) PERMA 9/2016.
Sebagai informasi, Badan Pengawasan MA RI sendiri setiap bulannya melalui website, rutin menginformasikan kepada publik Hakim dan Aparatur Peradilan yang dijatuhi sanksi disiplin.
Jenis sanksinya juga beragam dari pemberhentian tidak dengan hormat sampai dengan teguran lisan, tergantung dari berat/ringannya pelanggaran yang dilakukan Hakim dan Aparatur Peradilan.
Inilah salah satu bentuk konsistensi Mahkamah Agung RI, untuk memastikan setiap pelaksanaan tugas dan fungsi yudisial dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan dan kode etik yang berlaku, serta tanpa tebang pilih.
Dengan demikian, publik dan pemerhati hukum tidak perlu khawatir atas pengaduan yang dilakukan oleh TAUD dalam perkara persidangan penyiraman air keras Andrie Yunus, akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku in casu PERMA 9/2016.
Jadi, kita tunggu saja laporan terhadap Para Hakim Militer Pengadilan Militer Jakarta yang dilakukan TAUD, apakah benar terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim atau tidak terbukti, serta hanya berupa opini pribadi dari pengacara Andrie Yunus?
Red Bahrudin
Penulis: Adji Prakoso
Sumber Humas MA Jakarta

Posting Komentar