Diduga Terjadi Pungli di MTs Negeri 1 Lebak, Berkedok Kegiatan Tapis Quran: Pungutan Rp400.000 Per Siswa dari Ratusan Peserta, Kepala Sekolah Tak Merespons
LEBAK – PojokJurnal.com, [Senin, 18 Mei 2026 – Dunia pendidikan kembali disorot atas dugaan praktik pungutan liar (Pungli) yang memberatkan masyarakat. Kali ini, dugaan tersebut menimpa MTs Negeri 1 Lebak, yang beralamat di Rangkasbitung. Pihak sekolah diduga melakukan pemungutan dana sebesar Rp400.000,- per siswa dengan alasan keperluan penyelenggaraan kegiatan Tapis Quran. Kebijakan ini menuai protes dan keluhan keras dari para wali murid, serta dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun awak media, jumlah siswa yang dikenakan pungutan tersebut cukup besar, yakni berkisar antara 600 hingga 800 orang. Jika dikalkulasi secara keseluruhan, nilai dana yang dikumpulkan oleh pihak sekolah dari kegiatan ini saja diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. Hal yang menjadi pokok permasalahan dan keluhan utama wali murid adalah seluruh biaya penyelenggaraan kegiatan tersebut diduga sepenuhnya dibebankan kepada siswa, tanpa ada dukungan anggaran lain dari sekolah maupun instansi terkait.
Sejumlah wali murid mengaku sangat keberatan dengan besaran nominal yang dimintakan. Menurut mereka, angka Rp400.000 per anak merupakan beban yang cukup berat, terlebih jika memiliki lebih dari satu anak yang bersekolah di lembaga yang sama. Selain itu, kejelasan rincian penggunaan dana tersebut pun belum disampaikan secara transparan kepada masyarakat.
"Biayanya mencapai Rp400.000 per siswa, dan anak yang ikut hampir 800 orang. Itu jumlah yang sangat besar. Kami mempertanyakan, apakah kegiatan sekolah memang sepenuhnya harus ditanggung orang tua? Kami berharap ada keadilan dan kejelasan," ungkap salah satu wali murid yang enggan disebutkan identitasnya.
Praktik pemungutan ini diduga kuat melanggar sejumlah peraturan resmi yang telah ditetapkan pemerintah, antara lain:
1. Surat Edaran Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pencegahan Pungutan Liar di Satuan Pendidikan. Aturan ini secara tegas melarang satuan pendidikan negeri melakukan segala bentuk pungutan terhadap siswa maupun wali murid, baik untuk keperluan kegiatan perpisahan, wisuda, kegiatan keagamaan, kunjungan studi, maupun kegiatan pendukung pendidikan lainnya. Sekolah wajib memastikan tidak ada pungutan yang memberatkan dan bertentangan dengan prinsip pendidikan yang merata dan terjangkau.
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam pasal-pasalnya diatur bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan yang bermutu, terjangkau, dan dijamin ketersediaannya, serta melarang adanya pungutan biaya yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan memberatkan masyarakat.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Peraturan ini menegaskan larangan bagi pendidik, tenaga kependidikan, maupun penyelenggara pendidikan untuk melakukan pungutan biaya di luar ketentuan yang berlaku, serta mewajibkan transparansi dalam pengelolaan dana pendidikan.
Guna mendapatkan kejelasan dan tanggapan resmi terkait dugaan pelanggaran aturan ini, awak media telah berupaya menghubungi Kepala Sekolah MTs Negeri 1 Lebak melalui pesan singkat WhatsApp. Namun, sangat disayangkan, hingga berita ini diturunkan, tidak ada jawaban atau tanggapan yang diberikan dari pihak pimpinan sekolah terkait pemungutan dana tersebut.
Hingga saat ini, masyarakat dan wali murid masih menunggu penjelasan resmi dan langkah penegakan aturan dari instansi pembina. Diperlukan pemeriksaan lebih lanjut agar praktik yang diduga melanggar hukum dan merugikan banyak pihak ini dapat diklarifikasi dan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku demi keadilan dunia pendidikan.
Red

Posting Komentar