14 Tahun Menunggu Kepastian: Warga Transmigrasi Air Balui Mengetuk Hati Bupati Musi Banyuasin”
MUSI BANYUASIN –PojokJurnal com. [Setelah bertahan selama kurang lebih 14 tahun dalam ketidakpastian, warga transmigrasi Air Balui akhirnya mendatangi Kantor Bupati Kabupaten Musi Banyuasin, Kamis (30/4/2026). Dengan langkah tenang dan penuh harap, mereka menyampaikan aspirasi terkait kejelasan hak atas lahan yang hingga kini belum terselesaikan.
Kedatangan warga berlangsung tertib tanpa aksi demonstrasi. Mengenakan pakaian sederhana dan membawa dokumen program transmigrasi sejak awal penempatan, mereka berharap pemerintah daerah membuka ruang dialog yang adil dan solutif.
Sugiyanto, sebagai perwakilan masyarakat transmigrasi Air Balui, menyampaikan pesan yang menyentuh hati, penuh harapan sekaligus kelelahan yang terpendam selama bertahun-tahun.
> “Kami sudah 14 tahun bertahan dalam ketidakpastian. Kami bukan tidak kuat, tapi kami ingin hidup dengan kepastian. Kami datang bukan untuk menuntut berlebihan, hanya memohon agar hak kami diperjelas. Bapak Bupati, dengarkan kami… kami ini rakyat kecil yang hanya ingin masa depan yang layak untuk anak-anak kami.”
Dengan suara yang lirih namun tegas, Sugiyanto juga menyampaikan harapan agar pemerintah hadir tidak hanya sebagai pengelola administrasi, tetapi sebagai pelindung rakyat.
> “Kami percaya pemerintah tidak akan menutup mata. Kami berharap Bupati turun langsung melihat kondisi kami. Jangan biarkan kami terus hidup dalam ketidakpastian. Kami ingin kepastian hukum, agar kami bisa bekerja, menanam, dan membangun kehidupan dengan tenang.”
Menurut keterangan warga, selama bertahun-tahun mereka berupaya bertahan dengan segala keterbatasan. Lahan yang dijanjikan dalam program transmigrasi belum dapat dimanfaatkan secara optimal karena belum adanya kejelasan status hukum. Hal ini berdampak langsung pada kondisi ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Program transmigrasi yang seharusnya menjadi jalan pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan kini justru menyisakan persoalan berkepanjangan bagi sebagian warganya. Masyarakat Air Balui berharap, kedatangan mereka menjadi titik awal lahirnya solusi nyata, bukan sekadar janji.
---
Dorongan Moral dan Sikap Hukum
Ketua Umum FERADI WPI sekaligus Pimpinan Subur Jaya & Rekan, Advokat Donny Andretti, memberikan apresiasi atas sikap masyarakat yang tetap menjunjung tinggi ketertiban dan hukum.
> “Saya mengapresiasi masyarakat yang datang dengan cara damai dan bermartabat. Ini menunjukkan kedewasaan hukum yang luar biasa. Mereka tidak melawan, tetapi mengetuk hati pemerintah dengan cara yang terhormat.”
Ia juga menyampaikan pesan tegas kepada pemerintah daerah agar tidak menunda penyelesaian persoalan yang telah berlangsung terlalu lama.
> “Empat belas tahun bukan waktu yang singkat. Ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyangkut masa depan manusia. Pemerintah daerah harus hadir secara nyata, memberikan kepastian hukum dan keadilan.”
Lebih jauh, Donny menekankan pentingnya integritas dalam pengambilan keputusan.
> “Kepemimpinan diuji ketika rakyat kecil meminta keadilan. Hadirlah dengan hati nurani, bukan sekadar kewenangan. Keputusan yang adil hari ini akan menjadi warisan kepercayaan di masa depan.”
Ia juga berharap persoalan ini menjadi momentum perbaikan menyeluruh.
> “Jangan biarkan masyarakat yang sudah berjuang bertahun-tahun kehilangan harapan. Ini saatnya pemerintah membangun kembali kepercayaan publik dengan langkah nyata dan berintegritas.”
---
Menanti Respons Pemerintah Daerah
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat masih menantikan langkah konkret dari Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin. Harapan besar tertuju pada kepemimpinan daerah untuk membuka dialog, memberikan kepastian hukum atas lahan, serta menghadirkan solusi yang berkeadilan.
Kisah warga transmigrasi Air Balui bukan sekadar tentang lahan, tetapi tentang harapan, perjuangan, dan masa depan yang selama ini tertunda. Kini, mereka hanya menunggu satu hal: kehadiran negara melalui keputusan yang berpihak pada keadilan.
Redaksi membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Red Bahrudin
Sumber Tim

Posting Komentar