*Prof. Nurini Aprilianda: Hakim Harus Lebih Kritis Dalam Mengamati Penahanan*
Jakarta - PojokJurnal com. [Jum'at 24 April 2026 Prof. Nurini Aprilianda tekankan peran hakim dalam menguji upaya paksa dan penahanan demi perlindungan hak tersangka sesuai KUHAP baru.
Pelatihan Teknis Yudisial Implementasi KUHAP dan Pendalaman Pasal Tertentu KUHP berlanjut secara daring pada Rabu, (22/04). Kali ini Prof. Dr. Nurini Aprilianda, Dosen Universitas Brawijaya, tampil sebagai narasumber di hadapan para ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan negeri seluruh Indonesia, membawakan materi bertajuk Upaya Paksa dan Fungsi Pengawasan Peradilan (Judicial Scrutiny).
Prof. Nurini membuka paparannya dengan menggarisbawahi semangat utama pembaruan Undang-Undang Nomor 20/2025 tentang KUHAP, yakni terwujudnya peradilan yang berimbang. Berbeda dari paradigma lama yang cenderung menempatkan kepentingan penuntutan di atas segalanya.
“KUHAP secara tegas menempatkan perlindungan hak tersangka dan terdakwa, khususnya dalam konteks upaya paksa, sebagai prioritas yang tidak dapat dikesampingkan”
Dalam pemaparannya, Ia merinci berbagai jenis upaya paksa yang diatur dalam KUHAP. Salah satu penambahan yang signifikan adalah diakuinya penyadapan dan pemblokiran sebagai bentuk upaya paksa. Pengakuan ini mencerminkan adaptasi hukum acara pidana Indonesia terhadap perkembangan kejahatan di era digital.
Di antara seluruh jenis upaya paksa yang ada, Prof. Nurini menyoroti penahanan sebagai instrumen yang paling rawan disalahgunakan. Penahanan telah diatur secara komprehensif dalam KUHAP. “Namun demikian, ada satu ketentuan yang ia tekankan untuk mendapat perhatian khusus dari para hakim, yakni Pasal 100 ayat (2) KUHAP, yang memuat alasan penahanan berupa keadaan tersangka atau terdakwa yang dianggap dapat menghambat proses pemeriksaan, ujarnya.
Menurut Prof. Nurini, frasa "menghambat proses pemeriksaan" berpotensi ditafsirkan secara luas dan sewenang-wenang apabila tidak dibarengi dengan penjelasan yang konkret dan terukur.
"Alasan menghambat proses pemeriksaan harus dijelaskan secara spesifik, bukan sekadar klausul umum yang dipakai begitu saja untuk membenarkan penahanan," tegasnya.
Dosen Universitas Brawijaya ini mendorong para hakim untuk tidak menerima alasan penahanan secara pasif, melainkan secara aktif menguji apakah alasan tersebut benar-benar terpenuhi dan proporsional.
Pada akhirnya, Prof. Nurini menegaskan bahwa hakimlah yang bertanggung jawab memastikan hak-hak tersangka dan terdakwa benar-benar terlindungi dalam setiap tahap proses penahanan.
Fungsi judicial scrutiny bukan sekadar kewenangan formal, melainkan kewajiban moral dan konstitusional yang harus dijalankan dengan penuh keberanian dan kecermatan oleh setiap hakim (NP)
Red Bahrudin
Penulis: Novritsar Hasintongan Pakpahan
Sumber Humas MA Jakarta

Posting Komentar