-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda Ketua Kamar Pidana MA Jelaskan Bentuk Perlawanan dalam KUHAP 2025* Ketua Kamar Pidana MA Jelaskan Bentuk Perlawanan dalam KUHAP 2025*

Ketua Kamar Pidana MA Jelaskan Bentuk Perlawanan dalam KUHAP 2025*

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
28 Apr, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Jakarta — PojokJurnal com.   [Senin, 27 Apr 2026  Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Dirjen Badilum) melalui forum PERISAI (Pertemuan Rutin dan Sarasehan Interaktif) memaparkan pembaruan signifikan dalam desain hukum acara pidana nasional melalui pengenalan berbagai bentuk “perlawanan” dalam KUHAP 2025. Materi tersebut disampaikan oleh Dr. Prim Haryadi selaku Ketua Kamar Pidana pada Senin (27/4/2026).


Dalam paparannya, Prim menekankan bahwa KUHAP baru memperluas ruang kontrol terhadap tindakan dan penetapan dalam proses pidana melalui mekanisme perlawanan yang dapat diajukan oleh penuntut umum, terdakwa, maupun penasihat hukum.


“KUHAP 2025 memberikan ruang koreksi yang lebih luas terhadap setiap tindakan atau penetapan yang berpotensi memengaruhi hak para pihak dalam proses pidana. Melalui mekanisme perlawanan, proses peradilan pidana didorong menjadi lebih terukur, akuntabel, dan menjamin due process of law,” ujar Prim Haryadi.


Setidaknya terdapat enam bentuk perlawanan yang kini diakomodasi KUHAP 2025. Pertama, perlawanan terhadap penangguhan penahanan sebagaimana diatur Pasal 110 KUHAP. Dalam hal hakim mengabulkan penangguhan penahanan, penuntut umum diberikan hak untuk mengajukan perlawanan. Selama proses tersebut berlangsung, terdakwa tetap berada dalam tahanan sampai adanya penetapan Ketua Pengadilan Negeri.


Kedua, perlawanan atas penetapan kewenangan mengadili dalam Pasal 195 KUHAP sampai dengan Pasal 197 KUHAP. Dalam skema ini, ketika Ketua Pengadilan Negeri menyatakan suatu perkara bukan merupakan kewenangan absolut atau relatif pengadilan yang dipimpinnya, jaksa dapat mengajukan perlawanan ke Pengadilan Tinggi. Putusan atas perlawanan tersebut akan menentukan kelanjutan forum pemeriksaan perkara.


Ketiga, perlawanan atas surat dakwaan yang sebelumnya dikenal dalam bentuk keberatan atau eksepsi. Melalui Pasal 206 KUHAP, nomenklatur “keberatan” diganti menjadi “perlawanan”, dengan substansi yang meliputi keberatan atas kompetensi pengadilan, dakwaan yang tidak dapat diterima, maupun permintaan pembatalan surat dakwaan. Menariknya, upaya hukum atas putusan sela dalam mekanisme ini juga menggunakan istilah yang sama: perlawanan.


Keempat, perlawanan terhadap permintaan ahli atau bahan baru oleh hakim sebagaimana Pasal 230 ayat (2) KUHAP. Ketentuan ini membuka ruang bagi terdakwa atau advokat untuk menolak atau menguji permintaan hakim atas tambahan alat bantu pembuktian apabila dinilai memerlukan koreksi prosedural.


Kelima, perlawanan dalam acara cepat, khususnya terhadap putusan perampasan kemerdekaan ketika terdakwa tidak hadir di persidangan. Pasal 266 ayat (4) KUHAP memberikan ruang bagi terdakwa untuk mengajukan perlawanan terhadap putusan tersebut.


Keenam, perlawanan dalam Deferred Prosecution Agreement (DPA) sebagaimana Pasal 328 ayat (17) KUHAP. Dalam konteks ini, apabila terjadi pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan DPA, tersangka atau terdakwa dapat mengajukan keberatan atau perlawanan, dengan konsekuensi hukum bahwa DPA dapat batal demi hukum.


Perluasan instrumen perlawanan dalam KUHAP 2025 ini menandai perubahan mendasar dalam arsitektur hukum acara pidana Indonesia. Jika selama ini upaya hukum antara pemeriksaan pendahuluan dan pokok perkara relatif terbatas, rezim baru justru menyediakan lebih banyak kanal koreksi prosedural di berbagai tahapan proses pidana.

Red Bahrudin 

Sumber Humas MA Jakarta 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Advertiser

Advertiser
Marhaban Yaa Ramadhan "DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa"

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Diduga Korban Pengeroyokan Dan Penyerangan Brutal Dengan Sajam , Aparat Penegak Hukum Diminta Tindak Tegas dan Tangkap Pelaku

Bahrudin Thea- Selasa, April 28, 2026 0
Diduga Korban Pengeroyokan Dan Penyerangan  Brutal Dengan Sajam , Aparat Penegak Hukum Diminta Tindak Tegas dan Tangkap Pelaku
Lebak, 27 April 2026 — PojokJurnal com.   [Telah Terjadi Sebuah peristiwa Tindak kekerasan menggegerkan masyarakat Kabupaten Lebak. Dan salah Satunya  warga Ka…

Berita Terpopuler

Sosok Ahmad Al Bukhori, S.Kep., S.H. Caleg DPRD Banten Penuh Talenta dari Partai Hanura Dapil Lebak

Sosok Ahmad Al Bukhori, S.Kep., S.H. Caleg DPRD Banten Penuh Talenta dari Partai Hanura Dapil Lebak

Senin, Februari 12, 2024
Periksa dan Tangkap Oknum pengelola Sampah  Kecamatan Baros  Yang Diduga  Berbau Sarat KKN

Periksa dan Tangkap Oknum pengelola Sampah Kecamatan Baros Yang Diduga Berbau Sarat KKN

Jumat, April 24, 2026
Dipimpin Mas Ibbin, Pemkot Blitar Juara 3 Nasional Berkinerja Tinggi."

Dipimpin Mas Ibbin, Pemkot Blitar Juara 3 Nasional Berkinerja Tinggi."

Senin, April 27, 2026
PN Jakarta Pusat Kabulkan Sebagian Gugatan Status Perkawinan, Nyatakan Penggugat sebagai Istri Sah*,Tegas Dr.WILPAN PRIBADI

PN Jakarta Pusat Kabulkan Sebagian Gugatan Status Perkawinan, Nyatakan Penggugat sebagai Istri Sah*,Tegas Dr.WILPAN PRIBADI

Jumat, April 24, 2026
Asia-Pasifik sebagai Kompas Global, Indonesia Dorong Agenda Pembangunan Beyond 2030*

Asia-Pasifik sebagai Kompas Global, Indonesia Dorong Agenda Pembangunan Beyond 2030*

Kamis, April 23, 2026
Dugaan Korupsi Infrastruktur Mengemuka, APB Laporkan DPUPR Cilegon ke Kejari : Kerugian Negara Capai Rp 3,4 Miliar

Dugaan Korupsi Infrastruktur Mengemuka, APB Laporkan DPUPR Cilegon ke Kejari : Kerugian Negara Capai Rp 3,4 Miliar

Kamis, April 09, 2026
Presiden Tekankan Kerja Nyata, Kementerian Ekraf Siap Jadi Motor Ketahanan Ekonomi Nasional*

Presiden Tekankan Kerja Nyata, Kementerian Ekraf Siap Jadi Motor Ketahanan Ekonomi Nasional*

Kamis, April 09, 2026
Danrem 064/MY Pimpin Sertijab Kasi Ter Kasrem 064/MY

Danrem 064/MY Pimpin Sertijab Kasi Ter Kasrem 064/MY

Jumat, April 24, 2026
Danrem 064/MY Tinjau Rehab Panti Asuhan di Serang, Kehadiran TNI AD Terasa di Tengah Masyarakat

Danrem 064/MY Tinjau Rehab Panti Asuhan di Serang, Kehadiran TNI AD Terasa di Tengah Masyarakat

Jumat, April 10, 2026
Pemerintah Kabupaten Pandeglang Mengucapkan Sellamat hari Kartini

Pemerintah Kabupaten Pandeglang Mengucapkan Sellamat hari Kartini

Selasa, April 21, 2026

Berita Terpopuler

Sosok Ahmad Al Bukhori, S.Kep., S.H. Caleg DPRD Banten Penuh Talenta dari Partai Hanura Dapil Lebak

Sosok Ahmad Al Bukhori, S.Kep., S.H. Caleg DPRD Banten Penuh Talenta dari Partai Hanura Dapil Lebak

Senin, Februari 12, 2024
Periksa dan Tangkap Oknum pengelola Sampah  Kecamatan Baros  Yang Diduga  Berbau Sarat KKN

Periksa dan Tangkap Oknum pengelola Sampah Kecamatan Baros Yang Diduga Berbau Sarat KKN

Jumat, April 24, 2026
Dipimpin Mas Ibbin, Pemkot Blitar Juara 3 Nasional Berkinerja Tinggi."

Dipimpin Mas Ibbin, Pemkot Blitar Juara 3 Nasional Berkinerja Tinggi."

Senin, April 27, 2026
PN Jakarta Pusat Kabulkan Sebagian Gugatan Status Perkawinan, Nyatakan Penggugat sebagai Istri Sah*,Tegas Dr.WILPAN PRIBADI

PN Jakarta Pusat Kabulkan Sebagian Gugatan Status Perkawinan, Nyatakan Penggugat sebagai Istri Sah*,Tegas Dr.WILPAN PRIBADI

Jumat, April 24, 2026
Asia-Pasifik sebagai Kompas Global, Indonesia Dorong Agenda Pembangunan Beyond 2030*

Asia-Pasifik sebagai Kompas Global, Indonesia Dorong Agenda Pembangunan Beyond 2030*

Kamis, April 23, 2026
Dugaan Korupsi Infrastruktur Mengemuka, APB Laporkan DPUPR Cilegon ke Kejari : Kerugian Negara Capai Rp 3,4 Miliar

Dugaan Korupsi Infrastruktur Mengemuka, APB Laporkan DPUPR Cilegon ke Kejari : Kerugian Negara Capai Rp 3,4 Miliar

Kamis, April 09, 2026
Presiden Tekankan Kerja Nyata, Kementerian Ekraf Siap Jadi Motor Ketahanan Ekonomi Nasional*

Presiden Tekankan Kerja Nyata, Kementerian Ekraf Siap Jadi Motor Ketahanan Ekonomi Nasional*

Kamis, April 09, 2026
Danrem 064/MY Pimpin Sertijab Kasi Ter Kasrem 064/MY

Danrem 064/MY Pimpin Sertijab Kasi Ter Kasrem 064/MY

Jumat, April 24, 2026
Danrem 064/MY Tinjau Rehab Panti Asuhan di Serang, Kehadiran TNI AD Terasa di Tengah Masyarakat

Danrem 064/MY Tinjau Rehab Panti Asuhan di Serang, Kehadiran TNI AD Terasa di Tengah Masyarakat

Jumat, April 10, 2026
Pemerintah Kabupaten Pandeglang Mengucapkan Sellamat hari Kartini

Pemerintah Kabupaten Pandeglang Mengucapkan Sellamat hari Kartini

Selasa, April 21, 2026
PojokJurnal.Com

About Us

PojokJurnal.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: pojokjurnal59@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan