Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Lebak Dilaporkan ke Kejari, Potensi Kerugian Negara Miliaran Rupiah
Lebak, Banten – Dugaan penyimpangan dalam proyek infrastruktur di Kabupaten
Lebak kembali mencuat. Aliansi Peduli Banten (APB) secara resmi melaporkan
kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Lebak guna ditindaklanjuti secara hukum.
Laporan tersebut diketahui telah diterima
oleh staf Kejaksaan Negeri Lebak pada Kamis, 09 April 2026, sebagai bagian
dari proses awal penanganan pengaduan masyarakat.
Laporan ini diajukan setelah adanya
keluhan masyarakat yang sebelumnya telah disampaikan kepada instansi terkait,
namun dinilai tidak mendapatkan respons yang memadai. Kondisi tersebut memicu
kekhawatiran akan lemahnya pengawasan serta penegakan hukum di daerah.
Ketua Umum APB, Iwan Setiawan,
menegaskan bahwa langkah pelaporan ini merupakan bentuk keseriusan pihaknya
dalam mengawal aspirasi publik.
“Kami menindaklanjuti laporan dugaan
kasus ini karena aduan masyarakat yang diadukan ke pihak instansi terkait tidak
direspons. Kalau terus dibiarkan seperti itu, anggapan masyarakat akan menilai
negatif terhadap penegakan hukum di Kabupaten Lebak khususnya,” ujar Iwan dalam
keterangannya.
Lebih lanjut, ia berharap agar pihak
Kejaksaan Negeri Lebak dapat menangani perkara ini secara profesional dan
objektif, tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.
“Kami berharap pihak Kejari Lebak
bisa objektif dalam penanganan dugaan kasus ini, jangan sampai menjadi preseden
buruk seperti kasus kejaksaan di daerah lain yang baru-baru ini viral,”
tambahnya.
Berdasarkan hasil temuan dalam
dokumen pemeriksaan, dugaan penyimpangan tersebut berkaitan dengan
ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan pada sejumlah paket proyek jalan. Nilai
potensi kerugian negara dari temuan tersebut mencapai sekitar Rp8.399.719.245,34
yang berasal dari:
Belanja Modal Jalan sebesar
Rp6.431.874.572,70
Belanja Hibah Jalan Desa sebesar
Rp1.967.844.672,64
Temuan tersebut mencakup berbagai
indikasi seperti kekurangan volume pekerjaan, ketidaksesuaian mutu konstruksi,
hingga perbedaan antara perencanaan teknis dan realisasi di lapangan.
Kasus ini kini menjadi sorotan
publik di Kabupaten Lebak, mengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas
dalam penggunaan anggaran daerah.
Masyarakat berharap agar proses
hukum berjalan transparan dan memberikan keadilan, sekaligus menjadi momentum
perbaikan tata kelola proyek pemerintah di wilayah Kabupaten Lebak -Banten.

Posting Komentar