-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda *Praperadilan Kandas, Kakek 80 Tahun di Sulsel Tetap Jadi Tersangka Penggelapan Mobil* *Praperadilan Kandas, Kakek 80 Tahun di Sulsel Tetap Jadi Tersangka Penggelapan Mobil*

*Praperadilan Kandas, Kakek 80 Tahun di Sulsel Tetap Jadi Tersangka Penggelapan Mobil*

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
02 Mar, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Pangkajene, Sulsel - PojokJurnal com  [Pangkajene menyatakan permohonan praperadilan nomor 1/Pid.Pra/2026/PN Pkj yang diajukan oleh Pemohon AM, Laki-laki (80) tidak dapat diterima pada (2/3) di gedung PN Pangkajene, Jalan Sultan Hasanuddin Nomor 38, Padoang doangan, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.


”Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima”, demikian isi amar putusan perkara yang diputus oleh hakim tunggal, Rio Satriawan itu. Pemohon AM, mengajukan permohonan praperadilan ke PN Pangkajene menyusul penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) terhadap dirinya atas dugaan tindak pidana penggelapan 1 buah mobil.


Awalnya pemohon dilaporkan oleh M, rekan bisnisnya sekaligus pemilik mobil yang meminjamkan mobilnya kepada pemohon. Sekitar awal tahun 2025, tanpa sepengetahuan M, menantu M yaitu Y meminjam mobil tersebut kepada pemohon dengan maksud akan mereka gadaikan untuk modal usaha. Namun seiring berjalannya waktu ternyata Y dan pemohon tidak dapat memenuhi cicilan pinjamannya sehingga permasalahan ini diketahui oleh M. Keberatan dengan hal itu M melaporkan pemohon dan Y ke Polda Sulsel yang berujung pada penetapan tersangka terhadap pemohon pada bulan November 2025.


Di sisi lain saat permasalahan tersebut mencuat, pada bulan Juni 2025 Y melaporkan pemohon atas dugaan pencemaran nama baik ke Kepolisian Resor Pangkajene dan Kepulauan (Polres Pangkep) atas perselisihan terkait uang hasil gadai mobil milik M yang mereka gunakan untuk modal usaha. Laporan tersebut bergulir sampai pada tahap penyelidikan akan tetapi kemudian Y mencabut laporannya sehingga laporan tersebut berhenti di tahap penyelidikan sehingga belum ada penetapan tersangka yang dikeluarkan oleh Polres Pangkep.


Dalam permohonannya, pemohon menempatkan Polres Pangkep sebagai satu satunya termohon. Pemohon juga tidak menyebutkan secara jelas penetapan tersangka mana yang ia maksud sebagai obyek praperadilan. Apakah penetapan tersangka yang dikeluarkan oleh Polda Sulsel yang tidak ia tempatkan sebagai termohon atau penetapan tersangka oleh Polres Pangkep yang tidak pernah menetapkan tersangka atas laporan yang ditujukan kepadanya karena laporan itu berhenti di tahap penyelidikan dan pelapor telah mencabut laporannya. Menurut hakim hal tersebut menyebabkan ketidakjelasan (obscuur) pada permohonan praperadilan pemohon.


Pada akhirnya hakim menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon tidak dapat diterima. Menurut KUHAP terhadap putusan tersebut tidak dapat dilakukan upaya hukum.

Red Bahrudin 

Sumber Humas MA Jakarta 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Advertiser

Advertiser
Marhaban Yaa Ramadhan "DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa"

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Adaptif, Bimtek Panitera Pengganti di PN Kuningan Bahas KUHAP Baru*

Bahrudin Thea- Selasa, Maret 03, 2026 0
Adaptif, Bimtek Panitera Pengganti di PN Kuningan Bahas KUHAP Baru*
Kuningan, Jawa Barat — Pojok Jurnal com.  [Senin, 02 Mar 2026   Pengadilan Negeri Kuningan menggelar bimbingan teknis (bimtek) internal bagi para Panitera Peng…

Berita Terpopuler

Di Bulan Suci Ramadhan  Menjelang Sahur Kanit Intel Ipda Firman Syah Polsek Cibaliung Di Dampingi Babinsa  Koramil 013/Cibaliung Gelar Silaturahmi

Di Bulan Suci Ramadhan Menjelang Sahur Kanit Intel Ipda Firman Syah Polsek Cibaliung Di Dampingi Babinsa Koramil 013/Cibaliung Gelar Silaturahmi

Minggu, Maret 01, 2026
Kades Mangun reja Abdul latif  Apresiasi Kegiatan Ramadan Bahagia  Di Kecamatan Pulo Ampel

Kades Mangun reja Abdul latif Apresiasi Kegiatan Ramadan Bahagia Di Kecamatan Pulo Ampel

Rabu, Februari 25, 2026
Iip suramiharja Kepala desa Munjul sampaikan Surat Terbuka untuk Warga desa

Iip suramiharja Kepala desa Munjul sampaikan Surat Terbuka untuk Warga desa

Sabtu, Februari 28, 2026
Skema Kemitraan SPPG Dinilai Lebih Efisien, BGN Tegaskan Rp 6 Juta Bukan Dana Pembangunan APBN

Skema Kemitraan SPPG Dinilai Lebih Efisien, BGN Tegaskan Rp 6 Juta Bukan Dana Pembangunan APBN

Jumat, Februari 27, 2026
IKAHI Gelar Lomba Karya Tulis Ilmiah HUT ke-73 Tahun 2026*

IKAHI Gelar Lomba Karya Tulis Ilmiah HUT ke-73 Tahun 2026*

Minggu, Maret 01, 2026
Dana Desa Menyusut, Kepala Desa Munjul Sampaikan Surat Terbuka dan Permohonan Maaf kepada Warga

Dana Desa Menyusut, Kepala Desa Munjul Sampaikan Surat Terbuka dan Permohonan Maaf kepada Warga

Sabtu, Februari 28, 2026
Akhir Pekan Lebih Mudah Urus Tanah Sendiri Lewat Program PELATARAN*

Akhir Pekan Lebih Mudah Urus Tanah Sendiri Lewat Program PELATARAN*

Jumat, Februari 27, 2026
Media Sosial: Senjata ASN untuk Membangun Kepercayaan pada Lembaga Peradilan

Media Sosial: Senjata ASN untuk Membangun Kepercayaan pada Lembaga Peradilan

Rabu, Februari 25, 2026
Lailatul Arofah, Gadis Penjual Opak Yang Kini Jadi Hakim Agung*

Lailatul Arofah, Gadis Penjual Opak Yang Kini Jadi Hakim Agung*

Jumat, Februari 27, 2026
Anak Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp2,9 Triliun*

Anak Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp2,9 Triliun*

Sabtu, Februari 28, 2026

Berita Terpopuler

Di Bulan Suci Ramadhan  Menjelang Sahur Kanit Intel Ipda Firman Syah Polsek Cibaliung Di Dampingi Babinsa  Koramil 013/Cibaliung Gelar Silaturahmi

Di Bulan Suci Ramadhan Menjelang Sahur Kanit Intel Ipda Firman Syah Polsek Cibaliung Di Dampingi Babinsa Koramil 013/Cibaliung Gelar Silaturahmi

Minggu, Maret 01, 2026
Kades Mangun reja Abdul latif  Apresiasi Kegiatan Ramadan Bahagia  Di Kecamatan Pulo Ampel

Kades Mangun reja Abdul latif Apresiasi Kegiatan Ramadan Bahagia Di Kecamatan Pulo Ampel

Rabu, Februari 25, 2026
Iip suramiharja Kepala desa Munjul sampaikan Surat Terbuka untuk Warga desa

Iip suramiharja Kepala desa Munjul sampaikan Surat Terbuka untuk Warga desa

Sabtu, Februari 28, 2026
Skema Kemitraan SPPG Dinilai Lebih Efisien, BGN Tegaskan Rp 6 Juta Bukan Dana Pembangunan APBN

Skema Kemitraan SPPG Dinilai Lebih Efisien, BGN Tegaskan Rp 6 Juta Bukan Dana Pembangunan APBN

Jumat, Februari 27, 2026
IKAHI Gelar Lomba Karya Tulis Ilmiah HUT ke-73 Tahun 2026*

IKAHI Gelar Lomba Karya Tulis Ilmiah HUT ke-73 Tahun 2026*

Minggu, Maret 01, 2026
Dana Desa Menyusut, Kepala Desa Munjul Sampaikan Surat Terbuka dan Permohonan Maaf kepada Warga

Dana Desa Menyusut, Kepala Desa Munjul Sampaikan Surat Terbuka dan Permohonan Maaf kepada Warga

Sabtu, Februari 28, 2026
Akhir Pekan Lebih Mudah Urus Tanah Sendiri Lewat Program PELATARAN*

Akhir Pekan Lebih Mudah Urus Tanah Sendiri Lewat Program PELATARAN*

Jumat, Februari 27, 2026
Media Sosial: Senjata ASN untuk Membangun Kepercayaan pada Lembaga Peradilan

Media Sosial: Senjata ASN untuk Membangun Kepercayaan pada Lembaga Peradilan

Rabu, Februari 25, 2026
Lailatul Arofah, Gadis Penjual Opak Yang Kini Jadi Hakim Agung*

Lailatul Arofah, Gadis Penjual Opak Yang Kini Jadi Hakim Agung*

Jumat, Februari 27, 2026
Anak Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp2,9 Triliun*

Anak Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp2,9 Triliun*

Sabtu, Februari 28, 2026
PojokJurnal.Com

About Us

PojokJurnal.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: pojokjurnal59@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan