-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda PN Jakarta Pusat Bebaskan Empat Terdakwa Perkara Obstruction of Justice dan Suap Hakim* PN Jakarta Pusat Bebaskan Empat Terdakwa Perkara Obstruction of Justice dan Suap Hakim*

PN Jakarta Pusat Bebaskan Empat Terdakwa Perkara Obstruction of Justice dan Suap Hakim*

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
04 Mar, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


JAKARTA —Pojok Jurnal com.  [Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan putusan bebas terhadap empat terdakwa dalam dua perkara berbeda yang disidangkan secara bersamaan, yakni perkara dugaan obstruction of justice dan perkara dugaan suap kepada hakim.


Putusan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Selasa (3/3/2026) hingga Rabu (4/3/2026) pukul 01.15 WIB oleh Majelis Hakim yang diketuai Efendi, S.H., dengan Hakim Anggota Adek Nurhadi, S.H., dan Andi Saputra, S.H., M.H.


Empat terdakwa yang dinyatakan bebas adalah Junaidi Saibih selaku advokat dan akademisi, Tian Bahtiar selaku Direktur Pemberitaan JAKTV, serta M. Adhiya Muzakki selaku pengelola media sosial dalam perkara obstruction of justice. Junaidi Saibih juga menjadi terdakwa dalam perkara dugaan suap kepada hakim.


Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum. Majelis juga memerintahkan agar para terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan diucapkan serta memulihkan hak-hak mereka dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.


*Perkara Obstruction of Justice: Tidak Terbukti Ada Perintangan Nyata*


Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menjadikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XXIII/2025 sebagai landasan konstitusional utama dalam memeriksa dan memutus perkara ini. Putusan tersebut dinilai relevan dalam menafsirkan unsur “mencegah, merintangi, atau menggagalkan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


*Junaidi Saibih*


Dalam perkara obstruction of justice, Junaidi Saibih sebelumnya dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan. Ia didakwa merancang skema pembelaan hukum bagi kliennya, menggelar seminar dan diskusi publik melalui Jakarta Justice Forum (JFF) di Kampus Universitas Indonesia, serta membangun narasi negatif terhadap proses penyidikan dan penuntutan di media massa maupun media sosial.


Namun, Majelis Hakim menilai tidak ditemukan hubungan sebab-akibat (causal verband) antara tindakan terdakwa dengan dugaan terhambatnya proses hukum. Upaya hukum seperti pengajuan gugatan ke PTUN dan gugatan perdata dinilai sebagai langkah sah yang dijamin undang-undang dan tidak memiliki sifat melawan hukum.


Kegiatan seminar dan diskusi publik yang dilakukan terdakwa dalam kapasitasnya sebagai dosen juga dinilai sebagai bagian dari pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi yang dilindungi konstitusi serta Undang-Undang Pendidikan Tinggi. Majelis menyatakan bukan kewenangan pengadilan tipikor untuk menilai konflik kepentingan akademis, karena hal tersebut berada dalam ranah kebebasan akademik institusi pendidikan.


Majelis juga menegaskan bahwa narasi bernada negatif dalam demokrasi memiliki dimensi subjektif dan tidak serta-merta dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan pidana. Kritik dipandang sebagai bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin Pasal 28E ayat (3) UUD 1945.


Lebih lanjut, fakta bahwa sejumlah perkara korupsi yang disebut dalam dakwaan tetap berjalan hingga putusan berkekuatan hukum tetap menjadi indikator bahwa tidak ada perintangan nyata terhadap proses peradilan.


*Tian Bahtiar*


Tian Bahtiar dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan. Ia didakwa menjalankan operasi media untuk membangun narasi negatif terhadap proses penyidikan dan penuntutan.


Majelis Hakim menilai pemberitaan bernada negatif berbeda secara fundamental dengan berita bohong (hoaks). Berita negatif tetap berpijak pada fakta dan data, sedangkan hoaks bertujuan menipu dan memanipulasi. Dalam sistem demokrasi, pers berfungsi sebagai alat kontrol kekuasaan (watchdog), bukan sekadar corong kehumasan.


Tindakan Tian dinilai masih berada dalam lingkup tugas jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kebijakan redaksi yang ditempuh melalui rapat redaksi mingguan menunjukkan adanya mekanisme profesional dalam proses pemberitaan.


Majelis juga menegaskan bahwa penerimaan dana oleh perusahaan pers tidak serta-merta melanggar hukum, karena pers nasional juga berfungsi sebagai lembaga ekonomi. Dugaan pelanggaran etik jurnalistik, jika ada, merupakan ranah Dewan Pers dan bukan otomatis menjadi tindak pidana korupsi.


*M. Adhiya Muzakki*


Dalam perkara obstruction of justice, M. Adhiya Muzakki juga dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan. Ia didakwa menjalankan operasi media sosial yang bertujuan menggagalkan proses penyidikan dan penuntutan.


Majelis Hakim menilai perbuatan terdakwa merupakan bagian dari hak kebebasan berekspresi yang dijamin Pasal 28E dan 28F UUD 1945, serta diperkuat oleh instrumen internasional seperti ICCPR yang telah diratifikasi Indonesia.


Meski terbukti menerima sejumlah uang atas aktivitas media sosialnya, majelis menyatakan hal tersebut tidak cukup untuk membuktikan adanya niat jahat (mens rea) dalam rangka menggagalkan proses hukum. Dampak psikis yang dirasakan saksi dan ahli juga dinilai belum didukung pembuktian ilmiah yang memadai.


Majelis bahkan menilai, apabila hendak dipersoalkan secara pidana, perbuatan tersebut lebih relevan diuji dalam kerangka Undang-Undang ITE di peradilan umum, bukan dalam ranah Pengadilan Tipikor.


*Perkara Dugaan Suap Hakim: Unsur Tidak Terbukti*


Dalam perkara terpisah, Junaidi Saibih juga didakwa melakukan penyuapan kepada hakim dan dituntut 9 tahun penjara serta denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan.


Majelis menyatakan Penuntut Umum tidak berhasil membuktikan bahwa terdakwa mengetahui atau terlibat dalam upaya penyuapan sebagaimana didakwakan. Strategi pembelaan hukum yang disusun bersama timnya dinilai sebagai bagian dari tugas advokat yang sah menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.


Honorarium jasa hukum yang diterima firma hukum AALF dari sejumlah klien korporasi juga dinilai sebagai pendapatan sah yang dikelola secara transparan dan akuntabel, sehingga tidak dapat dikualifikasikan sebagai bagian dari skema suap.

Red Bahrudin 

Sumber Humas MA Jakarta 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama Tak ada hasil yang ditemukan
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Advertiser

Advertiser
Marhaban Yaa Ramadhan "DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa"

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

PN Jakarta Pusat Bebaskan Empat Terdakwa Perkara Obstruction of Justice dan Suap Hakim*

Bahrudin Thea- Rabu, Maret 04, 2026 0
PN Jakarta Pusat Bebaskan Empat Terdakwa Perkara Obstruction of Justice dan Suap Hakim*
JAKARTA — Pojok Jurnal com .  [Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan putusan bebas terhadap empat te…

Berita Terpopuler

Drama Empat Gol di JIS! Persija Gagal Amankan Kemenangan, Borneo FC Paksa Hasil Imbang 2-2

Drama Empat Gol di JIS! Persija Gagal Amankan Kemenangan, Borneo FC Paksa Hasil Imbang 2-2

Selasa, Maret 03, 2026
Di Bulan Suci Ramadhan  Menjelang Sahur Kanit Intel Ipda Firman Syah Polsek Cibaliung Di Dampingi Babinsa  Koramil 013/Cibaliung Gelar Silaturahmi

Di Bulan Suci Ramadhan Menjelang Sahur Kanit Intel Ipda Firman Syah Polsek Cibaliung Di Dampingi Babinsa Koramil 013/Cibaliung Gelar Silaturahmi

Minggu, Maret 01, 2026
THR dan BHR 2026 Resmi Diumumkan, Pemerintah Tegaskan Tak Boleh Dicicil dan Wajib Cair H-7 Lebaran

THR dan BHR 2026 Resmi Diumumkan, Pemerintah Tegaskan Tak Boleh Dicicil dan Wajib Cair H-7 Lebaran

Selasa, Maret 03, 2026
Iip suramiharja Kepala desa Munjul sampaikan Surat Terbuka untuk Warga desa

Iip suramiharja Kepala desa Munjul sampaikan Surat Terbuka untuk Warga desa

Sabtu, Februari 28, 2026
Skema Kemitraan SPPG Dinilai Lebih Efisien, BGN Tegaskan Rp 6 Juta Bukan Dana Pembangunan APBN

Skema Kemitraan SPPG Dinilai Lebih Efisien, BGN Tegaskan Rp 6 Juta Bukan Dana Pembangunan APBN

Jumat, Februari 27, 2026
IKAHI Gelar Lomba Karya Tulis Ilmiah HUT ke-73 Tahun 2026*

IKAHI Gelar Lomba Karya Tulis Ilmiah HUT ke-73 Tahun 2026*

Minggu, Maret 01, 2026
Dana Desa Menyusut, Kepala Desa Munjul Sampaikan Surat Terbuka dan Permohonan Maaf kepada Warga

Dana Desa Menyusut, Kepala Desa Munjul Sampaikan Surat Terbuka dan Permohonan Maaf kepada Warga

Sabtu, Februari 28, 2026
Akhir Pekan Lebih Mudah Urus Tanah Sendiri Lewat Program PELATARAN*

Akhir Pekan Lebih Mudah Urus Tanah Sendiri Lewat Program PELATARAN*

Jumat, Februari 27, 2026
Lailatul Arofah, Gadis Penjual Opak Yang Kini Jadi Hakim Agung*

Lailatul Arofah, Gadis Penjual Opak Yang Kini Jadi Hakim Agung*

Jumat, Februari 27, 2026
Anak Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp2,9 Triliun*

Anak Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp2,9 Triliun*

Sabtu, Februari 28, 2026

Berita Terpopuler

Drama Empat Gol di JIS! Persija Gagal Amankan Kemenangan, Borneo FC Paksa Hasil Imbang 2-2

Drama Empat Gol di JIS! Persija Gagal Amankan Kemenangan, Borneo FC Paksa Hasil Imbang 2-2

Selasa, Maret 03, 2026
Di Bulan Suci Ramadhan  Menjelang Sahur Kanit Intel Ipda Firman Syah Polsek Cibaliung Di Dampingi Babinsa  Koramil 013/Cibaliung Gelar Silaturahmi

Di Bulan Suci Ramadhan Menjelang Sahur Kanit Intel Ipda Firman Syah Polsek Cibaliung Di Dampingi Babinsa Koramil 013/Cibaliung Gelar Silaturahmi

Minggu, Maret 01, 2026
THR dan BHR 2026 Resmi Diumumkan, Pemerintah Tegaskan Tak Boleh Dicicil dan Wajib Cair H-7 Lebaran

THR dan BHR 2026 Resmi Diumumkan, Pemerintah Tegaskan Tak Boleh Dicicil dan Wajib Cair H-7 Lebaran

Selasa, Maret 03, 2026
Iip suramiharja Kepala desa Munjul sampaikan Surat Terbuka untuk Warga desa

Iip suramiharja Kepala desa Munjul sampaikan Surat Terbuka untuk Warga desa

Sabtu, Februari 28, 2026
Skema Kemitraan SPPG Dinilai Lebih Efisien, BGN Tegaskan Rp 6 Juta Bukan Dana Pembangunan APBN

Skema Kemitraan SPPG Dinilai Lebih Efisien, BGN Tegaskan Rp 6 Juta Bukan Dana Pembangunan APBN

Jumat, Februari 27, 2026
IKAHI Gelar Lomba Karya Tulis Ilmiah HUT ke-73 Tahun 2026*

IKAHI Gelar Lomba Karya Tulis Ilmiah HUT ke-73 Tahun 2026*

Minggu, Maret 01, 2026
Dana Desa Menyusut, Kepala Desa Munjul Sampaikan Surat Terbuka dan Permohonan Maaf kepada Warga

Dana Desa Menyusut, Kepala Desa Munjul Sampaikan Surat Terbuka dan Permohonan Maaf kepada Warga

Sabtu, Februari 28, 2026
Akhir Pekan Lebih Mudah Urus Tanah Sendiri Lewat Program PELATARAN*

Akhir Pekan Lebih Mudah Urus Tanah Sendiri Lewat Program PELATARAN*

Jumat, Februari 27, 2026
Lailatul Arofah, Gadis Penjual Opak Yang Kini Jadi Hakim Agung*

Lailatul Arofah, Gadis Penjual Opak Yang Kini Jadi Hakim Agung*

Jumat, Februari 27, 2026
Anak Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp2,9 Triliun*

Anak Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp2,9 Triliun*

Sabtu, Februari 28, 2026
PojokJurnal.Com

About Us

PojokJurnal.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: pojokjurnal59@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan