-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda *PN Batam Vonis 5 Tahun Fandi ABK Pembawa 2 Ton Narkoba* *PN Batam Vonis 5 Tahun Fandi ABK Pembawa 2 Ton Narkoba*

*PN Batam Vonis 5 Tahun Fandi ABK Pembawa 2 Ton Narkoba*

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
07 Mar, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


 Jakarta -Pojok Jurnal com.  [ Jum'at, 06 Maret 2026.  Majelis tidak sependapat dengan tuntutan pidana mati yang sebelumnya diajukan jaksa penuntut umum (JPU)


Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun kepada Fandi Ramadhan, anak buah kapal (ABK) kapal tanker Sea Dragon, yang membawa 2 ton narkotika jenis sabu, Kamis (5/3).


Dalam putusannya, Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis sabu dengan berat melebihi lima gram.


Namun, Ketua Majelis Hakim Tiwik, S.H., M.Hum. menyatakan majelis tidak sependapat dengan tuntutan pidana mati yang sebelumnya diajukan jaksa penuntut umum (JPU).


Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana mati karena menilai terdakwa tetap berada di kapal yang membawa narkotika 2 ton dan mengikuti perintah kapten, tanpa melakukan penolakan. 


Dalam pertimbangannya, majelis hakim juga menilai jumlah narkotika dalam perkara ini sangat besar sehingga berpotensi merusak masa depan generasi bangsa.


Putusan majelis hakim tersebut telah mempertimbangkan tuntutan JPU maupun pembelaan dari penasihat hukum terdakwa, keterangan saksi dan juga ahli, serta barang bukti berupa 67 kardus berwarna coklat berbungkus plastik bening.


Sebagai informasi, Kasus ini menjadi viral di media sosial karena ramainya pemberitaan mengenai tuntutan kepada terdakwa. 


Perhatian publik semakin meningkat karena terdakwa disebut baru bekerja sebagai anak buah kapal selama beberapa hari sebelum penangkapan. 


Sorotan publik semakin meluas hingga kasus ini turut dibahas dalam rapat dengar pendapat di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

 Red Bahrudin 

Penulis: Fikrinur Setyansyah

Sumber Humas MA Jakarta 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Advertiser

Advertiser
Marhaban Yaa Ramadhan "DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa"

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Sambut Ramadan, Persit Koorcab Rem 064 Bersihkan Fasilitas Umum dan Bagikan Ratusan Takjil*

Bahrudin Thea- Sabtu, Maret 07, 2026 0
Sambut Ramadan, Persit Koorcab Rem 064 Bersihkan Fasilitas Umum dan Bagikan Ratusan Takjil*
​SERANG,- Pojok Jurnal com.    [6 Maret 2026 – Ketua Persit Kartika Chandra Kirana Koorcab Rem 064 PD III/Siliwangi, Ny. Livia Daru Cahyadi Soeprapto, memimp…

Berita Terpopuler

Drama Empat Gol di JIS! Persija Gagal Amankan Kemenangan, Borneo FC Paksa Hasil Imbang 2-2

Drama Empat Gol di JIS! Persija Gagal Amankan Kemenangan, Borneo FC Paksa Hasil Imbang 2-2

Selasa, Maret 03, 2026
Di Bulan Suci Ramadhan  Menjelang Sahur Kanit Intel Ipda Firman Syah Polsek Cibaliung Di Dampingi Babinsa  Koramil 013/Cibaliung Gelar Silaturahmi

Di Bulan Suci Ramadhan Menjelang Sahur Kanit Intel Ipda Firman Syah Polsek Cibaliung Di Dampingi Babinsa Koramil 013/Cibaliung Gelar Silaturahmi

Minggu, Maret 01, 2026
THR dan BHR 2026 Resmi Diumumkan, Pemerintah Tegaskan Tak Boleh Dicicil dan Wajib Cair H-7 Lebaran

THR dan BHR 2026 Resmi Diumumkan, Pemerintah Tegaskan Tak Boleh Dicicil dan Wajib Cair H-7 Lebaran

Selasa, Maret 03, 2026
IKAHI Gelar Lomba Karya Tulis Ilmiah HUT ke-73 Tahun 2026*

IKAHI Gelar Lomba Karya Tulis Ilmiah HUT ke-73 Tahun 2026*

Minggu, Maret 01, 2026
Manajemen Hotel Merpati Merak Berbagi dengan Anak Yatim di Bulan Ramadan

Manajemen Hotel Merpati Merak Berbagi dengan Anak Yatim di Bulan Ramadan

Jumat, Maret 06, 2026
Ditemukan   Kendaraan R 4  Masup Jurang Tampa Ada Pemiliknya  di  Jalur Munjul Picung

Ditemukan Kendaraan R 4 Masup Jurang Tampa Ada Pemiliknya di Jalur Munjul Picung

Jumat, Maret 06, 2026
KANIT INTEL POLSEK CIBALIUNG IPDA FIRMAN SYAH BERSAMA MASYARAKAT SUKAJADI GELAR BUKA PUASA BERSAMA, PERERAT SINERGI DI BULAN RAMADAN*

KANIT INTEL POLSEK CIBALIUNG IPDA FIRMAN SYAH BERSAMA MASYARAKAT SUKAJADI GELAR BUKA PUASA BERSAMA, PERERAT SINERGI DI BULAN RAMADAN*

Senin, Maret 02, 2026
Wamen Viva Yoga: Kita Kembangkan Muna Barat Sebagai Sentra Perikanan*

Wamen Viva Yoga: Kita Kembangkan Muna Barat Sebagai Sentra Perikanan*

Minggu, Maret 01, 2026
Tragedi Konvoi Harley di Kulon Progo: Istri Bos Rokok HS Tewas, Dua Korban Lain Luka Parah

Tragedi Konvoi Harley di Kulon Progo: Istri Bos Rokok HS Tewas, Dua Korban Lain Luka Parah

Senin, Maret 02, 2026
Tumpukan Sampah Di Jembatan Dua Kali Cijambu Desa Sukawaris Sangat Di Keluhkan Warga Setempat dan pengendara yang melintas.

Tumpukan Sampah Di Jembatan Dua Kali Cijambu Desa Sukawaris Sangat Di Keluhkan Warga Setempat dan pengendara yang melintas.

Senin, Maret 02, 2026

Berita Terpopuler

Drama Empat Gol di JIS! Persija Gagal Amankan Kemenangan, Borneo FC Paksa Hasil Imbang 2-2

Drama Empat Gol di JIS! Persija Gagal Amankan Kemenangan, Borneo FC Paksa Hasil Imbang 2-2

Selasa, Maret 03, 2026
Di Bulan Suci Ramadhan  Menjelang Sahur Kanit Intel Ipda Firman Syah Polsek Cibaliung Di Dampingi Babinsa  Koramil 013/Cibaliung Gelar Silaturahmi

Di Bulan Suci Ramadhan Menjelang Sahur Kanit Intel Ipda Firman Syah Polsek Cibaliung Di Dampingi Babinsa Koramil 013/Cibaliung Gelar Silaturahmi

Minggu, Maret 01, 2026
THR dan BHR 2026 Resmi Diumumkan, Pemerintah Tegaskan Tak Boleh Dicicil dan Wajib Cair H-7 Lebaran

THR dan BHR 2026 Resmi Diumumkan, Pemerintah Tegaskan Tak Boleh Dicicil dan Wajib Cair H-7 Lebaran

Selasa, Maret 03, 2026
IKAHI Gelar Lomba Karya Tulis Ilmiah HUT ke-73 Tahun 2026*

IKAHI Gelar Lomba Karya Tulis Ilmiah HUT ke-73 Tahun 2026*

Minggu, Maret 01, 2026
Manajemen Hotel Merpati Merak Berbagi dengan Anak Yatim di Bulan Ramadan

Manajemen Hotel Merpati Merak Berbagi dengan Anak Yatim di Bulan Ramadan

Jumat, Maret 06, 2026
Ditemukan   Kendaraan R 4  Masup Jurang Tampa Ada Pemiliknya  di  Jalur Munjul Picung

Ditemukan Kendaraan R 4 Masup Jurang Tampa Ada Pemiliknya di Jalur Munjul Picung

Jumat, Maret 06, 2026
KANIT INTEL POLSEK CIBALIUNG IPDA FIRMAN SYAH BERSAMA MASYARAKAT SUKAJADI GELAR BUKA PUASA BERSAMA, PERERAT SINERGI DI BULAN RAMADAN*

KANIT INTEL POLSEK CIBALIUNG IPDA FIRMAN SYAH BERSAMA MASYARAKAT SUKAJADI GELAR BUKA PUASA BERSAMA, PERERAT SINERGI DI BULAN RAMADAN*

Senin, Maret 02, 2026
Wamen Viva Yoga: Kita Kembangkan Muna Barat Sebagai Sentra Perikanan*

Wamen Viva Yoga: Kita Kembangkan Muna Barat Sebagai Sentra Perikanan*

Minggu, Maret 01, 2026
Tragedi Konvoi Harley di Kulon Progo: Istri Bos Rokok HS Tewas, Dua Korban Lain Luka Parah

Tragedi Konvoi Harley di Kulon Progo: Istri Bos Rokok HS Tewas, Dua Korban Lain Luka Parah

Senin, Maret 02, 2026
Tumpukan Sampah Di Jembatan Dua Kali Cijambu Desa Sukawaris Sangat Di Keluhkan Warga Setempat dan pengendara yang melintas.

Tumpukan Sampah Di Jembatan Dua Kali Cijambu Desa Sukawaris Sangat Di Keluhkan Warga Setempat dan pengendara yang melintas.

Senin, Maret 02, 2026
PojokJurnal.Com

About Us

PojokJurnal.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: pojokjurnal59@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan