*PN Batam Vonis 5 Tahun Fandi ABK Pembawa 2 Ton Narkoba*
Jakarta -Pojok Jurnal com. [ Jum'at, 06 Maret 2026. Majelis tidak sependapat dengan tuntutan pidana mati yang sebelumnya diajukan jaksa penuntut umum (JPU)
Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun kepada Fandi Ramadhan, anak buah kapal (ABK) kapal tanker Sea Dragon, yang membawa 2 ton narkotika jenis sabu, Kamis (5/3).
Dalam putusannya, Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis sabu dengan berat melebihi lima gram.
Namun, Ketua Majelis Hakim Tiwik, S.H., M.Hum. menyatakan majelis tidak sependapat dengan tuntutan pidana mati yang sebelumnya diajukan jaksa penuntut umum (JPU).
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana mati karena menilai terdakwa tetap berada di kapal yang membawa narkotika 2 ton dan mengikuti perintah kapten, tanpa melakukan penolakan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim juga menilai jumlah narkotika dalam perkara ini sangat besar sehingga berpotensi merusak masa depan generasi bangsa.
Putusan majelis hakim tersebut telah mempertimbangkan tuntutan JPU maupun pembelaan dari penasihat hukum terdakwa, keterangan saksi dan juga ahli, serta barang bukti berupa 67 kardus berwarna coklat berbungkus plastik bening.
Sebagai informasi, Kasus ini menjadi viral di media sosial karena ramainya pemberitaan mengenai tuntutan kepada terdakwa.
Perhatian publik semakin meningkat karena terdakwa disebut baru bekerja sebagai anak buah kapal selama beberapa hari sebelum penangkapan.
Sorotan publik semakin meluas hingga kasus ini turut dibahas dalam rapat dengar pendapat di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Red Bahrudin
Penulis: Fikrinur Setyansyah
Sumber Humas MA Jakarta

Posting Komentar