-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda Lanjutkan Tren Positif, PN Wamena Kembali Damaikan Pelaku dan Korban* Lanjutkan Tren Positif, PN Wamena Kembali Damaikan Pelaku dan Korban*

Lanjutkan Tren Positif, PN Wamena Kembali Damaikan Pelaku dan Korban*

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
03 Mar, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


Jakarta - Pojok Jurnal com.  [Selasa,03 Maret 2026. Pengadilan Negeri (PN) Wamena kembali menorehkan prestasi dalam penegakan hukum yang humanis. Majelis Hakim yang mengadili perkara pidana Nomor 10/Pid.B/2026/PN Wmn berhasil mengupayakan tercapainya kesepakatan perdamaian pada tahap pemeriksaan di sidang pengadilan antara Terdakwa dengan Korban dalam perkara pidana pencurian terhadap sebuah kios.


Perkara ini bermula ketika Terdakwa berinisial HW didakwa melakukan pencurian di kios milik Korban pada 6 Oktober 2025 dengan cara merusak gembok menggunakan linggis agar bisa masuk ke dalam. Setelah berhasil membobol pintu, Terdakwa mengambil barang dagangan milik Korban yang ada di kios.


Dalam proses persidangan, Majelis Hakim yang diketuai oleh Gerry Geovant Supranata Kaban, S.H., M.H., dengan didampingi oleh para Hakim Anggota Syahrial Yahya Budi Harto, S.H., dan Dean Cakra Buana Ginting, S.H., M.H., kemudian menawarkan kesempatan kepada Terdakwa dan Korban untuk menempuh mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) yang bertujuan mengupayakan pemulihan keadaan semula.


“Keadilan restoratif yang ditempuh bukan merupakan langkah kompromi terhadap kejahatan, melainkan upaya untuk reintegrasi sosial akibat tindak pidana dengan partisipasi aktif dari Korban dan Terdakwa dalam merumuskan solusi bersama”, ucap Ketua Majelis saat memimpin jalannya persidangan.


Upaya tersebut membuahkan hasil positif pada persidangan hari Selasa, tanggal 24 Februari 2026 yang dibuktikan dengan ditandatanganinya surat kesepakatan perdamaian oleh Terdakwa dan Korban di hadapan Majelis Hakim.


Beberapa poin penting dalam kesepakatan tersebut adalah: Terdakwa mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada Korban, Terdakwa menyanggupi dan bersedia membayar ganti rugi kepada Korban, serta Korban dengan ikhlas telah memaafkan Terdakwa. 


Keberhasilan ini menandai kali kedua Pengadilan Negeri Wamena menerapkan mekanisme keadilan restoratif sepanjang bulan Februari 2026. Hal ini menunjukkan bahwa aparat peradilan meneladani semangat dan paradigma KUHAP dalam mengimplementasikan keadilan yang tidak hanya bersifat menghukum, tetapi juga memulihkan hubungan sosial di masyarakat.

Red Bahrudin 

Penulis: Kontributor

Sumber Humas MA Jakarta 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Advertiser

Advertiser
Marhaban Yaa Ramadhan "DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa"

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Pemerintah Kabupaten Pandeglang Mengucapkan Sellamat hari Kartini

PokokJurnal.Com- Selasa, April 21, 2026 0
Pemerintah Kabupaten Pandeglang Mengucapkan Sellamat hari Kartini

Berita Terpopuler

Sosok Ahmad Al Bukhori, S.Kep., S.H. Caleg DPRD Banten Penuh Talenta dari Partai Hanura Dapil Lebak

Sosok Ahmad Al Bukhori, S.Kep., S.H. Caleg DPRD Banten Penuh Talenta dari Partai Hanura Dapil Lebak

Senin, Februari 12, 2024
*MA Larang Biaya Kontingen Tenis PTWP 2026 Bebani Hakim*

*MA Larang Biaya Kontingen Tenis PTWP 2026 Bebani Hakim*

Kamis, April 16, 2026
Sidang Jalan Terus, Putusan Ojo Kesusu  Sunoto (Hakim PN Jakpus)

Sidang Jalan Terus, Putusan Ojo Kesusu Sunoto (Hakim PN Jakpus)

Senin, April 20, 2026
Perekaman dan Penyebaran Video Tanpa Izin, Korban Akan Segera Laporkan ke Polda Banten

Perekaman dan Penyebaran Video Tanpa Izin, Korban Akan Segera Laporkan ke Polda Banten

Selasa, April 14, 2026
Langkah Nyata Pengadilan Berintegritas, Dua Aparatur PA Kota Cimahi Terima Apresiasi BAWAS MA RI atas Laporan Gratifikasi*

Langkah Nyata Pengadilan Berintegritas, Dua Aparatur PA Kota Cimahi Terima Apresiasi BAWAS MA RI atas Laporan Gratifikasi*

Senin, April 20, 2026
Aliansi Gerakan Serang Raya  Banten Soroti Dugaan Operasi Ilegal Penyedia Jasa Internet

Aliansi Gerakan Serang Raya Banten Soroti Dugaan Operasi Ilegal Penyedia Jasa Internet

Selasa, April 21, 2026
Semrawutnya Pemasangan Jaringan Kabel Wifi Mestroe di Kecamatan Cikeusik Di Duga  Pihak pengusaha Mangkir

Semrawutnya Pemasangan Jaringan Kabel Wifi Mestroe di Kecamatan Cikeusik Di Duga Pihak pengusaha Mangkir

Selasa, April 21, 2026
Pemerintah Kabupaten Pandeglang Mengucapkan Sellamat hari Kartini

Pemerintah Kabupaten Pandeglang Mengucapkan Sellamat hari Kartini

Selasa, April 21, 2026
Efisiensi: Kepedulian atau Sikap Acuh

Efisiensi: Kepedulian atau Sikap Acuh

Selasa, April 21, 2026
PN Surakarta Nyatakan Tidak Dapat Diterima Gugatan Ijazah Presiden Ke-7 Jokowi*

PN Surakarta Nyatakan Tidak Dapat Diterima Gugatan Ijazah Presiden Ke-7 Jokowi*

Kamis, April 16, 2026

Berita Terpopuler

Sosok Ahmad Al Bukhori, S.Kep., S.H. Caleg DPRD Banten Penuh Talenta dari Partai Hanura Dapil Lebak

Sosok Ahmad Al Bukhori, S.Kep., S.H. Caleg DPRD Banten Penuh Talenta dari Partai Hanura Dapil Lebak

Senin, Februari 12, 2024
*MA Larang Biaya Kontingen Tenis PTWP 2026 Bebani Hakim*

*MA Larang Biaya Kontingen Tenis PTWP 2026 Bebani Hakim*

Kamis, April 16, 2026
Sidang Jalan Terus, Putusan Ojo Kesusu  Sunoto (Hakim PN Jakpus)

Sidang Jalan Terus, Putusan Ojo Kesusu Sunoto (Hakim PN Jakpus)

Senin, April 20, 2026
Perekaman dan Penyebaran Video Tanpa Izin, Korban Akan Segera Laporkan ke Polda Banten

Perekaman dan Penyebaran Video Tanpa Izin, Korban Akan Segera Laporkan ke Polda Banten

Selasa, April 14, 2026
Langkah Nyata Pengadilan Berintegritas, Dua Aparatur PA Kota Cimahi Terima Apresiasi BAWAS MA RI atas Laporan Gratifikasi*

Langkah Nyata Pengadilan Berintegritas, Dua Aparatur PA Kota Cimahi Terima Apresiasi BAWAS MA RI atas Laporan Gratifikasi*

Senin, April 20, 2026
Aliansi Gerakan Serang Raya  Banten Soroti Dugaan Operasi Ilegal Penyedia Jasa Internet

Aliansi Gerakan Serang Raya Banten Soroti Dugaan Operasi Ilegal Penyedia Jasa Internet

Selasa, April 21, 2026
Semrawutnya Pemasangan Jaringan Kabel Wifi Mestroe di Kecamatan Cikeusik Di Duga  Pihak pengusaha Mangkir

Semrawutnya Pemasangan Jaringan Kabel Wifi Mestroe di Kecamatan Cikeusik Di Duga Pihak pengusaha Mangkir

Selasa, April 21, 2026
Pemerintah Kabupaten Pandeglang Mengucapkan Sellamat hari Kartini

Pemerintah Kabupaten Pandeglang Mengucapkan Sellamat hari Kartini

Selasa, April 21, 2026
Efisiensi: Kepedulian atau Sikap Acuh

Efisiensi: Kepedulian atau Sikap Acuh

Selasa, April 21, 2026
PN Surakarta Nyatakan Tidak Dapat Diterima Gugatan Ijazah Presiden Ke-7 Jokowi*

PN Surakarta Nyatakan Tidak Dapat Diterima Gugatan Ijazah Presiden Ke-7 Jokowi*

Kamis, April 16, 2026
PojokJurnal.Com

About Us

PojokJurnal.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: pojokjurnal59@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan