-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda Ketua PT Denpasar Dorong Forum Diskusi Substantif, Kupas Tuntas Plea Bargain* Ketua PT Denpasar Dorong Forum Diskusi Substantif, Kupas Tuntas Plea Bargain*

Ketua PT Denpasar Dorong Forum Diskusi Substantif, Kupas Tuntas Plea Bargain*

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
01 Mar, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Denpasar, Bali – Pojok Jurnal com.  [Minggu,01 Maret 2026   Pengadilan Tinggi Denpasar kembali menggelar kegiatan Pengarahan dan “Kopi Bali” (Komunikasi dan Koordinasi Pagi bersama Aparatur Pengadilan Negeri sewilayah Bali) pada Jumat, 27 Februari 2026, pukul 09.00 WITA hingga 11.00 WITA secara daring di satuan kerja masing-masing. Kegiatan ini merupakan bagian dari pengarahan rutin dalam rangka peningkatan kinerja dan disiplin aparatur peradilan di wilayah hukum Bali.


Kegiatan ini diikuti oleh Pengadilan Tinggi Denpasar, para Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri se-Bali, para Hakim tingkat banding dan tingkat pertama, Panitera dan Sekretaris, hingga pejabat struktural lainnya. 


Mengawali sesi pengarahan, Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar, Bambang Heri Mulyono, memberikan sejumlah pengarahan strategis. Ia menegaskan bahwa forum Kopi Bali akan dilangsungkan secara rutin sebagai ruang membahas isu-isu hukum yang kekinian, termasuk dinamika dan problematika hukum yang berkembang di Bali.


Menurutnya, Kopi Bali tidak boleh terjebak dalam suasana yang terlalu formalistik. Forum ini harus menjadi ruang diskusi terbuka dan partisipatif. Kesempatan berbagi pengetahuan dan pengalaman akan diberikan secara bergantian, baik kepada Hakim Tinggi maupun Hakim tingkat pertama, sehingga tercipta pertukaran gagasan yang memperkaya perspektif.


Selain itu, Ketua PT Denpasar kembali mengingatkan pentingnya menjaga prinsip-prinsip Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Integritas, independensi, serta profesionalitas hakim ditegaskan sebagai fondasi utama dalam menjaga marwah peradilan sebagai benteng terakhir pencari keadilan.


Sesi berikutnya dilanjutkan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar yang memberikan kisi-kisi dan trik praktis bagi satuan kerja yang belum meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) maupun Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).


Dengan mencontohkan pengalaman keberhasilan meraih predikat WBK, beliau memotivasi seluruh satuan kerja agar tidak berhenti pada pemenuhan administratif semata, melainkan membangun budaya kerja bersih, transparan, berinovasi dan berorientasi pelayanan publik. 


Memasuki materi substantif, dua narasumber yakni Ni Kadek Kusuma Wardani,  (Hakim PN Denpasar) dan Wakil Ketua PN Negara, Ida Bagus Made Ari Suamba,  memaparkan materi tentang mekanisme plea bargain atau pengakuan bersalah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP 


Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa plea bargain merupakan mekanisme hukum yang memungkinkan terdakwa mengakui kesalahannya secara kooperatif dengan menyampaikan bukti yang mendukung pengakuan tersebut, dengan konsekuensi adanya keringanan hukuman. Secara normatif, pengaturan plea bargain tersebar dalam Pasal 78, Pasal 205, dan Pasal 234 KUHAP. Ketiga pasal tersebut memiliki karakteristik berbeda, terutama pada titik awal inisiasi dan syarat peralihan acara pemeriksaan. Para narasumber juga menyoroti tantangan praktik, termasuk pentingnya memastikan pengakuan dilakukan secara sukarela, bebas dari tekanan, serta tetap menjamin hak-hak terdakwa.

Red Bahrudin 

Sumber Humas MA Jakarta 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Revitalisasi SMP Negeri 3 Karangtanjung Diduga Tak Sesuai Mekanisme Swakelola, Sejumlah Ketentuan Perundang-undangan Disorot

Bahrudin Thea- Sabtu, Juli 04, 2026 0
Revitalisasi SMP Negeri 3 Karangtanjung Diduga Tak Sesuai Mekanisme Swakelola, Sejumlah Ketentuan Perundang-undangan Disorot
Pandeglang – PojokJurnal.com – Sabtu 4Juli 2026 [Proyek Bantuan Revitalisasi Satuan Pendidikan di SMP Negeri 3 Karangtanjung, Kelurahan Juhut, Kabupaten Pandeg…

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

PojokJurnal.Com

PT. Via Multimedia

Perusahaan yang bergerak di bidang digitalisasi, News, Jurnalistik, Penyiaran, Event Organizer, branding, dengan komitmen menghadirkan solusi kreatif dan inovatif untuk mendukung transformasi digital di berbagai sektor. Membangun identitas digital yang kuat, modern, dan relevan dengan perkembangan teknologi masa kini. "(LEGAL PT. VIA MULTIMEDIA: NOMOR AHU-0049900.AH.01.01.TAHUN 2025 Akta Nomor 01 Tanggal 19 Juni 2025 yang dibuat oleh ROBIA AL ADAWIYAH S.H., M.KN. PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO NOMOR INDUK BERUSAHA: 2409250096209)".

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com/PT.ViaMultimedia
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan