-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda Judicialized Criminal Procedure: Koreksi atas Kekuasaan Aparat* Judicialized Criminal Procedure: Koreksi atas Kekuasaan Aparat*

Judicialized Criminal Procedure: Koreksi atas Kekuasaan Aparat*

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
27 Mar, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 

Jakarta - PojokJurnal com. [Jumat, 27 Mar 2026  Setiap kali seseorang ditetapkan sebagai tersangka, proses hukum sebenarnya baru dimulai. Namun dalam praktik peradilan pidana Indonesia, penetapan tersangka sering terasa seperti akhir dari perdebatan, bukan awal pencarian kebenaran.


Penangkapan dilakukan cepat, penahanan menjadi pilihan utama, dan proses penyidikan berjalan hampir sepenuhnya dalam ruang kewenangan aparat penegak hukum. Pengadilan baru hadir jauh di belakang, ketika perkara sudah matang untuk diadili.


Di titik inilah persoalan mendasar sistem hukum pidana kita muncul: hakim datang terlalu terlambat.


Konsep judicialized criminal procedure menawarkan koreksi penting. Prinsip ini menempatkan hakim sebagai pengawas aktif sejak awal proses pidana, bukan sekadar pemutus akhir perkara.(1) Kekuasaan negara untuk membatasi kebebasan warga negara harus selalu berada di bawah kontrol yudisial. Negara hukum bukan hanya tentang adanya pengadilan, tetapi tentang hadirnya pengadilan pada saat kekuasaan negara mulai bekerja.


KUHAP dan Janji Judicialisasi


Ketika KUHAP diberlakukan pada 1981, Indonesia sebenarnya mengambil langkah progresif. Sistem hukum acara pidana kolonial yang represif digantikan dengan paradigma perlindungan hak individu. Praperadilan diperkenalkan sebagai mekanisme kontrol terhadap penangkapan dan penahanan. Hak tersangka untuk didampingi penasihat hukum ditegaskan. Secara desain, KUHAP sudah mengandung semangat judicialisasi.


Namun empat dekade kemudian, praktik menunjukkan hal berbeda. Praperadilan lebih sering menjadi mekanisme koreksi setelah pelanggaran terjadi. Hakim memeriksa akibat, bukan mencegah penyalahgunaan kewenangan sejak awal.


Akibatnya, proses pidana masih cenderung bersifat investigator-centered, bukan court-centered.


Data Mahkamah Agung tahun 2023 menunjukkan bahwa tingkat dikabulkannya permohonan praperadilan sangat rendah, berkisar antara 0–7%. Sementara itu, hingga laporan tahun 2025, Mahkamah Agung belum mempublikasikan secara rinci statistik praperadilan berdasarkan tingkat keberhasilan permohonan, yang menunjukkan keterbatasan transparansi data dalam evaluasi efektivitas mekanisme tersebut.(2)


Peran yang Terlupakan: Ketua Pengadilan Negeri


Di tengah perdebatan reformasi hukum pidana, satu aktor penting justru jarang dibicarakan: Ketua Pengadilan Negeri.


Dalam KUHAP 2025, membawa paradigma baru diantaranya:


Judicialized Criminal Prosedur, hakim menjadi pusat kontrol dimana ada kurang lebih 44 wewenang yang dimiliki oleh Ketua Pengadilan Negeri sebagai pintu awal kontrol yudisial. Izin penggeledahan, penyitaan, hingga berbagai tindakan upaya paksa tertentu memerlukan persetujuan pengadilan.


Due Process dan perlindungan Hak Asasi Manusia, beberapa tindakan aparat penegak hukum memerlukan izin, adanya batas waktu dan juga disertai dengan prosedur yang ketat.


Secara teoritis, kewenangan ini merupakan bentuk judicialisasi paling konkret.(3) Sebelum negara memasuki ruang privat warga negara, hakim seharusnya lebih dahulu menilai urgensi dan proporsionalitas tindakan tersebut.


Sayangnya, fungsi ini sering dipraktikkan sebagai prosedur administratif semata. Persetujuan diberikan cepat, pemeriksaan substantif jarang menjadi sorotan, dan pengadilan kehilangan kesempatan menjadi pengawas preventif. Padahal di sinilah garis batas antara negara hukum dan negara kekuasaan ditentukan.


Jika Ketua Pengadilan Negeri menjalankan fungsi pengawasan secara aktif, maka pelanggaran hak asasi dapat dicegah sebelum terjadi. Pengadilan tidak lagi hanya memperbaiki kesalahan, tetapi mencegahnya sejak awal.


KUHP Baru Membutuhkan Prosedur Baru


KUHP nasional yang baru membawa arah pemidanaan yang lebih humanis: keadilan restoratif, proporsionalitas pidana, serta orientasi rehabilitatif. Negara tidak lagi semata-mata menghukum, tetapi juga memulihkan.


Namun pembaruan hukum materiil tidak akan efektif tanpa reformasi prosedur.


Tidak mungkin berbicara tentang hukum pidana yang manusiawi jika proses penyidikan masih didominasi logika kekuasaan tanpa pengawasan kuat. Judicialized criminal procedure menjadi prasyarat agar semangat KUHP baru tidak berhenti sebagai retorika legislasi.


Penguatan peran hakim terutama melalui Ketua Pengadilan Negeri harus dipahami sebagai kebutuhan sistemik, bukan sekadar wacana akademik.


Menempatkan Hakim Kembali di Pusat Sistem


Selama ini sistem peradilan pidana Indonesia bergerak dengan pola berjenjang: aparat bekerja di depan, hakim menilai di belakang. Model ini membuat pengadilan lebih sering menjadi legitimasi akhir daripada pengawas awal.


Padahal dalam negara hukum modern, hakim seharusnya hadir ketika kekuasaan negara mulai menyentuh kebebasan individu.


Judicialisasi proses pidana bukan berarti melemahkan aparat penegak hukum. Sebaliknya, ia memperkuat legitimasi penegakan hukum. Keputusan yang lahir dari proses yang diawasi secara independen akan lebih dipercaya publik.


Keadilan tidak hanya diukur dari putusan pengadilan, tetapi dari cara negara memperlakukan seseorang sejak pertama kali berhadapan dengan hukum.


Karena pada akhirnya, peradaban hukum sebuah bangsa tidak terlihat dari seberapa banyak orang dipenjara, melainkan dari seberapa hati-hati negara menggunakan kewenangannya.


Dan kehati-hatian itu hanya mungkin jika hakim hadir sejak awal, bukan sekadar di akhir.


Refrensi.


1.     Eddy O.S. Hiariej, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana (Edisi Revisi, Cahaya Atma Pustaka, 2020).


2.    Mahkamah Agung RI, Laporan Tahunan 2023, Tabel Data Penanganan Perkara Praperadilan.


3.    Badan Pembinaan Hukum Nasional, Naskah Akademik RUU KUHAP (2022).

Red Bahrudin 

Sumber Humas MA Jakarta 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Advertiser

Advertiser
Marhaban Yaa Ramadhan "DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa"

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Aktivis Provinsi Banten Soroti Dugaan Projek Siluman Warga Kota Serang Geram Aktifitas Terganggu

Bahrudin Thea- Jumat, Maret 27, 2026 0
Aktivis Provinsi Banten Soroti Dugaan Projek Siluman  Warga Kota Serang Geram Aktifitas Terganggu
Serang Banten - PojokJurnal com . [ Adanya pembangunan sangatlah diharapkan oleh semua kalangan masyarakat khususnya pembangunan drainase ( Saluran air ) karna…

Berita Terpopuler

Terciduk  Oknum Supir Kendaraan Pic Up  Roda Empat Di Duga  Buang sampah sembarangan di Pinggir Jalan Desa Sukawaris,

Terciduk Oknum Supir Kendaraan Pic Up Roda Empat Di Duga Buang sampah sembarangan di Pinggir Jalan Desa Sukawaris,

Jumat, Maret 27, 2026
Danrem 064/MY Dorong Percepatan Gerai KDKMP di Cimanggu, Targetkan Dampak Ekonomi Warga

Danrem 064/MY Dorong Percepatan Gerai KDKMP di Cimanggu, Targetkan Dampak Ekonomi Warga

Jumat, Maret 27, 2026
Kades Munjul Sampaikan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H

Kades Munjul Sampaikan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H

Jumat, Maret 20, 2026
Danrem 064/MY Pastikan Pengamanan Malam Takbiran, Turun Langsung dari Vicon hingga Pos Lalin di Serang

Danrem 064/MY Pastikan Pengamanan Malam Takbiran, Turun Langsung dari Vicon hingga Pos Lalin di Serang

Sabtu, Maret 21, 2026
Persit Korem 064/MY Rayakan Lebaran,  Dengan Berbagi kepada Masyarakat.

Persit Korem 064/MY Rayakan Lebaran, Dengan Berbagi kepada Masyarakat.

Minggu, Maret 22, 2026
Kapolri Minta Jajarannya Siap Siaga Antisipasi Potensi Bencana saat Libur Lebaran*

Kapolri Minta Jajarannya Siap Siaga Antisipasi Potensi Bencana saat Libur Lebaran*

Minggu, Maret 22, 2026
Dede Sudianto dan  Media Pojok Jurnal com  Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri

Dede Sudianto dan Media Pojok Jurnal com Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri

Jumat, Maret 20, 2026
Right to be Forgotten Pasca UU PDP: Kebutuhan Mendesak Regulasi Yudisial*

Right to be Forgotten Pasca UU PDP: Kebutuhan Mendesak Regulasi Yudisial*

Minggu, Maret 22, 2026
Irjen TNI Pimpin Upacara Laporan Korps Kenaikan Pangkat 54 Perwira Tinggi TNI*

Irjen TNI Pimpin Upacara Laporan Korps Kenaikan Pangkat 54 Perwira Tinggi TNI*

Kamis, Maret 19, 2026
Hakim Terpercaya, Rakyat Sejahtera: Memaknai 73 Tahun IKAHI Di Tengah Ujian Integritas dan Harapan Kesejahteraan*

Hakim Terpercaya, Rakyat Sejahtera: Memaknai 73 Tahun IKAHI Di Tengah Ujian Integritas dan Harapan Kesejahteraan*

Rabu, Maret 25, 2026

Berita Terpopuler

Terciduk  Oknum Supir Kendaraan Pic Up  Roda Empat Di Duga  Buang sampah sembarangan di Pinggir Jalan Desa Sukawaris,

Terciduk Oknum Supir Kendaraan Pic Up Roda Empat Di Duga Buang sampah sembarangan di Pinggir Jalan Desa Sukawaris,

Jumat, Maret 27, 2026
Danrem 064/MY Dorong Percepatan Gerai KDKMP di Cimanggu, Targetkan Dampak Ekonomi Warga

Danrem 064/MY Dorong Percepatan Gerai KDKMP di Cimanggu, Targetkan Dampak Ekonomi Warga

Jumat, Maret 27, 2026
Kades Munjul Sampaikan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H

Kades Munjul Sampaikan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H

Jumat, Maret 20, 2026
Danrem 064/MY Pastikan Pengamanan Malam Takbiran, Turun Langsung dari Vicon hingga Pos Lalin di Serang

Danrem 064/MY Pastikan Pengamanan Malam Takbiran, Turun Langsung dari Vicon hingga Pos Lalin di Serang

Sabtu, Maret 21, 2026
Persit Korem 064/MY Rayakan Lebaran,  Dengan Berbagi kepada Masyarakat.

Persit Korem 064/MY Rayakan Lebaran, Dengan Berbagi kepada Masyarakat.

Minggu, Maret 22, 2026
Kapolri Minta Jajarannya Siap Siaga Antisipasi Potensi Bencana saat Libur Lebaran*

Kapolri Minta Jajarannya Siap Siaga Antisipasi Potensi Bencana saat Libur Lebaran*

Minggu, Maret 22, 2026
Dede Sudianto dan  Media Pojok Jurnal com  Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri

Dede Sudianto dan Media Pojok Jurnal com Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri

Jumat, Maret 20, 2026
Right to be Forgotten Pasca UU PDP: Kebutuhan Mendesak Regulasi Yudisial*

Right to be Forgotten Pasca UU PDP: Kebutuhan Mendesak Regulasi Yudisial*

Minggu, Maret 22, 2026
Irjen TNI Pimpin Upacara Laporan Korps Kenaikan Pangkat 54 Perwira Tinggi TNI*

Irjen TNI Pimpin Upacara Laporan Korps Kenaikan Pangkat 54 Perwira Tinggi TNI*

Kamis, Maret 19, 2026
Hakim Terpercaya, Rakyat Sejahtera: Memaknai 73 Tahun IKAHI Di Tengah Ujian Integritas dan Harapan Kesejahteraan*

Hakim Terpercaya, Rakyat Sejahtera: Memaknai 73 Tahun IKAHI Di Tengah Ujian Integritas dan Harapan Kesejahteraan*

Rabu, Maret 25, 2026
PojokJurnal.Com

About Us

PojokJurnal.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: pojokjurnal59@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan