-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda *Hakim Agung Pudjoharsoyo Soroti Arah Baru Penanganan Perkara SDA Lewat DPA dan Denda Damai* *Hakim Agung Pudjoharsoyo Soroti Arah Baru Penanganan Perkara SDA Lewat DPA dan Denda Damai*

*Hakim Agung Pudjoharsoyo Soroti Arah Baru Penanganan Perkara SDA Lewat DPA dan Denda Damai*

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
10 Mar, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


Jakarta -Pojok Jurnal com.   [Selasa,10 Maret 2026.  Salah satu pembaruan penting adalah diperkenalkannya mekanisme Deferred Prosecution Agreement (DPA) atau perjanjian penundaan penuntutan serta Denda Damai.


 Reformasi besar dalam sistem hukum pidana Indonesia membuka ruang baru bagi penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan. Dalam konteks ini, Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung RI, Dr. H.A.S. Pudjoharsoyo, S.H., M.Hum., menekankan pentingnya pengaturan yang jelas dan akuntabel terhadap mekanisme Deferred Prosecution Agreement (DPA) atau Perjanjian Penundaan Penuntutan dan Denda Damai, khususnya dalam penanganan perkara pidana di sektor sumber daya alam (SDA).


Pandangan tersebut disampaikan Pudjoharsoyo dalam Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka penyusunan pedoman jaksa agung tentang penyelesaian perkara pidana berdasarkan  perjanjian penundaan penuntutan dan denda damai. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Senin, 9 Maret 2026. Dalam forum tersebut, Pudjoharsoyo hadir mewakili Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial untuk memberikan perspektif Mahkamah Agung terkait implementasi kebijakan baru dalam sistem hukum pidana nasional.  


Menurut mantan Sekretaris Mahkamah Agung, berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023 tentang KUHAP Nasional sejak 2 Januari 2026 menandai reformasi terbesar hukum pidana Indonesia sejak kemerdekaan. Perubahan ini membawa paradigma baru yang tidak lagi semata-mata menekankan penghukuman, tetapi juga mengedepankan pendekatan restoratif, preventif, dan kemanfaatan sosial-ekonomi.  


Salah satu pembaruan penting adalah diperkenalkannya mekanisme Deferred Prosecution Agreement (DPA) atau perjanjian penundaan penuntutan serta Denda Damai. Kedua instrumen ini memungkinkan penyelesaian perkara pidana dengan syarat tertentu tanpa harus melalui proses persidangan, selama pelaku memenuhi kewajiban yang disepakati, termasuk pemulihan kerugian negara dan perbaikan tata kelola.  


Pudjoharsoyo menegaskan bahwa penerapan mekanisme tersebut harus dilengkapi dengan pedoman yang komprehensif agar tidak menimbulkan potensi penyalahgunaan. Dari perspektif Mahkamah Agung, implementasi DPA dan Denda Damai memiliki implikasi langsung terhadap sistem peradilan, terutama terkait pengawasan yudisial, konsistensi putusan, perlindungan hak tersangka, dan legitimasi lembaga peradilan.  


Ia juga menyoroti karakteristik khusus tindak pidana di sektor sumber daya alam yang sering kali melibatkan korporasi, kompleksitas regulasi, serta dampak multidimensi, mulai dari kerugian negara hingga kerusakan lingkungan dan dampak sosial bagi masyarakat. Oleh karena itu, penerapan DPA maupun Denda Damai harus disertai parameter yang jelas dan ketat, termasuk kewajiban pemulihan lingkungan sebagai syarat utama.  


Menurutnya, Mahkamah Agung memiliki peran penting dalam memastikan mekanisme baru tersebut berjalan sesuai prinsip hukum. Pengadilan, kata dia, dapat berperan dalam pengawasan yudisial untuk memastikan bahwa setiap kesepakatan yang dicapai melalui DPA atau Denda Damai tetap sejalan dengan kepentingan publik dan prinsip keadilan.  


“Keberhasilan DPA dan Denda Damai sebagai instrumen hukum sangat bergantung pada kualitas regulasi pelaksana, integritas penegak hukum, serta kepercayaan publik terhadap sistem peradilan,” ujar Pudjoharsoyo.  


Hadir juga dalam forum ini yaitu Wakil Menteri Hukum RI, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.H., dan pembicara lainnya. 


Melalui forum FGD tersebut diharapkan dapat dirumuskan pedoman implementasi yang komprehensif sehingga mekanisme DPA dan Denda Damai dapat menjadi instrumen penting dalam sistem hukum pidana Indonesia yang lebih modern, efektif, dan berkeadilan.

Red Bahrudin 

Penulis: Azzah Zain Al Hasany

Sumber Humas MA Jakarta 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Advertiser

Advertiser
Marhaban Yaa Ramadhan "DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa"

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Terima Audiensi Bupati Sigi, Mendes Yandri Ajak Optimalkan Potensi Desa Wisata dan Desa Ekspor

Bahrudin Thea- Selasa, Maret 10, 2026 0
 Terima Audiensi Bupati Sigi, Mendes Yandri Ajak Optimalkan Potensi Desa Wisata dan Desa Ekspor
Jakarta – Pojok Jurnal com.    [Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menerima audiensi Bupati Sigi Mohamad Rizal Intjen…

Berita Terpopuler

FSPBC Gelar Bukber dan Diskusi Hak Pekerja di Cilegon

FSPBC Gelar Bukber dan Diskusi Hak Pekerja di Cilegon

Sabtu, Maret 07, 2026
*Ditjen Badilum Ingatkan Kembali Kewajiban Lapor LHKPN*

*Ditjen Badilum Ingatkan Kembali Kewajiban Lapor LHKPN*

Sabtu, Maret 07, 2026
Aliansi Peduli Banten Resmi Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Anggaran BBM DLH Kota Serang ke Polres

Aliansi Peduli Banten Resmi Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Anggaran BBM DLH Kota Serang ke Polres

Sabtu, Maret 07, 2026
Drama Empat Gol di JIS! Persija Gagal Amankan Kemenangan, Borneo FC Paksa Hasil Imbang 2-2

Drama Empat Gol di JIS! Persija Gagal Amankan Kemenangan, Borneo FC Paksa Hasil Imbang 2-2

Selasa, Maret 03, 2026
Tiga Pesan Hanan A Rozak Saat Buka Bersama Partai Golkar Lampung

Tiga Pesan Hanan A Rozak Saat Buka Bersama Partai Golkar Lampung

Sabtu, Maret 07, 2026
GARUDA INDONESIA PERKUAT KONEKTIVITAS DIASPORA & PEKERJA MIGRAN INDONESIA, HADIRKAN PROGRAM MUDIK SPESIAL DARI HONG KONG

GARUDA INDONESIA PERKUAT KONEKTIVITAS DIASPORA & PEKERJA MIGRAN INDONESIA, HADIRKAN PROGRAM MUDIK SPESIAL DARI HONG KONG

Sabtu, Maret 07, 2026
Manajemen Hotel Merpati Merak Berbagi dengan Anak Yatim di Bulan Ramadan

Manajemen Hotel Merpati Merak Berbagi dengan Anak Yatim di Bulan Ramadan

Jumat, Maret 06, 2026
Dugaan Manipulasi Data Dapodik Terungkap, PKBM Harapan Baru  Di Sorot

Dugaan Manipulasi Data Dapodik Terungkap, PKBM Harapan Baru Di Sorot

Senin, Maret 09, 2026
Ditemukan   Kendaraan R 4  Masup Jurang Tampa Ada Pemiliknya  di  Jalur Munjul Picung

Ditemukan Kendaraan R 4 Masup Jurang Tampa Ada Pemiliknya di Jalur Munjul Picung

Jumat, Maret 06, 2026
Cilegon –Pojok Jurnal com  [PPPKRI Satuan BELA NEGARA MADA II Kota Cilegon Gelar Halal Bihalal, Berbagi Takjil dan Buka Puasa Bersama

Cilegon –Pojok Jurnal com [PPPKRI Satuan BELA NEGARA MADA II Kota Cilegon Gelar Halal Bihalal, Berbagi Takjil dan Buka Puasa Bersama

Minggu, Maret 08, 2026

Berita Terpopuler

FSPBC Gelar Bukber dan Diskusi Hak Pekerja di Cilegon

FSPBC Gelar Bukber dan Diskusi Hak Pekerja di Cilegon

Sabtu, Maret 07, 2026
*Ditjen Badilum Ingatkan Kembali Kewajiban Lapor LHKPN*

*Ditjen Badilum Ingatkan Kembali Kewajiban Lapor LHKPN*

Sabtu, Maret 07, 2026
Aliansi Peduli Banten Resmi Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Anggaran BBM DLH Kota Serang ke Polres

Aliansi Peduli Banten Resmi Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Anggaran BBM DLH Kota Serang ke Polres

Sabtu, Maret 07, 2026
Drama Empat Gol di JIS! Persija Gagal Amankan Kemenangan, Borneo FC Paksa Hasil Imbang 2-2

Drama Empat Gol di JIS! Persija Gagal Amankan Kemenangan, Borneo FC Paksa Hasil Imbang 2-2

Selasa, Maret 03, 2026
Tiga Pesan Hanan A Rozak Saat Buka Bersama Partai Golkar Lampung

Tiga Pesan Hanan A Rozak Saat Buka Bersama Partai Golkar Lampung

Sabtu, Maret 07, 2026
GARUDA INDONESIA PERKUAT KONEKTIVITAS DIASPORA & PEKERJA MIGRAN INDONESIA, HADIRKAN PROGRAM MUDIK SPESIAL DARI HONG KONG

GARUDA INDONESIA PERKUAT KONEKTIVITAS DIASPORA & PEKERJA MIGRAN INDONESIA, HADIRKAN PROGRAM MUDIK SPESIAL DARI HONG KONG

Sabtu, Maret 07, 2026
Manajemen Hotel Merpati Merak Berbagi dengan Anak Yatim di Bulan Ramadan

Manajemen Hotel Merpati Merak Berbagi dengan Anak Yatim di Bulan Ramadan

Jumat, Maret 06, 2026
Dugaan Manipulasi Data Dapodik Terungkap, PKBM Harapan Baru  Di Sorot

Dugaan Manipulasi Data Dapodik Terungkap, PKBM Harapan Baru Di Sorot

Senin, Maret 09, 2026
Ditemukan   Kendaraan R 4  Masup Jurang Tampa Ada Pemiliknya  di  Jalur Munjul Picung

Ditemukan Kendaraan R 4 Masup Jurang Tampa Ada Pemiliknya di Jalur Munjul Picung

Jumat, Maret 06, 2026
Cilegon –Pojok Jurnal com  [PPPKRI Satuan BELA NEGARA MADA II Kota Cilegon Gelar Halal Bihalal, Berbagi Takjil dan Buka Puasa Bersama

Cilegon –Pojok Jurnal com [PPPKRI Satuan BELA NEGARA MADA II Kota Cilegon Gelar Halal Bihalal, Berbagi Takjil dan Buka Puasa Bersama

Minggu, Maret 08, 2026
PojokJurnal.Com

About Us

PojokJurnal.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: pojokjurnal59@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan