-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda *FORSIMEMA RI Dorong Sosialisasi Restorative Justice, Tekankan Pentingnya Literasi Hukum di Masyarakat* *FORSIMEMA RI Dorong Sosialisasi Restorative Justice, Tekankan Pentingnya Literasi Hukum di Masyarakat*

*FORSIMEMA RI Dorong Sosialisasi Restorative Justice, Tekankan Pentingnya Literasi Hukum di Masyarakat*

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
17 Mar, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


Jakarta,- Pojok Jurnal com.  [Rabu 18 Maret 2026. Upaya transformasi penegakan hukum di Indonesia terus didorong melalui pendekatan yang lebih humanis, salah satunya melalui konsep Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif. 


Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung Republik Indonesia (FORSIMEMA RI) menilai, pemahaman masyarakat terhadap konsep ini masih terbatas, sehingga diperlukan sosialisasi secara masif hingga ke tingkat akar rumput atau grass root.


Ketua FORSIMEMA RI, Syamsul Bahri, menegaskan pentingnya peran Kelompok Kerja (Pokja) dalam mengedukasi publik mengenai RJ sebagai bagian dari reformasi sistem hukum nasional.


*Mengenal Restorative Justice dan Dasar Hukumnya*


Restorative Justice (keadilan restoratif) merupakan pendekatan penyelesaian perkara pidana yang berfokus pada pemulihan keadaan akibat tindak pidana, bukan semata-mata penghukuman pelaku. 


Dalam konsep ini, penyelesaian dilakukan melalui dialog antara pelaku, korban, dan pihak terkait untuk mencapai kesepakatan yang adil bagi semua pihak.


Pendekatan RJ mulai diadopsi secara lebih sistematis di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir sebagai respons atas kebutuhan penegakan hukum yang lebih berkeadilan dan humanis.


Secara yuridis, penerapan RJ telah memiliki dasar hukum di berbagai institusi penegak hukum, antara lain:


- Di lingkungan peradilan, diatur melalui Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Perma) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan (tipiring) dan sejumlah kebijakan terkait mediasi penal yang mendorong penyelesaian perkara secara damai.

- Di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. 

- Di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia (Kejaksaan RI), diatur melalui Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.


Dengan payung hukum tersebut, RJ dapat diterapkan pada perkara pidana tertentu, khususnya tindak pidana ringan, perkara dengan kerugian terbatas, serta kasus yang memenuhi syarat tertentu seperti adanya perdamaian antara korban dan pelaku, serta tidak menimbulkan keresahan luas di masyarakat.


*Ubah Paradigma Hukum: Dari Menghukum ke Memulihkan*


Syamsul Bahri menilai, sosialisasi RJ menjadi krusial karena masih banyak masyarakat yang memandang hukum semata sebagai instrumen penghukuman (retributif), bukan sebagai sarana pemulihan.


“Edukasi ini penting agar masyarakat memahami bahwa hukum tidak hanya menghukum, tetapi juga memulihkan hubungan sosial yang rusak akibat tindak pidana,” ujarnya.


Dalam praktiknya, RJ menggeser pertanyaan mendasar dalam hukum pidana, dari “siapa yang bersalah dan apa hukumannya” menjadi “siapa yang dirugikan dan bagaimana kerugian itu dipulihkan”.


Pendekatan ini dinilai membawa sejumlah manfaat, di antaranya adalah pemulihan hubungan sosial, melalui dialog antara korban dan pelaku. Kemudian partisipasi masyarakat, dengan melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, dan keluarga dalam proses mediasi penal (di luar pengadilan).


Kemudian pengurangan overkapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas), karena tidak semua perkara harus berujung pada pemenjaraan, dan kepastian hukum yang humanis, terutama bagi masyarakat kecil yang membutuhkan keadilan substantif.


*Peran Strategis Pokja dan Media*


FORSIMEMA RI menekankan, keberhasilan implementasi RJ sangat bergantung pada pemahaman masyarakat. Karena itu, Pokja diharapkan menjadi ujung tombak dalam menyebarluaskan literasi hukum.


Menurut Syamsul Bahri, sejumlah strategi yang dapat dilakukan antara lain Literasi hukum digital, melalui konten edukatif di media sosial (medsos) yang menjelaskan syarat dan batasan perkara yang dapat diselesaikan melalui RJ.


“Disamping itu juga penting kolaborasi dengan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) dan pengadilan di daerah melalui fungsi kehumasan untuk memastikan informasi yang disampaikan akurat dan terkini, dan terakhir adanya forum dialog publik, dengan menyasar masyarakat di tingkat desa dan kelurahan agar memahami bahwa penyelesaian perkara melalui perdamaian memiliki kekuatan hukum yang sah,” paparnya.


Ketua FORSIMEMA RI Syamsul Bahri juga menggarisbawahi peran media menjadi sangat penting dalam membangun kesadaran publik terhadap paradigma baru penegakan hukum ini.


“Menurut hemat kami keberhasilan penegakan hukum modern di Indonesia tidak hanya ditentukan oleh regulasi, tetapi juga sejauh mana masyarakat memahami dan menerima konsep keadilan restorative,” jelasnya.


Dengan sosialisasi yang masif dan terstruktur, diharapkan RJ dapat menjadi solusi alternatif dalam penyelesaian perkara pidana yang lebih berkeadilan, berimbang, dan berorientasi pada pemulihan.


“Restorative Justice adalah wajah hukum yang berkeadilan dan berperikemanusiaan. Karena itu, pemahaman masyarakat menjadi kunci utama keberhasilannya,” pungkas Syamsul Bahri.

Red &Tim

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Advertiser

Advertiser
Marhaban Yaa Ramadhan "DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa"

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

M. SAMANHUDI ANWAR, MANTAN WALIKOTA BLITAR DUA PERIODE RAMAIKAN BURSA KETUA KONI KOTA BLITAR.

Bahrudin Thea- Minggu, Mei 10, 2026 0
M. SAMANHUDI ANWAR, MANTAN WALIKOTA BLITAR DUA PERIODE RAMAIKAN BURSA KETUA KONI KOTA BLITAR.
Blitar, PojokJurnal.com -  [Mantan Walikota Blitar dua periode (2009-2014 dan 2014-2019) M. Samanhudi Anwar kembali tampil ke publik dengan mencalonkan diri …

Berita Terpopuler

Jubir KPK : Ke Blitar Hanya Sosialisasi Pencegahan Korupsi di Lingkungan Pemkab Blitar.

Jubir KPK : Ke Blitar Hanya Sosialisasi Pencegahan Korupsi di Lingkungan Pemkab Blitar.

Selasa, Mei 05, 2026
Gerakan Serang Raya Datangi Polda Banten, Bahas Dugaan Korupsi di 10 PKBM Kabupaten Serang

Gerakan Serang Raya Datangi Polda Banten, Bahas Dugaan Korupsi di 10 PKBM Kabupaten Serang

Selasa, Mei 05, 2026
BURSA PEMILIHAN KETUA KONI KOTA BLITAR MENGERUCUT.

BURSA PEMILIHAN KETUA KONI KOTA BLITAR MENGERUCUT.

Minggu, Mei 10, 2026
M. SAMANHUDI ANWAR, MANTAN WALIKOTA BLITAR DUA PERIODE RAMAIKAN BURSA KETUA KONI KOTA BLITAR.

M. SAMANHUDI ANWAR, MANTAN WALIKOTA BLITAR DUA PERIODE RAMAIKAN BURSA KETUA KONI KOTA BLITAR.

Minggu, Mei 10, 2026
Mantan Ketua KONI Kabupaten Blitar Dua Periode, Siap ramaikan Bursa Ketua KONI Kota Blitar.

Mantan Ketua KONI Kabupaten Blitar Dua Periode, Siap ramaikan Bursa Ketua KONI Kota Blitar.

Jumat, Mei 08, 2026
Pembinaan di PN Tangerang, PT Banten Kembali Tekankan Integritas*

Pembinaan di PN Tangerang, PT Banten Kembali Tekankan Integritas*

Jumat, Mei 08, 2026
Ketua MA: Hakim dan Aparatur Peradilan Harus Teguh Moral*

Ketua MA: Hakim dan Aparatur Peradilan Harus Teguh Moral*

Jumat, Mei 08, 2026
*Badilum Himbau Seluruh PT Gunakan BLC dalam Bimtek PNBP*

*Badilum Himbau Seluruh PT Gunakan BLC dalam Bimtek PNBP*

Selasa, Mei 05, 2026
Jembatan Gantung Garuda di Mamasa, Bukti Negara Menjangkau Pelosok Negeri*

Jembatan Gantung Garuda di Mamasa, Bukti Negara Menjangkau Pelosok Negeri*

Minggu, Mei 10, 2026
DUGAAN  TAKEDOWN SEPIHAK & DUGAAN PENAHANAN DANA: PELAKSANA PROYEK KDKMP PANDEGLANG DESAK NEGARA TURUN TANGAN

DUGAAN TAKEDOWN SEPIHAK & DUGAAN PENAHANAN DANA: PELAKSANA PROYEK KDKMP PANDEGLANG DESAK NEGARA TURUN TANGAN

Selasa, Mei 05, 2026

Berita Terpopuler

Jubir KPK : Ke Blitar Hanya Sosialisasi Pencegahan Korupsi di Lingkungan Pemkab Blitar.

Jubir KPK : Ke Blitar Hanya Sosialisasi Pencegahan Korupsi di Lingkungan Pemkab Blitar.

Selasa, Mei 05, 2026
Gerakan Serang Raya Datangi Polda Banten, Bahas Dugaan Korupsi di 10 PKBM Kabupaten Serang

Gerakan Serang Raya Datangi Polda Banten, Bahas Dugaan Korupsi di 10 PKBM Kabupaten Serang

Selasa, Mei 05, 2026
BURSA PEMILIHAN KETUA KONI KOTA BLITAR MENGERUCUT.

BURSA PEMILIHAN KETUA KONI KOTA BLITAR MENGERUCUT.

Minggu, Mei 10, 2026
M. SAMANHUDI ANWAR, MANTAN WALIKOTA BLITAR DUA PERIODE RAMAIKAN BURSA KETUA KONI KOTA BLITAR.

M. SAMANHUDI ANWAR, MANTAN WALIKOTA BLITAR DUA PERIODE RAMAIKAN BURSA KETUA KONI KOTA BLITAR.

Minggu, Mei 10, 2026
Mantan Ketua KONI Kabupaten Blitar Dua Periode, Siap ramaikan Bursa Ketua KONI Kota Blitar.

Mantan Ketua KONI Kabupaten Blitar Dua Periode, Siap ramaikan Bursa Ketua KONI Kota Blitar.

Jumat, Mei 08, 2026
Pembinaan di PN Tangerang, PT Banten Kembali Tekankan Integritas*

Pembinaan di PN Tangerang, PT Banten Kembali Tekankan Integritas*

Jumat, Mei 08, 2026
Ketua MA: Hakim dan Aparatur Peradilan Harus Teguh Moral*

Ketua MA: Hakim dan Aparatur Peradilan Harus Teguh Moral*

Jumat, Mei 08, 2026
*Badilum Himbau Seluruh PT Gunakan BLC dalam Bimtek PNBP*

*Badilum Himbau Seluruh PT Gunakan BLC dalam Bimtek PNBP*

Selasa, Mei 05, 2026
Jembatan Gantung Garuda di Mamasa, Bukti Negara Menjangkau Pelosok Negeri*

Jembatan Gantung Garuda di Mamasa, Bukti Negara Menjangkau Pelosok Negeri*

Minggu, Mei 10, 2026
DUGAAN  TAKEDOWN SEPIHAK & DUGAAN PENAHANAN DANA: PELAKSANA PROYEK KDKMP PANDEGLANG DESAK NEGARA TURUN TANGAN

DUGAAN TAKEDOWN SEPIHAK & DUGAAN PENAHANAN DANA: PELAKSANA PROYEK KDKMP PANDEGLANG DESAK NEGARA TURUN TANGAN

Selasa, Mei 05, 2026
PojokJurnal.Com

About Us

PojokJurnal.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: pojokjurnal59@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan