Eksplorasi Penegakan Hukum: Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Jalani Sidang Perdana Kasus Tipikor di PN Pekanbaru
Pekanbaru, - Pojok Jurnal com. [Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menggelar sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, pada Kamis (26/3/2026).
Persidangan ini menandai fase krusial dalam proses peradilan terhadap mantan Bupati dua periode tersebut, yang didakwa bersama Kepala Dinas PUPR Riau, M. Arif Setiawan, dan Dani M. Nursalam.
Dinamika Persidangan dan Komposisi Majelis.
Sidang yang berlangsung di Ruang Prof. R. Soebakti, S.H. ini dipimpin oleh Wakil Ketua PN Pekanbaru, Delta Tamtama, S.H., M.H., selaku Ketua Majelis Hakim, didampingi oleh Aziz Muslim, S.H. dan Dr. Edy Darma Putra, S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota.
Meskipun dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) jadwal tercatat pukul 10.00 WIB, persidangan dimulai lebih awal pada pukul 09.00 WIB. Perubahan jadwal ini berdampak pada terbatasnya akses fisik bagi keluarga dan kerabat terdakwa di dalam ruang sidang, sehingga pihak pengadilan menyediakan fasilitas layar monitor guna menjaga transparansi bagi publik yang memadati area pengadilan.
Konstruksi Dakwaan dan Substansi Hukum.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terdiri dari tujuh personil, di antaranya Budiman Abdul Karib dan Irwan Ashadi, memaparkan dakwaan yang menitikberatkan pada penyalahgunaan kewenangan.
Juru Bicara KPK, Jonson, mengonfirmasi bahwa Abdul Wahid didakwa atas pelanggaran kumulatif:
* Pasal 12 huruf e dan/atau f: Terkait dugaan pemerasan dalam jabatan atau penerimaan gratifikasi yang dianggap suap.
* Pasal 12B: Mengenai gratifikasi yang tidak dilaporkan.
* Juncto Pasal 20 huruf c KUHP: Terkait penyertaan dalam tindak pidana.
Atensi Publik dan Pengamanan Terpadu
Kehadiran Abdul Wahid yang mengenakan rompi tahanan KPK memicu atensi besar dari massa pendukung yang telah memadati area pengadilan sejak pagi hari.
Kendati terjadi kepadatan massa yang signifikan, aparat keamanan berhasil melakukan mitigasi risiko dan menjaga kondusivitas jalannya persidangan melalui pengawalan ketat dan pengaturan alur pengunjung yang sistematis.
Persidangan ini dipandang sebagai ujian penting bagi integritas birokrasi di Provinsi Riau. Majelis Hakim akan menentukan agenda persidangan selanjutnya setelah mendalami nota keberatan (eksepsi) atau respons dari pihak penasihat hukum terdakwa atas dakwaan yang telah dibacakan.
Redaksi. Bahrudin
Sumber Humas MA Jakarta

Posting Komentar