-->
Telusuri
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda Aliansi Peduli Banten (APB) Ajukan Permohonan Audiensi ke Dinas PUPR Provinsi Banten Terkait Dugaan Masalah Proyek Irigasi Aliansi Peduli Banten (APB) Ajukan Permohonan Audiensi ke Dinas PUPR Provinsi Banten Terkait Dugaan Masalah Proyek Irigasi

Aliansi Peduli Banten (APB) Ajukan Permohonan Audiensi ke Dinas PUPR Provinsi Banten Terkait Dugaan Masalah Proyek Irigasi

PokokJurnal.Com
PokokJurnal.Com
14 Mar, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 



BANTEN – pojokjurnal@gmail.com|Aktivis dari Aliansi Peduli Banten (APB) secara resmi mengajukan permohonan audiensi kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten terkait dugaan permasalahan dalam perencanaan proyek perbaikan dan pemeliharaan jaringan irigasi di wilayah Cikoncang, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak.

 

Langkah ini menjadi tindak lanjut atas informasi serta laporan tahun 2024 dan 2025 mengenai proyek yang telah dinyatakan selesai, namun ditemukan fakta bahwa air tidak dapat mengalir dengan normal di lokasi tersebut. Pemeriksaan lanjutan yang dilakukan hingga Januari 2026 juga mengkonfirmasi kondisi yang sama masih berlangsung.

 

"Kami Aliansi Peduli Banten (APB) berdasarkan informasi tahun 2024, hasil laporan 2025, dan data pemantauan hingga Januari 2026 mengajukan permohonan audiensi secara resmi terkait proyek perbaikan dan pemeliharaan jaringan irigasi di Cikoncang yang diduga gagal dalam tahap perencanaan, sehingga menyebabkan air tidak mengalir," ujar Ketua Pelaksana (Korlap) APB kepada awak media di kantornya.

 

Selain itu, pihaknya juga menyampaikan bahwa langkah ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. APB mengharapkan Dinas PUPR Provinsi Banten bersedia melakukan pengecekan ulang bersama dan menyampaikan dokumen terkait pemeliharaan serta perencanaan kegiatan pada saat audiensi guna meningkatkan transparansi.

 

Berikut poin-poin dugaan yang menjadi dasar pengajuan audiensi:

 

Dugaan kegagalan perencanaan atau konstruksi yang mengakibatkan air tidak mengalir.

Dugaan kerugian yang dialami warga karena irigasi tidak berfungsi optimal, sehingga hasil pertanian tidak maksimal hingga awal tahun 2026

Tuntutan akan tindakan perbaikan segera agar jaringan irigasi dapat beroperasi normal

 


Selain kasus di Cikoncang, APB juga mengungkapkan adanya beberapa proyek irigasi tahun 2025 yang seharusnya selesai pada bulan Februari 2025, namun faktanya masih dikerjakan hingga akhir Januari 2025 dan hingga kini – Januari 2026 – belum menunjukkan progres yang memuaskan atau klarifikasi resmi terkait status penyelesaiannya. Pihaknya mengajukan permintaan untuk mendapatkan salinan dokumen kontrak serta addendum proyek terkait, agar dapat dipastikan tidak terjadi praktik penyalahgunaan anggaran atau korupsi.

 

Berikut daftar proyek irigasi yang diduga bermasalah:

Irigasi Cilatak Sobang,Irigasi Cisangu, Lebak,Irigasi Cibinungun Maliping,Irigasi Cisata, Kecamatan Cikedal, Desa Tegal,Irigasi Ciparay Ciwuni, Kecamatan Kergilan, Irigasi Teluk Naga, Kosambi, Tangerang

 

Hingga berita ini diterbitkan pada Januari 2026, belum ada tanggapan resmi dari Dinas PUPR Provinsi Banten. Awak media membuka ruang bagi pihak terkait untuk memberikan klarifikasi terkait permasalahan yang diajukan APB

Red*

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Advertiser

Advertiser
Marhaban Yaa Ramadhan "DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa"

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Mendagri Tito Tinjau Kesiapan Arus Mudik Lebaran 2026 di Pelabuhan Merak*

Bahrudin Thea- Sabtu, Maret 14, 2026 0
Mendagri Tito Tinjau Kesiapan Arus Mudik Lebaran 2026 di Pelabuhan Merak*
Cilegon - Pojok Jurnal com .  [Jumat, 13 Maret 2026.   Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meninjau langsung kesiapan arus mudik Lebaran …

Berita Terpopuler

FSPBC Gelar Bukber dan Diskusi Hak Pekerja di Cilegon

FSPBC Gelar Bukber dan Diskusi Hak Pekerja di Cilegon

Sabtu, Maret 07, 2026
Cilegon –Pojok Jurnal com  [PPPKRI Satuan BELA NEGARA MADA II Kota Cilegon Gelar Halal Bihalal, Berbagi Takjil dan Buka Puasa Bersama

Cilegon –Pojok Jurnal com [PPPKRI Satuan BELA NEGARA MADA II Kota Cilegon Gelar Halal Bihalal, Berbagi Takjil dan Buka Puasa Bersama

Minggu, Maret 08, 2026
*Ditjen Badilum Ingatkan Kembali Kewajiban Lapor LHKPN*

*Ditjen Badilum Ingatkan Kembali Kewajiban Lapor LHKPN*

Sabtu, Maret 07, 2026
Danrem 064/MY Tinjau Pembangunan Sejumlah Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih di Serang

Danrem 064/MY Tinjau Pembangunan Sejumlah Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih di Serang

Minggu, Maret 08, 2026
Kemenko Perekonomian Dukung ASOCIO Digital AI Summit 2026, Jakarta Siap Jadi Pusat Kolaborasi AI Asia–Oseania

Kemenko Perekonomian Dukung ASOCIO Digital AI Summit 2026, Jakarta Siap Jadi Pusat Kolaborasi AI Asia–Oseania

Senin, Maret 09, 2026
Kegiatan buka puasa bersama (bukber) yang diselenggarakan oleh Paguyuban Abah Nasrip.

Kegiatan buka puasa bersama (bukber) yang diselenggarakan oleh Paguyuban Abah Nasrip.

Minggu, Maret 08, 2026
 *Anggota Brimob & Pendeta Berdamai, PN Masohi Terapkan Mekanisme Pengakuan Bersalah*

*Anggota Brimob & Pendeta Berdamai, PN Masohi Terapkan Mekanisme Pengakuan Bersalah*

Minggu, Maret 08, 2026
Aliansi Peduli Banten Resmi Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Anggaran BBM DLH Kota Serang ke Polres

Aliansi Peduli Banten Resmi Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Anggaran BBM DLH Kota Serang ke Polres

Sabtu, Maret 07, 2026

Berita Terpopuler

FSPBC Gelar Bukber dan Diskusi Hak Pekerja di Cilegon

FSPBC Gelar Bukber dan Diskusi Hak Pekerja di Cilegon

Sabtu, Maret 07, 2026
Cilegon –Pojok Jurnal com  [PPPKRI Satuan BELA NEGARA MADA II Kota Cilegon Gelar Halal Bihalal, Berbagi Takjil dan Buka Puasa Bersama

Cilegon –Pojok Jurnal com [PPPKRI Satuan BELA NEGARA MADA II Kota Cilegon Gelar Halal Bihalal, Berbagi Takjil dan Buka Puasa Bersama

Minggu, Maret 08, 2026
*Ditjen Badilum Ingatkan Kembali Kewajiban Lapor LHKPN*

*Ditjen Badilum Ingatkan Kembali Kewajiban Lapor LHKPN*

Sabtu, Maret 07, 2026
Danrem 064/MY Tinjau Pembangunan Sejumlah Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih di Serang

Danrem 064/MY Tinjau Pembangunan Sejumlah Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih di Serang

Minggu, Maret 08, 2026
Kemenko Perekonomian Dukung ASOCIO Digital AI Summit 2026, Jakarta Siap Jadi Pusat Kolaborasi AI Asia–Oseania

Kemenko Perekonomian Dukung ASOCIO Digital AI Summit 2026, Jakarta Siap Jadi Pusat Kolaborasi AI Asia–Oseania

Senin, Maret 09, 2026
Kegiatan buka puasa bersama (bukber) yang diselenggarakan oleh Paguyuban Abah Nasrip.

Kegiatan buka puasa bersama (bukber) yang diselenggarakan oleh Paguyuban Abah Nasrip.

Minggu, Maret 08, 2026
 *Anggota Brimob & Pendeta Berdamai, PN Masohi Terapkan Mekanisme Pengakuan Bersalah*

*Anggota Brimob & Pendeta Berdamai, PN Masohi Terapkan Mekanisme Pengakuan Bersalah*

Minggu, Maret 08, 2026
Aliansi Peduli Banten Resmi Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Anggaran BBM DLH Kota Serang ke Polres

Aliansi Peduli Banten Resmi Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Anggaran BBM DLH Kota Serang ke Polres

Sabtu, Maret 07, 2026
PojokJurnal.Com

About Us

PojokJurnal.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: pojokjurnal59@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan