SKANDAL PENGEMBALIAN LAHAN 10 HEKTAR DI BANTEN: KEWENANGAN PUSAT DIABAIKAN?*
Banten - Pojok Jurnal com. Jumat 13 Februari 2026 [Ketua LSM Karat, Iwan Hermawan mengungkapkan bahwa: Pengembalian lahan 10 hektar dari PT Jaya Perkasa Sasmita ke Pemprov Banten yang diklaim Rawa Enang diduga sangat keliru. Karena lahan tersebut berada di wilayah sungai strategis nasional (WS C3) dan merupakan kewenangan pusat.
Pengembalian lahan ini jelas-jelas melanggar Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri PUPR No. 4 Tahun 2015, yang menyatakan bahwa pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas negara, wilayah sungai lintas provinsi, dan wilayah sungai strategis nasional menjadi wewenang dan tanggung jawab Menteri,"
Untuk membuktikan bahwa Rawa Enang termasuk kewenangan pusat dengan cara yang sangat sederhana. "Tinggal buka hape android, klik situs SIP SDA (Sistem Informasi Perizinan Sumber Daya Air) Kementerian PUPR, dan masukan titik kordinat Rawa Enang maka Hasilnya bahwa Rawa Enang termasuk kewenangan pusat karena berada di wilayah sungai strategis nasional (WS C3)," jelasnya.
"Jadi, pengembalian lahan 10 hektar dari PT Jaya Perkasa Sasmita seharusnya kalaupun mau dikembalikan tentunya ke pusat, bukan ke Pemprov Banten. Sehingga muncul penafsiran diduga ada motif penyelamatan karena pada tahun 2022 Dinas PUPR Provinsi Banten lewat Bidang Sumber Daya Air ada anggaran yang sudah digelontorkan untuk pengurusan kelengkapan administrasi Rawa Enang dan ini masuk ranah tipikor,"
Pertanyaan besar apakah sebenarnya Gubernur tahu atau tidak terkait Pengembalian Lahan 10 hektar dari PT Jaya Perkasa Sasmita ke Pemprov Banten yang diklaim Rawa Enang? Untuk itu secara resmi kami telah meminta klarifikasi dan koreksi lewat surat ke Dinas PUPR provinsi Banten, Insfektorat serta ke gubernur atas nama Pemprov Banten atas tindakan ini,"
Diakhir pernyataan ini, menyatakan bahwa saya siap dikonfrontir dengan Gubernur Banten dengan data dan fakta yang dimiliki lewat investigasi lapangan, pengumpulan data dan hasil wawancara sebagai perwujudan Banten Maju adil dan merata tidak korupsi bukan hanya isapan jempol belaka.
Redaksi / Tim

Posting Komentar