Telusuri
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Beranda Penjatuhan Pidana Pengawasan, Langkah Bijak Majelis Pengadilan Militer Surabaya* Penjatuhan Pidana Pengawasan, Langkah Bijak Majelis Pengadilan Militer Surabaya*

Penjatuhan Pidana Pengawasan, Langkah Bijak Majelis Pengadilan Militer Surabaya*

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
04 Feb, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 

Jakarta -:Pojok Jurnal com.  [Rabu,04 Februari 2026.  Langkah ini menegaskan bahwa penegakan disiplin militer tetap berjalan tegas, namun selaras dengan pembaruan KUHP nasional yang mengedepankan keadilan substantif.


Langkah-langkah konkrit dalam penerapan pembaruan hukum pidana yang lebih korektif, rehabilitatif serta restotarif di lingkungan peradilan militer tercermin dalam putusan Nomor 186-K/PM.III-12/AD/XII/2025 di Pengadilan Militer III-12 Surabaya.


Pada hari selasa tanggal 18 Januari 2026, di ruang sidang utama Pengadilan Militer III-12 Surabaya, Majelis Hakim yang diketuai oleh Letkol Chk Agustono, S.H., M.H. dengan hakim anggota Letkol Laut (H/W) Lidiya, S.H., M.H. dan Mayor Laut (H) Ruslan, S.H., M.H. dengan dibantu oleh Panitera Pengganti Kapten Kum Destri Prasetyoandi, S.H., M.H., telah menjatuhkan pidana pengawasan terhadap Terdakwa Pratu RP. 


Selama proses pemeriksaan perkara, Terdakwa Pratu RP yang berdinas di Pusdik Arhanud Malang didakwa melakukan tindak pidana ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai sebagaimana diatur dan diancam Pasal 86 ke-1 KUHPM.


Kemudian Oditur Militer selaku penuntut umum menuntut Terdakwa agar dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.


Dengan mendasari ketentuan dalam KUHP nasional terutama pada Pasal 75 sampai dengan Pasal 77, Majelis Hakim menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan oditur militer dan menjatuhkan pidana berupa pidana pengawasan selama 2 (dua) bulan dengan ketentuan selama menjalani pengawasan Terdakwa wajib mematuhi ketentuan pengawasan sebagaimana syarat umum dan syarat khusus yang ditetapkan.


Syarat umum yaitu Terpidana tidak melakukan tindak pidana maupun pelanggaran hukum disiplin militer, sedangkan untuk syarat-syarat khusus yaitu:


Wajib melaporkan diri secara berkala yaitu sekurang-kurangnya satu kali setiap minggu kepada atasannya langsung atau pejabat yang ditunjuk oleh Komandan Kesatuan.

Wajib hadir dan siap selalu apabila dibutuhkan untuk kepentingan dinas selama dalam pengawasan.

Wajib mengikuti pembinaan disiplin dan mental yang diselenggarakan Kesatuan.

Wajib mengikuti pembinaan rohani/keagamaan sesuai agama yang dianut.

Wajib hadir dalam apel kecuali dinas khusus, dan wajib menjaga sikap, perilaku dan ketaatan terhadap hukum serta disiplin militer secara sunguh-sungguh.


Apabila selama masa Pidana Pengawasan Terdakwa tidak melaksanakan kewajiban yang ditetapkan dan melanggar ketentuan pada:


Syarat umum maka Terpidana dikenakan Pidana Penjara selama 1 (satu) bulan.

Syarat Khusus maka Oditur Militer mengusulkan kepada Majelis Hakim untuk memperpanjang masa Pengawasan.


Bahwa pertimbangan Majelis tersebut dalam menjatuhkan pidana pengawasan bukan semata-mata hanya ingin memberikan efek jera kepada pelaku akan tetapi lebih dalam lagi yaitu untuk memuwudkan tujuan pemidanaan itu sendiri dengan mempertimbangkan fakta-fakta hukum persidangan, motivasi dan akibat, kesimbangan kepentingan hukum dan kepentingan militer serta prinsip pemidanaan yang lebih bersifat korektif dan rehabilitatif sehingga kedepan Terpidana dapat menjadi prajurit TNI yang lebih baik lagi, berjiwa sapta marga dan sumpah prajurit serta lebih profesional.


Selain itu pada salah satu pertimbangannya, majelis menilai pidana pengawasan tidak dimaknai sebagai sikap lunak terhadap perbuatan pergi meninggalkan Kesatuan tanpa izin, melainkan sebagai instrumen penegakkan disiplin militer yang aktif, yang menuntut kepatuhan, kehadiran dan perubahan sikap nyata dari Terdakwa, serta membuka ruang evaluasi berjenjang atas perilaku kedinasannya selama masa pengawasan. 


Demikian pula dengan penjatuhan Pidana pengawasan menegaskan bahwa setiap pelanggaran disiplin militer tetap mendapatkan Sanksi pidana namun Sanksi tersebut diarahkan untuk memulihkan sikap keprajuritan, menanamkan kembali rasa tanggungjawab terhadap Kesatuan dan mencegah terulangnya perbuatan yang serupa, karenanya Pidana pengawasan merupakan pidana yang paling tepat, tegas, proporsional dan berkeadilan serta banyak memberi manfaat untuk dijatuhkan kepada Terdakwa selain Terdakwa tetap melaksanakan tupoksinya di Kesatuannya.


Atas penjatuhan pidana tersebut, sikap hukum Oditur Militer Mayor Chk I Wayan Mana, S.H. menyatakan mohon waktu untuk berpikir menerima atau mengajukan upaya hukum, sedangkan Terdakwa didampingini oleh penasihat hukumnya merespon dengan menerima putusan tersebut.


Penjatuhan pidana pengawasan merupakan salah satu bentuk pidana dalam KUHP nasional yang telah diberlakukan sejak tanggal 2 Januari 2026. Di lingkungan peradilan militer penjatuhan pidana pengawasan merupakan hal yang baru dan salah satu wujud nyata bahwasanya peradilan militer merupakan satu kesatuan dari sistem peradilan pidana nasional yang juga mengakomodir paradigma baru dalam penjatuhan pidana demi mewujudkan keadilan yang substantif.

 Red Bahrudin 

Sumber Humas MA Jakarta 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser
Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 H/2025

Advertiser

Advertiser
Marhaban Yaa Ramadhan "DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa"

Advertiser

Advertiser
DPRD Oku Selatan Mengucapkan Selamat Ulang Tahun Kabupaten Oku Selatan Ke - 21

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser
Keluarga Besar DPRD OKU Selatan Mengucapkan Selamat & Sukses Atas Pelantikan Anggota DPRD OKU Selatan Periode 2024 - 2029

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

SEPELEKAN ASPIRASI KEMENAG DAN PERKIM BANTEN AKAN DI DEMO BESAR - BESARAN PEKAN DEPAN.

Bahrudin Thea- Rabu, Februari 04, 2026 0
SEPELEKAN ASPIRASI KEMENAG DAN PERKIM BANTEN AKAN DI DEMO BESAR - BESARAN PEKAN DEPAN.
Serang  Banten - Pojok Jurnal com . '[ Jadwal kan aksi UNRAS KOALISI KEJAM PROVINSI BANTEN yang rencananya di gelar hari ini batal tanpa kejelasan, pihak K…

Berita Terpopuler

Diduga Program PTSL Desa Kubang Baros Tahun 2024  Di  Keluhkan Warga dan Jadi Ajang Bacakan Para Oknum

Diduga Program PTSL Desa Kubang Baros Tahun 2024 Di Keluhkan Warga dan Jadi Ajang Bacakan Para Oknum

Kamis, Januari 29, 2026
*Wujudkan Rekrutmen Transparan, Danrem 064/MY, Brigjen TNI Daru C.S Tegaskan Seleksi Bintara & Tamtama Gratis*

*Wujudkan Rekrutmen Transparan, Danrem 064/MY, Brigjen TNI Daru C.S Tegaskan Seleksi Bintara & Tamtama Gratis*

Kamis, Januari 29, 2026
Dugaan Manipulasi Data Dapodik PKBM Liberty Kabupaten Serang: Potensi Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan

Dugaan Manipulasi Data Dapodik PKBM Liberty Kabupaten Serang: Potensi Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan

Jumat, Januari 30, 2026
Diduga Jual Antibiotik Tanpa Resep, Apotek di Kota Serang Jadi Sorotan*

Diduga Jual Antibiotik Tanpa Resep, Apotek di Kota Serang Jadi Sorotan*

Kamis, Januari 29, 2026
Tambal Jalan Raya Pakai Paving Block Disorot, Aliansi Peduli Banten Duga Pelanggaran dan KKN*

Tambal Jalan Raya Pakai Paving Block Disorot, Aliansi Peduli Banten Duga Pelanggaran dan KKN*

Jumat, Januari 30, 2026
*Ditjen Badilum Beri Penghargaan PT Korwil Pelaporan Terbaik TA. 2025*

*Ditjen Badilum Beri Penghargaan PT Korwil Pelaporan Terbaik TA. 2025*

Jumat, Januari 30, 2026
Program Manunggal Air TNI AD Hadir di Cadasari, Sumur Bor Pertama  Dibangun di Pandeglang

Program Manunggal Air TNI AD Hadir di Cadasari, Sumur Bor Pertama Dibangun di Pandeglang

Sabtu, Januari 31, 2026
Di Tengah Kunker Danrem 064/MY, Pengobatan Gratis dan Santunan Sembako Menyentuh Warga Kademangan

Di Tengah Kunker Danrem 064/MY, Pengobatan Gratis dan Santunan Sembako Menyentuh Warga Kademangan

Sabtu, Januari 31, 2026
Danrem 064/MY Ingatkan Disiplin Prajurit dan Keluarga, Soroti Judi Online hingga  Etika Bermedia Sosial

Danrem 064/MY Ingatkan Disiplin Prajurit dan Keluarga, Soroti Judi Online hingga Etika Bermedia Sosial

Sabtu, Januari 31, 2026
GEMPABUMI TEKTONIK M5,0 DI BOLAANG MONGONDOW SELATAN, SULAWESI UTARA, TIDAK BERPOTENSI TSUNAMI*

GEMPABUMI TEKTONIK M5,0 DI BOLAANG MONGONDOW SELATAN, SULAWESI UTARA, TIDAK BERPOTENSI TSUNAMI*

Senin, Januari 19, 2026

Berita Terpopuler

Diduga Program PTSL Desa Kubang Baros Tahun 2024  Di  Keluhkan Warga dan Jadi Ajang Bacakan Para Oknum

Diduga Program PTSL Desa Kubang Baros Tahun 2024 Di Keluhkan Warga dan Jadi Ajang Bacakan Para Oknum

Kamis, Januari 29, 2026
*Wujudkan Rekrutmen Transparan, Danrem 064/MY, Brigjen TNI Daru C.S Tegaskan Seleksi Bintara & Tamtama Gratis*

*Wujudkan Rekrutmen Transparan, Danrem 064/MY, Brigjen TNI Daru C.S Tegaskan Seleksi Bintara & Tamtama Gratis*

Kamis, Januari 29, 2026
Dugaan Manipulasi Data Dapodik PKBM Liberty Kabupaten Serang: Potensi Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan

Dugaan Manipulasi Data Dapodik PKBM Liberty Kabupaten Serang: Potensi Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan

Jumat, Januari 30, 2026
Diduga Jual Antibiotik Tanpa Resep, Apotek di Kota Serang Jadi Sorotan*

Diduga Jual Antibiotik Tanpa Resep, Apotek di Kota Serang Jadi Sorotan*

Kamis, Januari 29, 2026
Tambal Jalan Raya Pakai Paving Block Disorot, Aliansi Peduli Banten Duga Pelanggaran dan KKN*

Tambal Jalan Raya Pakai Paving Block Disorot, Aliansi Peduli Banten Duga Pelanggaran dan KKN*

Jumat, Januari 30, 2026
*Ditjen Badilum Beri Penghargaan PT Korwil Pelaporan Terbaik TA. 2025*

*Ditjen Badilum Beri Penghargaan PT Korwil Pelaporan Terbaik TA. 2025*

Jumat, Januari 30, 2026
Program Manunggal Air TNI AD Hadir di Cadasari, Sumur Bor Pertama  Dibangun di Pandeglang

Program Manunggal Air TNI AD Hadir di Cadasari, Sumur Bor Pertama Dibangun di Pandeglang

Sabtu, Januari 31, 2026
Di Tengah Kunker Danrem 064/MY, Pengobatan Gratis dan Santunan Sembako Menyentuh Warga Kademangan

Di Tengah Kunker Danrem 064/MY, Pengobatan Gratis dan Santunan Sembako Menyentuh Warga Kademangan

Sabtu, Januari 31, 2026
Danrem 064/MY Ingatkan Disiplin Prajurit dan Keluarga, Soroti Judi Online hingga  Etika Bermedia Sosial

Danrem 064/MY Ingatkan Disiplin Prajurit dan Keluarga, Soroti Judi Online hingga Etika Bermedia Sosial

Sabtu, Januari 31, 2026
GEMPABUMI TEKTONIK M5,0 DI BOLAANG MONGONDOW SELATAN, SULAWESI UTARA, TIDAK BERPOTENSI TSUNAMI*

GEMPABUMI TEKTONIK M5,0 DI BOLAANG MONGONDOW SELATAN, SULAWESI UTARA, TIDAK BERPOTENSI TSUNAMI*

Senin, Januari 19, 2026
PojokJurnal.Com

About Us

PojokJurnal.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: pojokjurnal59@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan