Pengakuan Bersalah Diterapkan, PN Sampang Tuntaskan Sidang dalam 2 Pekan*
Sampang, Jawa Timur - Pojok Jurnal com. [Kamis ,12 Februari 2026. Pengadilan Negeri Sampang pasca 2 bulan berlakunya UU 20/2025 tentang KUHAP PN Sampang telah menjatuhkan putusan perkara pidana dengan acara pemeriksaan singkat pada Rabu (11/02/2026). Hal itu terjadi setelah pengakuan bersalah disepakati dan dituangkan dalam berita acara. Perkara penadahan yang diregister dalam nomor 13/Pid.B/2026/PN Spg dan diketuai oleh Ahmad Adib, Fatchur Rochman dan Yola Eska Afrina Sihombing, sebagai anggota majelis tersebut beralih acara pemeriksaannya dari acara pemeriksaan biasa menjadi acara pemeriksaan singkat lalu ditangani oleh hakim anggota II sebagai hakim tunggal sebagaimana ketentuan Pasal 257 KUHAP.
Hakim tunggal Yola Eska Afrina Sihombing, melanjutkan pemeriksaan perkara dengan acara pemeriksaan singkat dan pelaksanaan persidangan dilakukan dengan tundaan sebanyak 2 kali saja sehingga perkara tersebut telah diputus pada hari Rabu (11/02).
Hakim tunggal dalam memutus perkara memperhatikan ketentuan-ketentuan baru dalam KUHP dan KUHAP meliputi pedoman pemidanaan dan pidana yang dijatuhkan.
Hakim tunggal dalam menjatuhkan pidana mempertimbangkan pedoman pemidanaan berupa sikap dan tindakan pelaku sesudah melakukan tindak pidana. Terdakwa di persidangan juga telah mengakui kesalahannya dan pengakuan tersebut diberikan tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun sehingga hakim menjatuhkan pidana selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi masa tahanan yang dijalani Terdakwa. Setelah putusan dibacakan, Penuntut Umum dan Terdakwa menyatakan menerima putusan.
Perkara ini bermula pada saat terdakwa sekira bulan Juni 2025 sekira 19.30 Wib di hubungi oleh Muyassir untuk menawarkan kepada terdakwa terkait 1 (satu) unit Sepeda Motor Vario warna Hitam, saat itu terdakwa menanyakan mengenai surat-surat kendaraan tersebut saksi Muyassir mengatakan kepada terdakwa bahwa sepeda motor tersebut kosongan (tidak dilengkapi dengan surat-surat kendaraan) karena merupakan hasil curian yang dilakukan oleh saksi Supa’i dan saksi Supa’i meminta kepada saksi Muyassir untuk mencarikan pembeli motor tersebut, lalu terdakwa bertanya mengenai harga dari sepeda motor tersebut dan saksi MUYASSIR mengatakan bahwa harga sepeda motor tersebut sebesar Rp3,5 juta kemudian berjanji akan bertemu setelah Isya’ di sebuah lokasi yang bertempat di parkiran Cafe B2 yang beralamat di Jl. Jaksa agung suprapto, Kec. Sampang Kab. Sampang. Selanjutnya sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa bertemu dengan saksi Muyassir dimana pada saat itu juga bersama dengan saksi Hasan Basri, dan saksi Haris Kurniawan dan terdakwa membeli motor tersebut dengan harga Rp3,5 juta kemudian uang tersebut oleh terdakwa diberikan kepada saksi Muyassir, setelah itu terdakwa membawa motor tersebut untuk dipakai.
Setelah selang 2 hari motor tersebut, Terdakwa jual kepada seorang yang diketahui bernama Siful alamat Dsn. Batulenger, Ds. Bira tengah, Kec. Sokobanah, Kab. Sampang, dengan harga Rp5,1 juta yang mana pada saat itu Siful mengambil sepeda motor tersebut dengan mendatangi rumah terdakwa, sebagaimana bunyi surat dakwaan Penutut Umum terdakwa melanggar Pasal 591 huruf a KUHP 2023 tentang penadahan.
Dalam pertimbangan putusan disebutkan, “hakim memperhatikan riwayat kehidupan Terdakwa disimpulkan Terdakwa belum pernah melakukan tindak pidana namun perbuatan Terdakwa yang merugikan Korban perlu mendapatkan tindakan represif oleh Negara sebagai bentuk perlindungan masyarakat dan pencegahan agar tidak mengulangi perubuatan serupa. Melalui pembinaan tersebut diharapkan ada perbaikan kualitas diri Terdakwa kearah yang lebih baik. Potensi perbaikan tersebut ditunjukan pula dari rasa penyesalan Terdakwa yang dieksplisitkan melalui Pengakuan Bersalahnya dipersidangan dan mengakui dakwaan Penuntut Umum.”
Dalam kesempatannya Eliyas Eko Setyo selaku juru bicara PN Sampang saat berita ini dirilis menyampaikan “bahwa mekanisme baru yang diterapkan tersebut terbukti efisien dan memberikan kepastian hukum terhadap Terdakwa karena persidangan dilakukan dengan cepat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.”
Secara normatif, Pengakuan Bersalah (PB) bukanlah mekanisme yang main-main. Ia dipagari oleh syarat dan prosedur yang ketat untuk memastikan keadilan bagi semua pihak. Syarat utamanya diatur dalam Pasal 205 ayat (2) KUHAP, yaitu:
a. Terdakwa telah diperiksa pada tahap Penyidikan;
b. Terdakwa didampingi oleh Advokat selama pemeriksaan pada tahap Penyidikan;
c. Pemeriksaan pada tahap Penyidikan dilakukan dengan cara dan dalam waktu yang patut;
d. Terdakwa telah diberitahu dan dapat menggunakan haknya selama Penyidikan dan Penuntutan;dan
e. Pengakuan Terdakwa tidak disebabkan oleh adanya tekanan, paksaan, dan/atau penyiksaan, baik secara fisik maupun psikis, selama proses Penyidikan dan Penuntutan; dan f. hal lain yang dipandang perlu oleh Hakim.
Selain itu, Pasal 234 KUHAP mengatur bahwa PB dapat dilakukan di persidangan setelah Mekanisme Keadilan Restoratif gagal, dengan syarat tindak pidana yang ancamannya di atas 5 tahun tetapi tidak lebih dari 7 tahun. Lebih lanjut, ketika terdakwa menyatakan PB, ia wajib didampingi oleh advokat. PB harus dibuat secara tertulis, dan salah satu isinya adalah perjanjian bahwa PB mengikat bagi para pihak yang menyetujuinya serta berlaku seperti undang-undang.
Baca Juga: Tanah & Bangunan Usaha 800 m2, Tuntas Dieksekusi PN Sampang
Penerimaan PB pun dilakukan melalui proses pemeriksaan di persidangan. Ketatnya syarat dan mekanisme penerimaan PB ini berbanding lurus dengan keuntungan yang diperoleh terdakwa, terutama berupa imbalan keringanan hukuman (Pasal 1 angka 16 KUHAP). Dari sisi prosedur acara, pemeriksaan perkara berubah menjadi pemeriksaan singkat, yang mengubah proses dari pemeriksaan biasa menjadi lebih efisien. Dengan demikian, mekanisme PB dapat dilihat sebagai "jalur cepat" dalam pemeriksaan perkara pidana, dengan tujuan utama mencapai efisiensi waktu dan sumber daya, ucap Eliyas.
”Diharapkan agar implementasi melaksanakan Pasal 205 jo pasal 257 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Undang-Undang Hukum Acara Pidana baru sebagai salah satu upaya mewujudkan keadilan yang seimbang dan bermanfaat bagi masyarakat dengan syarat-syarat yang telah ditentukan dalam KUHAP baru dapat terus terlaksana di PN Sampang,” pungkas Eliyas.
Red Bahrudin
Sumber Humas MA Jakarta

Posting Komentar