-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda Pengakuan Bersalah Diterapkan, PN Sampang Tuntaskan Sidang dalam 2 Pekan* Pengakuan Bersalah Diterapkan, PN Sampang Tuntaskan Sidang dalam 2 Pekan*

Pengakuan Bersalah Diterapkan, PN Sampang Tuntaskan Sidang dalam 2 Pekan*

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
12 Feb, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Sampang, Jawa Timur - Pojok Jurnal com.  [Kamis ,12 Februari 2026.  Pengadilan Negeri Sampang pasca 2 bulan berlakunya UU 20/2025 tentang KUHAP PN Sampang telah menjatuhkan putusan perkara pidana dengan acara pemeriksaan singkat pada Rabu (11/02/2026). Hal itu terjadi setelah pengakuan bersalah disepakati dan dituangkan dalam berita acara. Perkara penadahan yang diregister dalam nomor 13/Pid.B/2026/PN Spg dan diketuai oleh Ahmad Adib, Fatchur Rochman dan Yola Eska Afrina Sihombing, sebagai anggota majelis tersebut beralih acara pemeriksaannya dari acara pemeriksaan biasa menjadi acara pemeriksaan singkat lalu ditangani oleh hakim anggota II sebagai hakim tunggal sebagaimana ketentuan Pasal 257 KUHAP. 


Hakim tunggal Yola Eska Afrina Sihombing, melanjutkan pemeriksaan perkara dengan acara pemeriksaan singkat dan pelaksanaan persidangan dilakukan dengan tundaan sebanyak 2 kali saja sehingga perkara tersebut telah diputus pada hari Rabu (11/02).


Hakim tunggal dalam memutus perkara memperhatikan ketentuan-ketentuan baru dalam KUHP dan KUHAP meliputi pedoman pemidanaan dan pidana yang dijatuhkan.


Hakim tunggal dalam menjatuhkan pidana mempertimbangkan pedoman pemidanaan berupa sikap dan tindakan pelaku sesudah melakukan tindak pidana. Terdakwa di persidangan juga telah mengakui kesalahannya dan pengakuan tersebut diberikan tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun sehingga hakim menjatuhkan pidana selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi masa tahanan yang dijalani Terdakwa. Setelah putusan dibacakan, Penuntut Umum dan Terdakwa menyatakan menerima putusan.


Perkara ini bermula pada saat terdakwa sekira bulan Juni 2025 sekira 19.30 Wib di hubungi oleh Muyassir untuk menawarkan kepada terdakwa terkait 1 (satu) unit  Sepeda Motor Vario warna Hitam, saat itu terdakwa menanyakan mengenai surat-surat kendaraan tersebut saksi Muyassir mengatakan kepada terdakwa bahwa sepeda motor tersebut kosongan (tidak dilengkapi dengan surat-surat kendaraan) karena merupakan hasil curian yang dilakukan oleh saksi Supa’i dan saksi Supa’i meminta kepada saksi Muyassir untuk mencarikan pembeli motor tersebut, lalu terdakwa bertanya mengenai harga dari sepeda motor tersebut dan saksi MUYASSIR mengatakan bahwa harga sepeda motor tersebut sebesar Rp3,5 juta kemudian berjanji akan bertemu setelah Isya’ di sebuah lokasi yang bertempat di parkiran Cafe B2 yang beralamat di Jl. Jaksa agung suprapto, Kec. Sampang Kab. Sampang. Selanjutnya sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa bertemu dengan saksi Muyassir dimana pada saat itu juga bersama dengan saksi Hasan Basri, dan saksi Haris Kurniawan dan terdakwa membeli motor tersebut dengan harga Rp3,5 juta kemudian uang tersebut oleh terdakwa diberikan kepada saksi Muyassir, setelah itu terdakwa membawa motor tersebut untuk dipakai. 


Setelah selang 2 hari motor tersebut, Terdakwa jual kepada seorang yang diketahui bernama Siful alamat Dsn. Batulenger, Ds. Bira tengah, Kec. Sokobanah, Kab. Sampang, dengan harga Rp5,1 juta  yang mana pada saat itu Siful mengambil sepeda motor tersebut dengan mendatangi rumah terdakwa, sebagaimana bunyi surat dakwaan Penutut Umum terdakwa melanggar Pasal 591 huruf a KUHP 2023 tentang penadahan. 


Dalam pertimbangan putusan disebutkan, “hakim memperhatikan riwayat kehidupan Terdakwa disimpulkan Terdakwa belum pernah melakukan tindak pidana namun perbuatan Terdakwa yang merugikan Korban perlu mendapatkan tindakan represif oleh Negara sebagai bentuk perlindungan masyarakat dan pencegahan agar tidak mengulangi perubuatan serupa. Melalui pembinaan tersebut diharapkan ada perbaikan kualitas diri Terdakwa kearah yang lebih baik. Potensi perbaikan tersebut ditunjukan pula dari rasa penyesalan Terdakwa yang dieksplisitkan melalui Pengakuan Bersalahnya dipersidangan dan mengakui dakwaan Penuntut Umum.”


Dalam kesempatannya Eliyas Eko Setyo selaku juru bicara PN Sampang saat berita ini dirilis menyampaikan “bahwa mekanisme baru yang diterapkan tersebut terbukti efisien dan memberikan kepastian hukum terhadap Terdakwa karena persidangan dilakukan dengan cepat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.”


Secara normatif, Pengakuan Bersalah (PB) bukanlah mekanisme yang main-main. Ia dipagari oleh syarat dan prosedur yang ketat untuk memastikan keadilan bagi semua pihak. Syarat utamanya diatur dalam Pasal 205 ayat (2) KUHAP, yaitu:  


a. Terdakwa telah diperiksa pada tahap Penyidikan;


b. Terdakwa didampingi oleh Advokat selama pemeriksaan pada tahap Penyidikan;


c. Pemeriksaan pada tahap Penyidikan dilakukan dengan cara dan dalam waktu yang patut; 


d. Terdakwa telah diberitahu dan dapat menggunakan haknya selama Penyidikan dan Penuntutan;dan


e. Pengakuan Terdakwa tidak disebabkan oleh adanya tekanan, paksaan, dan/atau penyiksaan, baik secara fisik maupun psikis, selama proses Penyidikan dan Penuntutan; dan f. hal lain yang dipandang perlu oleh Hakim.


Selain itu, Pasal 234 KUHAP mengatur bahwa PB dapat dilakukan di persidangan setelah Mekanisme Keadilan Restoratif gagal, dengan syarat tindak pidana yang ancamannya di atas 5 tahun tetapi tidak lebih dari 7 tahun. Lebih lanjut, ketika terdakwa menyatakan PB, ia wajib didampingi oleh advokat. PB harus dibuat secara tertulis, dan salah satu isinya adalah perjanjian bahwa PB mengikat bagi para pihak yang menyetujuinya serta berlaku seperti undang-undang.


Baca Juga: Tanah & Bangunan Usaha 800 m2, Tuntas Dieksekusi PN Sampang


Penerimaan PB pun dilakukan melalui proses pemeriksaan di persidangan. Ketatnya syarat dan mekanisme penerimaan PB ini berbanding lurus dengan keuntungan yang diperoleh terdakwa, terutama berupa imbalan keringanan hukuman (Pasal 1 angka 16 KUHAP). Dari sisi prosedur acara, pemeriksaan perkara berubah menjadi pemeriksaan singkat, yang mengubah proses dari pemeriksaan biasa menjadi lebih efisien. Dengan demikian, mekanisme PB dapat dilihat sebagai "jalur cepat" dalam pemeriksaan perkara pidana, dengan tujuan utama mencapai efisiensi waktu dan sumber daya, ucap Eliyas.


”Diharapkan agar implementasi melaksanakan Pasal 205 jo pasal 257 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Undang-Undang Hukum Acara Pidana baru sebagai salah satu upaya mewujudkan keadilan yang seimbang dan bermanfaat bagi masyarakat dengan syarat-syarat yang telah ditentukan dalam KUHAP baru dapat terus terlaksana di PN Sampang,” pungkas Eliyas.

Red Bahrudin 

Sumber Humas MA Jakarta 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Advertiser

Advertiser
Marhaban Yaa Ramadhan "DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa"

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Mengenal Doktrin Adequate Level Of Protection Dalam Transfer Data Pribadi Lintas Batas*

Bahrudin Thea- Jumat, April 17, 2026 0
Mengenal Doktrin Adequate Level Of Protection Dalam Transfer Data Pribadi Lintas Batas*
Jakarta - PojokJurnal com .  [Kamis,16 April 2026 UU PDP mewajibkan perlindungan setara dalam transfer data lintas negara, menjaga privasi, kepastian hukum, …

Berita Terpopuler

Dugaan Korupsi Infrastruktur Mengemuka, APB Laporkan DPUPR Cilegon ke Kejari : Kerugian Negara Capai Rp 3,4 Miliar

Dugaan Korupsi Infrastruktur Mengemuka, APB Laporkan DPUPR Cilegon ke Kejari : Kerugian Negara Capai Rp 3,4 Miliar

Kamis, April 09, 2026
Perekaman dan Penyebaran Video Tanpa Izin, Korban Akan Segera Laporkan ke Polda Banten

Perekaman dan Penyebaran Video Tanpa Izin, Korban Akan Segera Laporkan ke Polda Banten

Selasa, April 14, 2026
Presiden Tekankan Kerja Nyata, Kementerian Ekraf Siap Jadi Motor Ketahanan Ekonomi Nasional*

Presiden Tekankan Kerja Nyata, Kementerian Ekraf Siap Jadi Motor Ketahanan Ekonomi Nasional*

Kamis, April 09, 2026
Danrem 064/MY Tinjau Rehab Panti Asuhan di Serang, Kehadiran TNI AD Terasa di Tengah Masyarakat

Danrem 064/MY Tinjau Rehab Panti Asuhan di Serang, Kehadiran TNI AD Terasa di Tengah Masyarakat

Jumat, April 10, 2026
Warga Transmigrasi Air Balui Minta Kepastian Hukum, Dugaan Tumpang Tindih Lahan dan Maladministrasi Disorot

Warga Transmigrasi Air Balui Minta Kepastian Hukum, Dugaan Tumpang Tindih Lahan dan Maladministrasi Disorot

Selasa, April 14, 2026
Kementrans dan 10 PTN Bangun Papua, Wamen Viva Yoga: Perlu Pendekatan Adaptif dan Berbasis Kebutuhan Lokal*

Kementrans dan 10 PTN Bangun Papua, Wamen Viva Yoga: Perlu Pendekatan Adaptif dan Berbasis Kebutuhan Lokal*

Selasa, April 14, 2026
Sinergi APH: PN Bitung Gandeng Polri, Kejaksaan, dan Lapas dalam Kampanye Anti Gratifikasi*

Sinergi APH: PN Bitung Gandeng Polri, Kejaksaan, dan Lapas dalam Kampanye Anti Gratifikasi*

Sabtu, Januari 31, 2026
Bupati: Gerakan Pramuka Harus Bisa Membangun Karakter Bangsa

Bupati: Gerakan Pramuka Harus Bisa Membangun Karakter Bangsa

Selasa, Agustus 22, 2023
Putusan Laras Faizati, Vonis Pengawasan Perdana Penerapan KUHP Baru*

Putusan Laras Faizati, Vonis Pengawasan Perdana Penerapan KUHP Baru*

Jumat, Januari 16, 2026
Tolak Kasasi, Ini Pertimbangan MA Jatuhkan Vonis dalam Kasus Skincare Mengandung Merkuri*

Tolak Kasasi, Ini Pertimbangan MA Jatuhkan Vonis dalam Kasus Skincare Mengandung Merkuri*

Rabu, Januari 28, 2026

Berita Terpopuler

Dugaan Korupsi Infrastruktur Mengemuka, APB Laporkan DPUPR Cilegon ke Kejari : Kerugian Negara Capai Rp 3,4 Miliar

Dugaan Korupsi Infrastruktur Mengemuka, APB Laporkan DPUPR Cilegon ke Kejari : Kerugian Negara Capai Rp 3,4 Miliar

Kamis, April 09, 2026
Perekaman dan Penyebaran Video Tanpa Izin, Korban Akan Segera Laporkan ke Polda Banten

Perekaman dan Penyebaran Video Tanpa Izin, Korban Akan Segera Laporkan ke Polda Banten

Selasa, April 14, 2026
Presiden Tekankan Kerja Nyata, Kementerian Ekraf Siap Jadi Motor Ketahanan Ekonomi Nasional*

Presiden Tekankan Kerja Nyata, Kementerian Ekraf Siap Jadi Motor Ketahanan Ekonomi Nasional*

Kamis, April 09, 2026
Danrem 064/MY Tinjau Rehab Panti Asuhan di Serang, Kehadiran TNI AD Terasa di Tengah Masyarakat

Danrem 064/MY Tinjau Rehab Panti Asuhan di Serang, Kehadiran TNI AD Terasa di Tengah Masyarakat

Jumat, April 10, 2026
Warga Transmigrasi Air Balui Minta Kepastian Hukum, Dugaan Tumpang Tindih Lahan dan Maladministrasi Disorot

Warga Transmigrasi Air Balui Minta Kepastian Hukum, Dugaan Tumpang Tindih Lahan dan Maladministrasi Disorot

Selasa, April 14, 2026
Kementrans dan 10 PTN Bangun Papua, Wamen Viva Yoga: Perlu Pendekatan Adaptif dan Berbasis Kebutuhan Lokal*

Kementrans dan 10 PTN Bangun Papua, Wamen Viva Yoga: Perlu Pendekatan Adaptif dan Berbasis Kebutuhan Lokal*

Selasa, April 14, 2026
Sinergi APH: PN Bitung Gandeng Polri, Kejaksaan, dan Lapas dalam Kampanye Anti Gratifikasi*

Sinergi APH: PN Bitung Gandeng Polri, Kejaksaan, dan Lapas dalam Kampanye Anti Gratifikasi*

Sabtu, Januari 31, 2026
Bupati: Gerakan Pramuka Harus Bisa Membangun Karakter Bangsa

Bupati: Gerakan Pramuka Harus Bisa Membangun Karakter Bangsa

Selasa, Agustus 22, 2023
Putusan Laras Faizati, Vonis Pengawasan Perdana Penerapan KUHP Baru*

Putusan Laras Faizati, Vonis Pengawasan Perdana Penerapan KUHP Baru*

Jumat, Januari 16, 2026
Tolak Kasasi, Ini Pertimbangan MA Jatuhkan Vonis dalam Kasus Skincare Mengandung Merkuri*

Tolak Kasasi, Ini Pertimbangan MA Jatuhkan Vonis dalam Kasus Skincare Mengandung Merkuri*

Rabu, Januari 28, 2026
PojokJurnal.Com

About Us

PojokJurnal.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: pojokjurnal59@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan