Pemidanaan: Pidana Kerja Sosial dan Masalah Kelebihan Kapasitas*
Jakarta -Pojok Jurnal com. [Sabtu,28 Februari 2026. Kehadiran pidana kerja sosial sebagai pidana pokok dalam KUHP baru menghadirkan peluang reorientasi pemidanaan sekaligus menawarkan solusi normatif untuk mengurai persoalan overkapasitas tersebut.
Kondisi kelebihan kapasitas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia sudah menjadi persoalan umum dalam kebijakan sistem pemidanaan. Lapas yang mengalami kelebihan kapasitas bukan hanya menimbulkan masalah kemanusiaan dan pembinaan terhadap Narapidana, namun juga mencerminkan adanya kecenderungan sistem peradilan pidana yang bertumpu pada penjatuhan pidana penjara, karena selama puluhan tahun, pidana penjara menjadi pilihan yang cukup dominan dalam penjatuhan pidana itu sendiri, termasuk tindak pidana dengan tingkat kejahatan luar biasa maupun tingkat kejahatan biasa.
Permasalahan tersebut juga sebaiknya dapat dilihat dari sudut pandang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di mana arah pembaruannya telah memasukkan pidana kerja sosial sebagai salah satu pidana pokok. Ketentuan pidana kerja sosial tercantum dalam Pasal 65 ayat (1) KUHP yang menyebutkan bahwa pidana pokok terdiri atas pidana penjara, pidana tutupan, pidana pengawasan, pidana denda, dan pidana kerja sosial. Sehingga menempatkan pidana kerja sosial menjadi satu bagian dengan pidana pokok menunjukkan bahwa pembentuk undang-undang itu sendiri tidak lagi menjadikan pidana penjara sebagai pemidanaan utama dalam satu perkara pidana. Dengan itu, penulis mengangkat permasalahan yakni bagaimana konstruksi pidana kerja sosial dalam KUHP dapat mencerminkan reorientasi pemidanaan serta sejauh mana kerja sosial dapat menjadi solusi untuk mengurai kelebihan kapasitas di Lapas?
Reorientasi Pemidanaan
Untuk memahami kedudukan pidana kerja sosial, penting terlebih dahulu melihat tujuan pemidanaan yang dirumuskan dalam KUHP, Pasal 51 KUHP menegaskan bahwa pemidanaan bertujuan untuk mencegah dilakukannya tindak pidana, memasyarakatkan Terpidana melalui pembinaan, menyelesaikan konflik yang ditimbulkan akibat tindak pidana, serta menumbuhkan penyesalan dan rasa bersalah bagi Terpidana. Selain itu, Pasal 52 KUHP menekankan bahwa pemidanaan tidak dimaksudkan untuk merendahkan martabat manusia.
Rumusan tersebut menandai adanya pergeseran dari paradigma retributif menuju pendekatan yang lebih integratif dan restoratif. Kerja sosial sebagai pidana pokok menunjukkan bahwa negara mengakui adanya bentuk penghukuman yang tetap mengandung unsur pertanggungjawaban, tetapi tidak berbasis pada pembatasan kebebasan. Pelaku tetap berada dalam masyarakat, menjalankan kewajiban tertentu yang bersifat sosial, dan pada saat yang sama mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pidana kerja sosial dan upaya mengurai kelebihan kapasitas
Kelebihan kapasitas di lapas pada dasarnya merupakan konsekuensi logis dari dominannya penjatuhan pidana penjara pada suatu perkara pidana. Apabila hampir setiap perkara berujung pada pidana penjara, maka kapasitas lapas akan selalu berada di bawah tekanan kapasitas. Kondisi tersebut akan memiliki dampak secara tidak langsung pada kualitas pembinaan, kesehatan, dan keamanan terhadap Narapidana.
Kehadiran pidana kerja sosial dapat berfungsi sebagai instrumen untuk menekan arus masuk Narapidana, terutama dalam perkara-perkara dengan tingkat kejahatan biasa hingga sedang. Dengan landasan hukum Pasal 65 dan Pasal 70 KUHP, Hakim memiliki legitimasi normatif untuk menjatuhkan pidana kerja sosial sebagai pidana pokok atau menghindari pidana penjara dalam kondisi tertentu. Apabila diterapkan secara konsisten, hal ini dapat mengurangi jumlah Terpidana yang harus menjalani pidana di dalam lapas.
Selain mengurangi beban jumlah narapidana di lapas, pidana kerja sosial juga memiliki nilai strategis dari perspektif kebijakan, yakni pertama, ia dapat mencegah terjadinya “prisonisasi” yaitu proses internalisasi budaya penjara yang kerja memperkuat identitas kriminal. Kedua, Narapidana dapat mempertahankan pekerjaannya dan kelangsungan dengan keluarganya, sehingga menjadi hal penting dalam mencegah pengulangan tindak pidana kembali, dan ketiga, negara juga dapat menghemat biaya pemasyarakatan dalam upaya pembinaan di dalam lapas.
Dari sudut pandang efektivitas, penerapan pidana kerja sosial masih menghadapi berbagai tantangan implementasi. Hal ini menuntut adanya perubahan komprehensif, mulai dari pembenahan mekanisme pengawasan, kesiapan kelembagaan, hingga transformasi cara pandang aparat penegak hukum (APH). Apabila APH masih memposisikan pidana penjara sebagai pidana yang utama untuk tingkat kejahatan biasa, maka keberadaan pidana kerja sosial dapat sekadar menjadi norma alternatif yang kemungkinannya jarang digunakan dalam penerapannya.
Oleh karena itu, reorientasi pemidanaan yang diusung KUHP menuntut adanya konsistensi, sebab pidana penjara dalam kondisi di luar tingkat kejahatan luar biasa perlu ditempatkan sebagai upaya akhir, bukan primum remedium.
Penutup
Pertama, konstruksi pidana kerja sosial dalam KUHP secara tegas mencerminkan reorientasi pemidanaan. Dengan menjadikannya sebagai pidana pokok dan membatasi adanya dominasi pidana penjara melalui ketentuan Pasal 70 KUHP, karena pembentuk undang-undang secara tidak langsung sedang berupaya menggeser orientasi pemidanaan dari pidana penjara menuju pendekatan yang lebih manusiawi dan reintegratif.
Kedua, pidana kerja sosial berpotensi menjadi salah satu solusi normatif untuk mengurai kelebihan kapasitas di lapas, khususnya apabila diterapkan secara konsisten terhadap tindak pidana dengan kondisi di luar kejahatan luar biasa, namun keberhasilannya sangat bergantung pada komitmen implementasi dan perubahan paradigma penegak hukum dalam menempatkan pidana penjara sebagai pilihan terakhir.
Karena reorientasi pemidanaan tidak berhenti pada perubahan norma di KUHP saja, melainkan harus diterapkan dalam praktiknya yang diharapkan lebih proporsional dan berorientasi pada pemulihan sosial, dalam hal inilah, pidana kerja sosial menjadi instrumen penting dalam pembaruan hukum pidana.
Referensi:
1. Muladi dan Barda Nawawi Arief. Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni, 2005.
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
3. Sutrisni, Ni Komang dan I Nengah Susrama, “Konsep Ideal Penerapan Pidana Kerja Sosial dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” Jurnal Hukum & Sosial (JHS), 2023.
4. Putra, Royce Wijaya Setya. "Pidana Pokok Kerja Sosial Dalam Perspektif KUHP Baru Indonesia Wujudkan Pendekatan Keadilan Rehabilitatif," Jurnal Qistie, Vol 17 No. 2, 2024.
Red Bahrudin
Penulis: Rafi Muhammad Ave
Sumber Humas MA Jakarta

Posting Komentar