-->
Telusuri
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda Mahkamah Agung RI dan Badan Keahlian DPR Bahas Naskah Akademik RUU Penyadapan, Ada Apa Di Baliknya?* Mahkamah Agung RI dan Badan Keahlian DPR Bahas Naskah Akademik RUU Penyadapan, Ada Apa Di Baliknya?*

Mahkamah Agung RI dan Badan Keahlian DPR Bahas Naskah Akademik RUU Penyadapan, Ada Apa Di Baliknya?*

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
14 Feb, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Jakarta - Pojok Jurnal com.   [Sabtu,14 Februari 2026. Pertemuan ini menjadi forum dialog strategis untuk memastikan pengaturan penyadapan dirumuskan secara komprehensif, selaras dengan prinsip konstitusi, efektivitas penegakan hukum, dan perlindungan hak asasi manusia.


Mahkamah Agung Republik Indonesia menerima kunjungan konsultasi publik dari Pusat Perancangan Undang-Undang Bidang Politik, Hukum, dan Hak Asasi Manusia Badan Keahlian DPR RI dalam rangka konsultasi publik penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyadapan. Kegiatan yang diselenggarakan pada Rabu (11/2) di Gedung Mahkamah Agung RI, kegiatan ini merupakan bagian dari proses pengayaan materi muatan RUU guna memperoleh masukan komprehensif dari perspektif kekuasaan kehakiman, khususnya dalam aspek hukum acara pidana dan perlindungan hak asasi manusia.


Dalam pertemuan tersebut, Mahkamah Agung diwakili oleh Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo, S.H., M.Hum., Hakim Agung Kamar Pidana yang juga bertindak sebagai Ketua Tim, bersama para Hakim Agung Kamar Pidana lainnya, yakni Dr. Sigid Triyono, S.H., M.H., Sutarjo, S.H., M.H., dan Suradi, S.H., S.Sos., M.H. Kehadiran para Hakim Agung Kamar Pidana ini menegaskan pentingnya substansi pengaturan penyadapan dalam kaitannya dengan praktik peradilan dan pembuktian perkara pidana. Turut hadir pula para Hakim Yustisi/Asisten Kamar Pidana Mahkamah Agung RI yang memberikan dukungan kajian teknis dan yuridis. 


Pertemuan tersebut menjadi forum dialog konstruktif antara pembentuk undang-undang dan lembaga peradilan untuk memastikan bahwa RUU Penyadapan dirumuskan secara cermat, sistematis, serta selaras dengan prinsip-prinsip konstitusi, kepastian hukum, dan perlindungan hak warga negara. Selain itu masukan, pengayaan gagasan, serta pendalaman materi muatan yang akan diatur dalam RUU Penyadapan, yang telah masuk dalam Daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2026 tak luput menjadi fokus utama dalam dialog interaktif tersebut. 


Dalam pemaparannya, Achmad Setyo Pudjoharsoyo, menegaskan bahwa penyadapan merupakan isu hukum yang sangat fundamental karena berada di persimpangan dua kepentingan konstitusional yang sama-sama penting: efektivitas penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak atas privasi.


Selain itu, isu krusial lainnya yang dibahas dalam pembahasan RUU Penyadapan, khususnya terkait urgensi pembentukan regulasi penyadapan yang komprehensif dan terintegrasi, mengingat pengaturan penyadapan saat ini masih tersebar di berbagai undang-undang sektoral dan berpotensi menimbulkan perbedaan standar serta ketidaksinkronan dalam praktik penegakan hukum. 


Kedepan RUU penyadapan perlu dirancang sebagai payung hukum nasional (umbrella act) yang menyatukan dan menyelaraskan seluruh ketentuan penyadapan tanpa mengesampingkan prinsip lex specialis serta dirancang responsif terhadap perkembangan teknologi digital, mulai dari komunikasi daring, penyimpanan data elektronik, hingga dinamika penegakan hukum lintas yurisdiksi, tegas Ketua Tim dalam diskusi tersebut. 


Dengan pendekatan tersebut, diharapkan tercipta kepastian hukum, kejelasan batas kewenangan aparat penegak hukum, serta standar perlindungan hak asasi manusia yang seragam dalam setiap tindakan penyadapan.


Dengan penyeragaman melalui satu undang-undang yang komprehensif, penyadapan tidak lagi berada dalam area abu-abu regulasi, melainkan menjadi instrumen hukum yang jelas, terukur, dan berada di bawah pengawasan peradilan. Upaya ini diharapkan memperkuat legitimasi penegakan hukum sekaligus menjamin perlindungan hak warga negara secara proporsional dan berkeadilan.

Red Bahrudin 

Penulis: Chandra Khoirunnas

Sumber Humas MA Jakarta 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Realisasi Dana Desa Kaduengang Tahun 2024–2025 Dipertanyakan, Sejumlah Warga Soroti Transparansi Penggunaan Anggaran

Bahrudin Thea- Kamis, Juni 25, 2026 0
Realisasi Dana Desa Kaduengang Tahun 2024–2025 Dipertanyakan, Sejumlah Warga Soroti Transparansi Penggunaan Anggaran
Pandeglang, Banten – PojokJurnal com   [ Pengelolaan dan realisasi Dana Desa di Desa Kaduengang, Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang, menjadi sorotan mas…

Berita Terpopuler

ANGGOTA DPRD PANDEGLANG LAPORKAN AKUN SIBER YANG TUDUHKAN "RAMPOK" SERTA SEBARKAN UJARAN KEBENCIAN

ANGGOTA DPRD PANDEGLANG LAPORKAN AKUN SIBER YANG TUDUHKAN "RAMPOK" SERTA SEBARKAN UJARAN KEBENCIAN

Senin, Juni 22, 2026
Dugaan Kejanggalan Pengelolaan Sampah di Kecamatan Baros Disorot, Pengamat Minta Aparat Lakukan Penelusuran

Dugaan Kejanggalan Pengelolaan Sampah di Kecamatan Baros Disorot, Pengamat Minta Aparat Lakukan Penelusuran

Senin, Juni 22, 2026
FITRI NUR AENI DAN TIM SEPAK TAKRAW PUTRI SMPN 5 KOTA SERANG RAIH JUARA 2 DI CILEGON

FITRI NUR AENI DAN TIM SEPAK TAKRAW PUTRI SMPN 5 KOTA SERANG RAIH JUARA 2 DI CILEGON

Minggu, Juni 21, 2026
Pernyataan Sikap Korban Terkait Jalannya Persidangan

Pernyataan Sikap Korban Terkait Jalannya Persidangan

Rabu, Juni 24, 2026
Keluhan Makanan Diduga Tak Layak di Lapas Cikerai Cilegon, Pengawasan dan Anggaran Dipertanyakan

Keluhan Makanan Diduga Tak Layak di Lapas Cikerai Cilegon, Pengawasan dan Anggaran Dipertanyakan

Jumat, Juni 19, 2026
Kunjungi MAN 1 Metro, DPD PBSR Pertanyakan Klarifikasi Terkait Pungutan Dana Komite

Kunjungi MAN 1 Metro, DPD PBSR Pertanyakan Klarifikasi Terkait Pungutan Dana Komite

Selasa, Mei 06, 2025
Masyarakat Minta Wali Kota Cilegon Evaluasi Kinerja Dindikbud dan Copot Kepala Dinas

Masyarakat Minta Wali Kota Cilegon Evaluasi Kinerja Dindikbud dan Copot Kepala Dinas

Rabu, Juni 24, 2026
SDN Daragem  ,Kecamatan Baros Gelar Acara Kenaikan Kelas Dan Pelepasan Siswa-Siswi Kelas VI Tahun 2025-2026

SDN Daragem ,Kecamatan Baros Gelar Acara Kenaikan Kelas Dan Pelepasan Siswa-Siswi Kelas VI Tahun 2025-2026

Minggu, Juni 21, 2026
Realisasi Dana Desa Kaduengang Tahun 2024–2025 Dipertanyakan, Sejumlah Warga Soroti Transparansi Penggunaan Anggaran

Realisasi Dana Desa Kaduengang Tahun 2024–2025 Dipertanyakan, Sejumlah Warga Soroti Transparansi Penggunaan Anggaran

Kamis, Juni 25, 2026
Di Duga Adanya Peredaran Minuman Keras Dan Obat Obatan Terlarang  Di Kecamatan Cikeusik, APH Harus Bertindak Cepat Dan Tegas,

Di Duga Adanya Peredaran Minuman Keras Dan Obat Obatan Terlarang Di Kecamatan Cikeusik, APH Harus Bertindak Cepat Dan Tegas,

Minggu, Februari 15, 2026

Berita Terpopuler

ANGGOTA DPRD PANDEGLANG LAPORKAN AKUN SIBER YANG TUDUHKAN "RAMPOK" SERTA SEBARKAN UJARAN KEBENCIAN

ANGGOTA DPRD PANDEGLANG LAPORKAN AKUN SIBER YANG TUDUHKAN "RAMPOK" SERTA SEBARKAN UJARAN KEBENCIAN

Senin, Juni 22, 2026
Dugaan Kejanggalan Pengelolaan Sampah di Kecamatan Baros Disorot, Pengamat Minta Aparat Lakukan Penelusuran

Dugaan Kejanggalan Pengelolaan Sampah di Kecamatan Baros Disorot, Pengamat Minta Aparat Lakukan Penelusuran

Senin, Juni 22, 2026
FITRI NUR AENI DAN TIM SEPAK TAKRAW PUTRI SMPN 5 KOTA SERANG RAIH JUARA 2 DI CILEGON

FITRI NUR AENI DAN TIM SEPAK TAKRAW PUTRI SMPN 5 KOTA SERANG RAIH JUARA 2 DI CILEGON

Minggu, Juni 21, 2026
Pernyataan Sikap Korban Terkait Jalannya Persidangan

Pernyataan Sikap Korban Terkait Jalannya Persidangan

Rabu, Juni 24, 2026
Keluhan Makanan Diduga Tak Layak di Lapas Cikerai Cilegon, Pengawasan dan Anggaran Dipertanyakan

Keluhan Makanan Diduga Tak Layak di Lapas Cikerai Cilegon, Pengawasan dan Anggaran Dipertanyakan

Jumat, Juni 19, 2026
Kunjungi MAN 1 Metro, DPD PBSR Pertanyakan Klarifikasi Terkait Pungutan Dana Komite

Kunjungi MAN 1 Metro, DPD PBSR Pertanyakan Klarifikasi Terkait Pungutan Dana Komite

Selasa, Mei 06, 2025
Masyarakat Minta Wali Kota Cilegon Evaluasi Kinerja Dindikbud dan Copot Kepala Dinas

Masyarakat Minta Wali Kota Cilegon Evaluasi Kinerja Dindikbud dan Copot Kepala Dinas

Rabu, Juni 24, 2026
SDN Daragem  ,Kecamatan Baros Gelar Acara Kenaikan Kelas Dan Pelepasan Siswa-Siswi Kelas VI Tahun 2025-2026

SDN Daragem ,Kecamatan Baros Gelar Acara Kenaikan Kelas Dan Pelepasan Siswa-Siswi Kelas VI Tahun 2025-2026

Minggu, Juni 21, 2026
Realisasi Dana Desa Kaduengang Tahun 2024–2025 Dipertanyakan, Sejumlah Warga Soroti Transparansi Penggunaan Anggaran

Realisasi Dana Desa Kaduengang Tahun 2024–2025 Dipertanyakan, Sejumlah Warga Soroti Transparansi Penggunaan Anggaran

Kamis, Juni 25, 2026
Di Duga Adanya Peredaran Minuman Keras Dan Obat Obatan Terlarang  Di Kecamatan Cikeusik, APH Harus Bertindak Cepat Dan Tegas,

Di Duga Adanya Peredaran Minuman Keras Dan Obat Obatan Terlarang Di Kecamatan Cikeusik, APH Harus Bertindak Cepat Dan Tegas,

Minggu, Februari 15, 2026
PojokJurnal.Com

PT. Via Multimedia

Perusahaan yang bergerak di bidang digitalisasi, News, Jurnalistik, Penyiaran, Event Organizer, branding, dengan komitmen menghadirkan solusi kreatif dan inovatif untuk mendukung transformasi digital di berbagai sektor. Membangun identitas digital yang kuat, modern, dan relevan dengan perkembangan teknologi masa kini. "(LEGAL PT. VIA MULTIMEDIA: NOMOR AHU-0049900.AH.01.01.TAHUN 2025 Akta Nomor 01 Tanggal 19 Juni 2025 yang dibuat oleh ROBIA AL ADAWIYAH S.H., M.KN. PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO NOMOR INDUK BERUSAHA: 2409250096209)".

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com/PT.ViaMultimedia
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan