Telusuri
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Beranda Dolus Eventualis Pasca KUHP 2023: Batas Kesengajaan dan Kealpaan Berat* Dolus Eventualis Pasca KUHP 2023: Batas Kesengajaan dan Kealpaan Berat*

Dolus Eventualis Pasca KUHP 2023: Batas Kesengajaan dan Kealpaan Berat*

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
06 Feb, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


 Jakarta -Pojok Jurnal com. [ Jum'at,6 Februari 2026.   Melalui analisis doktrinal, tulisan ini menegaskan pentingnya ketepatan hakim membedakan dolus eventualis dari kealpaan berat demi menjaga keadilan dan proporsionalitas pertanggungjawaban pidana.


Pembaruan hukum pidana nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak hanya mengganti produk kolonial, tetapi juga memperbarui cara pandang terhadap konsep kesalahan (schuld) sebagai dasar pertanggungjawaban pidana. 


Dalam konteks ini, perdebatan klasik mengenai batas antara kesengajaan (dolus) dan kealpaan (culpa) kembali mengemuka, terutama ketika hukum berhadapan dengan perbuatan yang akibatnya serius, tetapi kehendak pelaku tidak selalu mudah dibaca secara hitam-putih. 


Salah satu konsep yang berada di wilayah batas tersebut adalah dolus eventualis. Secara prinsipil, hukum pidana modern berpijak pada asas geen straf zonder schuld tidak ada pidana tanpa kesalahan. 


Asas ini, menegaskan bahwa pemidanaan tidak cukup didasarkan pada terjadinya akibat semata, melainkan harus dibuktikan adanya sikap batin pelaku yang dapat dicela. 


Kesalahan dalam hukum pidana tidak lain adalah pertautan antara perbuatan lahiriah (actus reus) dan sikap batin pelaku (mens rea), sebagaimana dirumuskan dalam adagium actus non facit reum nisi mens sit rea. Dengan demikian, unsur kesengajaan dan kealpaan merupakan instrumen utama untuk menilai ada atau tidaknya kesalahan.


Dalam doktrin hukum pidana, dolus atau sengaja secara klasik dipahami melalui dua unsur utama, yakni mengetahui (weten) dan menghendaki (willen). Pelaku dikatakan bertindak dengan sengaja apabila ia mengetahui perbuatannya beserta akibatnya dan menghendaki dilakukannya perbuatan tersebut. 


Namun, doktrin tidak berhenti pada satu bentuk kesengajaan. Kesengajaan berkembang menjadi tiga bentuk utama: sengaja sebagai maksud (opzet als oogmerk), sengaja sebagai sadar kepastian (opzet bij zekerheidsbewustzijn), dan sengaja sebagai sadar kemungkinan (dolus eventualis).


Dolus eventualis menempati posisi yang paling problematis sekaligus paling menarik. Dalam bentuk ini, pelaku tidak menjadikan akibat terlarang sebagai tujuan utama, tetapi ia menyadari adanya kemungkinan akibat tersebut dan tetap melanjutkan perbuatannya. 


Pelaku tidak menutup mata terhadap risiko, bahkan memahami bahwa akibat bisa saja terjadi, namun secara batin menerima kemungkinan itu. Inilah yang dalam literatur Belanda dikenal sebagai sikap billigend in Kauf nehmen menerima risiko sebagai harga dari perbuatannya.


Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 memang tidak menyebut dolus eventualis secara eksplisit. Namun, Pasal 36 ayat (1) KUHP 2023 yang menyatakan bahwa tindak pidana hanya dapat dipertanggungjawabkan apabila dilakukan dengan kesengajaan atau kealpaan membuka ruang tafsir yang luas terhadap spektrum kesengajaan. 


Dalam kerangka ini, dolus eventualis dapat ditempatkan sebagai bagian dari kesengajaan, bukan sebagai kealpaan, karena terdapat unsur kesadaran dan penerimaan risiko yang bersifat aktif.


Penerapan dolus eventualis menjadi penting dalam perkara-perkara di mana akibat berat terjadi, tetapi pelaku berdalih tidak menginginkan akibat tersebut.


Misalnya, seseorang yang melakukan kekerasan dengan alat berbahaya, melepaskan tembakan ke arah kerumunan untuk “menakut-nakuti”, atau melakukan tindakan ekstrem yang secara objektif berisiko tinggi terhadap nyawa orang lain. 


Jika terbukti bahwa pelaku menyadari kemungkinan timbulnya akibat dan tetap melanjutkan perbuatannya, maka secara doktrinal ia tidak lagi berada dalam ranah kealpaan, melainkan kesengajaan dalam bentuk dolus eventualis. Di sinilah pentingnya membedakan dolus eventualis dari culpa, termasuk culpa lata atau kealpaan berat. 


Culpa pada dasarnya adalah bentuk kesalahan yang lahir dari kurangnya kehati-hatian, bukan dari penerimaan risiko. Kealpaan dibedakan menjadi bewuste schuld (kealpaan yang disadari) dan onbewuste schuld (kealpaan yang tidak disadari).

 

Dalam bewuste schuld, pelaku sebenarnya membayangkan kemungkinan akibat, tetapi berharap akibat itu tidak terjadi atau yakin dapat menghindarinya. Sementara dalam onbewuste schuld, pelaku sama sekali tidak membayangkan akibat, meskipun seharusnya dapat memperkirakannya. Culpa lata berada pada tingkat kealpaan yang paling serius, ditandai oleh kelalaian yang mencolok dan pelanggaran berat terhadap standar kehati-hatian. 


Namun, sekalipun berat, culpa lata tetap berbeda secara kualitatif dari dolus eventualis. Perbedaannya terletak pada sikap batin terhadap risiko. Dalam dolus eventualis, pelaku menerima kemungkinan akibat sedangkan dalam culpa lata, pelaku tidak menerima akibat tersebut dan justru setidaknya secara subjektif tidak menghendakinya terjadi.


Perbedaan ini sering kali tipis dalam praktik, tetapi sangat menentukan dalam penegakan hukum. Kesalahan dalam mengkualifikasikan sikap batin pelaku dapat berujung pada ketidakadilan pemidanaan. 


Jika dolus eventualis disalahpahami sebagai kealpaan berat, maka pelaku kesengajaan dapat lolos dari pertanggungjawaban yang setimpal. Sebaliknya, jika culpa lata dipaksakan sebagai kesengajaan, maka hukum berpotensi melampaui batas legitimasi moralnya. Undang – Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang – undang Hukum Pidana mendorong hakim untuk lebih cermat menggali dimensi psikologis pelaku, tidak semata-mata menilai dari akibat yang timbul. Pendekatan ini sejalan dengan perkembangan hukum pidana modern yang menempatkan kesalahan sebagai inti pertanggungjawaban pidana.

 

Dengan demikian, penerapan dolus eventualis harus didasarkan pada pembuktian konkret mengenai pengetahuan pelaku atas risiko dan sikap penerimaannya terhadap kemungkinan akibat.


Integrasi konsep dolus eventualis dalam kerangka Undang – Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang – undang Hukum Pidana mencerminkan upaya hukum pidana Indonesia untuk lebih adil dan proporsional. 


Hukum tidak hanya menghukum perbuatan, tetapi menilai pilihan batin pelaku di balik perbuatan tersebut. Di tengah kompleksitas kehidupan modern yang sarat risiko, pembedaan yang jernih antara kesengajaan dan kealpaan termasuk kealpaan berat menjadi kunci agar hukum pidana tetap berfungsi sebagai instrumen keadilan, bukan sekadar alat pembalasan.



Referensi:


1.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana


2.Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2008.


3.Lamintang, P.A.F. dan Theo Lamintang. Delik-Delik Khusus: Kejahatan terhadap Nyawa, Tubuh, dan Kesehatan. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.


4.Zaky. “Analisis Teori Dolus Eventualis dan Bewuste Culpa pada Kasus Kecelakaan Lalu Lintas yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia.” (2020)


5.indriyani & Heriyanto. “Pembuktian Unsur Kesengajaan dalam Tindak Pidana Pembunuhan.” Jembatan Hukum, Vol. 1 No. 4 (2024).

Red Bahrudin

Sumber Humas MA Jakarta 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser
Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 H/2025

Advertiser

Advertiser
Marhaban Yaa Ramadhan "DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa"

Advertiser

Advertiser
DPRD Oku Selatan Mengucapkan Selamat Ulang Tahun Kabupaten Oku Selatan Ke - 21

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser
Keluarga Besar DPRD OKU Selatan Mengucapkan Selamat & Sukses Atas Pelantikan Anggota DPRD OKU Selatan Periode 2024 - 2029

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Dukung Gerakan Banten Asri, Korem 064/MY turun langsung Bersihkan Banten Lama.

Bahrudin Thea- Jumat, Februari 06, 2026 0
Dukung Gerakan Banten Asri, Korem 064/MY turun langsung Bersihkan Banten Lama.
Serang, - Pojok Jurnal com.    [Gerakan Banten Asri digelar di kawasan Museum Banten Lama dan sekitar Masjid Agung Banten Lama, Jumat pagi (6/2/26) melibatka…

Berita Terpopuler

Sambut Ramadhan, Yukie Pasband Ajak Pemuda Sukabumi Ngobrol Seru di Acara 'Syiar dan Syair

Sambut Ramadhan, Yukie Pasband Ajak Pemuda Sukabumi Ngobrol Seru di Acara 'Syiar dan Syair

Kamis, Februari 05, 2026
DPP FKMB Desak Polda Banten Periksa Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan KKN di Dispora dan Dinas Pendidikan Banten Berdasarkan Temuan BPK 2024

DPP FKMB Desak Polda Banten Periksa Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan KKN di Dispora dan Dinas Pendidikan Banten Berdasarkan Temuan BPK 2024

Kamis, Februari 05, 2026
Diduga Program PTSL Desa Kubang Baros Tahun 2024  Di  Keluhkan Warga dan Jadi Ajang Bacakan Para Oknum

Diduga Program PTSL Desa Kubang Baros Tahun 2024 Di Keluhkan Warga dan Jadi Ajang Bacakan Para Oknum

Kamis, Januari 29, 2026
Dugaan Manipulasi Data Dapodik PKBM Liberty Kabupaten Serang: Potensi Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan

Dugaan Manipulasi Data Dapodik PKBM Liberty Kabupaten Serang: Potensi Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan

Jumat, Januari 30, 2026
Tambal Jalan Raya Pakai Paving Block Disorot, Aliansi Peduli Banten Duga Pelanggaran dan KKN*

Tambal Jalan Raya Pakai Paving Block Disorot, Aliansi Peduli Banten Duga Pelanggaran dan KKN*

Jumat, Januari 30, 2026
Manajemen Hotel Merpati Merak Gelar Jumat Berkah di Lingkungan Sukamaju

Manajemen Hotel Merpati Merak Gelar Jumat Berkah di Lingkungan Sukamaju

Jumat, Februari 06, 2026
Diduga Jual Antibiotik Tanpa Resep, Apotek di Kota Serang Jadi Sorotan*

Diduga Jual Antibiotik Tanpa Resep, Apotek di Kota Serang Jadi Sorotan*

Kamis, Januari 29, 2026
Diduga Dua Kendaraan Siaga Desa Belum membayar Pajak Tahunan: Pemkab Serang Diminta Untuk Memberikan Sangsi Tegas

Diduga Dua Kendaraan Siaga Desa Belum membayar Pajak Tahunan: Pemkab Serang Diminta Untuk Memberikan Sangsi Tegas

Rabu, Februari 04, 2026
*Ditjen Badilum Beri Penghargaan PT Korwil Pelaporan Terbaik TA. 2025*

*Ditjen Badilum Beri Penghargaan PT Korwil Pelaporan Terbaik TA. 2025*

Jumat, Januari 30, 2026
*Wujudkan Rekrutmen Transparan, Danrem 064/MY, Brigjen TNI Daru C.S Tegaskan Seleksi Bintara & Tamtama Gratis*

*Wujudkan Rekrutmen Transparan, Danrem 064/MY, Brigjen TNI Daru C.S Tegaskan Seleksi Bintara & Tamtama Gratis*

Kamis, Januari 29, 2026

Berita Terpopuler

Sambut Ramadhan, Yukie Pasband Ajak Pemuda Sukabumi Ngobrol Seru di Acara 'Syiar dan Syair

Sambut Ramadhan, Yukie Pasband Ajak Pemuda Sukabumi Ngobrol Seru di Acara 'Syiar dan Syair

Kamis, Februari 05, 2026
DPP FKMB Desak Polda Banten Periksa Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan KKN di Dispora dan Dinas Pendidikan Banten Berdasarkan Temuan BPK 2024

DPP FKMB Desak Polda Banten Periksa Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan KKN di Dispora dan Dinas Pendidikan Banten Berdasarkan Temuan BPK 2024

Kamis, Februari 05, 2026
Diduga Program PTSL Desa Kubang Baros Tahun 2024  Di  Keluhkan Warga dan Jadi Ajang Bacakan Para Oknum

Diduga Program PTSL Desa Kubang Baros Tahun 2024 Di Keluhkan Warga dan Jadi Ajang Bacakan Para Oknum

Kamis, Januari 29, 2026
Dugaan Manipulasi Data Dapodik PKBM Liberty Kabupaten Serang: Potensi Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan

Dugaan Manipulasi Data Dapodik PKBM Liberty Kabupaten Serang: Potensi Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan

Jumat, Januari 30, 2026
Tambal Jalan Raya Pakai Paving Block Disorot, Aliansi Peduli Banten Duga Pelanggaran dan KKN*

Tambal Jalan Raya Pakai Paving Block Disorot, Aliansi Peduli Banten Duga Pelanggaran dan KKN*

Jumat, Januari 30, 2026
Manajemen Hotel Merpati Merak Gelar Jumat Berkah di Lingkungan Sukamaju

Manajemen Hotel Merpati Merak Gelar Jumat Berkah di Lingkungan Sukamaju

Jumat, Februari 06, 2026
Diduga Jual Antibiotik Tanpa Resep, Apotek di Kota Serang Jadi Sorotan*

Diduga Jual Antibiotik Tanpa Resep, Apotek di Kota Serang Jadi Sorotan*

Kamis, Januari 29, 2026
Diduga Dua Kendaraan Siaga Desa Belum membayar Pajak Tahunan: Pemkab Serang Diminta Untuk Memberikan Sangsi Tegas

Diduga Dua Kendaraan Siaga Desa Belum membayar Pajak Tahunan: Pemkab Serang Diminta Untuk Memberikan Sangsi Tegas

Rabu, Februari 04, 2026
*Ditjen Badilum Beri Penghargaan PT Korwil Pelaporan Terbaik TA. 2025*

*Ditjen Badilum Beri Penghargaan PT Korwil Pelaporan Terbaik TA. 2025*

Jumat, Januari 30, 2026
*Wujudkan Rekrutmen Transparan, Danrem 064/MY, Brigjen TNI Daru C.S Tegaskan Seleksi Bintara & Tamtama Gratis*

*Wujudkan Rekrutmen Transparan, Danrem 064/MY, Brigjen TNI Daru C.S Tegaskan Seleksi Bintara & Tamtama Gratis*

Kamis, Januari 29, 2026
PojokJurnal.Com

About Us

PojokJurnal.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: pojokjurnal59@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan