Dolus Eventualis Pasca KUHP 2023: Batas Kesengajaan dan Kealpaan Berat*
Jakarta -Pojok Jurnal com. [ Jum'at,6 Februari 2026. Melalui analisis doktrinal, tulisan ini menegaskan pentingnya ketepatan hakim membedakan dolus eventualis dari kealpaan berat demi menjaga keadilan dan proporsionalitas pertanggungjawaban pidana.
Pembaruan hukum pidana nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak hanya mengganti produk kolonial, tetapi juga memperbarui cara pandang terhadap konsep kesalahan (schuld) sebagai dasar pertanggungjawaban pidana.
Dalam konteks ini, perdebatan klasik mengenai batas antara kesengajaan (dolus) dan kealpaan (culpa) kembali mengemuka, terutama ketika hukum berhadapan dengan perbuatan yang akibatnya serius, tetapi kehendak pelaku tidak selalu mudah dibaca secara hitam-putih.
Salah satu konsep yang berada di wilayah batas tersebut adalah dolus eventualis. Secara prinsipil, hukum pidana modern berpijak pada asas geen straf zonder schuld tidak ada pidana tanpa kesalahan.
Asas ini, menegaskan bahwa pemidanaan tidak cukup didasarkan pada terjadinya akibat semata, melainkan harus dibuktikan adanya sikap batin pelaku yang dapat dicela.
Kesalahan dalam hukum pidana tidak lain adalah pertautan antara perbuatan lahiriah (actus reus) dan sikap batin pelaku (mens rea), sebagaimana dirumuskan dalam adagium actus non facit reum nisi mens sit rea. Dengan demikian, unsur kesengajaan dan kealpaan merupakan instrumen utama untuk menilai ada atau tidaknya kesalahan.
Dalam doktrin hukum pidana, dolus atau sengaja secara klasik dipahami melalui dua unsur utama, yakni mengetahui (weten) dan menghendaki (willen). Pelaku dikatakan bertindak dengan sengaja apabila ia mengetahui perbuatannya beserta akibatnya dan menghendaki dilakukannya perbuatan tersebut.
Namun, doktrin tidak berhenti pada satu bentuk kesengajaan. Kesengajaan berkembang menjadi tiga bentuk utama: sengaja sebagai maksud (opzet als oogmerk), sengaja sebagai sadar kepastian (opzet bij zekerheidsbewustzijn), dan sengaja sebagai sadar kemungkinan (dolus eventualis).
Dolus eventualis menempati posisi yang paling problematis sekaligus paling menarik. Dalam bentuk ini, pelaku tidak menjadikan akibat terlarang sebagai tujuan utama, tetapi ia menyadari adanya kemungkinan akibat tersebut dan tetap melanjutkan perbuatannya.
Pelaku tidak menutup mata terhadap risiko, bahkan memahami bahwa akibat bisa saja terjadi, namun secara batin menerima kemungkinan itu. Inilah yang dalam literatur Belanda dikenal sebagai sikap billigend in Kauf nehmen menerima risiko sebagai harga dari perbuatannya.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 memang tidak menyebut dolus eventualis secara eksplisit. Namun, Pasal 36 ayat (1) KUHP 2023 yang menyatakan bahwa tindak pidana hanya dapat dipertanggungjawabkan apabila dilakukan dengan kesengajaan atau kealpaan membuka ruang tafsir yang luas terhadap spektrum kesengajaan.
Dalam kerangka ini, dolus eventualis dapat ditempatkan sebagai bagian dari kesengajaan, bukan sebagai kealpaan, karena terdapat unsur kesadaran dan penerimaan risiko yang bersifat aktif.
Penerapan dolus eventualis menjadi penting dalam perkara-perkara di mana akibat berat terjadi, tetapi pelaku berdalih tidak menginginkan akibat tersebut.
Misalnya, seseorang yang melakukan kekerasan dengan alat berbahaya, melepaskan tembakan ke arah kerumunan untuk “menakut-nakuti”, atau melakukan tindakan ekstrem yang secara objektif berisiko tinggi terhadap nyawa orang lain.
Jika terbukti bahwa pelaku menyadari kemungkinan timbulnya akibat dan tetap melanjutkan perbuatannya, maka secara doktrinal ia tidak lagi berada dalam ranah kealpaan, melainkan kesengajaan dalam bentuk dolus eventualis. Di sinilah pentingnya membedakan dolus eventualis dari culpa, termasuk culpa lata atau kealpaan berat.
Culpa pada dasarnya adalah bentuk kesalahan yang lahir dari kurangnya kehati-hatian, bukan dari penerimaan risiko. Kealpaan dibedakan menjadi bewuste schuld (kealpaan yang disadari) dan onbewuste schuld (kealpaan yang tidak disadari).
Dalam bewuste schuld, pelaku sebenarnya membayangkan kemungkinan akibat, tetapi berharap akibat itu tidak terjadi atau yakin dapat menghindarinya. Sementara dalam onbewuste schuld, pelaku sama sekali tidak membayangkan akibat, meskipun seharusnya dapat memperkirakannya. Culpa lata berada pada tingkat kealpaan yang paling serius, ditandai oleh kelalaian yang mencolok dan pelanggaran berat terhadap standar kehati-hatian.
Namun, sekalipun berat, culpa lata tetap berbeda secara kualitatif dari dolus eventualis. Perbedaannya terletak pada sikap batin terhadap risiko. Dalam dolus eventualis, pelaku menerima kemungkinan akibat sedangkan dalam culpa lata, pelaku tidak menerima akibat tersebut dan justru setidaknya secara subjektif tidak menghendakinya terjadi.
Perbedaan ini sering kali tipis dalam praktik, tetapi sangat menentukan dalam penegakan hukum. Kesalahan dalam mengkualifikasikan sikap batin pelaku dapat berujung pada ketidakadilan pemidanaan.
Jika dolus eventualis disalahpahami sebagai kealpaan berat, maka pelaku kesengajaan dapat lolos dari pertanggungjawaban yang setimpal. Sebaliknya, jika culpa lata dipaksakan sebagai kesengajaan, maka hukum berpotensi melampaui batas legitimasi moralnya. Undang – Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang – undang Hukum Pidana mendorong hakim untuk lebih cermat menggali dimensi psikologis pelaku, tidak semata-mata menilai dari akibat yang timbul. Pendekatan ini sejalan dengan perkembangan hukum pidana modern yang menempatkan kesalahan sebagai inti pertanggungjawaban pidana.
Dengan demikian, penerapan dolus eventualis harus didasarkan pada pembuktian konkret mengenai pengetahuan pelaku atas risiko dan sikap penerimaannya terhadap kemungkinan akibat.
Integrasi konsep dolus eventualis dalam kerangka Undang – Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang – undang Hukum Pidana mencerminkan upaya hukum pidana Indonesia untuk lebih adil dan proporsional.
Hukum tidak hanya menghukum perbuatan, tetapi menilai pilihan batin pelaku di balik perbuatan tersebut. Di tengah kompleksitas kehidupan modern yang sarat risiko, pembedaan yang jernih antara kesengajaan dan kealpaan termasuk kealpaan berat menjadi kunci agar hukum pidana tetap berfungsi sebagai instrumen keadilan, bukan sekadar alat pembalasan.
Referensi:
1.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
2.Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2008.
3.Lamintang, P.A.F. dan Theo Lamintang. Delik-Delik Khusus: Kejahatan terhadap Nyawa, Tubuh, dan Kesehatan. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.
4.Zaky. “Analisis Teori Dolus Eventualis dan Bewuste Culpa pada Kasus Kecelakaan Lalu Lintas yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia.” (2020)
5.indriyani & Heriyanto. “Pembuktian Unsur Kesengajaan dalam Tindak Pidana Pembunuhan.” Jembatan Hukum, Vol. 1 No. 4 (2024).
Red Bahrudin
Sumber Humas MA Jakarta

Posting Komentar