-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda Dolus Eventualis Pasca KUHP 2023: Batas Kesengajaan dan Kealpaan Berat* Dolus Eventualis Pasca KUHP 2023: Batas Kesengajaan dan Kealpaan Berat*

Dolus Eventualis Pasca KUHP 2023: Batas Kesengajaan dan Kealpaan Berat*

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
06 Feb, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


 Jakarta -Pojok Jurnal com. [ Jum'at,6 Februari 2026.   Melalui analisis doktrinal, tulisan ini menegaskan pentingnya ketepatan hakim membedakan dolus eventualis dari kealpaan berat demi menjaga keadilan dan proporsionalitas pertanggungjawaban pidana.


Pembaruan hukum pidana nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak hanya mengganti produk kolonial, tetapi juga memperbarui cara pandang terhadap konsep kesalahan (schuld) sebagai dasar pertanggungjawaban pidana. 


Dalam konteks ini, perdebatan klasik mengenai batas antara kesengajaan (dolus) dan kealpaan (culpa) kembali mengemuka, terutama ketika hukum berhadapan dengan perbuatan yang akibatnya serius, tetapi kehendak pelaku tidak selalu mudah dibaca secara hitam-putih. 


Salah satu konsep yang berada di wilayah batas tersebut adalah dolus eventualis. Secara prinsipil, hukum pidana modern berpijak pada asas geen straf zonder schuld tidak ada pidana tanpa kesalahan. 


Asas ini, menegaskan bahwa pemidanaan tidak cukup didasarkan pada terjadinya akibat semata, melainkan harus dibuktikan adanya sikap batin pelaku yang dapat dicela. 


Kesalahan dalam hukum pidana tidak lain adalah pertautan antara perbuatan lahiriah (actus reus) dan sikap batin pelaku (mens rea), sebagaimana dirumuskan dalam adagium actus non facit reum nisi mens sit rea. Dengan demikian, unsur kesengajaan dan kealpaan merupakan instrumen utama untuk menilai ada atau tidaknya kesalahan.


Dalam doktrin hukum pidana, dolus atau sengaja secara klasik dipahami melalui dua unsur utama, yakni mengetahui (weten) dan menghendaki (willen). Pelaku dikatakan bertindak dengan sengaja apabila ia mengetahui perbuatannya beserta akibatnya dan menghendaki dilakukannya perbuatan tersebut. 


Namun, doktrin tidak berhenti pada satu bentuk kesengajaan. Kesengajaan berkembang menjadi tiga bentuk utama: sengaja sebagai maksud (opzet als oogmerk), sengaja sebagai sadar kepastian (opzet bij zekerheidsbewustzijn), dan sengaja sebagai sadar kemungkinan (dolus eventualis).


Dolus eventualis menempati posisi yang paling problematis sekaligus paling menarik. Dalam bentuk ini, pelaku tidak menjadikan akibat terlarang sebagai tujuan utama, tetapi ia menyadari adanya kemungkinan akibat tersebut dan tetap melanjutkan perbuatannya. 


Pelaku tidak menutup mata terhadap risiko, bahkan memahami bahwa akibat bisa saja terjadi, namun secara batin menerima kemungkinan itu. Inilah yang dalam literatur Belanda dikenal sebagai sikap billigend in Kauf nehmen menerima risiko sebagai harga dari perbuatannya.


Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 memang tidak menyebut dolus eventualis secara eksplisit. Namun, Pasal 36 ayat (1) KUHP 2023 yang menyatakan bahwa tindak pidana hanya dapat dipertanggungjawabkan apabila dilakukan dengan kesengajaan atau kealpaan membuka ruang tafsir yang luas terhadap spektrum kesengajaan. 


Dalam kerangka ini, dolus eventualis dapat ditempatkan sebagai bagian dari kesengajaan, bukan sebagai kealpaan, karena terdapat unsur kesadaran dan penerimaan risiko yang bersifat aktif.


Penerapan dolus eventualis menjadi penting dalam perkara-perkara di mana akibat berat terjadi, tetapi pelaku berdalih tidak menginginkan akibat tersebut.


Misalnya, seseorang yang melakukan kekerasan dengan alat berbahaya, melepaskan tembakan ke arah kerumunan untuk “menakut-nakuti”, atau melakukan tindakan ekstrem yang secara objektif berisiko tinggi terhadap nyawa orang lain. 


Jika terbukti bahwa pelaku menyadari kemungkinan timbulnya akibat dan tetap melanjutkan perbuatannya, maka secara doktrinal ia tidak lagi berada dalam ranah kealpaan, melainkan kesengajaan dalam bentuk dolus eventualis. Di sinilah pentingnya membedakan dolus eventualis dari culpa, termasuk culpa lata atau kealpaan berat. 


Culpa pada dasarnya adalah bentuk kesalahan yang lahir dari kurangnya kehati-hatian, bukan dari penerimaan risiko. Kealpaan dibedakan menjadi bewuste schuld (kealpaan yang disadari) dan onbewuste schuld (kealpaan yang tidak disadari).

 

Dalam bewuste schuld, pelaku sebenarnya membayangkan kemungkinan akibat, tetapi berharap akibat itu tidak terjadi atau yakin dapat menghindarinya. Sementara dalam onbewuste schuld, pelaku sama sekali tidak membayangkan akibat, meskipun seharusnya dapat memperkirakannya. Culpa lata berada pada tingkat kealpaan yang paling serius, ditandai oleh kelalaian yang mencolok dan pelanggaran berat terhadap standar kehati-hatian. 


Namun, sekalipun berat, culpa lata tetap berbeda secara kualitatif dari dolus eventualis. Perbedaannya terletak pada sikap batin terhadap risiko. Dalam dolus eventualis, pelaku menerima kemungkinan akibat sedangkan dalam culpa lata, pelaku tidak menerima akibat tersebut dan justru setidaknya secara subjektif tidak menghendakinya terjadi.


Perbedaan ini sering kali tipis dalam praktik, tetapi sangat menentukan dalam penegakan hukum. Kesalahan dalam mengkualifikasikan sikap batin pelaku dapat berujung pada ketidakadilan pemidanaan. 


Jika dolus eventualis disalahpahami sebagai kealpaan berat, maka pelaku kesengajaan dapat lolos dari pertanggungjawaban yang setimpal. Sebaliknya, jika culpa lata dipaksakan sebagai kesengajaan, maka hukum berpotensi melampaui batas legitimasi moralnya. Undang – Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang – undang Hukum Pidana mendorong hakim untuk lebih cermat menggali dimensi psikologis pelaku, tidak semata-mata menilai dari akibat yang timbul. Pendekatan ini sejalan dengan perkembangan hukum pidana modern yang menempatkan kesalahan sebagai inti pertanggungjawaban pidana.

 

Dengan demikian, penerapan dolus eventualis harus didasarkan pada pembuktian konkret mengenai pengetahuan pelaku atas risiko dan sikap penerimaannya terhadap kemungkinan akibat.


Integrasi konsep dolus eventualis dalam kerangka Undang – Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang – undang Hukum Pidana mencerminkan upaya hukum pidana Indonesia untuk lebih adil dan proporsional. 


Hukum tidak hanya menghukum perbuatan, tetapi menilai pilihan batin pelaku di balik perbuatan tersebut. Di tengah kompleksitas kehidupan modern yang sarat risiko, pembedaan yang jernih antara kesengajaan dan kealpaan termasuk kealpaan berat menjadi kunci agar hukum pidana tetap berfungsi sebagai instrumen keadilan, bukan sekadar alat pembalasan.



Referensi:


1.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana


2.Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2008.


3.Lamintang, P.A.F. dan Theo Lamintang. Delik-Delik Khusus: Kejahatan terhadap Nyawa, Tubuh, dan Kesehatan. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.


4.Zaky. “Analisis Teori Dolus Eventualis dan Bewuste Culpa pada Kasus Kecelakaan Lalu Lintas yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia.” (2020)


5.indriyani & Heriyanto. “Pembuktian Unsur Kesengajaan dalam Tindak Pidana Pembunuhan.” Jembatan Hukum, Vol. 1 No. 4 (2024).

Red Bahrudin

Sumber Humas MA Jakarta 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Advertiser

Advertiser
Marhaban Yaa Ramadhan "DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa"

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

*Ketum FORSIMEMA," Integritas" tanpa di kawal Publikasi Media, hasilnya Nonsen* .

Bahrudin Thea- Minggu, April 19, 2026 0
*Ketum FORSIMEMA," Integritas" tanpa di kawal Publikasi Media, hasilnya Nonsen* .
Jakarta - PojokJurnal com.   ,[Minggu  19 April 2026. Pernyataan Ketum FORSIMEMA kali ini  sangat tajam dan menyentuh esensi fundamental dalam tata kelola inst…

Berita Terpopuler

Dugaan Korupsi Infrastruktur Mengemuka, APB Laporkan DPUPR Cilegon ke Kejari : Kerugian Negara Capai Rp 3,4 Miliar

Dugaan Korupsi Infrastruktur Mengemuka, APB Laporkan DPUPR Cilegon ke Kejari : Kerugian Negara Capai Rp 3,4 Miliar

Kamis, April 09, 2026
Perekaman dan Penyebaran Video Tanpa Izin, Korban Akan Segera Laporkan ke Polda Banten

Perekaman dan Penyebaran Video Tanpa Izin, Korban Akan Segera Laporkan ke Polda Banten

Selasa, April 14, 2026
Presiden Tekankan Kerja Nyata, Kementerian Ekraf Siap Jadi Motor Ketahanan Ekonomi Nasional*

Presiden Tekankan Kerja Nyata, Kementerian Ekraf Siap Jadi Motor Ketahanan Ekonomi Nasional*

Kamis, April 09, 2026
Danrem 064/MY Tinjau Rehab Panti Asuhan di Serang, Kehadiran TNI AD Terasa di Tengah Masyarakat

Danrem 064/MY Tinjau Rehab Panti Asuhan di Serang, Kehadiran TNI AD Terasa di Tengah Masyarakat

Jumat, April 10, 2026
Warga Transmigrasi Air Balui Minta Kepastian Hukum, Dugaan Tumpang Tindih Lahan dan Maladministrasi Disorot

Warga Transmigrasi Air Balui Minta Kepastian Hukum, Dugaan Tumpang Tindih Lahan dan Maladministrasi Disorot

Selasa, April 14, 2026
Kementrans dan 10 PTN Bangun Papua, Wamen Viva Yoga: Perlu Pendekatan Adaptif dan Berbasis Kebutuhan Lokal*

Kementrans dan 10 PTN Bangun Papua, Wamen Viva Yoga: Perlu Pendekatan Adaptif dan Berbasis Kebutuhan Lokal*

Selasa, April 14, 2026
Bupati: Gerakan Pramuka Harus Bisa Membangun Karakter Bangsa

Bupati: Gerakan Pramuka Harus Bisa Membangun Karakter Bangsa

Selasa, Agustus 22, 2023
Mengenal Hakim Ad Hoc dan Hakim Karier*

Mengenal Hakim Ad Hoc dan Hakim Karier*

Sabtu, Januari 10, 2026
Tolak Kasasi, Ini Pertimbangan MA Jatuhkan Vonis dalam Kasus Skincare Mengandung Merkuri*

Tolak Kasasi, Ini Pertimbangan MA Jatuhkan Vonis dalam Kasus Skincare Mengandung Merkuri*

Rabu, Januari 28, 2026
*MA Larang Biaya Kontingen Tenis PTWP 2026 Bebani Hakim*

*MA Larang Biaya Kontingen Tenis PTWP 2026 Bebani Hakim*

Kamis, April 16, 2026

Berita Terpopuler

Dugaan Korupsi Infrastruktur Mengemuka, APB Laporkan DPUPR Cilegon ke Kejari : Kerugian Negara Capai Rp 3,4 Miliar

Dugaan Korupsi Infrastruktur Mengemuka, APB Laporkan DPUPR Cilegon ke Kejari : Kerugian Negara Capai Rp 3,4 Miliar

Kamis, April 09, 2026
Perekaman dan Penyebaran Video Tanpa Izin, Korban Akan Segera Laporkan ke Polda Banten

Perekaman dan Penyebaran Video Tanpa Izin, Korban Akan Segera Laporkan ke Polda Banten

Selasa, April 14, 2026
Presiden Tekankan Kerja Nyata, Kementerian Ekraf Siap Jadi Motor Ketahanan Ekonomi Nasional*

Presiden Tekankan Kerja Nyata, Kementerian Ekraf Siap Jadi Motor Ketahanan Ekonomi Nasional*

Kamis, April 09, 2026
Danrem 064/MY Tinjau Rehab Panti Asuhan di Serang, Kehadiran TNI AD Terasa di Tengah Masyarakat

Danrem 064/MY Tinjau Rehab Panti Asuhan di Serang, Kehadiran TNI AD Terasa di Tengah Masyarakat

Jumat, April 10, 2026
Warga Transmigrasi Air Balui Minta Kepastian Hukum, Dugaan Tumpang Tindih Lahan dan Maladministrasi Disorot

Warga Transmigrasi Air Balui Minta Kepastian Hukum, Dugaan Tumpang Tindih Lahan dan Maladministrasi Disorot

Selasa, April 14, 2026
Kementrans dan 10 PTN Bangun Papua, Wamen Viva Yoga: Perlu Pendekatan Adaptif dan Berbasis Kebutuhan Lokal*

Kementrans dan 10 PTN Bangun Papua, Wamen Viva Yoga: Perlu Pendekatan Adaptif dan Berbasis Kebutuhan Lokal*

Selasa, April 14, 2026
Bupati: Gerakan Pramuka Harus Bisa Membangun Karakter Bangsa

Bupati: Gerakan Pramuka Harus Bisa Membangun Karakter Bangsa

Selasa, Agustus 22, 2023
Mengenal Hakim Ad Hoc dan Hakim Karier*

Mengenal Hakim Ad Hoc dan Hakim Karier*

Sabtu, Januari 10, 2026
Tolak Kasasi, Ini Pertimbangan MA Jatuhkan Vonis dalam Kasus Skincare Mengandung Merkuri*

Tolak Kasasi, Ini Pertimbangan MA Jatuhkan Vonis dalam Kasus Skincare Mengandung Merkuri*

Rabu, Januari 28, 2026
*MA Larang Biaya Kontingen Tenis PTWP 2026 Bebani Hakim*

*MA Larang Biaya Kontingen Tenis PTWP 2026 Bebani Hakim*

Kamis, April 16, 2026
PojokJurnal.Com

About Us

PojokJurnal.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: pojokjurnal59@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan