-->
Telusuri
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda 3.127 Hakim Telah Diprofiling Integritas, Jadi Basis Seleksi dan Promosi* 3.127 Hakim Telah Diprofiling Integritas, Jadi Basis Seleksi dan Promosi*

3.127 Hakim Telah Diprofiling Integritas, Jadi Basis Seleksi dan Promosi*

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
21 Feb, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Jakarta — Pojok Jurnal com.   [Jumat, 20 Feb 2026.    Dalam tiga tahun terakhir, Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) semakin gencar memperkuat sistem pengawasan internal melalui profiling integritas hakim dan aparatur peradilan.


Program ini dilaksanakan berdasarkan SK Kepala Badan Pengawasan Nomor 39/BP/SK.PW1/VI/2024 tentang Standar Pelaksanaan Profiling Integritas Hakim dan Aparatur Peradilan.


Profiling integritas tidak hanya menilai kepatuhan terhadap kode etik dan pedoman perilaku. Data yang dihimpun juga kerap menjadi bahan awal dalam berbagai proses seleksi.


“Kegiatan ini bertujuan untuk memetakan potensi risiko pelanggaran, menilai kepatuhan terhadap kode etik dan pedoman perilaku, serta menyediakan basis data yang komprehensif bagi pengambilan kebijakan pengawasan,” demikian dikutip dari Laporan Tahunan MA RI 2025 yang dirilis pada 10 Februari 2026.


Cakupan profiling meningkat signifikan dalam tiga tahun terakhir. Pada 2023, sebanyak 491 hakim dan aparatur diprofiling. Setahun kemudian jumlahnya melonjak menjadi 1.131 orang pada 2024, dan terus naik pada 2025 hingga mencapai 1.931 aparatur.


Secara keseluruhan, hingga akhir 2025 terdapat 3.553 aparatur yang telah diprofiling, termasuk 3.127 hakim atau sekitar 34 persen dari total hakim di Indonesia. 


Profiling integritas menyentuh tiga aspek mendasar. Yang pertama adalah aspek kejujuran menitikberatkan pada integritas finansial dan transparansi, termasuk potensi suap, gratifikasi, pungutan liar, penyalahgunaan keuangan negara, kolusi, nepotisme, hingga kepatuhan pelaporan LHKPN.


Kemudian aspek profesionalitas menilai bagaimana aparatur menjalankan tugas dan kewenangannya, mulai dari interaksi dengan pihak berperkara, kedisiplinan dan komunikasi kerja, kinerja, penyalahgunaan wewenang, hingga keberpihakan politik atau tindakan yang dapat menimbulkan keresahan.


Sementara itu, aspek kesusilaan menyentuh perilaku pribadi yang dinilai mencerminkan kehormatan jabatan, seperti perilaku tidak pantas, perjudian, penyalahgunaan narkoba, tanggung jawab pribadi, hingga gaya hidup berlebihan.


Selain menjadi catatan pengawasan, data hasil profiling kini juga digunakan sebagai salah satu dasar dalam berbagai proses seleksi dan pengembangan karier, termasuk fit and proper test hakim, pendaftaran diklat yang diselenggarakan oleh BSDK atau lokakarya oleh kelompok kerja (Pokja) MA, seleksi hakim yustisial, serta rekrutmen tim pengembang inovasi peradilan seperti Dandapala dan Marinews.


Besarnya jumlah hakim dan aparatur yang harus diprofiling menjadi tantangan tersendiri, mengingat keterbatasan tim profiling di Bawas MA. Untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas pelaksanaan profiling, Bawas beberapa kali menyelenggarakan pelatihan bekerja sama dengan United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC).


Kerja sama ini sejalan dengan mandat internasional dalam United Nations Convention against Corruption (UNCAC) yang mendorong negara pihak memperkuat integritas dan mencegah peluang korupsi di lingkungan peradilan dengan tetap menghormati independensi hakim.


“Each State Party shall take measures to strengthen integrity and prevent opportunities for corruption among members of the judiciary, while respecting judicial independence.” (Setiap Negara Pihak wajib mengambil langkah-langkah untuk memperkuat integritas dan mencegah peluang terjadinya korupsi di kalangan aparatur peradilan, dengan tetap menghormati independensi peradilan),” sebagaimana tercantum dalam Pasal 11 ayat (1) UNCAC.


Profiling integritas kini semakin melekat dalam berbagai proses pengawasan dan pengembangan karir aparatur peradilan. Dengan cakupan yang terus diperluas, mekanisme ini mendorong aparatur untuk menjaga profesionalitas, integritas, dan perilaku pribadi yang sejalan dengan kehormatan jabatan.

Red Bahrudin 

Sumber Humas MA Jakarta 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Advertiser

Advertiser
Marhaban Yaa Ramadhan "DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa"

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Mahkamah Agung Gelar Monitoring dan Evaluasi Berkas Kasasi Elektronik di Surabaya

Bahrudin Thea- Jumat, April 17, 2026 0
Mahkamah Agung Gelar Monitoring dan Evaluasi Berkas Kasasi  Elektronik di Surabaya
Jakarta - PojokJurnal com .   [Kamis,16 April 2026  MA gelar monev berkas kasasi elektronik di Jawa Timur guna perkuat integritas data dan transformasi siste…

Berita Terpopuler

Dugaan Korupsi Infrastruktur Mengemuka, APB Laporkan DPUPR Cilegon ke Kejari : Kerugian Negara Capai Rp 3,4 Miliar

Dugaan Korupsi Infrastruktur Mengemuka, APB Laporkan DPUPR Cilegon ke Kejari : Kerugian Negara Capai Rp 3,4 Miliar

Kamis, April 09, 2026
Presiden Tekankan Kerja Nyata, Kementerian Ekraf Siap Jadi Motor Ketahanan Ekonomi Nasional*

Presiden Tekankan Kerja Nyata, Kementerian Ekraf Siap Jadi Motor Ketahanan Ekonomi Nasional*

Kamis, April 09, 2026
Danrem 064/MY Tinjau Rehab Panti Asuhan di Serang, Kehadiran TNI AD Terasa di Tengah Masyarakat

Danrem 064/MY Tinjau Rehab Panti Asuhan di Serang, Kehadiran TNI AD Terasa di Tengah Masyarakat

Jumat, April 10, 2026
Perekaman dan Penyebaran Video Tanpa Izin, Korban Akan Segera Laporkan ke Polda Banten

Perekaman dan Penyebaran Video Tanpa Izin, Korban Akan Segera Laporkan ke Polda Banten

Selasa, April 14, 2026
Warga Transmigrasi Air Balui Minta Kepastian Hukum, Dugaan Tumpang Tindih Lahan dan Maladministrasi Disorot

Warga Transmigrasi Air Balui Minta Kepastian Hukum, Dugaan Tumpang Tindih Lahan dan Maladministrasi Disorot

Selasa, April 14, 2026
Kementrans dan 10 PTN Bangun Papua, Wamen Viva Yoga: Perlu Pendekatan Adaptif dan Berbasis Kebutuhan Lokal*

Kementrans dan 10 PTN Bangun Papua, Wamen Viva Yoga: Perlu Pendekatan Adaptif dan Berbasis Kebutuhan Lokal*

Selasa, April 14, 2026
Putusan Laras Faizati, Vonis Pengawasan Perdana Penerapan KUHP Baru*

Putusan Laras Faizati, Vonis Pengawasan Perdana Penerapan KUHP Baru*

Jumat, Januari 16, 2026
Libur Tahun Baru Tak Halangi Masyarakat Urus Alih Media Sertipikat*

Libur Tahun Baru Tak Halangi Masyarakat Urus Alih Media Sertipikat*

Kamis, Januari 01, 2026
Sinergi APH: PN Bitung Gandeng Polri, Kejaksaan, dan Lapas dalam Kampanye Anti Gratifikasi*

Sinergi APH: PN Bitung Gandeng Polri, Kejaksaan, dan Lapas dalam Kampanye Anti Gratifikasi*

Sabtu, Januari 31, 2026
Mengenal Hakim Ad Hoc dan Hakim Karier*

Mengenal Hakim Ad Hoc dan Hakim Karier*

Sabtu, Januari 10, 2026

Berita Terpopuler

Dugaan Korupsi Infrastruktur Mengemuka, APB Laporkan DPUPR Cilegon ke Kejari : Kerugian Negara Capai Rp 3,4 Miliar

Dugaan Korupsi Infrastruktur Mengemuka, APB Laporkan DPUPR Cilegon ke Kejari : Kerugian Negara Capai Rp 3,4 Miliar

Kamis, April 09, 2026
Presiden Tekankan Kerja Nyata, Kementerian Ekraf Siap Jadi Motor Ketahanan Ekonomi Nasional*

Presiden Tekankan Kerja Nyata, Kementerian Ekraf Siap Jadi Motor Ketahanan Ekonomi Nasional*

Kamis, April 09, 2026
Danrem 064/MY Tinjau Rehab Panti Asuhan di Serang, Kehadiran TNI AD Terasa di Tengah Masyarakat

Danrem 064/MY Tinjau Rehab Panti Asuhan di Serang, Kehadiran TNI AD Terasa di Tengah Masyarakat

Jumat, April 10, 2026
Perekaman dan Penyebaran Video Tanpa Izin, Korban Akan Segera Laporkan ke Polda Banten

Perekaman dan Penyebaran Video Tanpa Izin, Korban Akan Segera Laporkan ke Polda Banten

Selasa, April 14, 2026
Warga Transmigrasi Air Balui Minta Kepastian Hukum, Dugaan Tumpang Tindih Lahan dan Maladministrasi Disorot

Warga Transmigrasi Air Balui Minta Kepastian Hukum, Dugaan Tumpang Tindih Lahan dan Maladministrasi Disorot

Selasa, April 14, 2026
Kementrans dan 10 PTN Bangun Papua, Wamen Viva Yoga: Perlu Pendekatan Adaptif dan Berbasis Kebutuhan Lokal*

Kementrans dan 10 PTN Bangun Papua, Wamen Viva Yoga: Perlu Pendekatan Adaptif dan Berbasis Kebutuhan Lokal*

Selasa, April 14, 2026
Putusan Laras Faizati, Vonis Pengawasan Perdana Penerapan KUHP Baru*

Putusan Laras Faizati, Vonis Pengawasan Perdana Penerapan KUHP Baru*

Jumat, Januari 16, 2026
Libur Tahun Baru Tak Halangi Masyarakat Urus Alih Media Sertipikat*

Libur Tahun Baru Tak Halangi Masyarakat Urus Alih Media Sertipikat*

Kamis, Januari 01, 2026
Sinergi APH: PN Bitung Gandeng Polri, Kejaksaan, dan Lapas dalam Kampanye Anti Gratifikasi*

Sinergi APH: PN Bitung Gandeng Polri, Kejaksaan, dan Lapas dalam Kampanye Anti Gratifikasi*

Sabtu, Januari 31, 2026
Mengenal Hakim Ad Hoc dan Hakim Karier*

Mengenal Hakim Ad Hoc dan Hakim Karier*

Sabtu, Januari 10, 2026
PojokJurnal.Com

About Us

PojokJurnal.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: pojokjurnal59@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan