Telusuri
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Beranda Sinergi Keadilan, Kepastian Hukum, dan Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2025* Sinergi Keadilan, Kepastian Hukum, dan Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2025*

Sinergi Keadilan, Kepastian Hukum, dan Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2025*

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
10 Jan, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


 Jakarta - Pojok Jurnal com   [Sabtu,10 Januari 2026. PERMA Nomor 4 Tahun 2025 memperkuat pelindungan konsumen jasa keuangan. Kewenangan dibagi antara Pengadilan Niaga dan Pengadilan Agama.


Perkembangan sektor jasa keuangan yang semakin kompleks membawa implikasi hukum yang signifikan, khususnya dalam aspek perlindungan konsumen. Inovasi produk dan layanan jasa keuangan, termasuk digitalisasi sistem transaksi, telah memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan, namun sekaligus meningkatkan potensi terjadinya sengketa antara konsumen dan pelaku usaha jasa keuangan. Dalam relasi hukum tersebut, konsumen pada umumnya berada pada posisi yang lebih lemah dibandingkan pelaku usaha, baik dari segi informasi, ekonomi, maupun akses terhadap mekanisme penyelesaian sengketa.


Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengaturan, pengawasan, dan pelindungan konsumen jasa keuangan, diberi kewenangan untuk melakukan langkah-langkah hukum dalam rangka melindungi kepentingan konsumen. Salah satu instrumen penting dalam menjalankan fungsi tersebut adalah pengajuan gugatan ke pengadilan.


Namun demikian, praktik peradilan menunjukkan perlunya pedoman yang jelas dan seragam mengenai tata cara mengadili gugatan yang diajukan oleh OJK agar tercipta kepastian hukum dan kesatuan penerapan hukum. Dalam rangka menjawab kebutuhan tersebut, Mahkamah Agung Republik Indonesia menetapkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Mengadili Gugatan yang Diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagai upaya pelindungan konsumen. PERMA ini menjadi pedoman teknis bagi hakim dalam memeriksa dan memutus perkara, sekaligus mencerminkan komitmen peradilan dalam memperkuat akses keadilan bagi konsumen jasa keuangan.


Secara yuridis, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2025 merupakan pelaksanaan kewenangan Mahkamah Agung dalam mengatur teknis penyelenggaraan peradilan guna menjamin kepastian hukum dan keseragaman penerapan hukum. PERMA ini berfungsi sebagai pedoman bagi hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutus gugatan yang diajukan oleh OJK sebagai upaya pelindungan konsumen jasa keuangan.


Salah satu pengaturan penting dalam PERMA ini adalah penegasan mengenai kompetensi absolut peradilan. Di samping itu, ditentukan bahwa Pengadilan Niaga berwenang mengadili gugatan terhadap Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) konvensional, sedangkan Pengadilan Agama berwenang mengadili gugatan terhadap PUJK yang menjalankan usahanya berdasarkan prinsip syariah. Penegasan kewenangan ini memberikan kejelasan forum hukum yang berwenang dan mencegah terjadinya konflik kewenangan antarlingkungan peradilan.


Pengaturan tersebut juga mempertegas kedudukan hukum OJK sebagai pihak yang memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan demi kepentingan konsumen. Dengan demikian, PERMA ini tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi para pihak, tetapi juga memperkuat tertib hukum acara serta keseragaman praktik peradilan di seluruh Indonesia.


Dari sudut pandang filosofis, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2025 mencerminkan orientasi pada keadilan substantif. Ketimpangan posisi antara konsumen dan pelaku usaha jasa keuangan menuntut hadirnya negara sebagai penyeimbang. Pemberian kewenangan kepada OJK untuk mengajukan gugatan merupakan perwujudan keadilan distributif, yaitu keadilan yang memberikan perlakuan proporsional demi melindungi pihak yang lemah.


PERMA ini juga menempatkan kepastian hukum sebagai sarana untuk mencapai keadilan dan kemanfaatan hukum. Pengaturan yang jelas mengenai tata cara beracara dan kewenangan pengadilan memberikan pedoman yang pasti bagi hakim, tanpa menghilangkan ruang untuk menggali nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat. Dalam konteks jasa keuangan berbasis syariah, kewenangan Pengadilan Agama sejalan dengan prinsip keadilan, kemaslahatan, dan perlindungan terhadap pihak yang lemah sebagaimana dianut dalam hukum ekonomi syariah.


Secara sosiologis, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2025 merupakan respons terhadap kebutuhan masyarakat akan mekanisme penyelesaian sengketa jasa keuangan yang efektif dan berkeadilan. Kejelasan prosedur dan kewenangan peradilan diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan serta mendorong konsumen untuk memperjuangkan hak-haknya melalui jalur hukum.


Pembagian kewenangan antara Pengadilan Niaga dan Pengadilan Agama juga mencerminkan sensitivitas hukum terhadap keberagaman sistem ekonomi yang berkembang di masyarakat. Dengan demikian, PERMA ini berfungsi tidak hanya sebagai instrumen normatif, tetapi juga sebagai sarana rekayasa sosial untuk menciptakan sistem jasa keuangan yang lebih bertanggung jawab dan berorientasi pada perlindungan konsumen.


Secara umum, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2025 merupakan instrumen penting dalam memperkuat perlindungan konsumen jasa keuangan melalui mekanisme peradilan. Salah satu poin penting dalam PERMA ini adalah penegasan kewenangan pengadilan. Untuk sengketa yang melibatkan pelaku usaha jasa keuangan konvensional, gugatan diperiksa dan diadili oleh Pengadilan Niaga. Sementara itu, apabila sengketa berkaitan dengan pelaku usaha jasa keuangan yang menjalankan usahanya berdasarkan prinsip syariah, kewenangan mengadili berada pada Pengadilan Agama. Pembagian kewenangan ini memberikan kejelasan bagi masyarakat dan mencegah terjadinya tumpang-tindih kewenangan antar peradilan.


Referensi


Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2025). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Mengadili Gugatan yang Diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Mahkamah Agung RI.


Mertokusumo, S. (2011). Penemuan hukum: Sebuah pengantar. Liberty.


Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia. (2011). Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. OJK.


Rahardjo, S. (2009). Hukum dan masyarakat. Angkasa.


Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42.


Republik Indonesia. (2006). Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 22.


Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157.


Sjahdeini, S. R. (2014). Perbankan syariah: Produk-produk dan aspek hukumnya. Kencana Prenadamedia Group.

Red : Bahrudin 

Sumber Humas MA Jakarta 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser
Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 H/2025

Advertiser

Advertiser
Marhaban Yaa Ramadhan "DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa"

Advertiser

Advertiser
DPRD Oku Selatan Mengucapkan Selamat Ulang Tahun Kabupaten Oku Selatan Ke - 21

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser
Keluarga Besar DPRD OKU Selatan Mengucapkan Selamat & Sukses Atas Pelantikan Anggota DPRD OKU Selatan Periode 2024 - 2029

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Anggota DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti Musyawarah Nasional VII MES Rosan Terpilih Gantikan Erick

Bahrudin Thea- Minggu, Januari 11, 2026 0
Anggota DPD RI  AA LaNyalla Mahmud Mattalitti Musyawarah Nasional VII MES Rosan Terpilih Gantikan Erick
JAKARTA- Pojok Jurnal com . [Minggu, 11 Januari 2026. Anggota DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, yang juga Ketua Organizing Committee Musyawarah Nasional VI…

Berita Terpopuler

Bupati Pandeglang Tinjau Jembatan Blengbeng Desa Cikeusik

Bupati Pandeglang Tinjau Jembatan Blengbeng Desa Cikeusik

Kamis, Januari 08, 2026
Ketua BumDes Bina Karya Mandiri Desa Sukawaris Kecamatan Cikeusik Pandeglang Diduga Cacat Secara  Hukum

Ketua BumDes Bina Karya Mandiri Desa Sukawaris Kecamatan Cikeusik Pandeglang Diduga Cacat Secara Hukum

Senin, Januari 05, 2026
Pemdes Koroncong Merayakan Acara Isra Mi'raj dan Gelar Gunting Pita Resmikan Kantor Desa

Pemdes Koroncong Merayakan Acara Isra Mi'raj dan Gelar Gunting Pita Resmikan Kantor Desa

Kamis, Januari 08, 2026
Arus Balik Nataru, Komdigi Pastikan Jaringan Internet Bandara Soekarno Hatta Stabil*

Arus Balik Nataru, Komdigi Pastikan Jaringan Internet Bandara Soekarno Hatta Stabil*

Minggu, Januari 04, 2026
Gunung Guha  Upas Desa Kaduberem  tertutup Longsorr DPD Partai Gerindra Salurkan Bantuan Pokok

Gunung Guha Upas Desa Kaduberem tertutup Longsorr DPD Partai Gerindra Salurkan Bantuan Pokok

Kamis, Januari 08, 2026
Wakasad : Disiplin dan Kehormatan Prajurit Tak Bisa Ditawar

Wakasad : Disiplin dan Kehormatan Prajurit Tak Bisa Ditawar

Kamis, Januari 08, 2026
Isma Wardani.S Siwi SDN I Braja Yekti Lamtim Mewakili Provinsi Lampung Dianugrahi Juara THE BEST ACTING Tingkat Nasional 2024

Isma Wardani.S Siwi SDN I Braja Yekti Lamtim Mewakili Provinsi Lampung Dianugrahi Juara THE BEST ACTING Tingkat Nasional 2024

Senin, Juni 24, 2024
Persidangan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina

Persidangan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina

Kamis, Januari 08, 2026
Duh !!! Dinilai Tak Transparan, DPAC Ormas BBP Maja, Surati BBWSC3 Soal Situ Di Lebak.

Duh !!! Dinilai Tak Transparan, DPAC Ormas BBP Maja, Surati BBWSC3 Soal Situ Di Lebak.

Sabtu, Juni 22, 2024
Inspektorat Kota Serang Diduga Enggan Berikan Keterangan Kepada Awak Media Mengenai Pengembalian Temuan Dana Bos

Inspektorat Kota Serang Diduga Enggan Berikan Keterangan Kepada Awak Media Mengenai Pengembalian Temuan Dana Bos

Selasa, Juni 25, 2024

Berita Terpopuler

Bupati Pandeglang Tinjau Jembatan Blengbeng Desa Cikeusik

Bupati Pandeglang Tinjau Jembatan Blengbeng Desa Cikeusik

Kamis, Januari 08, 2026
Ketua BumDes Bina Karya Mandiri Desa Sukawaris Kecamatan Cikeusik Pandeglang Diduga Cacat Secara  Hukum

Ketua BumDes Bina Karya Mandiri Desa Sukawaris Kecamatan Cikeusik Pandeglang Diduga Cacat Secara Hukum

Senin, Januari 05, 2026
Pemdes Koroncong Merayakan Acara Isra Mi'raj dan Gelar Gunting Pita Resmikan Kantor Desa

Pemdes Koroncong Merayakan Acara Isra Mi'raj dan Gelar Gunting Pita Resmikan Kantor Desa

Kamis, Januari 08, 2026
Arus Balik Nataru, Komdigi Pastikan Jaringan Internet Bandara Soekarno Hatta Stabil*

Arus Balik Nataru, Komdigi Pastikan Jaringan Internet Bandara Soekarno Hatta Stabil*

Minggu, Januari 04, 2026
Gunung Guha  Upas Desa Kaduberem  tertutup Longsorr DPD Partai Gerindra Salurkan Bantuan Pokok

Gunung Guha Upas Desa Kaduberem tertutup Longsorr DPD Partai Gerindra Salurkan Bantuan Pokok

Kamis, Januari 08, 2026
Wakasad : Disiplin dan Kehormatan Prajurit Tak Bisa Ditawar

Wakasad : Disiplin dan Kehormatan Prajurit Tak Bisa Ditawar

Kamis, Januari 08, 2026
Isma Wardani.S Siwi SDN I Braja Yekti Lamtim Mewakili Provinsi Lampung Dianugrahi Juara THE BEST ACTING Tingkat Nasional 2024

Isma Wardani.S Siwi SDN I Braja Yekti Lamtim Mewakili Provinsi Lampung Dianugrahi Juara THE BEST ACTING Tingkat Nasional 2024

Senin, Juni 24, 2024
Persidangan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina

Persidangan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina

Kamis, Januari 08, 2026
Duh !!! Dinilai Tak Transparan, DPAC Ormas BBP Maja, Surati BBWSC3 Soal Situ Di Lebak.

Duh !!! Dinilai Tak Transparan, DPAC Ormas BBP Maja, Surati BBWSC3 Soal Situ Di Lebak.

Sabtu, Juni 22, 2024
Inspektorat Kota Serang Diduga Enggan Berikan Keterangan Kepada Awak Media Mengenai Pengembalian Temuan Dana Bos

Inspektorat Kota Serang Diduga Enggan Berikan Keterangan Kepada Awak Media Mengenai Pengembalian Temuan Dana Bos

Selasa, Juni 25, 2024
PojokJurnal.Com

About Us

PojokJurnal.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: pojokjurnal59@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan