-->
Telusuri
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda Sengketa Merek PITI Memanas: Putusan MA Saling Bertentangan, DPP PITI Ajukan Peninjauan Kembali Sengketa Merek PITI Memanas: Putusan MA Saling Bertentangan, DPP PITI Ajukan Peninjauan Kembali

Sengketa Merek PITI Memanas: Putusan MA Saling Bertentangan, DPP PITI Ajukan Peninjauan Kembali

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
10 Jan, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Jakarta — Pojok Jurnal com. [Sengketa hukum merek Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) kembali memanas dan memasuki babak krusial. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perkumpulan Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia Dr.Ipong Hembing Putra , organisasi berbadan hukum yang terdaftar sejak 2017, secara resmi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung atas putusan kasasi tahun 2025 yang membatalkan merek PITI.


Langkah PK ini diajukan menyusul munculnya dua putusan Mahkamah Agung yang saling bertentangan dalam perkara yang menyangkut subjek hukum, objek, dan dasar hukum yang sama. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai kepastian hukum dalam sistem peradilan Indonesia, khususnya di bidang hak kekayaan intelektual.


PITI Resmi dan Sah Sejak 2017


Perkumpulan Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) merupakan organisasi yang memiliki legalitas sah berdasarkan:


• SK Kemenkumham Nomor AHU-0017070.AH.01.07 Tahun 2017


• Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 43 tanggal 5 April 2023


• Alamat resmi di Jalan Gedong Panjang 46 KLM, Penjaringan, Jakarta Utara


Sebagai badan hukum, PITI mendaftarkan merek “Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI)” ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bukan untuk mengklaim secara sepihak, tetapi untuk:

“Memberikan perlindungan hukum atas identitas organisasi dan mencegah penyalahgunaan oleh pihak lain yang berpotensi merugikan masyarakat dan kegiatan keislaman Tionghoa di Indonesia.”


Putusan MA yang Bertabrakan


Dalam perjalanan perkara, muncul situasi yang disebut kuasa hukum PITI sebagai anomali hukum serius.


Perkara Pertama


• PN Niaga Jakarta Pusat No. 32/Pdt.Sus-HKI/Merek/2023


• MA No. 618 K/Pdt.Sus-HKI/2024 (6 Juni 2024)


Mahkamah Agung menolak kasasi Perkumpulan Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (pihak lain yang juga mengklaim nama PITI) dan menyatakan bahwa gugatan pembatalan merek tidak dapat diterima. Dengan demikian, merek PITI tetap sah milik DPP PITI.


Perkara Kedua


• PN Niaga Jakarta Pusat No. 82/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024


• MA No. 687 K/Pdt.Sus-HKI/2025 (14 Juli 2025)


Dalam perkara ini, Mahkamah Agung justru mengabulkan pembatalan merek PITI, meski objek, pihak, dan substansi perkara identik dengan perkara yang telah diputus dan berkekuatan hukum tetap sebelumnya.


Dugaan Pelanggaran Asas Ne Bis In Idem


Kuasa hukum DPP PITI menilai putusan tahun 2025 tersebut melanggar asas fundamental hukum:


Ne bis in idem — perkara yang sama tidak boleh diadili dua kali.


Fakta bahwa perkara serupa telah diputus secara final pada 2024 seharusnya menjadi penghalang hukum absolut bagi PN Niaga dan Mahkamah Agung untuk mengadili ulang dan memutus sebaliknya.

“Ini bukan sekadar kekeliruan yudisial. Ini ancaman terhadap kepastian hukum nasional,” ujar tim hukum DPP PITI.


Permohonan Peninjauan Kembali Resmi Diajukan


Pada Rabu, 17 Desember 2025, kuasa hukum DPP PITI, Tjin Kwang, S.H., secara resmi mendaftarkan Permohonan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sebagaimana tercatat dalam:


Akta Permohonan PK Nomor: 16 PK/Pdt.Sus-HKI/2025/PN Niaga Jkt.Pst


Permohonan ini diajukan terhadap:


• Putusan MA No. 687 K/Pdt.Sus-HKI/2025


• Putusan PN Niaga No. 82/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024


Dengan pihak lawan:


• Perkumpulan Persatuan Islam Tionghoa Indonesia dan turut termohon:


• Kemenkumham RI cq DJKI cq Direktorat Merek


Taruhan Besar: Bukan Sekadar Nama, Tapi Identitas Umat


Bagi DPP PITI, sengketa ini bukan semata persoalan merek dagang, melainkan soal legitimasi, sejarah, dan identitas umat Islam Tionghoa di Indonesia.


Jika putusan yang bertentangan ini dibiarkan, bukan hanya PITI yang dirugikan, tetapi juga kredibilitas sistem hukum Indonesia dalam melindungi organisasi masyarakat dan hak kekayaan intelektual.


“Kalau putusan yang sudah inkracht bisa dibatalkan oleh putusan baru atas perkara yang sama, maka tidak ada lagi kepastian hukum di negeri ini,” tegas Dr.Ipong Hembing Putra Sebagai Ketum PITI.


Mahkamah Agung di Persimpangan Sejarah


Kini bola panas berada di tangan Mahkamah Agung. Melalui mekanisme Peninjauan Kembali, MA dituntut untuk:


• Memulihkan asas kepastian hukum


• Menegakkan doktrin ne bis in idem


• Mengoreksi kontradiksi yudisial yang menggerus kepercayaan publik


Kasus PITI berpotensi menjadi preseden nasional tentang bagaimana negara melindungi organisasi masyarakat dari praktik perebutan identitas melalui jalur hukum yang menyimpang.

Red:Bahrudin 

Sumber Humas MA Jakarta 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Advertiser

Advertiser
Marhaban Yaa Ramadhan "DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa"

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Prahara Proyek: Fadia A. Rafiq Akui Korporasi Keluarga Masuk Gelanggang Pengadaan

pojok jurnal- Rabu, Maret 04, 2026 0
Prahara Proyek: Fadia A. Rafiq Akui Korporasi Keluarga Masuk Gelanggang Pengadaan
J AKARTA Pojok Jurnal – Aroma tak sedap yang menyelimuti tata kelola pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan mulai tersingkap. B…

Berita Terpopuler

Drama Empat Gol di JIS! Persija Gagal Amankan Kemenangan, Borneo FC Paksa Hasil Imbang 2-2

Drama Empat Gol di JIS! Persija Gagal Amankan Kemenangan, Borneo FC Paksa Hasil Imbang 2-2

Selasa, Maret 03, 2026
Di Bulan Suci Ramadhan  Menjelang Sahur Kanit Intel Ipda Firman Syah Polsek Cibaliung Di Dampingi Babinsa  Koramil 013/Cibaliung Gelar Silaturahmi

Di Bulan Suci Ramadhan Menjelang Sahur Kanit Intel Ipda Firman Syah Polsek Cibaliung Di Dampingi Babinsa Koramil 013/Cibaliung Gelar Silaturahmi

Minggu, Maret 01, 2026
THR dan BHR 2026 Resmi Diumumkan, Pemerintah Tegaskan Tak Boleh Dicicil dan Wajib Cair H-7 Lebaran

THR dan BHR 2026 Resmi Diumumkan, Pemerintah Tegaskan Tak Boleh Dicicil dan Wajib Cair H-7 Lebaran

Selasa, Maret 03, 2026
Iip suramiharja Kepala desa Munjul sampaikan Surat Terbuka untuk Warga desa

Iip suramiharja Kepala desa Munjul sampaikan Surat Terbuka untuk Warga desa

Sabtu, Februari 28, 2026
Skema Kemitraan SPPG Dinilai Lebih Efisien, BGN Tegaskan Rp 6 Juta Bukan Dana Pembangunan APBN

Skema Kemitraan SPPG Dinilai Lebih Efisien, BGN Tegaskan Rp 6 Juta Bukan Dana Pembangunan APBN

Jumat, Februari 27, 2026
IKAHI Gelar Lomba Karya Tulis Ilmiah HUT ke-73 Tahun 2026*

IKAHI Gelar Lomba Karya Tulis Ilmiah HUT ke-73 Tahun 2026*

Minggu, Maret 01, 2026
Dana Desa Menyusut, Kepala Desa Munjul Sampaikan Surat Terbuka dan Permohonan Maaf kepada Warga

Dana Desa Menyusut, Kepala Desa Munjul Sampaikan Surat Terbuka dan Permohonan Maaf kepada Warga

Sabtu, Februari 28, 2026
Akhir Pekan Lebih Mudah Urus Tanah Sendiri Lewat Program PELATARAN*

Akhir Pekan Lebih Mudah Urus Tanah Sendiri Lewat Program PELATARAN*

Jumat, Februari 27, 2026
Lailatul Arofah, Gadis Penjual Opak Yang Kini Jadi Hakim Agung*

Lailatul Arofah, Gadis Penjual Opak Yang Kini Jadi Hakim Agung*

Jumat, Februari 27, 2026
Anak Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp2,9 Triliun*

Anak Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp2,9 Triliun*

Sabtu, Februari 28, 2026

Berita Terpopuler

Drama Empat Gol di JIS! Persija Gagal Amankan Kemenangan, Borneo FC Paksa Hasil Imbang 2-2

Drama Empat Gol di JIS! Persija Gagal Amankan Kemenangan, Borneo FC Paksa Hasil Imbang 2-2

Selasa, Maret 03, 2026
Di Bulan Suci Ramadhan  Menjelang Sahur Kanit Intel Ipda Firman Syah Polsek Cibaliung Di Dampingi Babinsa  Koramil 013/Cibaliung Gelar Silaturahmi

Di Bulan Suci Ramadhan Menjelang Sahur Kanit Intel Ipda Firman Syah Polsek Cibaliung Di Dampingi Babinsa Koramil 013/Cibaliung Gelar Silaturahmi

Minggu, Maret 01, 2026
THR dan BHR 2026 Resmi Diumumkan, Pemerintah Tegaskan Tak Boleh Dicicil dan Wajib Cair H-7 Lebaran

THR dan BHR 2026 Resmi Diumumkan, Pemerintah Tegaskan Tak Boleh Dicicil dan Wajib Cair H-7 Lebaran

Selasa, Maret 03, 2026
Iip suramiharja Kepala desa Munjul sampaikan Surat Terbuka untuk Warga desa

Iip suramiharja Kepala desa Munjul sampaikan Surat Terbuka untuk Warga desa

Sabtu, Februari 28, 2026
Skema Kemitraan SPPG Dinilai Lebih Efisien, BGN Tegaskan Rp 6 Juta Bukan Dana Pembangunan APBN

Skema Kemitraan SPPG Dinilai Lebih Efisien, BGN Tegaskan Rp 6 Juta Bukan Dana Pembangunan APBN

Jumat, Februari 27, 2026
IKAHI Gelar Lomba Karya Tulis Ilmiah HUT ke-73 Tahun 2026*

IKAHI Gelar Lomba Karya Tulis Ilmiah HUT ke-73 Tahun 2026*

Minggu, Maret 01, 2026
Dana Desa Menyusut, Kepala Desa Munjul Sampaikan Surat Terbuka dan Permohonan Maaf kepada Warga

Dana Desa Menyusut, Kepala Desa Munjul Sampaikan Surat Terbuka dan Permohonan Maaf kepada Warga

Sabtu, Februari 28, 2026
Akhir Pekan Lebih Mudah Urus Tanah Sendiri Lewat Program PELATARAN*

Akhir Pekan Lebih Mudah Urus Tanah Sendiri Lewat Program PELATARAN*

Jumat, Februari 27, 2026
Lailatul Arofah, Gadis Penjual Opak Yang Kini Jadi Hakim Agung*

Lailatul Arofah, Gadis Penjual Opak Yang Kini Jadi Hakim Agung*

Jumat, Februari 27, 2026
Anak Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp2,9 Triliun*

Anak Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp2,9 Triliun*

Sabtu, Februari 28, 2026
PojokJurnal.Com

About Us

PojokJurnal.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: pojokjurnal59@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan