*PN Karawang Luncurkan Konten Edukasi Hukum “PN Karawang Menjawab” di Media Sosial*
Karawang- Pojok Jurnal com [ Jum'at 02 Januari 2026 Program “PN Karawang Menjawab” merupakan rubrik edukatif yang dirancang untuk menjawab berbagai pertanyaan masyarakat seputar istilah hukum, proses berperkara, serta layanan pengadilan.
Pengadilan Negeri Karawang Kelas IB terus memperkuat komitmennya dalam keterbukaan informasi dan pelayanan publik berbasis edukasi. Pada Jumat, 2 Januari 2026, Pengadilan Negeri Karawang secara resmi mempublikasikan konten edukasi hukum terbaru bertajuk “PN Karawang Menjawab” melalui akun Instagram resmi PN Karawang.
Program “PN Karawang Menjawab” merupakan rubrik edukatif yang dirancang untuk menjawab berbagai pertanyaan masyarakat seputar istilah hukum, proses berperkara, serta layanan pengadilan. Konten ini dikemas dengan bahasa yang sederhana, ringan, namun tetap akurat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Ketua Pengadilan Negeri Karawang, Santonius Tambunan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa peluncuran konten ini merupakan bagian dari upaya pengadilan dalam mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat melalui komunikasi publik yang efektif.
“Melalui ‘PN Karawang Menjawab’, Pengadilan Negeri Karawang ingin menghadirkan edukasi hukum yang mudah dipahami oleh masyarakat luas, sekaligus menjadi rujukan resmi dalam memahami istilah hukum dan layanan pengadilan,” ujar Santonius.
Sementara itu, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Karawang, Dr. Riki Perdana Raya Waruwu, S.H., M.H., menekankan bahwa program ini juga memiliki fungsi strategis dalam meningkatkan literasi hukum publik secara berkelanjutan.
“Program ini dirancang tidak hanya untuk menjawab pertanyaan hukum yang sering muncul, tetapi juga sebagai sarana membangun pemahaman hukum masyarakat secara bertahap dan konsisten. Dengan bahasa yang sederhana namun berbasis regulasi resmi, kami berharap masyarakat semakin percaya pada informasi hukum yang bersumber langsung dari pengadilan,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa media sosial menjadi ruang penting bagi pengadilan untuk hadir secara aktif, komunikatif, dan edukatif di tengah masyarakat, sekaligus meminimalkan kesalahpahaman terkait tugas dan kewenangan lembaga peradilan.
Program “PN Karawang Menjawab” akan dipublikasikan secara rutin satu kali setiap minggu, dengan format konten berupa reels singkat. Setiap konten memuat satu pertanyaan dan jawaban yang bersumber dari peraturan perundang-undangan, Peraturan Mahkamah Agung (Perma), Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung (SK KMA), yurisprudensi, serta pedoman resmi Mahkamah Agung, dan telah melalui proses validasi oleh tim media sosial PN Karawang.
Sasaran program ini meliputi para pencari keadilan, mahasiswa dan akademisi hukum, praktisi hukum, serta masyarakat Kabupaten Karawang dan sekitarnya. Sejumlah topik yang diangkat pada edisi awal antara lain pengertian putusan bebas, putusan tidak dapat diterima (NO), inkracht, eksekusi, gugatan sederhana, prosedur pelayanan permohonan surat keterangan tidak pernah dipidana, mediasi di pengadilan, sidang online, hingga pendaftaran perkara secara elektronik (e-Filing).
Melalui peluncuran “PN Karawang Menjawab”, Pengadilan Negeri Karawang berharap dapat membangun arsip digital edukasi hukum yang mudah diakses oleh masyarakat, meningkatkan literasi hukum publik, serta memperkuat citra lembaga peradilan yang transparan, informatif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Red :Bahrudin
Sumber. Humas MA, Jakarta

Posting Komentar