Telusuri
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Beranda *Perisai Badilum, Ketua Muda Pidana MA Beberkan Soal Pengakuan Bersalah* *Perisai Badilum, Ketua Muda Pidana MA Beberkan Soal Pengakuan Bersalah*

*Perisai Badilum, Ketua Muda Pidana MA Beberkan Soal Pengakuan Bersalah*

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
20 Jan, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp



Jakarta – Pojok Jurnal com. [Senin, 19 Jan 2026 Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) MA menyelenggarakan kegiatan pertemuan rutin sarasehan interaktif Badan Peradilan Umum (Perisai Badilum) Eps. 13 yang dilangsungkan pada hari Senin (19/1). Kegiatan Perisai Badilum tersebut dengan narasumber Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA), Dr Prim Haryadi dengan dipandu oleh Dodik Setyo Wijayanto selaku moderator.


Adapun topik yang dibahas dalam kegiatan Perisai Badilum ini meliputi topik yang ada dalam KUHAP baru seperti, pengakuan bersalah, keadilan restorative, dan pemaafan hakim.


Dalam kesempatan tersebut, Dr Prim Haryadi menyampaikan terdapat ketentuan yang perlu dipahami oleh hakim dan aparatur pengadilan mengenai pengakuan bersalah yang diatur dalam 3 garis besar pasal dalam KUHAP yaitu Pasal 78, Pasal 205, dan Pasal 234 KUHAP.


“Pasal 78 merupakan Pengakuan Bersalah pada tahap penuntutan, kemudian untuk Pasal 205 Pengakuan Bersalah di persidangan, dalam hal Terdakwa dan korban tidak bersepakat melakukan perdamaian melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR), sedangkan untuk ketentuan Pasal 234 KUHAP Pengakuan Bersalah di persidangan, untuk tindak pidana yang ancaman pidananya di atas 5 tahun namun tidak lebih dari 7 tahun.” Jelas Ketua Kamar Pidana MA tersebut.


Adapun alur pengakuan bersalah menurut ketentuan Pasal 78 KUHAP dimulai dari Jaksa menawarkan pengakuan bersalah, kemudian terdakwa mengaku bersalah dan didampingi advokat, selanjutnya dibuat berita acara (BA) pengakuan bersalah. Atas BA tersebut, Jaksa mengajukan permohonan ke PN, untuk KPN menunjuk hakim tunggal. Lalu selanjutnya hakim tunggal menetapkan hari sidang, dan memeriksa keabsahan pengakuan bersalah tersebut.


Perjanjian tertulis oleh jaksa, terdakwa, advokat disetujui hakim tunggal, untuk selanjutnya penetapan hakim tunggal yang dapat berupa tolak yang berarti limpah berkas dengan acara biasa atau Kabul limpah berkas dengan acara singkat.


Hal ini berbeda dengan alur pengakuan bersalah menurut ketentuan Pasal 205 KUHAP, dimana alurnya dimulai pada saat majelis hakim memeriksa identitas terdakwa, kemudian jaksa membaca dakwaan, majelis hakim menawarkan perdamaian kepada terdakwa, majelis hakim memanggil korban ke persidangan, dan selanjutnya terdakwa dan korban melaksanakan MKR namun gagal.


Akibat dari tidak tercapainya mechanisme keadilan restorative tersebut, selanjutnya majelis hakim menawarkan pengakuan bersalah, dan apabila terdakwa mengaku bersalah maka majelis hakim memeriksa pengakuan bersalah tersebut, dengan sidang dilanjutkan dengan acara singkat oleh hakim anggota II. Sedangkan apabila terdakwa tidak mengaku bersalah, sidang dilanjutkan dengan acara biasa.


Begitupun dengan alur pengakuan bersalah menurut Pasal 234 KUHAP, yang dimulai dari majelis hakim memeriksa identitas terdakwa, selanjutnya jaksa membaca surat dakwaan. Berbeda dengan Pasal 205 KUHAP yang didahului dengan upaya MKR, dalam pasal 234 KUHAP majelis hakim menanyakan kepada Terdakwa apakah mengaku bersalah untuk selanjutnya dibuat BA pengakuan bersalah. Kemudian PU mengusulkan pemeriksaan acara singkat, dan majelis hakim menilai pengakuan bersalah tersebut.


Apabila majelis hakim menerima pengakuan bersalah dan sesuai usulan penuntut umum maka sidang dilanjutkan dengan acara singkat. Sebaliknya apabila majelis hakim menerima pengakuan bersalah tersebut, namun penuntut umum tidak mengusulkan acara singkat maka sidang dilanjutkan dengan acara biasa. 


Di akhir paparan topik pengakuan bersalah tersebut, Dr Prim Haryadi menegaskan mengenai hakim tidak boleh mengambil sikap pasif.


“Putusan hakim hari ini bukan sekadar menyelesaikan perkara, tetapi akan membentuk arah praktik pengakuan bersalah di masa depan. Di situlah tanggung jawab sejarah kita sebagai hakim diuji,” pungkas Dr. Prim Haryadi.

Red: Bahrudin

Sumber Humas MA Jakarta 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama Tak ada hasil yang ditemukan
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser
Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 H/2025

Advertiser

Advertiser
Marhaban Yaa Ramadhan "DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa"

Advertiser

Advertiser
DPRD Oku Selatan Mengucapkan Selamat Ulang Tahun Kabupaten Oku Selatan Ke - 21

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser
Keluarga Besar DPRD OKU Selatan Mengucapkan Selamat & Sukses Atas Pelantikan Anggota DPRD OKU Selatan Periode 2024 - 2029

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

*Perisai Badilum, Ketua Muda Pidana MA Beberkan Soal Pengakuan Bersalah*

Bahrudin Thea- Selasa, Januari 20, 2026 0
*Perisai Badilum, Ketua Muda Pidana MA Beberkan Soal Pengakuan Bersalah*
Jakarta – Pojok Jurnal com . [Senin, 19 Jan 2026 Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) MA menyelenggarakan kegiatan pertemuan rutin saraseh…

Berita Terpopuler

DIDUGA FIKTIF DAN SARAT KKN, DUA PKBM SERANG DISELIDIKI

DIDUGA FIKTIF DAN SARAT KKN, DUA PKBM SERANG DISELIDIKI

Sabtu, Januari 17, 2026
Dampak Bencana Alam Banjir Luas di Wilayah Kecamatan Patia   sampai saat ini Belum ada perhatian  Dari Bupati  dan Kadinsos Pandeglaang

Dampak Bencana Alam Banjir Luas di Wilayah Kecamatan Patia sampai saat ini Belum ada perhatian Dari Bupati dan Kadinsos Pandeglaang

Sabtu, Januari 17, 2026
Aliansi Gerakan Serang Raya akan Laporkan Resmi Ke APH PKBM Maharani Diduga Berbau Sarat KKN

Aliansi Gerakan Serang Raya akan Laporkan Resmi Ke APH PKBM Maharani Diduga Berbau Sarat KKN

Senin, Januari 19, 2026
RESMOB POLDA BANTEN GAGALKAN PENYELUNDUPAN PULUHAN MOTOR DIDUGA GELAP VIA BUS ALS

RESMOB POLDA BANTEN GAGALKAN PENYELUNDUPAN PULUHAN MOTOR DIDUGA GELAP VIA BUS ALS

Selasa, Januari 20, 2026
WKMA Bidang Non Yudisial Memimpin Delegasi Mahkamah Agung RI Menghadiri Pembukaan Tahun Perundangan (Opening Legal Year) Malaysia 2026*

WKMA Bidang Non Yudisial Memimpin Delegasi Mahkamah Agung RI Menghadiri Pembukaan Tahun Perundangan (Opening Legal Year) Malaysia 2026*

Sabtu, Januari 17, 2026
Putusan Hakim Sebagai Obat Ketidakadilan*

Putusan Hakim Sebagai Obat Ketidakadilan*

Sabtu, Januari 17, 2026
Serap Dana Desa Hampir Rp1 Miliar, Program JUT di Desa Cikeusik Diduga Bermasalah, AMBAS Bakal Lapor APH

Serap Dana Desa Hampir Rp1 Miliar, Program JUT di Desa Cikeusik Diduga Bermasalah, AMBAS Bakal Lapor APH

Rabu, Januari 14, 2026
8  Terbaik  Khotmil  Qur'an Ke- 4  30 Juz  Pondok - Pesantren Salafiyah Al- Barokah tahun 2026

8 Terbaik Khotmil Qur'an Ke- 4 30 Juz Pondok - Pesantren Salafiyah Al- Barokah tahun 2026

Minggu, Januari 18, 2026
Dari Asas Legalitas ke Bukti Elektronik: Wajah Baru Hukum Pidana Pasca Berlakunya Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana*

Dari Asas Legalitas ke Bukti Elektronik: Wajah Baru Hukum Pidana Pasca Berlakunya Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana*

Kamis, Januari 15, 2026
GEMPABUMI TEKTONIK M5,0 DI BOLAANG MONGONDOW SELATAN, SULAWESI UTARA, TIDAK BERPOTENSI TSUNAMI*

GEMPABUMI TEKTONIK M5,0 DI BOLAANG MONGONDOW SELATAN, SULAWESI UTARA, TIDAK BERPOTENSI TSUNAMI*

Senin, Januari 19, 2026

Berita Terpopuler

DIDUGA FIKTIF DAN SARAT KKN, DUA PKBM SERANG DISELIDIKI

DIDUGA FIKTIF DAN SARAT KKN, DUA PKBM SERANG DISELIDIKI

Sabtu, Januari 17, 2026
Dampak Bencana Alam Banjir Luas di Wilayah Kecamatan Patia   sampai saat ini Belum ada perhatian  Dari Bupati  dan Kadinsos Pandeglaang

Dampak Bencana Alam Banjir Luas di Wilayah Kecamatan Patia sampai saat ini Belum ada perhatian Dari Bupati dan Kadinsos Pandeglaang

Sabtu, Januari 17, 2026
Aliansi Gerakan Serang Raya akan Laporkan Resmi Ke APH PKBM Maharani Diduga Berbau Sarat KKN

Aliansi Gerakan Serang Raya akan Laporkan Resmi Ke APH PKBM Maharani Diduga Berbau Sarat KKN

Senin, Januari 19, 2026
RESMOB POLDA BANTEN GAGALKAN PENYELUNDUPAN PULUHAN MOTOR DIDUGA GELAP VIA BUS ALS

RESMOB POLDA BANTEN GAGALKAN PENYELUNDUPAN PULUHAN MOTOR DIDUGA GELAP VIA BUS ALS

Selasa, Januari 20, 2026
WKMA Bidang Non Yudisial Memimpin Delegasi Mahkamah Agung RI Menghadiri Pembukaan Tahun Perundangan (Opening Legal Year) Malaysia 2026*

WKMA Bidang Non Yudisial Memimpin Delegasi Mahkamah Agung RI Menghadiri Pembukaan Tahun Perundangan (Opening Legal Year) Malaysia 2026*

Sabtu, Januari 17, 2026
Putusan Hakim Sebagai Obat Ketidakadilan*

Putusan Hakim Sebagai Obat Ketidakadilan*

Sabtu, Januari 17, 2026
Serap Dana Desa Hampir Rp1 Miliar, Program JUT di Desa Cikeusik Diduga Bermasalah, AMBAS Bakal Lapor APH

Serap Dana Desa Hampir Rp1 Miliar, Program JUT di Desa Cikeusik Diduga Bermasalah, AMBAS Bakal Lapor APH

Rabu, Januari 14, 2026
8  Terbaik  Khotmil  Qur'an Ke- 4  30 Juz  Pondok - Pesantren Salafiyah Al- Barokah tahun 2026

8 Terbaik Khotmil Qur'an Ke- 4 30 Juz Pondok - Pesantren Salafiyah Al- Barokah tahun 2026

Minggu, Januari 18, 2026
Dari Asas Legalitas ke Bukti Elektronik: Wajah Baru Hukum Pidana Pasca Berlakunya Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana*

Dari Asas Legalitas ke Bukti Elektronik: Wajah Baru Hukum Pidana Pasca Berlakunya Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana*

Kamis, Januari 15, 2026
GEMPABUMI TEKTONIK M5,0 DI BOLAANG MONGONDOW SELATAN, SULAWESI UTARA, TIDAK BERPOTENSI TSUNAMI*

GEMPABUMI TEKTONIK M5,0 DI BOLAANG MONGONDOW SELATAN, SULAWESI UTARA, TIDAK BERPOTENSI TSUNAMI*

Senin, Januari 19, 2026
PojokJurnal.Com

About Us

PojokJurnal.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: pojokjurnal59@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan