Pengadilan Negeri (PN) Sinjai secara terbuka untuk umum memutus perkara praperadilan kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang terjadi di Kecamatan Sinjai Selatan.
Sinjai - Pojok Jurnal com. [Dalam amar putusannya, hakim mengabulkan permohonan pemohon dan menyatakan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Polres Sinjai tidak sah.
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal Ahmad Wiranto, SH, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Sinjai pada Kamis, 22 Januari 2026, sekitar pukul 17.00 WITA.
Dalam putusannya, hakim memerintahkan agar perkara kecelakaan lalu lintas tersebut dibuka kembali dan proses penyidikan dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pemohon dalam perkara ini, Sakka Daeng Sirua, melalui kuasa hukumnya dari ARY Law Office dan Partner, dinyatakan memenangkan praperadilan atas permohonan yang diajukan terhadap pihak termohon dari Satuan Lalu Lintas Polres Sinjai.
Meski demikian, pihak termohon masih diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyatakan sikap pikir-pikir sebelum putusan tersebut berkekuatan hukum tetap (inkrah), sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Kuasa hukum pemohon menjelaskan bahwa permohonan praperadilan diajukan berangkat dari kronologis kejadian saat korban kecelakaan lalu lintas yang meninggal dunia di tempat kejadian perkara justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Satlantas Polres Sinjai pada 6 November 2025.
Menurut kuasa hukum, dalam proses tersebut diduga terdapat kejanggalan, khususnya terkait prosedur penetapan tersangka.
Pasalnya, keluarga korban tidak menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) maupun surat penetapan tersangka secara resmi.
“Penetapan tersangka justru disampaikan secara lisan oleh Kanit Laka IPDA Ridwan, SH, yang mendatangi rumah orang tua korban dan menyampaikan bahwa korban telah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap pihak kuasa hukum.
Peristiwa tersebut, lanjutnya, membuat ibu korban mengalami syok dan menangis, lantaran tidak memahami bagaimana mungkin anaknya yang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas dapat ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, kuasa hukum juga menyoroti adanya fakta bahwa pengemudi kendaraan yang terlibat kecelakaan mengajukan surat permohonan penitipan diri kepada penyidik dan dititipkan di Polres Sinjai selama kurang lebih satu bulan dengan alasan meminta perlindungan.
Tidak hanya itu, kuasa hukum pemohon turut mempertanyakan komposisi kuasa hukum termohon yang disebut berjumlah empat orang namun tidak seluruhnya berlatar belakang Sarjana Hukum, sementara Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2017 telah mengatur bahwa pemberian bantuan hukum di lingkungan Polri harus dilakukan oleh personel yang memiliki latar belakang pendidikan hukum.
Kuasa hukum juga mempertanyakan legalitas penyidik yang menangani perkara tersebut, mengingat syarat penyidik harus berlatar belakang Sarjana Hukum serta memiliki sertifikat penyidik.
Atas dasar itu, pihak pemohon meminta Kapolres Sinjai agar melakukan evaluasi terhadap penyidik di Satuan Lalu Lintas yang dinilai tidak memenuhi syarat formal sebagai penyidik.
Ke depan, tim kuasa hukum pemohon juga menyatakan akan mengirimkan surat pengaduan ke Propam Polda Sulawesi Selatan hingga Propam Mabes Polri, terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam penanganan perkara kecelakaan lalu lintas tersebut.
“Langkah tersebut kami tempuh agar persoalan ini dapat dievaluasi secara menyeluruh sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya Sakka Daeng Sirua, melalui kuasa hukumnya ARY Law Office dan Partner dalam keterangannya, Kamis (22/1/2026).
Red:Bahrudin
Sumber Humas MA Jakarta

Posting Komentar