Pemohon Absen dalam Sidang Uji UU Sisdiknas*
JAKARTA, - Pojok Jurnal com [Kamis,08 Januari 2026. Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian materiil Pasal 37 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945), Kamis (8/1/2026). Permohonan Nomor 248/PUU-XXIII/2025 tersebut diajukan oleh Beryl Hamdi Rayhan. Pemohon mempersoalkan ketentuan kurikulum pendidikan nasional yang dinilai belum mengatur secara memadai pendidikan lingkungan hidup sebagai bagian wajib dalam sistem pendidikan.
Sejatinya, agenda sidang hari ini adalah untuk mendengar pokok-pokok perbaikan permohonan Pemohon. Namun, Wakil Ketua MK Saldi Isra menyampaikan bahwa Pemohon tidak hadir dalam sidang. Ketidakhadiran tersebut akan dilaporkan kepada Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, Pemohon menilai kurikulum pendidikan dasar dan menengah saat ini belum cukup memberikan pengetahuan serta membangun kesadaran peserta didik mengenai pentingnya menjaga lingkungan hidup. Oleh karena itu, Pemohon meminta MK mewajibkan pendidikan lingkungan hidup sebagai mata pelajaran dalam kurikulum nasional.
Menurut Pemohon, pendidikan lingkungan hidup penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap isu perubahan iklim, keberlanjutan lingkungan, pelestarian keanekaragaman hayati, serta pengelolaan sampah dan pengurangan limbah. Penambahan mata pelajaran tersebut juga dinilai dapat mendorong terbentuknya perilaku ramah lingkungan di kalangan siswa dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Selain pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, Pemohon mengusulkan agar pendidikan lingkungan hidup juga diwajibkan di perguruan tinggi. Pemohon berpendapat, pendidikan tinggi memiliki peran strategis dalam mencetak sumber daya manusia yang memiliki kesadaran lingkungan dan siap menghadapi tantangan global.
Tak hanya itu, Pemohon turut meminta agar mata kuliah karier dan kewirausahaan dijadikan sebagai mata kuliah wajib di perguruan tinggi. Usulan tersebut dinilai penting untuk meningkatkan kemampuan mahasiswa dalam berwirausaha serta menyesuaikan kompetensi lulusan dengan kebutuhan industri dan dunia kerja.
Red : Bahrudin
Sumber, HUMAS MKRI

Posting Komentar